Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI LINGKUNGAN KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA

PERATURAN_KOMNASHAM No. 2 Tahun 2024 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan: 1. Kekerasan Seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pekerjaan dengan aman dan optimal. 2. Tindak Pidana Kekerasan Seksual adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan yang berlaku. 3. Pencegahan adalah segala tindakan atau usaha yang dilakukan untuk menghilangkan berbagai faktor yang menyebabkan terjadinya Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan keberulangan Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 4. Pencegahan Kekerasan Seksual adalah segala tindakan atau usaha yang dilakukan oleh Komnas HAM untuk menghilangkan berbagai faktor yang menyebabkan terjadinya Kekerasan Seksual dan keberulangan Kekerasan Seksual. 5. Penanganan adalah tindakan yang dilakukan untuk memberikan layanan pengaduan, layanan kesehatan, rehabilitasi sosial, penegakan hukum, layanan hukum, pemulangan, dan reintegrasi sosial. 6. Pengaduan Kekerasan Seksual adalah pemberitahuan dan/atau laporan yang disampaikan oleh seorang atau sekelompok orang kepada Komnas HAM tentang dugaan telah atau sedang terjadi Kekerasan Seksual. 7. Korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, kerugian ekonomi, dan f atau kerugian sosial yang diakibatkan Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 8. Terlapor adalah Anggota Komnas HAM atau pegawai Komnas HAM yang diduga melakukan Kekerasan Seksual terhadap Korban. 9. Pemeriksaan adalah tindakan, cara, dan proses yang dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia terhadap Anggota Komnas HAM melalui sidang paripurna atau oleh Sekretariat Jenderal Komnas HAM terhadap Pegawai dalam menindaklanjuti pengaduan Kekerasan Seksual. 10. Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual yang selanjutnya disebut Satuan Tugas adalah tim yang dibentuk Komnas HAM yang berfungsi sebagai upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual. 11. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia. 12. Anggota Komnas HAM yang selanjutnya disebut Anggota adalah orang yang dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA berdasarkan usulan Komnas HAM dan diresmikan oleh PRESIDEN selaku Kepala Negara. 13. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. 14. Pegawai adalah ASN atau pegawai lainnya yang bekerja di Komnas HAM sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Pasal 2

Peraturan Komisi ini dimaksudkan untuk menerapkan kebijakan dan dasar dalam pengambilan tindakan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan Komnas HAM dalam rangka melaksanakan tugas kedinasan.

Pasal 3

Peraturan Komisi ini bertujuan untuk: a. mencegah Kekerasan Seksual; b. menangani Korban akibat Kekerasan Seksual; c. melaksanakan penegakan Kekerasan Seksual sesuai dengan kewenangan; d. mewujudkan kebijakan di lingkungan kerja tanpa Kekerasan Seksual; dan e. menjamin ketidakberulangan Kekerasan Seksual.

Pasal 4

Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual dilaksanakan dengan prinsip: a. penghargaan atas harkat dan martabat manusia; b. nondiskriminasi; c. kepentingan terbaik bagi Korban; d. keadilan dan kesetaraan gender; e. kemanfaatan; f. kepastian hukum; dan g. aksesibilitas bagi penyandang disabilitas;

Pasal 5

(1) Pencegahan Kekerasan Seksual di lingkungan Komnas HAM meliputi: a. pengarusutamaan HAM dan gende; b. penguatan tata kelola; dan c. penguatan budaya kerja Pegawai. (2) Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan Komnas HAM meliputi: a. layanan pengaduan; b. layanan kesehatan; c. rehabilitasi sosial; d. penegakan hukum di bidang etik, tata negara, dan administrasi; e. layanan hukum melalui bantuan hukum; f. pemulangan; g. reintegrasi sosial; h. pelindungan; dan i. pemulihan.

Pasal 6

(1) Tindakan Kekerasan Seksual terdiri dari: a. nonfisik; b. fisik; c. pemaksaan kontrasepsi; d. pemaksaan sterilisasi; e. pemaksaan perkawinan; f. penyiksaan seksual; g. eksploitasi seksual; h. perbudakan seksual; dan i. Kekerasan Seksual berbasis elektronik. (2) Selain Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kekerasan Seksual juga meliputi Kekerasan Seksual yang diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai tindak pidana Kekerasan Seksual. (3) Tindakan Kekerasan Seksual nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya. (4) Tindakan Kekerasan Seksual fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. perbuatan seksual yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/ atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya; b. perbuatan seksual yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/ atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum, baik di dalam maupun di luar perkawinan; atau c. menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain. (5) Tindakan Kekerasan Seksual Pemaksaan alat kontrasepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi perbuatan memaksa orang lain menggunakan alat kontrasepsi dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, penyalahgunaan kekuasaan, penyesatan, penipuan, membuat atau memanfaatkan kondisi tidak berdaya yang dapat membuat kehilangan fungsi reproduksinya secara tetap. (6) Tindakan pemaksaan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi: a. perkawinan anak; b. pemaksaan perkawinan dengan mengatasnamakan praktik budaya; atau c. pemaksaan perkawinan Korban dengan Terlapor perkosaan. (7) Kekerasan seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf f, huruf g, huruf h dan huruf I mengacu ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

(1) Sasaran Pencegahan atau Penanganan Kekerasan Seksual meliputi: a. Anggota; b. Pegawai; dan c. pihak lain. (2) Sasaran Pencegahan atau Penanganan Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat tergolong sebagai: a. korban yang diduga mengalami penderitaan fisik, mental, kerugian ekonomi, dan/atau kerugian sosial yang diakibatkan Kekerasan Seksual; atau b. pelaku yang diduga melakukan Kekerasan Seksual yang menyebabkan penderitaan fisik, mental, kerugian ekonomi, dan/atau kerugian sosial. (3) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan orang atau sekelompok orang yang berinteraksi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Komnas HAM

Pasal 8

(1) Komnas HAM melakukan Pencegahan Kekerasan Seksual melalui: a. pengarusutamaan HAM dan gender; b. penguatan tata kelola; c. penguatan budaya kerja Anggota dan Pegawai; dan d. teknologi informatika. (2) Pengarustamaan HAM dan gender sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui peningkatan pengetahuan, sosialisasi dan/atau pelatihan mengenai: a. sensitivitas gender; b. kesetaraan disabilitas; dan c. kesehatan seksual dan reproduksi. (3) Penguatan tata kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit meliputi: a. merumuskan kebijakan yang mendukung Pencegahan Kekerasan Seksual di Komnas HAM; b. membentuk Satuan Tugas; c. menyediakan layanan pengaduan Kekerasan Seksual; d. melakukan sosialisasi pencegahan kekerasan seksual kepada Anggota dan Pegawai; e. mencantumkan beragam informasi yang berisi layanan aduan Kekerasan Seksual dan peringatan tidak menoleransi Kekerasan Seksual di tempat strategis di lingkungan Komnas HAM; f. menyediakan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas sesuai dengan jenis disabilitasnya untuk pencegahan kekerasan Seksual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. menciptakan lingkungan, tata ruang, dan suasana kerja yang kondusif untuk mencegah terjadinya Kekerasan Seksual; dan h. melakukan kerja sama dengan instansi terkait untuk pencegahan Kekerasan Seksual. (4) Penguatan budaya kerja Anggota dan Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dalam bentuk komunikasi, informasi, dan edukasi mengenai pencegahan kekerasan Seksual paling sedikit pada kegiatan: a. pengenalan kehidupan kerja bagi Anggota dan Pegawai; dan b. jaringan komunikasi yang mewadahi penyampaian informasi bagi Anggota dan Pegawai. (5) Teknologi informatika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan dengan menyampaikan informasi Pencegahan Kekerasan Seksual melalui sarana informasi digital di Komnas HAM.

Pasal 9

(1) Penerimaan pengaduan Kekerasan Seksual dilakukan pada setiap pengaduan yang berasal dari Korban atau saksi pelapor. (2) Dalam menerima pengaduan, Satuan Tugas melakukan: a. identifikasi Korban atau saksi pelapor; b. penyusunan kronologi peristiwa Kekerasan Seksual; c. Pemeriksaan dokumen/bukti yang disampaikan pelapor; d. inventarisasi kebutuhan Korban dan/atau saksi pelapor; dan e. pemberian informasi mengenai hak Korban atau saksi pelapor, mekanisme Penanganan Kekerasan Seksual, kemungkinan risiko yang akan dihadapi dan rencana mitigasi terhadap risiko tersebut. (3) Satuan Tugas memberitahukan tindak lanjut Penanganan pengaduan Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pimpinan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

Pasal 10

(1) Penerimaan pengaduan Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dilakukan oleh Satuan Tugas yang ditetapkan oleh Ketua Komnas HAM yang beranggotakan lintas unit. (2) Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga melibatkan Perwakilan Komnas HAM di daerah dalam menerima pengaduan Kekerasan Seksual. (3) Penetapan Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Ketua Komnas HAM berdasarkan Keputusan Sidang Paripurna.

Pasal 11

Dalam melaksanakan layanan pengaduan Kekerasan Seksual, Satuan Tugas bertugas: a. menerima pengaduan dari Korban; b. memberi informasi tentang hak-hak Korban; dan c. mengidentifikasi kebutuhan Korban yang perlu dipenuhi segera.

Pasal 12

Pelapor yang mengalami Kekerasan Seksual berhak mendapatkan pelayanan kesehatan atas dampak dari Kekerasan Seksual yang dialami.

Pasal 13

(1) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 meliputi pemeriksaan, tindakan, dan perawatan medis. (2) pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Komnas HAM kepada dengan instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal terjadi kegawatdaruratan, Komnas HAM dapat melaksanakan tindakan penanganan awal sebelum dikoordinasikan dengan instansi terkait.

Pasal 14

(1) Pelapor yang mengalami Kekerasan Seksual berhak mendapatkan rehabilitasi sosial atas dampak dari Kekerasan Seksual yang dialami. (2) Rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Komnas HAM kepada dengan instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

Penegakan hukum bagi Anggota sebagai Terlapor dapat berupa penegakan hukum dalam bidang etik dan bidang tata negara.

Pasal 16

(1) Penegakan Hukum dalam bidang etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan oleh dewan etik dalam hal sepanjang materi muatan pengaduan tergolong sebagai pelanggaran kode etik terhadap peristiwa yang terjadi dalam rangka melaksanakan tugas kedinasan. (2) Dewan etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan penyelesaian pelanggaran kode etik berdasarkan ketentuan kode etik Anggota yang berlaku.

Pasal 17

Penegakan hukum di bidang etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 wajib dilakukan terlebih dahulu sebelum penyelenggaraan penegakan hukum di bidang tata negara.

Pasal 18

(1) Penegakan Hukum di bidang tata negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilaksanakan apabila Terlapor berdasarkan Keputusan Sidang Paripurna dijatuhi sanksi berupa pemberhentian sebagai Anggota. (2) Hasil Keputusan Sidang Paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. (3) PRESIDEN MENETAPKAN Keputusan pemberhentian Anggota Komnas HAM berdasarkan Keputusan Sidang Paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Terlapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak menyampaikan pembelaan diri di hadapan sidang paripurna yang dilaksanakan secara khusus sebelum sidang paripurna menjatuhkan sanksi. (5) Dalam hal Keputusan Sidang Paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan Terlapor tidak berhak mendapat bantuan hukum, maka pengadu dapat diberikan bantuan hukum. (6) Sidang paripurna dapat MEMUTUSKAN Terlapor diberikan bantuan hukum dalam hal pengaduan dari pengadu dipandang sebagai pengaduan yang tidak beritikad baik. (7) Bantuan hukum sebagaimana pada ayat (5), diberikan setelah pengadu mengajukan surat permohonan bantuan hukum yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal secara tertulis. (8) Permohonan bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib secara sungguh-sungguh dan objektif dipertimbangkan oleh Sekretaris Jenderal Komnas HAM.

Pasal 19

Sidang paripurna wajib mempertimbangkan sungguh- sungguh nilai keberpihakan terhadap Korban Kekerasan Seksual.

Pasal 20

Penegakan hukum bagi Pegawai sebagai Terlapor dapat berupa penegakan hukum dalam bidang etik dan bidang disiplin Pegawai.

Pasal 21

(1) Penegakan hukum dalam bidang etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, penegakannya dilakukan oleh majelis etik Pegawai terhadap peristiwa yang terjadi dalam rangka melaksanakan tugas kedinasan. (2) Majelis etik Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan penegakan kode etik berdasarkan ketentuan kode etik Pegawai.

Pasal 22

Penegakan hukum bidang etik sebagaimana dimaksud Pasal 20 wajib dilakukan terlebih dahulu sebelum penegakan hukum dibidang disiplin Pegawai.

Pasal 23

(1) Penegakan Hukum di bidang disiplin Pegawai terhadap Pegawai sebagai Terlapor dilakukan terhadap peristiwa yang terjadi dalam rangka melaksanakan tugas kedinasan dan dilaksanakan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. (2) Terlapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak untuk menyampaikan pembelaan diri dalam Pemeriksaan dihadapan tim pemeriksa. (3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH tentang disiplin pegawai negeri sipil.

Pasal 24

(1) Dalam hal Terlapor Kekerasan Seksual adalah Pegawai alih daya (outsourcing), maka penanganannya dikoordinasikan dan diserahkan kepada pihak penyedia yang bersangkutan. (2) Dalam hal Terlapor Kekerasan Seksual adalah pegawai pemerintah non pegawai negeri yang melaksanakan tugas berdasarkan perjanjian kerja, maka penanganannya diatur dalam perjanjian kerja.

Pasal 25

(1) Layanan hukum terdiri dari bantuan hukum, termasuk konsultasi hukum dan pendampingan hukum. (2) Layanan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit yang melaksanakan tugas bantuan hukum. (3) Teknis pelaksanaan bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Komnas HAM tentang Bantuan Hukum. (4) Dalam hal bantuan hukum terkait pidana, unit hukum berkoordinasi dengan instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 26

Pelindungan diberikan kepada Korban atau saksi.

Pasal 27

(1) Pelindungan diberikan kepada Korban atau saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 berupa: a. kepastian tidak diberhentikan dari pekerjaan bagi ASN di Komnas HAM; b. jaminan pelindungan dan rasa aman dari Terlapor; c. pelindungan atas kerahasiaan identitas; d. penyediaan informasi mengenai hak dan fasilitas pelindungan; e. penyampaian sikap atas perilaku aparat penegak hukum yang merendahkan dan/atau menguatkan stigma terhadap Korban; f. membantu memfasilitasi upaya gugatan perdata atas peristiwa Kekerasan Seksual yang dilaporkan; g. memfasilitasi penyediaan rumah aman; h. pelindungan atas keamanan dan bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang diberikan; i. merotasi terlapor jika berada dalam satu unit kerja yang sama; dan/atau j. penyediaan akses terhadap informasi penyelenggaraan pelindungan. (2) Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan dengan instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 28

(1) Pemulihan kepada Korban dapat berupa: a. tindakan medis; b. terapi fisik; c. terapi psikologis; d. bimbingan sosial dan rohani; e. rehabilitasi mental dan sosial; f. restitusi dan/atau kompensasi; g. reintegrasi sosial; dan/atau h. akomodasi layak bagi Korban penyandang disabilitas. (2) Pemulihan Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan: a. dokter/tenaga kesehatan lain; b. konselor; c. psikolog; d. psikiater; e. tokoh masyarakat; f. pemuka agama; dan/atau g. pendamping lain sesuai kebutuhan termasuk kebutuhan Korban penyandang disabilitas. (3) Pemulihan Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan berdasarkan persetujuan Korban. (4) Dalam hal saksi pelapor mengalami stres traumatis sekunder (secondary traumatic stress), pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat diberikan berdasarkan persetujuan saksi. (5) Komnas HAM memfasilitasi pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berkoordinasi dengan instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 29

Selama masa Pemulihan, Korban tetap berhak atas hak kepegawaian atau hak normatif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 30

(1) Dalam hal Korban atau saksi merupakan pihak lain, Komnas HAM dapat melakukan pendampingan, pelindungan, dan/atau pemulihan berkoordinasi dengan instansi yang berwenang di bidang Penanganan Kekerasan Seksual atau lembaga penyedia layanan Penanganan Korban Kekerasan Seksual. (2) Dalam hal Korban atau saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki usia belum dewasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Komnas HAM dapat melakukan pendampingan, pelindungan, dan/atau pemulihan berkoordinasi dengan lembaga yang membidangi pelindungan anak. (3) Pendampingan, pelindungan, dan/atau pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 31

(1) Dalam pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan Komnas HAM, Komnas HAM membentuk Satuan Tugas. (2) Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk melalui sidang paripurna.

Pasal 32

(1) Susunan keanggotaan Satuan Tugas terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (2) Anggota Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah gasal paling sedikit 5 (lima) orang. (3) Anggota Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan keterwakilan keanggotaan perempuan paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota.

Pasal 33

(1) Keanggotaan Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Ketua Komnas HAM. (2) Anggota Satuan Tugas yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh unit kerja yang melaksanakan fungsi dan tugas penguatan sumber daya manusia.

Pasal 34

(1) Masa tugas Satuan Tugas selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) periode berikutnya. (2) Keanggotaan Satuan Tugas berakhir karena: a. berakhirnya masa tugas; b. diduga terlibat dalam kasus Kekerasan Seksual; c. meninggal dunia; d. mengundurkan diri; e. berhalangan tetap selama lebih dari 3 (tiga) bulan; dan/atau f. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kecuali tindak pidana ringan.

Pasal 35

(1) Penggantian keanggotaan Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf b sampai dengan huruf f, dilakukan dengan pertimbangan oleh Satuan Tugas. (2) Penggantian keanggotaan Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Komnas HAM.

Pasal 36

(1) Satuan Tugas bertugas: a. membantu Komnas HAM menyusun kebijakan yang mendukung Pencegahan Kekerasan Seksual di lingkungan Komnas HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a; b. mensosialisasikan bentuk-bentuk Kekerasan Seksual, meliputi: 1. nonfisik; 2. fisik; 3. pemaksaan kontrasepsi; 4. pemaksaan sterilisasi; 5. pemaksaan perkawinan; 6. penyiksaan seksual; 7. eksploitasi seksual; 8. perbudakan seksual; dan 9. Kekerasan Seksual berbasis elektronik. c. menindaklanjuti pengaduan Kekerasan Seksual; d. melakukan koordinasi dengan unit yang menangani layanan disabilitas, apabila pengaduan menyangkut Korban, saksi, pelapor, dan/atau Terlapor dengan disabilitas; e. melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam pemberian pelindungan kepada Korban dan saksi; f. memantau pelaksanaan rekomendasi dari Satuan Tugas; dan g. menyampaikan laporan kegiatan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual kepada pimpinan Komnas HAM. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Tugas berwenang: a. memanggil dan meminta keterangan Korban, saksi, Terlapor, pendamping, dan/atau ahli; b. menghadirkan saksi, Terlapor, pendamping, dan/atau ahli dalam Pemeriksaan; c. konsultasi terkait Penanganan Kekerasan Seksual dengan pihak terkait dengan mempertimbangkan kondisi, keamanan, dan kenyamanan Korban; dan d. memberikan sosialisasi dan pelatihan mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.

Pasal 37

(1) Anggota Satuan Tugas wajib menjunjung tinggi kode etik yang ditetapkan oleh Komnas HAM dan/atau kode etik Pegawai. (2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan norma dan asas yang harus dipatuhi oleh anggota Satuan Tugas dalam pelaksanaan tugas. (3) Kode Etik merupakan integrasi dari nilai yang meliputi: a. menjamin kerahasiaan identitas pihak yang terkait langsung dengan laporan pengaduan; b. menjamin keamanan Korban, saksi, dan/atau pelapor; c. menjaga independensi dan kredibilitas Satuan Tugas; dan d. menghindari konflik kepentingan dan bersikap obyektif.

Pasal 38

(1) Sekretariat Jenderal Komnas HAM memfasilitasi pelaksanaan tugas dan wewenang Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36. (2) Fasilitasi pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penyediaan sarana dan prasarana; b. pendanaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. keamanan; d. pendampingan hukum dalam menghadapi permasalahan hukum terkait pelaksanaan tugas dan wewenang; dan/atau e. pendampingan psikologi bagi satuan tugas.

Pasal 39

Persyaratan untuk menjadi anggota Satuan Tugas sebagai berikut: a. memiliki kompetensi tentang Penanganan Korban yang berperspektif hak asasi manusia dan sensitivitas gender; b. telah mengikuti pelatihan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual; c. pernah terlibat dalam upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual; d. memiliki minat dan kesediaan bekerja sama sebagai tim dalam melakukan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual; dan e. tidak pernah terbukti melalui proses hukum melakukan tindak pidana kekerasan termasuk Kekerasan Seksual.

Pasal 40

(1) Satuan Tugas menangani pengaduan Kekerasan Seksual melalui mekanisme: a. penerimaan pengaduan; b. Pemeriksaan; c. penyusunan kesimpulan dan rekomendasi; d. berkoordinasi dengan instansi yang berwenang; dan e. monitoring terhadap tindak lanjut oleh instansi yang berwenang; (2) Dalam situasi mendesak Satuan Tugas dapat sewaktu- waktu melakukan tindakan dalam hal terjadi Kekerasan Seksual yang menyebabkan kondisi Korban kritis dan/atau dalam keadaan terancam jiwanya.

Pasal 41

(1) Pengaduan Kekerasan Seksual dilakukan oleh Korban, saksi pelapor, dan/atau pendamping. (2) Pengaduan dugaan Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui: a. pengaduan langsung; atau b. pengaduan secara elektronik. (3) Pengaduan Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mekanisme yang mudah diakses penyandang disabilitas.

Pasal 42

(1) Penerimaan pengaduan dilakukan pada setiap pengaduan yang berasal dari Korban, saksi pelapor, dan/atau pendamping. (2) Dalam menerima pengaduan, Satuan Tugas melakukan: a. identifikasi Korban atau saksi pelapor termasuk identifikasi kebutuhan khusus; b. penyusunan kronologi peristiwa Kekerasan Seksual; c. Pemeriksaan dokumen/bukti yang disampaikan pelapor; d. inventarisasi kebutuhan Korban dan/atau saksi pelapor; dan e. pemberian informasi mengenai hak Korban atau saksi pelapor, mekanisme Penanganan Kekerasan Seksual, kemungkinan risiko yang akan dihadapi dan rencana mitigasi terhadap risiko tersebut. (3) Satuan tugas wajib berkoordinasi dengan Korban, saksi pelapor, dan/atau pendamping tentang kesiapan Korban sebelum dilaksanakan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Satuan Tugas memberitahukan tindak lanjut Penanganan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada pimpinan Komnas HAM.

Pasal 43

(1) Satuan Tugas melakukan Pemeriksaan atas pengaduan. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mengumpulkan keterangan dan/atau dokumen yang terkait dengan pengaduan Kekerasan Seksual. (3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Korban, saksi, dan/atau Terlapor. (4) Dalam hal Korban, saksi, dan/atau Terlapor merupakan penyandang disabilitas, Satuan Tugas menyediakan pendamping disabilitas dan pemenuhan akomodasi yang layak. (5) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertutup. (6) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja. (7) Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara Pemeriksaan.

Pasal 44

Selama Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1), Terlapor dibebaskan sementara dari tugas jabatannya.

Pasal 45

Satuan Tugas menyusun kesimpulan dan rekomendasi Penanganan Kekerasan Seksual.

Pasal 46

(1) Kesimpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 memuat pernyataan: a. terdapat bukti permulaan; atau b. tidak terdapat bukti permulaan. (2) Dalam hal terdapat bukti permulaan kesimpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat uraian: a. identitas Terlapor, Korban dan/atau saksi; b. bentuk Kekerasan Seksual; c. pendampingan Korban dan/atau saksi sebagaimana dimaksud Pasal 25 ayat (1); dan d. pelindungan Korban dan/atau saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26. (3) Dalam hal tidak terdapat bukti permulaan, kesimpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat uraian: a. identitas Terlapor; b. dugaan Kekerasan Seksual; c. ringkasan Pemeriksaan; dan d. pernyataan tidak cukup bukti adanya Kekerasan Seksual. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pemeriksaan pengaduan Kekerasan Seksual diatur dengan petunjuk teknis yang ditetapkan Ketua Komnas HAM.

Pasal 47

(1) Dalam hal kesimpulan terdapat bukti permulaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf a, Satuan Tugas merekomendasikan paling sedikit memuat usulan: a. bantuan fasilitasi pemulihan Korban; b. sanksi kepada Terlapor; dan c. tindakan Pencegahan keberulangan. (2) Dalam hal tidak terdapat bukti permulaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1), Satuan Tugas merekomendasi pemulihan nama baik Terlapor.

Pasal 48

(1) Satuan Tugas memfasilitasi Pemulihan terhadap Korban. (2) Bentuk fasilitasi Pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. pelaksanaan jangka waktu pemulihan Korban selama masa yang sudah ditetapkan oleh Satuan Tugas; b. kerja sama dengan pihak terkait untuk pemberian pemulihan Korban; c. pemberitahuan dan monitoring ke intansi terkait bahwa: 1. selama masa pemulihan bagi Korban yang berstatus sebagai Anggota, Pegawai ASN dan Pegawai Non ASN di lingkungan Komnas HAM tidak mengurangi cuti sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang aparatur sipil negara; 2. selama masa pemulihan, Korban di lingkungan Komnas HAM memperoleh hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tindak pidana Kekerasan Seksual; dan/atau 3. bagi Korban penyandang disabilitas di lingkungan Komnas HAM berhak mendapatkan pelayanan khusus. d. monitoring proses pemulihan Korban dan perkembangan kondisi Korban yang dilakukan melalui koordinasi dengan penyedia layanan Pemulihan Korban. (3) Fasilitasi pemulihan Korban selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan persetujuan Korban.

Pasal 49

(1) Dalam hal Terlapor tidak terdapat bukti permulaan melakukan Kekerasan Seksual, Satuan Tugas memberikan rekomendasi kepada Komnas HAM untuk melakukan pemulihan nama baik Terlapor. (2) Pemulihan nama baik Terlapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Ketua Komnas HAM.

Pasal 50

(1) Tindakan Pencegahan keberulangan Kekerasan Seksual paling sedikit meliputi penguatan: a. tata kelola; b. budaya kerja; c. pengetahuan; d. integritas; dan e. kapasitas sumber daya manusia. (2) Penguatan tata kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit meliputi: a. perbaikan regulasi dan kebijakan Komnas HAM dalam Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual; dan b. perbaikan standar operasional prosedur mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual; (3) Penguatan budaya kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi sosialisasi, pelatihan, dan penyusunan pakta integritas bagi pegawai dan Anggota. (4) Penguatan pengetahuan, integritas, dan kapasitas sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e paling sedikit meliputi sosialisasi dan pelatihan.

Pasal 51

Satuan Tugas membantu Ketua Komnas HAM melakukan tindakan Pencegahan keberulangan Kekerasan Seksual.

Pasal 52

(1) Dalam hal kesimpulan dan rekomendasi Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dianggap tidak adil, pelapor atau Korban berhak menyampaikan permohonan pemeriksaan ulang atas pengaduan Kekerasan Seksual. (2) Permohonan pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Ketua Komnas HAM melalui Satuan Tugas.

Pasal 53

(1) Pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dilakukan oleh tim khusus yang dibentuk oleh Ketua Komnas HAM. (2) Keanggotaan tim khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berbeda dengan keanggotaan pada Satuan Tugas. (3) Keanggotaan tim khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39.

Pasal 54

(1) Hasil pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dapat berupa: a. menguatkan kesimpulan dan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46; atau b. memberikan rekomendasi kepada Satuan Tugas Komnas HAM untuk: 1. mengubah kesimpulan dan rekomendasi Satuan Tugas; atau 2. mencabut kesimpulan dan rekomendasi Satuan Tugas. (2) Rekomendasi tim khusus kepada Satuan Tugas untuk mengubah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 berupa memberatkan atau meringankan usulan sanksi dalam kesimpulan dan rekomendasi. (3) Rekomendasi tim khusus yang memberatkan atau meringankan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Rekomendasi tim khusus kepada Satuan Tugas untuk mencabut kesimpulan dan rekomendasi Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2 berupa pencabutan kesimpulan dan rekomendasi Satuan Tugas disertai tindak lanjut pemulihan nama baik Terlapor. (5) Hasil pemeriksaan ulang oleh tim khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilakukan pemeriksaan kembali.

Pasal 55

(1) Ketua Komnas HAM harus melakukan monitoring dan evaluasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual yang dilaksanakan oleh Satuan Tugas. (2) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam bentuk laporan oleh unit kerja yang menyelenggarakan fungsi sumber daya manusia. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. kegiatan Pencegahan Kekerasan Seksual; b. pengumpulan data dan analisis terhadap penerima manfaat atau pemangku kepentingan; c. data pengaduan Kekerasan Seksual yang diterima Satuan Tugas; d. kegiatan Penanganan Kekerasan Seksual; dan e. rekomendasi pencegahan keberulangan Kekerasan Seksual .

Pasal 56

Pendanaan pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan Komnas HAM dibebankan pada anggaran dan pendapatan belanja negara.

Pasal 57

Pada saat Peraturan Komisi ini mulai berlaku, Komnas HAM membentuk Satuan Tugas berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi ini paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Komisi ini diundangkan.

Pasal 58

Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Komisi ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Januari 2024 KETUA KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA, ttd. ATNIKE NOVA SIGIRO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Januari 2024 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 59