Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Operasional Prosedur Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

PERATURAN_KOMNASHAM No. 2 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan: 1. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi tentang hak asasi manusia. 2. Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. 3. Bantuan Hukum adalah pemberian bantuan dengan bertindak sebagai pembela dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dalam perkara perdata, pidana, tata usaha negara dan hubungan industrial. 4. Perkara Hukum adalah permasalahan dibidang hukum yang memerlukan penyelesaian, baik secara Judicial maupun Non Judisial. 5. Subyek Hukum adalah pemilik hak dan kewajiban yang memiliki kewenangan untuk bertindak secara hukum. 6. Kuasa Hukum adalah orang perseorangan yang telah mendapatkan ijin dan memperoleh surat kuasa khusus dari Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan/atau Sekretaris Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia untuk dapat mendampingi dan/atau mewakili Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dalam berperkara. 7. Tim Kuasa Hukum adalah gabungan beberapa orang kuasa hukum yang telah mendapatkan ijin dan memperoleh surat kuasa khusus dari Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan/atau Sekretaris Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia untuk dapat mendampingi dan/atau mewakili Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dalam berperkara. 8. Gugatan adalah permasalahan perdata yang mengandung sengketa antara dua pihak atau lebih yang diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri dimana salah satu pihak sebagai penggugat untuk menggugat pihak lain sebagai tergugat. 9. Pengadilan adalah tempat mengadili dan membantu para pencari keadilan agar mendapatkan keadilan. 10. Surat Kuasa adalah surat yang berisi pelimpahan wewenang dari Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan/atau Sekretaris Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia kepada Tim Kuasa Hukum untuk dapat mewakili dalam setiap perkara hukum.

Pasal 2

Maksud dari penyusunan Standar Operasional Prosedur Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Komnas HAM sebagai berikut: a. pedoman pelaksanaan tugas dalam hal menerima dan memberikan bantuan hukum kepada jajaran di lingkungan Komnas HAM; dan b. tanggung jawab Komnas HAM kepada masyarakat dalam menjalankan kerja-kerja pelayanan untuk perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia.

Pasal 3

Standar Operasional Prosedur Pemberian Bantuan Hukum di lingkungan Komnas HAM bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum kepada jajaran Komnas HAM ketika berhadapan dengan perkara hukum yang terkait dengan pelaksanaan tugasnya sebagai pegawai dan/atau pejabat Komnas HAM.

Pasal 4

Ruang Lingkup Standar Operasional Prosedur Pemberian Bantuan Hukum di lingkungan Komnas HAM ini meliputi prosedur kerja dalam: a. memberikan bantuan hukum termasuk konsultasi hukum dan penyelesaian di luar Pengadilan untuk lingkungan internal yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas atau kedinasan di Komnas HAM; dan b. Sub Bagian Hukum tidak memberikan bantuan hukum kepada jajaran Komnas HAM yang mengajukan gugatan dengan tergugat Komnas HAM dan/atau kepentingan pribadi diluar pelaksanaan tugas kedinasan Komnas HAM.

Pasal 5

Subyek hukum yang diberikan bantuan hukum oleh Sub Bagian Hukum Komnas HAM yaitu seluruh jajaran Komnas HAM yang menghadapi perkara hukum berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya dalam menjalankan tugas kedinasan di Komnas HAM.

Pasal 6

Pelaksanaan pemberian bantuan hukum berupa konsultasi hukum dan/atau penanganan perkara hukum di lingkungan Komnas HAM dilaksanakan oleh Sub Bagian Hukum.

Pasal 7

Dalam penyelenggaraan bantuan hukum berupa penanganan perkara perdata, pidana, tata usaha negara dan hubungan industrial, Sub Bagian Hukum bertindak sebagai kuasa hukum berdasarkan Surat Kuasa dan/atau Surat Tugas dari Ketua Komnas HAM dan/atau Sekretaris Jenderal Komnas HAM.

Pasal 8

Dalam pemberian bantuan hukum berupa penanganan perkara di Ombudsman dan/atau lembaga-lembaga sejenis, Sub Bagian Hukum bertindak sebagai pendamping subyek hukum, sehingga subyek hukum yang berperkara wajib hadir mengikuti proses hukum yang berlaku.

Pasal 9

(1) Mekanisme penanganan perkara, sebagai berikut: a. Relaas/panggilan gugatan yang disampaikan Pengadilan didisposisikan oleh Pejabat/unit yang berwenang ke Sub Bagian Hukum; b. Sub Bagian Hukum melakukan registrasi gugatan dalam buku register bantuan hukum yang memuat nama penggugat, tanggal gugatan, jenis perkara dan uraian singkat mengenai perkara; c. Sub Bagian Hukum melakukan kajian dan penelaahan terhadap gugatan; d. Sub Bagian Hukum melakukan koordinasi dengan Unit Kerja terkait guna meminta penjelasan dan kronologis tertulis terkait perkara yang dihadapi; e. Sub Bagian Hukum menyampaikan hasil kajian dan penelaahan kepada Ketua Komnas HAM dan Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro Umum; dan f. Telaahan sebagaimana dimaksud dalam huruf (e) berisi dasar hukum, objek gugatan, dan saran penanganan perkara.

Pasal 10

Komnas HAM dapat mengajukan gugatan perdata/tata usaha negara apabila Komnas HAM dan pejabat terkait menyimpulkan adanya pelanggaran hukum oleh pihak lain.

Pasal 11

(1) Dalam hal melaksanakan penanganan perkara/memberikan bantuan hukum, Sub Bagian Hukum melakukan kegiatan sebagai berikut: a. menyiapkan dan menyampaikan surat kuasa khusus untuk ditandatangani oleh Ketua Komnas HAM/Sekretaris Jendral Komnas HAM; b. mendaftarkan surat kuasa khusus di Pengadilan; c. menyiapkan dan menyampaikan jawaban, duplik, alat bukti, saksi dan kesimpulan; d. menghadiri sidang di Pengadilan Negeri/Pengadilan Tata Usaha Negara/Pengadilan Hubungan Industrial/tempat lain sesuai dengan agenda sidang yang ditetapkan; e. menyatakan dan mengajukan Banding, menyiapkan dan menyampaikan Memori Banding/Kontra Memori Banding kepada Pengadilan Tinggi/Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara melalui Pengadilan Tingkat Pertama; dan f. menyatakan dan mengajukan Kasasi/Peninjauan Kembali, menyiapkan dan menyampaikan Memori Kasasi/Kontra Memori Kasasi, Memori Peninjauan Kembali /Kontra Memori Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Tingkat Pertama. (2) Dalam hal penanganan perkara dengan kedudukan hukum Komnas HAM terkait sebagai penggugat/mengajukan gugatan, Sub Bagian Hukum melakukan meliputi: a. menyiapkan dan menyampaikan surat kuasa khusus untuk ditandatangani Ketua Komnas HAM/ Sekretaris Jenderal Komnas HAM; b. menyiapkan dan menyampaikan gugatan serta mendaftarkan surat kuasa khusus di Pengadilan; c. menyiapkan dan menyampaikan replik, alat bukti dan saksi serta kesimpulan; d. menghadiri sidang di Pengadilan Negeri/Pengadilan Tata Usaha Negara/Pengadilan Hubungan Industrial/tempat lain sesuai dengan agenda sidang yang ditetapkan; e. menyatakan dan mengajukan Banding, menyiapkan dan menyampaikan Memori Banding/Kontra Memori Banding kepada Pengadilan Tinggi/Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara melalui Pengadilan Tingkat Pertama; dan f. menyatakan dan mengajukan Kasasi/Peninjauan Kembali, menyiapkan dan menyampaikan Memori Kasasi/Kontra Memori Kasasi, Memori Peninjauan Kembali /Kontra Memori Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Tingkat Pertama. g. menyatakan dan mengajukan Kasasi/Peninjauan Kembali, menyiapkan dan menyampaikan Memori Kasasi/Kontra Memori Kasasi, Memori Peninjauan Kembali /Kontra Memori Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Tingkat Pertama. Bagian Kedua Peran serta Jajaran Unit Terkait di lingkungan Komnas HAM sebagai Subjek Bantuan Hukum

Pasal 12

Seluruh jajaran unit kerja di lingkungan Komnas HAM dapat menjadi Subyek Bantuan Hukum jika secara langsung atau tidak langsung terkait objek perkara gugatan atau perkara hukum.

Pasal 13

(1) Jajaran Unit Kerja terkait objek perkara gugatan atau perkara hukum, wajib berperan aktif dalam menyediakan data, informasi, alat bukti dan hal-hal lain yang dibutuhkan oleh Sub Bagian Hukum selaku penyelenggara bantuan hukum Komnas HAM. (2) Dalam penanganan perkara, berdasarkan pertimbangan Sub Bagian Hukum selaku penyelenggara bantuan hukum Komnas HAM, pejabat dan/atau pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Komnas HAM yang berkaitan dan/atau mengetahui kronologis mengenai objek/pokok perkara yang ditangani wajib memberikan keterangan dan/atau menjadi saksi di persidangan.

Pasal 14

(1) Tim kuasa hukum terdiri atas: a. Kepala Biro Umum; b. Kepala Bagian Kepegawaian, Hukum dan Organisasi; c. Kepala Sub Bagian Hukum; dan d. Staf Pelaksana Sub Bagian Hukum; (2) Selain kuasa hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kuasa hukum juga dapat berasal dari staf di lingkungan Komnas HAM yang memiliki pengetahuan di bidang hukum dan/atau yang memahami objek perkara yang dihadapi. (3) Dalam situasi tertentu, berdasarkan pertimbangan Ketua dan Sekretaris Jenderal Komnas HAM yang dikoordinasikan langsung dengan Tim kuasa hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan jasa advokat. (4) Pemilihan kuasa hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan mekanisme yang telah diatur tersendiri diluar ketentuan ini.

Pasal 15

Kuasa hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 melaksanakan tugasnya setelah ada surat kuasa dari Ketua Komnas HAM dan/atau Sekretaris Jenderal Komnas HAM serta surat tugas dalam penanganan perkara.

Pasal 16

Pemberian kuasa penanganan perkara yaitu kuasa khusus dan diberikan pada semua tingkat peradilan.

Pasal 17

Surat kuasa dan surat tugas diberikan kepada kuasa hukum hanya untuk penanganan satu perkara yang diperintahkan.

Pasal 18

Sub Bagian Hukum dalam penanganan perkara perdata/tata usaha negara/hubungan industrial, Ombudsman dan Lembaga sejenis berkoordinasi dengan Unit kerja yang terkait dengan objek perkara.

Pasal 19

Tim kuasa hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), menyampaikan laporan penanganan perkara kepada Sekretaris Jenderal dan Ketua Komnas HAM setelah adanya putusan pengadilan pada setiap tingkat peradilan.

Pasal 20

Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan penanganan perkara di lingkungan Komnas HAM dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 21

Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Komisi ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 September 2017 KETUA KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd NUR KHOLIS Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Oktober 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA