Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Komisi Penyiaran Indonesia

PERATURAN_KPI No. 1 Tahun 2025 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan: 1. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Komisi Penyiaran INDONESIA, yang selanjutnya disebut JDIH KPI adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat di lingkungan Komisi Penyiaran INDONESIA. 2. Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional yang selanjutnya disebut Pusat JDIHN adalah pusat jaringan yang bertugas melakukan pembinaan, pengembangan, dan monitoring kepada anggota jaringan dokumentasi dan Informasi Hukum nasional. 3. Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional yang selanjutnya disebut Anggota JDIHN adalah anggota sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN Republik INDONESIA Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional. 4. Dokumen Hukum adalah produk hukum yang berupa peraturan perundang-undangan atau produk hukum selain peraturan perundang-undangan yang meliputi namun tidak terbatas pada putusan pengadilan, yurisprudensi, monografi hukum, artikel majalah hukum, buku hukum, penelitian hukum, pengkajian hukum, naskah akademis, dan rancangan peraturan perundang-undangan. 5. Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum adalah kegiatan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan informasi Dokumen Hukum. 6. Komisi Penyiaran INDONESIA, untuk selanjutnya disebut KPI adalah lembaga negara yang bersifat independen yang ada di pusat dan di daerah yang tugas dan wewenangnya diatur dalam UNDANG-UNDANG sebagai wujud peran serta masyarakat di bidang penyiaran. 7. Sekretariat KPI adalah kelengkapan kelembagaan sebagai pelaksana tugas dan fungsi kesekretariatan yang merupakan alat perangkat pemerintah baik di pusat maupun di daerah untuk melaksanakan dukungan dan/atau fasilitasi pelayanan teknis dan administratif KPI. 8. Sekretaris KPI atau Kepala Sekretariat KPI adalah pejabat yang diangkat oleh pemerintah atas usulan KPI Pusat sebagai sekretaris atau Kepala Sekretariat KPI Pusat untuk KPI Pusat; atau pejabat yang diangkat oleh pemerintah daerah atas usulan KPI Daerah sebagai sekretaris atau Kepala Sekretariat KPI Daerah untuk KPI Daerah.

Pasal 2

(1) JDIH KPI merupakan Anggota JDIHN. (2) JDIH KPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk: a. menjamin terciptanya Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang terpadu di lingkungan Komisi Penyiaran INDONESIA dan terintegrasi dengan Pusat JDIHN dan sesama Anggota JDIHN; b. menjamin ketersediaan dokumen dan informasi hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah; c. mengembangkan kerja sama yang efektif dalam rangka penyelenggaraan JDIH KPI; d. meningkatkan kualitas pembangunan hukum di bidang penyiaran, serta pelayanan kepada publik sebagai salah satu wujud tata pemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien, dan bertanggung jawab. (3) JDIH KPI menyelenggarakan: a. penyusunan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dalam pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan JDIH KPI; b. penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan JDIH KPI; c. peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan organisasi JDIH KPI; d. pengembangan teknologi dan sistem informasi JDIH KPI; e. koordinasi dan kerja sama dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional/Kementerian Hukum sebagai pusat JDIH Nasional; f. sosialisasi kebijakan dan teknis pengelolaan JDIH KPI; g. pemantauan terhadap organisasi, teknologi, dan sistem informasi JDIH KPI; h. pemantauan dan evaluasi dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; dan i. penyampaian laporan pengelolaan JDIH KPI kepada: 1. pembina JDIH KPI; dan 2. Pusat JDIHN melalui e-report JDIHN.

Pasal 3

(1) JDIH KPI terdiri atas: a. Pusat JDIH; dan b. Anggota JDIH. (2) Pusat JDIH KPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu Sekretariat KPI Pusat. (3) Anggota JDIH KPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu Sekretariat KPI Daerah. (4) Pusat JDIH KPI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas melakukan Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di lingkungan KPI. (5) Anggota JDIH KPI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertugas untuk menyediakan dokumen dan informasi hukum terkait penyiaran di daerah masing-masing. (6) JDIH KPI dimuat dalam laman resmi dengan domain https://jdih.kpi.go.id dan terintegrasi dengan sistem JDIH Nasional.

Pasal 4

(1) Dalam melakukan Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum, Pusat JDIH KPI membentuk tim pengelola JDIH KPI. (2) Keanggotaan Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur: a. Tim Kerja Pengembangan Kebijakan dan Sistem Penyiaran, Sekretariat KPI Pusat; b. Tim Kerja Kelembagaan, Sekretariat KPI Pusat; c. Tim Kerja Pengawasan Isi Siaran, Sekretariat KPI Pusat; d. Tim Kerja Hukum dan Kerja Sama, Sekretariat KPI Pusat; e. Tim Kerja Manajemen SDM, Organisasi dan Tata Usaha, Sekretariat KPI Pusat; f. Tim Kerja Pelayanan Informasi dan Hubungan Masyarakat, Sekretariat KPI Pusat; g. Tim Kerja Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi, Sekretariat KPI Pusat; dan h. Sekretariat KPI Daerah. (3) Susunan Tim Pengelola Pusat JDIH KPI terdiri atas: a. Pembina; b. Penanggung jawab; c. Ketua; d. Sekretaris; dan e. Anggota. (4) Keanggotaan Tim Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris KPI Pusat.

Pasal 5

(1) Tim Pengelola JDIH KPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) melakukan: a. pengumpulan; b. pengolahan; c. penyimpanan; d. pelestarian; dan e. pendayagunaan, Dokumen Hukum dan Informasi Hukum KPI serta peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penyiaran. (2) Pengumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui: a. inventarisasi dan penghimpunan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum; dan b. pengelompokan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum. (3) Pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui: a. digitalisasi Dokumen Hukum dan Informasi Hukum; dan b. verifikasi Dokumen Hukum dan Informasi Hukum. (4) Penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui: a. pengunggahan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum ke dalam laman resmi JDIH KPI; dan b. penyimpanan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum secara fisik dan nonfisik. (5) Pelestarian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan melalui: a. pemutakhiran Dokumen Hukum dan Informasi Hukum; dan b. pemeliharaan terhadap Dokumen Hukum dan Informasi Hukum dan sistem informasi JDIH KPI. (6) Pendayagunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan melalui penyebarluasan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum.

Pasal 6

Petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis pengelolaan JDIH KPI ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris KPI Pusat.

Pasal 7

(1) Dokumen Hukum yang dikelola dalam JDIH KPI, meliputi: a. UNDANG-UNDANG; b. PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG; c. PERATURAN PEMERINTAH; d. Peraturan PRESIDEN; e. Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah; f. Peraturan Komisi Penyiaran INDONESIA; g. Peraturan dan Keputusan Menteri/Badan/Komisi; h. Keputusan/Instruksi PRESIDEN; i. Keputusan KPI Pusat/Sekretaris KPI Pusat; j. Surat Edaran KPI Pusat; k. Surat Edaran Sekretaris KPI Pusat; l. Nota kesepahaman/kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama; m. putusan Mahkamah Konstitusi, putusan Mahkamah Agung, dan putusan peradilan lainnya; dan n. bahan dokumentasi dan informasi hukum lainnya yang dikelola oleh JDIH KPI, yang terkait dengan penyiaran.

Pasal 8

Pendanaan pelaksanaan pengelolaan JDIH KPI bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pasal 9

Peraturan KPI ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan KPI ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Oktober 2025 KETUA KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT, Œ UBAIDILLAH Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж