Peraturan Badan Nomor 05 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 01 Tahun 2014 tentang Batas Usia Pensiun Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi
Pasal 3
Batas usia pensiun Pegawai Tetap Komisi Pemberantasan Korupsi adalah sebagai berikut:
a. 58 (lima puluh delapan tahun) bagi Pegawai Tetap yang memangku Jabatan Struktural Eselon III, Spesialis Madya, Spesialis Muda serta Jabatan Administrasi; dan
b. 60 (enam puluh) tahun untuk Pegawai Tetap yang memangku Jabatan Struktural Eselon I, Eselon II serta Jabatan Spesialis Utama.
#### Pasal II
1. Pegawai Tetap Komisi Pemberantasan Korupsi yang telah diperpanjang batas usia pensiunnya sebelum berlakunya Peraturan Komisi ini, tetap sah dan tetap menjalankan kewajiban serta menerima haknya sampai dengan batas
usia pensiun yang diatur berdasarkan Peraturan Komisi ini.
2. Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 4 Juli 2017.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Komisi ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Juli 2017
KETUA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AGUS RAHARDJO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Juli 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
