Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGAJUAN REKOMENDASI PENCABUTAN IZIN PENYELENGGARAAN PENYIARANKARENA TIDAK MELAKUKAN SIARAN

PERATURAN_KPI No. 2 Tahun 2023 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Komisi Penyiaran INDONESIA ini yang dimaksud dengan: 1. Izin Penyelenggaraan Penyiaran yang selanjutnya disingkat IPP adalah hak yang diberikan oleh negara kepada Lembaga Penyiaran untuk menyelenggarakan Penyiaran. 2. Lembaga Penyiaran yang selanjutnya disingkat LP adalah Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik INDONESIA, Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik INDONESIA, Lembaga Penyiaran Publik Lokal, Lembaga Penyiaran Swasta, Lembaga Penyiaran Komunitas, dan Lembaga Penyiaran Berlangganan. 3. Lembaga Penyiaran Swasta yang selanjutnya disingkat LPS adalah Lembaga Penyiaran yang bersifat komersial berbentuk badan hukum INDONESIA, yang bidang usahanya menyelenggarakan jasa Penyiaran radio atau televisi. 4. Lembaga Penyiaran Komunitas yang selanjutnya disingkat LPK adalah Lembaga Penyiaran radio atau televisi yang berbentuk badan hukum INDONESIA, didirikan oleh komunitas tertentu, bersifat independen, dan tidak komersial, serta untuk melayani kepentingan komunitasnya. 5. Lembaga Penyiaran Berlangganan yang selanjutnya disingkat LPB adalah Lembaga Penyiaran yang bersifat komersial, berbentuk badan hukum INDONESIA, yang bidang usahanya menyelenggarakan jasa Penyiaran berlangganan. 6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika. 7. Komisi Penyiaran INDONESIA yang selanjutnya disingkat KPI adalah lembaga negara yang bersifat independen yang ada di pusat dan di daerah yang tugas dan wewenangnya diatur dalam UNDANG-UNDANG sebagai wujud peran serta masyarakat di bidang penyiaran.

Pasal 2

(1) LP wajib melakukan siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) LPS, LPK, atau LPB yang tidak melakukan siaran lebih dari 3 (tiga) bulan secara akumulatif tanpa pemberitahuan berdasarkan alasan yang sah dikenakan sanksi administratif. (3) Akumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam jangka waktu 1 (satu) periode IPP. (4) Perhitungan jumlah hari dalam 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan 90 (sembilan puluh) hari kalender. (5) Tidak melakukan siaran lebih dari 3 (tiga) bulan secara akumulatif yaitu tidak melakukan siaran selama 90 (sembilan puluh) hari kalender secara berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam jangka waktu 1 (satu) periode IPP. (6) LP melakukan siaran terhitung selama 1 (satu) hari bilamana melakukan siaran selama lebih dari 50% (lima puluh persen) waktu siaran per hari. (7) Perhitungan waktu siaran per hari LP berdasarkan laporan hasil pengawasan dan/atau pemantauan KPI.

Pasal 3

(1) KPI menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis pertama jika LPS, LPK, atau LPB tidak melakukan siaran secara akumulatif sebanyak 30 (tiga puluh) hari kalender. (2) KPI menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis kedua jika LPS, LPK, atau LPB tidak melakukan siaran secara akumulatif sebanyak 30 (tiga puluh) hari kalender setelah teguran tertulis pertama. (3) Ketentuan mengenai tata cara penjatuhan sanksi administratif Peraturan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

(1) LPS, LPK, atau LPB menyampaikan pemberitahuan secara tertulis dengan menyebutkan alasan disertai bukti kepada KPI jika tidak melakukan siaran. (2) KPI menilai sah atau tidaknya alasan pemberitahuan dari LPS, LPK, atau LPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Alasan disertai bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 5

(1) KPI mengajukan surat rekomendasi pencabutan IPP terhadap LPS, LPK, atau LPB yang melanggar ketentuan tidak melakukan siaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) kepada Menteri dengan melampirkan: a. berita acara rapat pleno KPI khusus rekomendasi pencabutan IPP terhadap LPS, LPK, atau LPB yang bersangkutan; dan b. kronologi LPS, LPK, atau LPB tidak melakukan siaran. (2) Ketentuan mengenai format surat rekomendasi pencabutan IPP, format berita acara rapat pleno KPI khusus rekomendasi pencabutan IPP, dan format kronologi tidak melakukan siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

Pasal 6

Peraturan KPI ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan KPI ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Maret 2023 KETUA KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT, ttd. AGUNG SUPRIO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Maret 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA