Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Komisi Penyiaran INDONESIA, yang selanjutnya disebut JDIH KPI adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat di lingkungan Komisi Penyiaran INDONESIA.
2. Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional yang selanjutnya disebut Pusat JDIHN adalah pusat jaringan yang bertugas melakukan pembinaan, pengembangan, dan monitoring kepada anggota jaringan dokumentasi dan Informasi Hukum nasional.
3. Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional yang selanjutnya disebut Anggota JDIHN adalah anggota sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN Republik INDONESIA Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional.
4. Dokumen Hukum adalah produk hukum yang berupa peraturan perundang-undangan atau produk hukum selain peraturan perundang-undangan yang meliputi namun tidak terbatas pada putusan pengadilan, yurisprudensi, monografi hukum, artikel majalah hukum, buku hukum, penelitian hukum, pengkajian hukum, naskah akademis, dan rancangan peraturan perundang-undangan.
5. Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum adalah kegiatan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan informasi Dokumen Hukum.
6. Komisi Penyiaran INDONESIA, untuk selanjutnya disebut KPI adalah lembaga negara yang bersifat independen yang ada di pusat dan di daerah yang tugas dan wewenangnya diatur dalam UNDANG-UNDANG sebagai wujud peran serta masyarakat di bidang penyiaran.
7. Sekretariat KPI adalah kelengkapan kelembagaan sebagai pelaksana tugas dan fungsi kesekretariatan yang merupakan alat perangkat pemerintah baik di pusat maupun di daerah untuk melaksanakan
dukungan dan/atau fasilitasi pelayanan teknis dan administratif KPI.
8. Sekretaris KPI atau Kepala Sekretariat KPI adalah pejabat yang diangkat oleh pemerintah atas usulan KPI Pusat sebagai sekretaris atau Kepala Sekretariat KPI Pusat untuk KPI Pusat; atau pejabat yang diangkat oleh pemerintah daerah atas usulan KPI Daerah sebagai sekretaris atau Kepala Sekretariat KPI Daerah untuk KPI Daerah.
