Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan:
1. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.
2. Sekretariat Jenderal Komnas HAM yang selanjutnya disebut Setjen adalah Aparatur Pemerintah yang berbentuk badan kesekretariatan yang mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan di bidang teknis operasional dan administratif kepada Komnas HAM.
3. Kerja Sama adalah kegiatan atau usaha yang dilakukan yang disepakati antara Komnas HAM atau Setjen dengan mitra Kerja Sama untuk saling memberi manfaat dalam mencapai tujuan bersama.
4. Mitra Kerja Sama adalah pihak yang melakukan Kerja Sama dengan Komnas HAM atau Sekjen baik di dalam negeri atau luar negeri.
5. Nota Kesepahaman adalah naskah dinas pokok yang memuat pemahaman awal dan menjadi dasar penyusunan perjanjian kerja sama.
6. Perjanjian Kerja Sama adalah naskah yang memuat ketentuan pelaksanaan kerja sama yang akan dilakukan oleh para pihak.
7. Naskah Kerja Sama adalah naskah yang berisi kesepakatan bersama antara Komnas HAM atau Setjen dan Mitra Kerja Sama.
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Kerja Sama di Lingkungan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Pasal 1
Pasal 2
Peraturan Komisi ini bertujuan:
a. sebagai pedoman bagi setiap Anggota, Sekretaris Jenderal, dan unit kerja di lingkungan Komnas HAM dalam melakukan Kerja Sama dengan pihak lain; dan
b. memastikan rangkaian proses Kerja Sama berjalan dengan efektif dan efisien sesuai visi dan misi Komnas HAM.
Pasal 3
Kerja Sama dilaksanakan berdasarkan pada asas:
a. kesetaraan;
b. independensi;
c. imparsialitas; dan
d. asas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Ruang lingkup Kerja Sama terdiri atas:
a. Kerja Sama dalam rangka fungsi lembaga Komnas HAM;
dan
b. Kerja Sama dalam rangka fungsi Setjen.
Pasal 5
(1) Kerja Sama dalam rangka fungsi lembaga Komnas HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi:
a. Kerja Sama yang dilakukan oleh Komnas HAM untuk melaksanakan fungsi pengkajian dan penelitian dengan organisasi, lembaga atau pihak lainnya, baik tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam bidang hak asasi manusia;
b. Kerja Sama yang dilakukan Komnas HAM untuk melaksanakan fungsi penyuluhan dengan organisasi, lembaga atau pihak lainnya baik di tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam bidang hak asasi manusia; atau
c. Kerja Sama atas dasar keanggotaan Komnas HAM dalam berbagai forum regional dan internasional.
(2) Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membutuhkan:
a. dukungan teknis operasional dan administratif untuk pelaksanaan fungsi Komnas HAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
b. dukungan kesekretariatan atas dasar keanggotan Komnas HAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, yang dilakukan oleh Setjen.
Pasal 6
Kerja Sama dalam rangka fungsi Setjen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b meliputi:
a. penguatan kesekretariatan; dan
b. pengembangan sumber daya manusia melalui pendanaan, atau bentuk kerja sama program dan kegiatan; dan
c. penguatan lain yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 7
Kerja Sama dalam rangka fungsi lembaga Komnas HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a harus melalui mekanisme Sidang Paripurna.
Pasal 8
(1) Sidang Paripurna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, memiliki wewenang:
a. menentukan Kerja Sama dengan Mitra Kerja Sama yang akan dilakukan oleh Komnas HAM; dan
b. menentukan keterlibatan Komnas HAM dalam keanggotaan forum regional dan internasional sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c;
c. menugaskan Sekretaris Jenderal untuk mendukung pengelolaan Kerja Sama.
(2) Keterlibatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dalam rangka Kerja Sama kelembagaan dengan organisasi, Lembaga, atau pihak lainnya baik di tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam bidang hak asasi manusia.
Pasal 9
Kerja Sama yang ditentukan pada sidang paripurna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan oleh subkomisi berdasarkan keputusan Sidang Paripurna.
Pasal 10
Dalam melaksanakan penugasan untuk mendukung pengelolaan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c, Sekretaris Jenderal berkoordinasi dengan subkomisi.
Pasal 11
(1) Pelaksanaan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dikelola oleh subkomisi.
(2) Dalam pengelolaan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), subkomisi melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi Kerja Sama lembaga Komnas HAM.
Pasal 12
(1) Berdasarkan hasil koordinasi dengan subkomisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Sekretaris Jenderal melaksanakan dukungan berupa:
a. melaksanakan perencanaan dan penjajakan Kerja Sama dengan Mitra Kerja Sama;
b. melakukan konsultasi dengan unit yang melaksanakan urusan hukum untuk mereviu rancangan naskah Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama;
c. mengoordinasikan pengelolaan dokumen dan arsip Kerja Sama dengan Mitra Kerja Sama;
d. melaksanakan tugas administratif yang mendukung pelaksanaan Kerja Sama;
e. melaksanakan dukungan fasilitasi proses pengawasan dan evaluasi atas Kerja Sama yang telah dilakukan; dan
f. melaksanakan dukungan pembinaan hubungan dengan Mitra Kerja Sama mencakup pertukaran informasi, pembaruan data, dan hal lain yang dianggap perlu.
(2) Pelaksanaan dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaporkan kepada subkomisi untuk disampaikan pada sidang paripurna.
Pasal 13
Kerja Sama dalam rangka fungsi Setjen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 14
Sekretaris Jenderal dalam pengelolaan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 meliputi:
a. menentukan dan MENETAPKAN perencanaan Kerja Sama yang dilaksanakan Setjen dengan Mitra Kerja Sama;
b. melaksanakan penjajakan Kerja Sama dengan Mitra Kerja Sama;
c. melakukan persetujuan Kerja Sama dan penandatanganan Naskah Kerja Sama dengan Mitra Kerja Sama;
d. menugaskan pelaksanaan Kerja Sama kepada unit kerja atau Sekretariat Komnas HAM di provinsi yang relevan;
e. mempertanggungjawabkan proses dan hasil Kerja Sama yang dilakukan dengan Mitra Kerja Sama;
f. memfasilitasi proses kegiatan Kerja Sama; dan
g. melakukan pengawasan dan evaluasi atas Kerja Sama yang telah dilakukan.
Pasal 15
Sekretaris Jenderal dalam pengelolaan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 melaporkan kepada Ketua Komnas HAM dan tidak melalui Sidang Paripurna.
Pasal 16
Bentuk Kerja Sama terdiri atas:
a. Kerja Sama dalam negeri; dan
b. Kerja Sama luar negeri.
Pasal 17
(1) Kerja Sama dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a dilakukan antara Komnas HAM atau Setjen, dan Mitra Kerja Sama.
(2) Kerja Sama dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan:
a. kementerian/lembaga;
b. pemerintah daerah;
c. badan hukum; atau
d. pihak lainnya sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(3) Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk Naskah Kerja Sama berupa:
a. Nota Kesepahaman atau nama lain sesuai dengan kesepakatan para pihak; dan
b. Perjanjian Kerja Sama atau nama lain sesuai dengan dengan kesepakatan para pihak.
Pasal 18
(1) Kerja Sama luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b dilakukan antara Komnas HAM atau Setjen dan Mitra Kerja Sama.
(2) Kerja Sama luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan:
a. badan hukum di negara lain;
b. organisasi regional atau internasional;
c. badan hukum perdata internasional; dan
d. pihak lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam:
a. Naskah Kerja Sama;
b. bentuk kesepakatan tertulis lainnya; atau
c. bentuk kesepakatan tidak tertulis lainnya.
(4) Kerja Sama yang dituangkan dalam bentuk Naskah Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berupa:
a. memorandum of understanding atau nama lain sesuai dengan kesepakatan para pihak; dan/atau
b. implementing agreement atau nama lain sesuai dengan kesepakatan para pihak.
Pasal 19
(1) Bahasa INDONESIA wajib digunakan dalam Naskah Kerja Sama yang melibatkan Komnas HAM dengan lembaga negara, instansi pemerintah Republik INDONESIA, lembaga swasta INDONESIA, atau perseorangan warga negara INDONESIA.
(2) Naskah Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melibatkan pihak asing ditulis juga dalam bahasa nasional pihak asing tersebut dan/atau bahasa Inggris.
Pasal 20
Mekanisme Kerja Sama dilakukan melalui tahapan:
a. perencanaan;
b. penjajakan;
c. penandatanganan Naskah Kerja Sama;
d. pelaksanaan Kerja Sama;
e. pengawasan dan evaluasi; dan
f. perpanjangan, pengembangan, atau pengakhiran Kerja Sama.
Pasal 21
Usulan Kerja Sama dalam rangka Kerja Sama fungsi lembaga Komnas HAM dapat bersumber dari:
a. Subkomisi; atau
b. Sekretaris Jenderal.
Pasal 22
Usulan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 diajukan untuk bahan pembahasan usulan Kerja Sama dalam sidang paripurna untuk memperoleh keputusan.
Pasal 23
(1) Keputusan sidang paripurna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 disampaikan kepada:
a. subkomisi untuk ditindaklanjuti; atau
b. Sekretaris Jenderal untuk melaksanakan tugas dalam rangka pengelolaan Kerja Sama.
(2) Keputusan sidang paripurna yang disampaikan kepada Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terbatas pada Kerja Sama yang dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).
Pasal 24
(1) Tahapan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a dalam rangka Kerja Sama fungsi lembaga Komnas HAM meliputi:
a. identifikasi kebutuhan rencana Kerja Sama;
b. calon Mitra Kerja Sama; dan
c. analisis terhadap calon Mitra Kerja Sama.
(2) Identifikasi kebutuhan rencana Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun secara tertulis yang memuat pertimbangan tujuan dan fungsi Komnas HAM
(3) Calon Mitra Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi kriteria:
a. kesediaan calon Mitra Kerja Sama untuk menjalin Kerja Sama;
b. kejelasan kedudukan hukum calon Mitra Kerja Sama;
c. kesediaan menanggung resiko secara bersama;
d. kesediaan dan kemudahan untuk saling bertukar dan berbagi informasi;
e. memiliki iktikad baik dan saling percaya;
f. nilai sinergi yang dapat dibangun dari Kerja Sama;
dan
g. tidak memiliki konflik kepentingan.
(4) Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan untuk menentukan kelayakan kriteria sebelum melakukan Kerja Sama.
Pasal 25
Usulan Kerja Sama dalam rangka Kerja Sama Fungsi Setjen bersumber dari:
a. unit kerja;
b. Sekretariat Komnas HAM di Provinsi; atau
c. permohonan dari calon Mitra Kerja Sama.
Pasal 26
Usulan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ditindaklanjuti oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 27
Ketentuan mengenai tahapan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 berlaku secara mutatis mutandis terhadap perencanaan Kerja Sama dalam rangka fungsi Setjen.
Pasal 28
(1) Berdasarkan tindak lanjut subkomisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a dan berdasarkan tindak lanjut Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b dilakukan tahapan penjajakan.
(2) Tahapan penjajakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan tahapan untuk melanjutkan Kerja Sama atau tidak melanjutkan penjajakan Kerja Sama dengan calon Mitra Kerja Sama.
(3) Tahapan penjajakan yang dilakukan oleh subkomisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didukung oleh Sekretaris Jenderal.
(4) Tahapan penjajakan yang dilakukan oleh Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) melibatkan unit kerja yang menyelenggarakan urusan Kerja Sama.
(5) Unit kerja yang menyelenggarakan urusan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melakukan koordinasi dengan unit kerja terkait atau Sekretariat Komnas HAM di Provinsi.
Pasal 29
(1) Tahapan penjajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b terdiri atas:
a. perundingan dan/atau pembahasan rencana Kerja Sama dengan calon Mitra Kerja Sama;
b. perumusan naskah Nota Kesepahaman dan/atau Perjanjian Kerja Sama dengan calon Mitra Kerja Sama; dan
c. kesepakatan atas isi dari naskah Nota Kesepahaman dan/atau Perjanjian Kerja Sama.
(2) Perumusan Naskah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b dilakukan oleh unit kerja terkait atau Sekretariat Komnas HAM di provinsi, yang dikoordinasikan oleh unit kerja yang menyelenggarakan urusan Kerja Sama.
Pasal 30
(1) Penandatanganan Naskah Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c dilakukan oleh Ketua Komnas HAM atau Sekretaris Jenderal.
(2) Naskah Kerja Sama yang ditandatangani oleh Ketua Komnas HAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Naskah Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a.
(3) Naskah Kerja Sama yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Komnas HAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Naskah Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b.
Pasal 31
(1) Pelaksanaan Kerja Sama dalam rangka Kerja Sama fungsi lembaga Komnas HAM termasuk dalam rangka keanggotaan Komnas HAM dalam forum regional dan internasional dilakukan lebih lanjut oleh subkomisi dibantu oleh Sekretaris Jenderal terkait dukungan teknis operasional dan administratif untuk pelaksanaan fungsi Komnas HAM dan/atau dukungan kesekretariatan.
(2) Pelaksanaan Kerja Sama dilakukan oleh Sekretariat Komnas HAM di provinsi sepanjang menyangkut:
a. dukungan pelaksanaan fungsi Komnas HAM; atau
b. pelaksanaan kerja sama berdasarkan Pasal 5 Keputusan PRESIDEN Nomor 48 Tahun 2001 tentang Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Pasal 32
Pelaksanaan Kerja Sama dalam rangka fungsi Setjen dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Komnas.
Pasal 33
Pelaksanaan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan Pasal 32 dilakukan berdasarkan Perjanjian Kerja Sama.
Pasal 34
(1) Pengawasan dan evaluasi dalam rangka Kerja Sama fungsi lembaga Komnas HAM dilakukan oleh sidang paripurna berdasarkan laporan dari subkomisi.
(2) Pengawasan dan evaluasi dalam rangka Kerja Sama fungsi Setjen dilakukan oleh Sekretaris Jenderal berdasarkan laporan dari unit kerja yang menyelenggarakan urusan Kerja Sama.
Pasal 35
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dilakukan dengan merujuk:
a. materi muatan Kerja Sama; dan
b. kelayakan pelaksanaan Kerja Sama.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dengan melibatkan unit kerja yang menyelenggarakan urusan pengawasan intern.
Pasal 36
Hasil pengawasan menjadi dasar evaluasi yang menentukan kelanjutan Kerja Sama dengan Mitra Kerja Sama.
Pasal 37
Perpanjangan, pengembangan atau pengakhiran Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf f dilakukan berdasarkan hasil evaluasi.
Pasal 38
Pertimbangan untuk melakukan perpanjangan, pengembangan atau pengakhiran Kerja Sama didasarkan hasil evaluasi yang menunjukkan:
a. identifikasi hal baru yang muncul selama kegiatan Kerja Sama berlangsung; dan
b. analisis potensi pengembangan Kerja Sama untuk periode berikutnya.
Pasal 39
Komnas HAM tidak dapat melakukan Kerja Sama dalam rangka pelaksanaan fungsi pemantauan, penyelidikan, dan mediasi kecuali untuk penyelenggaraan urusan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a.
Pasal 40
Ketentuan mengenai Kerja Sama dalam Peraturan Komisi ini berlaku secara mutatis mutandis terhadap kerja sama yang menggunakan alokasi anggaran pada satuan kerja Setjen yang dilaksanakan oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan.
Pasal 41
Kerja sama yang telah ditandatangani sebelum peraturan Komisi ini berlaku, masih tetap berlaku hingga perjanjian kerja sama berakhir.
Pasal 42
Pada saat Peraturan Komisi ini mulai berlaku, Peraturan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 003/PER.KOMNASHAM/VII/2015 tentang Pedoman Kerja Sama Kelembagaan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1622), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 43
Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Komisi ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Juli 2025
KETUA KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Œ
ANIS HIDAYAH
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
