Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

PERATURAN_KOMNASHAM No. 4 Tahun 2024 berlaku

Pasal 1

Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1740) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 2

Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Komisi ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2024 KETUA KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Œ ATNIKE NOVA SIGIRO Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж