Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang EVALUASI LAPORAN PENYELENGGARAAN PENYIARAN ASPEK PENGEMBANGAN PROGRAM SIARAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Komisi Penyiaran INDONESIA ini yang dimaksud dengan:
1. Program Siaran adalah program yang berisi pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar, suara dan gambar, atau yang berbentuk grafis atau karakter, baik yang bersifat interaktif maupun tidak, yang disiarkan oleh lembaga penyiaran.
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi.
3. Komisi Penyiaran INDONESIA yang selanjutnya disingkat KPI adalah lembaga negara yang bersifat independen yang ada di pusat dan di daerah yang tugas dan wewenangnya diatur dalam UNDANG-UNDANG sebagai wujud peran serta masyarakat di bidang penyiaran.
4. Lembaga Penyiaran adalah penyelenggara penyiaran, baik lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran komunitas maupun lembaga penyiaran berlangganan yang dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 2
(1) Lembaga Penyiaran wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan penyiaran aspek pengembangan Program Siaran kepada Menteri.
(2) KPI berwenang untuk mengkoordinasikan penyusunan laporan dan mengevaluasi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap tahun.
Pasal 3
(1) Dalam rangka penyusunan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Lembaga Penyiaran mengisi profil Program Siaran Lembaga Penyiaran yang ditayangkan/disiarkannya dalam jangka waktu 1 Januari hingga 31 Desember tahun sebelumnya kepada KPI.
(2) Profil Program Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan aplikasi yang ditetapkan oleh KPI dan terhubung dengan aplikasi laporan penyelenggaraan penyiaran di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi.
(3) Profil Program Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diisi secara lengkap dan mutakhir.
(4) KPI dapat memberikan panduan teknis terkait penggunaan aplikasi sebagaimana dimaksud ayat (2) kepada Lembaga Penyiaran untuk memudahkan pengisian.
Pasal 4
(1) Profil Program Siaran Lembaga Penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:
a. identitas program
b. khalayak sasaran,
c. asal materi,
d. pola siaran; dan
e. daya saing.
(2) Identitas program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memuat:
a. nama program, yang memuat nama resmi dari Program Siaran yang ditayangkan;
b. jenis program, yang memuat kategori dari program tersebut, seperti berita, hiburan, pendidikan, olahraga, dan/atau kategori lainnya;
c. durasi program, yang memuat panjang waktu setiap episode program tersebut, biasanya dalam hitungan menit atau jam;
d. frekuensi penayangan, yang memuat seberapa sering program tersebut ditayangkan, misalnya harian, mingguan, atau bulanan;
e. jadwal tayang, yang memuat hari dan jam tayang program tersebut di saluran TV atau radio.
f. deskripsi singkat program, yang memuat ringkasan singkat tentang isi dan tujuan dari program tersebut;
(3) Khalayak sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat:
a. profil demografis, yang memuat paling sedikit informasi tentang karakteristik penonton seperti usia, jenis kelamin, lokasi; dan
b. minat dan preferensi khalayak, yang memuat ketertarikan dan preferensi dari penonton yang menjadi target.
(4) Asal materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat:
a. sumber materi, yang memuat asal-usul materi program, apakah produksi sendiri, hasil kerja sama, atau pembelian lisensi; dan
b. hak cipta dan perizinan, yang memuat kepemilikan hak cipta dan izin yang terkait dengan materi program;
(5) Pola siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d memuat:
a. pola acara harian, yang memuat jadwal penayangan program secara harian;
b. pola acara mingguan, yang memuat jadwal penayangan program secara mingguan; dan
c. perubahan jadwal, yang memuat informasi mengenai perubahan jadwal penayangan program jika ada.
(6) Daya saing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e memuat:
a. analisis kompetisi, yang memuat evaluasi terhadap program sejenis dari stasiun lain;
b. keunggulan kompetitif, yang memuat faktor yang membuat program lebih unggul dibandingkan kompetitor;
c. strategi peningkatan daya saing, yang memuat rencana untuk meningkatkan daya saing program;
d. apresiasi atau penghargaan yang diberikan pada Program Siaran yang bersangkutan; dan
e. sanksi administratif yang dikenakan terhadap Program Siaran yang bersangkutan.
Pasal 5
(1) KPI melakukan evaluasi laporan penyelenggaraan penyiaran aspek pengembangan program 1 (satu) kali untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
(2) Evaluasi dilakukan terhadap profil Program Siaran dengan jangka waktu mulai 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
(3) Evaluasi dilakukan melalui tahapan:
a. pengumpulan data dan informasi profil program siaran;
b. verifikasi dan validasi data;
c. penilaian dan analisis; dan
d. penyusunan laporan dan hasil evaluasi.
(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh tim evaluasi KPI.
(5) Tim evaluasi KPI mempunyai tugas:
a. memeriksa dan memastikan keakuratan serta kebenaran data yang disampaikan oleh Lembaga Penyiaran;
b. melakukan penilaian terhadap data yang telah diverifikasi; dan
c. menyusun laporan yang mencakup penilaian akhir terhadap Program Siaran dan rekomendasi perbaikan.
(6) Pembentukan dan uraian tugas tim evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan KPI.
Pasal 6
(1) Pengumpulan data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a dilakukan dengan memastikan Lembaga Penyiaran mengisi dan memutakhirkan data dan informasi pengembangan program siarannya di aplikasi.
(2) Verifikasi dan validasi data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b dilakukan dengan memeriksa dan memastikan keakuratan serta kebenaran data yang disampaikan oleh Lembaga Penyiaran, meliputi pengecekan kelengkapan informasi, validitas data, dan penyesuaian dengan fakta di lapangan jika diperlukan.
(3) Penilaian dan analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf c dilakukan dengan menilai data profil Program Siaran Lembaga Penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yang telah diverifikasi dengan menggunakan indikator yang telah ditetapkan sebagai berikut:
a. penilaian terhadap identitas program dilakukan berdasarkan indikator:
1. kejelasan dan konsistensi nama Program Siaran;
2. kesesuaian jenis Program Siaran dengan kategori yang ditetapkan;
3. kecukupan durasi Program Siaran sesuai dengan jenis dan tujuan Program Siaran;
4. konsistensi frekuensi penayangan Program Siaran;
5. ketepatan jadwal tayang dengan target audiens; dan
6. kejelasan deskripsi singkat Program Siaran yang mencakup isi dan tujuan Program Siaran.
b. penilaian terhadap khalayak sasaran dilakukan berdasarkan indikator:
1. kesesuaian profil demografis audiens dengan target Program Siaran; dan
2. relevansi Program Siaran terhadap minat dan preferensi khalayak sasaran.
c. penilaian terhadap asal materi dilakukan berdasarkan indikator:
1. kejelasan sumber materi Program Siaran, termasuk produksi sendiri, kerja sama, atau pembelian lisensi;
dan
2. kepatuhan terhadap hak cipta dan perizinan materi.
d. penilaian terhadap pola siaran dilakukan berdasarkan indikator:
1. konsistensi pola acara harian;
2. konsistensi pola acara mingguan; dan
3. frekuensi serta dampak perubahan jadwal penayangan Program Siaran terhadap audiens; dan
e. penilaian terhadap daya saing dilakukan berdasarkan indikator:
1. analisis terhadap Program Siaran sejenis dari lembaga penyiaran lain;
2. keunggulan kompetitif Program Siaran dibandingkan dengan Program Siaran sejenis;
3. keberlanjutan strategi peningkatan daya saing Program Siaran;
4. penghargaan atau apresiasi yang diterima Program Siaran; dan
5. kepatuhan lembaga penyiaran terhadap aturan yang ditunjukkan dengan minimnya sanksi administratif yang diterima.
(4) Penyusunan laporan dan hasil evaluasi mencakup penilaian akhir terhadap Program Siaran dan rekomendasi perbaikan jika diperlukan dengan tujuan untuk memberikan masukan konstruktif kepada Lembaga Penyiaran guna meningkatkan kualitas Program Siaran.
Pasal 7
(1) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) berupa laporan tahunan penyelenggaraan penyiaran aspek pengembangan Program Siaran.
(2) Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat penilaian/kesimpulan Pengembangan Program Siaran yang terdiri atas:
a. uraian waktu siaran, yakni penjelasan mengenai waktu penayangan Program Siaran, termasuk durasi setiap tayangan dan frekuensi penayangan dalam periode tertentu;
b. sumber materi mata acara siaran, yakni informasi mengenai asal-usul konten atau materi Program Siaran yang berasal dari produksi internal, kerja sama dengan pihak lain, atau pembelian lisensi dari luar negeri;
c. khalayak sasaran, yakni deskripsi tentang kelompok penonton yang menjadi target Program Siaran, termasuk profil demografis seperti usia, jenis kelamin, lokasi geografis, serta minat dan preferensi mereka;
d. daya saing, yakni analisis mengenai kemampuan Program Siaran untuk bersaing dengan Program Siaran sejenis di stasiun lain, termasuk keunggulan kompetitif yang dimiliki dan strategi peningkatan daya saing;
e. persentase mata acara siaran keseluruhan, yakni proporsi atau persentase masing-masing jenis Program Siaran terhadap keseluruhan jadwal siaran dalam satu periode tertentu; dan
f. pola acara siaran harian dan mingguan, yakni jadwal penayangan Program Siaran secara terperinci untuk setiap hari dan setiap minggu, termasuk adanya variasi atau pola tertentu yang diikuti dalam penayangan Program Siaran tersebut.
Pasal 8
(1) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) disampaikan kepada Menteri.
(2) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui aplikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
(3) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diakses oleh Menteri.
Pasal 9
Hasil evaluasi tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) disampaikan kepada Lembaga Penyiaran paling lambat tanggal 30 April setiap tahunnya.
Pasal 10
Dalam hal terdapat Lembaga Penyiaran yang tidak memenuhi ketentuan pelaporan dan/atau tidak melakukan perbaikan yang direkomendasikan dalam evaluasi, KPI dapat menyampaikan rekomendasi kepada Menteri untuk memberikan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
Peraturan KPI ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan KPI ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2024
KETUA KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT,
Œ
UBAIDILLAH
Diundangkan di Jakarta pada tanggal
Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
