Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2018 tentang Tugas Belajar
Pasal 1
Dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi ini yang dimaksud dengan:
1. Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disebut Komisi adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
2. Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disebut Pegawai adalah warga negara INDONESIA yang karena keahliannya diangkat sebagai pegawai pada Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
3. Tugas Belajar adalah penugasan dari Komisi kepada Pegawai untuk mengikuti Pendidikan Formal, Pelatihan Khusus, atau Pendidikan dan Pelatihan Kedinasan/Instansi.
4. Pendidikan Formal adalah pendidikan tinggi setara Strata 1 (S1), pendidikan tinggi setara Strata 2 (S2), atau pendidikan tinggi setara Strata 3 (S3).
5. Pelatihan Khusus adalah pelatihan yang diselenggarakan dalam jangka waktu lebih dari 20 (dua puluh) hari kalender dan/atau dengan biaya lebih dari Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
6. Pendidikan dan Pelatihan Kedinasan/Instansi yang selanjutnya disebut Diklat Kedinasan/Instansi adalah pendidikan dan/atau pelatihan yang diselenggarakan oleh Kementerian/Lembaga/Instansi Pemerintah dengan peserta pegawai berstatus Pegawai Negeri.
7. Ikatan Wajib Kerja yang selanjutnya disingkat IWK adalah masa wajib kerja yang dikenakan bagi pegawai untuk tetap bekerja pada Komisi dalam jangka waktu tertentu setelah berakhirnya program Tugas Belajar.
8. Pihak Ketiga adalah pihak yang menyelenggarakan dan/atau membiayai kegiatan Tugas Belajar.
9. Masa Persiapan adalah jangka waktu tertentu untuk kegiatan pengenalan atau pembekalan peserta sebelum pelaksanaan Tugas Belajar program Pendidikan Formal.
Pasal 2
(1) Komisi meningkatkan kompetensi Pegawai melalui Tugas Belajar yang meliputi program:
a. Pendidikan Formal;
b. Pelatihan Khusus; dan
c. Diklat Kedinasan/Instansi.
(2) Pelaksanaan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di dalam negeri atau di luar negeri.
(3) Pembiayaan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari anggaran Komisi dan/atau dari anggaran Pihak Ketiga.
Pasal 3
Kebijakan, pengelolaan dan penyelenggaraan Tugas Belajar dilaksanakan berdasarkan pada asas:
a. kemanfaatan;
b. keadilan;
c. transparansi; dan
d. akuntabilitas.
Pasal 4
(1) Pelaksanaan Tugas Belajar mengacu pada rencana pengembangan kompetensi Pegawai dan kebutuhan Komisi.
(2) Rencana pengembangan kompetensi Pegawai dan kebutuhan Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga memuat:
a. analisa kompetensi secara faktual; dan
b. analisa kebutuhan kompetensi yang diperlukan.
(3) Rencana pengembangan kompetensi Pegawai dan kebutuhan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disusun oleh Biro Sumber Daya Manusia mengacu pada Rencana Strategis Komisi.
Pasal 5
Tugas Belajar dilaksanakan dengan menggunakan fasilitas/pembiayaan/beasiswa atas:
a. rekomendasi Biro Sumber Daya Manusia; atau
b. usulan beasiswa yang disampaikan oleh Pegawai kepada Pimpinan melalui Biro Sumber Daya Manusia.
Pasal 6
(1) Pegawai wajib mendapatkan persetujuan tertulis dari atasan yang berwenang sebelum mengikuti seleksi Tugas Belajar, dengan ketentuan menggunakan:
a. form persetujuan dari Direktur/Kepala Biro untuk rumpun jabatan Administrasi, Spesialis/Fungsional dan Struktural setara eselon III;
b. form persetujuan dari Sekretaris Jenderal/Deputi untuk Direktur/Kepala Biro; dan
c. form persetujuan dari Pimpinan untuk Sekretaris Jenderal/Deputi;
(2) Dalam memberikan persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atasan wajib mempertimbangkan:
a. ketersediaan pegawai;
b. keberlanjutan pelaksanaan fungsi; dan
c. tugas dan beban unit kerja.
(3) Dalam hal atasan tidak memberi persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atasan wajib menyampaikan alasan penolakannya.
Pasal 7
Pimpinan menugaskan Pegawai untuk mengikuti Tugas Belajar setelah lolos seleksi dan memenuhi persyaratan program Tugas Belajar.
Pasal 8
(1) Tugas Belajar program Pendidikan Formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dilaksanakan untuk penguasaan dan pengembangan ilmu pengetahuan dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Komisi.
(2) Tugas Belajar program Pendidikan Formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. program pendidikan tinggi setara Strata 1 (S1);
b. program pendidikan tinggi setara Strata 2 (S2); atau
c. program pendidikan tinggi setara Strata 3 (S3).
Pasal 9
(1) Tempat program Pendidikan Formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) diselenggarakan dengan ketentuan:
a. institusi perguruan tinggi dalam negeri terakreditasi A;
atau
b. institusi perguruan tinggi luar negeri yang merujuk pada daftar yang disetujui dan ditetapkan oleh Biro Sumber Daya Manusia.
(2) Daftar perguruan tinggi luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu perguruan tinggi luar negeri yang bereputasi baik dan/atau dapat merujuk pada publikasi daftar perguruan tinggi tujuan luar negeri program beasiswa instansi.
Pasal 10
(1) Setiap Direktorat/Biro dapat menyertakan Pegawainya dalam Tugas Belajar program Pendidikan Formal paling banyak 2 (dua) orang atau 5% (lima persen) dari jumlah Pegawai di masing-masing Direktorat/Biro setiap tahun.
(2) Dalam rangka pengembangan organisasi yang bersifat makro dan strategis, Biro Sumber Daya Manusia dapat melaksanakan Tugas Belajar program Pendidikan Formal khusus yang disetujui oleh Pimpinan di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 11
(1) Pegawai yang dapat mengikuti Tugas Belajar Program Pendidikan Formal harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. program pendidikan tinggi setara Strata 1 (S1) dan pendidikan tinggi setara Strata 2 (S2) meliputi:
1. berstatus Pegawai Tetap atau Pegawai Negeri yang Dipekerjakan;
2. telah bekerja di Komisi paling sedikit 2 (dua) tahun pada tanggal pendaftaran seleksi;
3. memiliki penilaian kinerja 2 (dua) tahun terakhir minimal nilai B;
4. berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada tanggal pendaftaran seleksi;
5. tidak sedang menjalani hukuman atas pelanggaran sedang atau pelanggaran berat;
6. belum pernah lulus dari dan/atau tidak sedang menjalani program pendidikan tinggi strata yang sama;
7. mendapatkan persetujuan tertulis dari atasan yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1);
8. menandatangani surat pernyataan dan perjanjian IWK yang ditentukan oleh Komisi;
dan
9. memenuhi persyaratan lain apabila ditentukan Pihak Ketiga;
b. program pendidikan tinggi setara Strata 3 (S3) meliputi:
1. berstatus Pegawai Tetap;
2. telah bekerja di Komisi paling sedikit 5 (lima) tahun pada tanggal pendaftaran seleksi;
3. memiliki penilaian kinerja 2 (dua) tahun terakhir minimal nilai B;
4. berusia paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun pada tanggal pendaftaran seleksi;
5. tidak sedang menjalani hukuman atas Pelanggaran Sedang atau Pelanggaran Berat;
6. belum pernah lulus dari dan/atau tidak sedang menjalani program pendidikan tinggi strata yang sama;
7. mendapatkan persetujuan tertulis dari atasan yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1);
8. menyampaikan dan memaparkan proposal penelitian dan rencana implementasi kepada Pimpinan untuk mendapat persetujuan Pimpinan melalui Biro Sumber Daya Manusia;
9. menandatangani surat pernyataan dan perjanjian IWK yang ditentukan oleh Komisi;
dan
10. memenuhi persyaratan lain apabila ditentukan Pihak Ketiga.
(2) Surat pernyataan dan perjanjian IWK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 8 dan huruf b angka 9 ditentukan lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal.
(3) Khusus Pegawai berstatus Pegawai Negeri yang Dipekerjakan, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, juga harus memenuhi syarat:
a. masih dimungkinkan memiliki sisa masa kerja di Komisi paling sedikit 2 (dua) tahun setelah menyelesaikan dari Tugas Belajar; dan
b. izin tertulis dari instansi asal yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang paling rendah setingkat eselon III atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di instansi asal.
(4) Pegawai berstatus Pegawai Negeri yang Dipekerjakan dapat mengikuti Tugas Belajar program Pendidikan Tinggi setara Strata 3 (S3) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sepanjang dilaksanakan tanpa meninggalkan pekerjaan sehari-hari.
Pasal 12
(1) Pegawai yang baru menyelesaikan Tugas Belajar program Pendidikan Formal, dapat mengikuti pendidikan tinggi tingkat lanjut apabila telah menjalani masa IWK paling sedikit 2 (dua) tahun.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal Pendidikan Formal program akselerasi.
Pasal 13
(1) Jika Pegawai yang mengikuti Tugas Belajar program Pendidikan Formal menduduki jabatan struktural, maka dilepaskan dari jabatan strukturalnya sejak pelaksanaan Tugas Belajar.
(2) Pegawai yang dilepaskan dari jabatan strukturalnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) selanjutnya ditempatkan pada jabatan fungsional yang setara atau mendekati dengan jabatan strukturalnya.
(3) Jabatan fungsional yang setara atau mendekati sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyesuaikan tingkat jabatan dengan kompensasi/gaji yang mendekati namun tidak melebihi kompensasi/gaji jabatan struktural terakhirnya, kompetensi, dan keahliannya.
Pasal 14
Pegawai yang akan melaksanakan Tugas Belajar program Pendidikan Formal wajib mengikuti Masa Persiapan dalam hal disyaratkan oleh Pihak Ketiga.
Pasal 15
Tugas Belajar program Pelatihan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dilaksanakan untuk meningkatkan kompetensi dan keahlian khusus dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Komisi.
Pasal 16
(1) Pegawai yang dapat mengikuti Tugas Belajar program Pelatihan Khusus harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus Pegawai Tetap atau Pegawai Negeri yang Dipekerjakan;
b. berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
c. tidak sedang menjalani hukuman atas pelanggaran sedang atau pelanggaran berat;
d. belum pernah lulus dari dan/atau tidak sedang menjalani program Pelatihan Khusus yang sama;
e. mendapatkan persetujuan tertulis dari atasan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1);
f. menandatangani surat pernyataan dan perjanjian IWK yang ditentukan oleh Komisi; dan
g. memenuhi persyaratan lain yang ditentukan oleh Pihak Ketiga.
(2) Surat pernyataan dan perjanjian IWK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f ditentukan lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal.
(3) Khusus Pegawai berstatus Pegawai Negeri yang Dipekerjakan, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga ditentukan syarat masih dimungkinkan memiliki masa kerja di Komisi paling sedikit 2 (dua) tahun.
Pasal 17
Tugas Belajar program Diklat Kedinasan/Instansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c diperuntukkan bagi Pegawai berstatus Pegawai Negeri yang Dipekerjakan dan diselenggarakan oleh Kementerian/Lembaga/Instansi Pemerintahan.
Pasal 18
Pegawai dapat mengikuti Tugas Belajar Program Diklat Kedinasan/Instansi dengan syarat sebagai berikut:
a. berstatus Pegawai Negeri yang Dipekerjakan sesuai dengan dinas/instansi penyelenggara;
b. telah bekerja di Komisi paling sedikit 2 (dua) tahun pada tanggal pendaftaran Diklat Kedinasan/Instansi;
c. memiliki penilaian kinerja 2 (dua) tahun terakhir minimal nilai B;
d. tidak sedang menjalani hukuman atas pelanggaran sedang atau pelanggaran berat;
e. belum pernah lulus dari dan/atau tidak sedang menjalani program Diklat Kedinasan/Instansi yang sama;
f. mendapatkan persetujuan tertulis dari atasan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1); dan
g. memenuhi persyaratan lain apabila ditentukan oleh pihak penyelenggara Diklat Kedinasan/Instansi.
Pasal 19
IWK dikenakan kepada Pegawai peserta Tugas Belajar yang melaksanakan:
a. Masa Persiapan dalam hal disyaratkan Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14;
b. program Pendidikan Formal; dan
c. program Pelatihan Khusus.
Pasal 20
IWK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dituangkan dalam perjanjian tertulis antara Sekretaris Jenderal atas nama Pimpinan dengan Pegawai yang melaksanakan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a angka 8, huruf b angka 9, atau Pasal 16 ayat (1) huruf f.
Pasal 21
Pegawai yang masih menjalani masa IWK dapat ditugaskan kembali oleh Komisi untuk melaksanakan Tugas Belajar dengan ketentuan masa IWK diperhitungkan secara kumulatif.
Pasal 22
(1) Dalam hal Pegawai berstatus Pegawai Tetap berhenti karena bekerja di kementerian/lembaga, akumulasi IWK tetap berlaku dan dilanjutkan pada kementerian/lembaga tersebut.
(2) Kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan instansi yang seluruh anggarannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah.
Pasal 23
Apabila Pegawai berstatus Pegawai Negeri yang Dipekerjakan telah habis masa kerja di Komisi, namun masih mempunyai IWK yang terakumulasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, akumulasi IWK tetap berlaku dan dilanjutkan pada instansinya.
Pasal 24
Apabila Pegawai telah memasuki masa pensiun namun masih mempunyai IWK yang terakumulasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, IWK menjadi gugur dan tidak berlaku.
Pasal 25
Jangka waktu IWK Masa Persiapan untuk Tugas Belajar program Pendidikan Formal ditentukan berdasarkan rumus:
2 (n) Keterangan:
n = waktu Masa Persiapan
Pasal 26
Jangka waktu IWK Tugas Belajar program Pendidikan Formal ditentukan berdasarkan rumus:
2 (n) + 1 tahun Keterangan:
n = waktu Tugas Belajar program Pendidikan Formal setara Strata 1 (S1), Strata 2 (S2) atau Strata 3 (S3)
Pasal 27
Jangka waktu IWK Tugas Belajar program Pendidikan Formal khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) ditentukan berdasarkan rumus:
3 (n) + 1 tahun Keterangan:
n = waktu Tugas Belajar program Pendidikan Formal setara Strata 1 (S1), Strata 2 (S2) atau Strata 3 (S3)
Pasal 28
Jangka waktu IWK Tugas Belajar program Pelatihan Khusus ditentukan berdasarkan rumus:
2 (n) + 1 tahun Keterangan:
n = waktu Tugas Belajar program Pelatihan Khusus
Pasal 29
Setiap Pegawai mempunyai kesempatan yang sama untuk meningkatkan kompetensinya di berbagai rumpun jabatan dan tingkat jabatan melalui Tugas Belajar yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Komisi ini.
Pasal 30
(1) Pegawai peserta Tugas Belajar bebas tugas dari pekerjaan sehari-hari selama pelaksanaan:
a. Masa Persiapan; dan
b. Tugas Belajar.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dalam hal Tugas Belajar dilaksanakan:
a. di dalam kota; dan
b. tidak pada hari dan jam kerja.
(3) Pegawai peserta Tugas Belajar yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak bebas tugas dan tetap melaksanakan pekerjaan sehari-hari.
Pasal 31
Pegawai peserta Tugas Belajar yang bebas tugas dari pekerjaan sehari-sehari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) tetap berhak atas kompensasi berupa:
a. gaji setiap bulan berdasarkan perhitungan komponen beban kerja;
b. tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa;
c. tunjangan hari tua berdasarkan perhitungan yang ditetapkan dalam surat keputusan gaji terakhir; dan
d. penghasilan lain yang ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 32
Pegawai peserta Tugas Belajar yang tidak bebas tugas dan tetap melaksanakan pekerjaan sehari-sehari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) tetap berhak atas kompensasi secara penuh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 33
Pegawai yang telah seleksi dan dinyatakan lolos untuk mengikuti Tugas Belajar dilarang membatalkan keikutsertaan tanpa persetujuan dari Pimpinan.
Pasal 34
Pegawai peserta Tugas Belajar wajib:
a. mengikuti seluruh proses seleksi dan persyaratan lain yang ditentukan oleh Komisi dan/atau Pihak Ketiga;
b. mengikuti kegiatan Tugas Belajar dengan baik;
c. menyelesaikan Tugas Belajar sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan;
d. memberitahukan alamat tempat tinggal dalam hal pindah atau mempunyai lebih dari 1 (satu) tempat tinggal kepada Komisi melalui Biro Sumber Daya Manusia paling lama 1 (satu) minggu setelah menempati tempat tinggal;
e. melaporkan hasil Tugas Belajar kepada Komisi melalui Biro Sumber Daya Manusia setiap semester;
f. menyampaikan salinan surat keterangan lulus/sertifikat dari penyelenggara Tugas Belajar kepada Komisi melalui Biro Sumber Daya Manusia;
g. menyampaikan laporan hasil akhir Tugas Belajar dan rencana tindak lanjut bagi pengembangan organisasi Komisi; dan
h. menjalani masa IWK sesuai dengan perjanjian yang telah ditandatangani.
Pasal 35
Dalam hal Tugas Belajar dilaksanakan dalam jangka waktu lebih dari 90 (sembilan puluh) hari kalender, Pegawai peserta Tugas Belajar wajib mengisi dan menyerahkan formulir penghadapan yang disampaikan kepada Pimpinan melalui Biro Sumber Daya Manusia paling lama 1 (satu) minggu sejak selesai melaksanakan program Tugas Belajar.
Pasal 36
(1) Dalam hal Pegawai peserta Tugas Belajar tidak dapat menyelesaikan Tugas Belajar tepat waktu dapat menyampaikan izin perpanjangan masa Tugas Belajar dengan syarat:
a. keterlambatan tidak disebabkan karena kelalaian atau kesengajaan; atau
b. hamil atau menderita sakit sehingga menghalangi pelaksanaan tugas belajar, yang harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
(2) Selain syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) permohonan izin perpanjangan masa Tugas Belajar juga harus disertai dengan:
a. persetujuan dari lembaga tempat Pegawai melaksanakan tugas belajar; dan
b. rekomendasi/jaminan perpanjangan dari Pihak Ketiga.
Pasal 37
(1) Permohonan izin perpanjangan masa Tugas Belajar disampaikan kepada Pimpinan melalui Biro Sumber Daya Manusia untuk mendapat persetujuan Pimpinan, paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum berakhirnya masa Tugas Belajar.
(2) Pemberian izin perpanjangan masa Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diberikan 1 (satu) kali pada masa program Tugas Belajarnya.
Pasal 38
(1) Biro Sumber Daya Manusia bertugas melakukan monitoring pelaksanaan Tugas Belajar Pegawai dan melaporkan kepada Pimpinan melalui Sekretaris Jenderal dengan tembusan kepada atasan langsung Pegawai peserta Tugas Belajar.
(2) Monitoring pelaksanaan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk:
a. mengetahui proses pelaksanaan Tugas Belajar;
b. menyelesaikan hambatan atau permasalahan yang dihadapi peserta Tugas Belajar;
c. mengetahui/memantau keberadaan Pegawai peserta Tugas Belajar; dan
d. bahan evaluasi pelaksanaan program Tugas Belajar.
Pasal 39
(1) Biro Sumber Daya Manusia bertugas melakukan evaluasi hasil pelaksanaan Tugas Belajar Pegawai.
(2) Evaluasi hasil pelaksanaan Tugas Belajar Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilakukan dengan:
a. analisa hasil laporan hasil monitoring;
b. pendataan keahlian pegawai yang telah melaksanakan Tugas Belajar;
c. analisa hasil pemantauan atas implementasi rencana hasil Tugas Belajar Pegawai; dan
d. analisa perbandingan dengan rencana pengembangan kompetensi Pegawai dan kebutuhan Komisi.
Pasal 40
(1) Pegawai dapat mengikuti pendidikan di luar penugasan Komisi dengan ketentuan:
a. tidak dilaksanakan pada hari dan jam kerja; dan
b. tidak mengganggu pekerjaan dan laksanaan tugas.
(2) Hari dan jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan jam kerja regular sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Komisi.
Pasal 41
Pegawai yang mengikuti pendidikan di luar penugasan Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Komisi melalui atasan langsung dan ditembuskan kepada Biro Sumber Daya Manusia.
Pasal 42
(1) Pegawai yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 merupakan pelanggaran sedang dan dikenakan sanksi berupa:
a. pengembalian biaya seleksi dan biaya lainnya yang telah dikeluarkan oleh Komisi dan/atau Pihak Ketiga;
b. tidak dapat mengikuti program Tugas Belajar lainnya selama 5 (lima) tahun sejak dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran; dan
c. hukuman disiplin sedang sesuai dengan ketentuan Peraturan Komisi.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila pembatalan keikutsertaan Tugas Belajar disebabkan karena alasan yang dapat dipertanggungjawabkan dan disetujui oleh Pimpinan.
Pasal 43
Pegawai yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a, huruf b, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g merupakan pelanggaran ringan dan dikenai hukuman disiplin ringan sesuai dengan ketentuan Peraturan Komisi.
Pasal 44
(1) Pegawai yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf c merupakan pelanggaran sedang dan dikenakan sanksi berupa:
a. membayar ganti rugi kepada Komisi yang meliputi:
1. biaya pendidikan atau pelatihan;
2. biaya lainnya yang dikeluarkan oleh Komisi dan/atau Pihak Ketiga; dan
b. hukuman disiplin sedang sesuai dengan ketentuan Peraturan Komisi.
(2) Nilai ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperhitungkan secara proporsional dengan
mempertimbangkan sisa waktu IWK yang terakumulasi.
Pasal 45
(1) Pegawai yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf h merupakan pelanggaran sedang dan dikenakan sanksi berupa:
a. hukuman disiplin sedang sesuai dengan ketentuan Peraturan Komisi; dan
b. membayar ganti rugi kepada Komisi yang meliputi:
1. biaya pendidikan atau pelatihan; dan
2. biaya lainnya yang dikeluarkan oleh Komisi dan/atau Pihak Ketiga.
(2) Nilai ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperhitungkan secara proporsional dengan mempertimbangkan sisa waktu IWK yang terakumulasi.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal Pegawai menderita sakit yang menghalangi pelaksanaan Tugas Belajar yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan laporan medis.
(4) Keterangan sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dilaporkan kepada Komisi melalui Biro Sumber Daya Manusia paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak dinyatakan sakit dan sebelum mengundurkan diri dari program Tugas Belajar
Pasal 46
Pegawai yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 merupakan pelanggaran disiplin sedang dan dikenai hukuman disiplin sedang sesuai dengan ketentuan Peraturan Komisi.
Pasal 47
Pegawai yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 merupakan pelanggaran disiplin ringan dan dikenakan hukuman disiplin ringan sesuai dengan ketentuan Peraturan Komisi.
Pasal 48
(1) Dalam hal Pegawai yang menjalani masa IWK terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat dengan sanksi berupa pemberhentian, IWK menjadi batal dan dikenakan kewajiban ganti rugi yang meliputi:
a. biaya pendidikan atau pelatihan; dan
b. biaya lainnya yang dikeluarkan oleh Komisi dan/atau Pihak Ketiga.
(2) Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diperhitungkan secara proporsional dengan mempertimbangkan sisa waktu IWK yang terakumulasi.
Pasal 49
Tata cara pemeriksaan, pemberian sanksi hukuman dan denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 sampai dengan Pasal 48 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Komisi mengenai Disiplin Pegawai.
Pasal 50
Segala perjanjian IWK yang ditandatangani antara Pegawai dengan Komisi sebelum berlakunya Peraturan Komisi ini, tetap berlaku sesuai dengan ketentuan di dalam perjanjian IWK.
Pasal 51
Pada saat Peraturan Komisi ini mulai berlaku, Pegawai yang telah mengikuti seleksi dan dinyatakan lulus tetapi belum menandatangani IWK dan belum melaksanakan Tugas Belajar, bagi Pegawai tersebut berlaku seluruh persyarataan dan ketentuan dalam Peraturan Komisi ini.
Pasal 52
Sebelum rencana pengembangan kompetensi dan kebutuhuan Komisi ditetapkan, penyelenggaraan Tugas Belajar berpedoman kepada analisis kebutuhan pendidikan dan pelatihan Biro Sumber Daya Manusia sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Komisi ini.
Pasal 53
Pada saat Peraturan Komisi ini mulai berlaku, Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 03 Tahun 2014 tentang Tugas Belajar dan Izin Belajar, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 54
Rencana pengembangan kompetensi Pegawai dan kebutuhan Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus disusun paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Komisi ini diundangkan.
Pasal 55
Biro Sumber Daya Manusia dalam 6 (enam) bulan sejak Peraturan Komisi ini diundangkan wajib menyusun prosedur operasi baku pelaksanaan:
a. Tugas Belajar program Pendidikan Formal;
b. Tugas Belajar program Pelatihan Khusus; dan
c. Tugas Belajar program Diklat Kedinasan/Instansi.
Pasal 56
Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 4 Desember
2017. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Komisi ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Januari 2018
KETUA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AGUS RAHARDJO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Januari 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
