Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 07 Tahun 2017 tentang Pedoman Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi

PERATURAN_KPK No. 07 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan: 1. Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disebut KPK adalah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 2. Kearsipan adalah hal-hal yang berkenaan dengan arsip KPK. 3. Arsip KPK yang selanjutnya disebut arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 4. Arsip Dinamis adalah arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan disimpan selama jangka waktu. 5. Unit Pengolah adalah unit kerja pada KPK yang mempunyai tugas dan tanggung jawab mengolah semua arsip yang berkaitan dengan kegiatan penciptaan arsip di lingkungannya. 6. Unit Kearsipan adalah unit kerja pada pencipta arsip yang mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan kearsipan. 7. Akses Arsip adalah ketersediaan arsip sebagai hasil dari kewenangan hukum dan otorisasi legal serta keberadaan sarana bantu untuk mempermudah penemuan dan pemanfaatan arsip. 8. Klasifikasi Akses Arsip Dinamis adalah pengkategorian pengaturan ketersediaan arsip dinamis sebagai hasil dari kewenangan hukum dan otoritas legal pencipta arsip untuk mempermudah pemanfaatan arsip. 9. Pengamanan Arsip Dinamis adalah program perlindungan terhadap fisik dan informasi arsip dinamis berdasarkan klasifikasi keamanan. 10. Pencipta Arsip adalah pihak yang mempunyai kemandirian dan otoritas dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan tanggung jawab di bidang pengelolaan Arsip Dinamis. 11. Klasifikasi Keamanan Arsip Dinamis adalah pengkategorian/penggolongan arsip dinamis berdasarkan pada tingkat keseriusan dampak yang ditimbulkan terhadap kepentingan dan keamanan negara, publik dan perorangan. 12. Sangat Rahasia adalah klasifikasi informasi dari arsip yang memiliki informasi yang apabila diketahuioleh pihak yang tidak berhak dapat membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan/atau keselamatan bangsa. 13. Rahasia adalah klasifikasi informasi dari arsip yang apabila diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat mengakibatkan terganggunya fungsi penyelenggaraan negara, sumber daya nasional dan/atau ketertiban umum. 14. Terbatas adalah klasifikasi informasi dari arsip yang memiliki informasi yang apabila diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat mengakibatkan terganggunya pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga pemerintahan. 15. Biasa/Terbuka adalah klasifikasi informasi dari arsip yang memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun. 16. Tingkat Klasifikasi Keamanan Arsip Dinamis adalah pengelompokkan arsip dalam tingkatan tertentu berdasarkan dampak yang ditimbulkan apabila informasi yang terdapat di dalamnya diketahui oleh pihak yang tidak berhak. 17. Penggunaan Arsip Dinamis adalah kegiatan pemanfaatan/penyediaan arsip bagi kepentingan pengguna arsip. 18. Pengguna Internal adalah orang yang menggunakan arsip yang berasal dari lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi. 19. Pengguna Eksternal adalah orang yang menggunakan arsip yang berasal dari luar Komisi Pemberantasan Korupsi. 20. Prosedur Pengaksesan Informasi Publik adalah tata cara atau aturan ketersediaan informasi sesuai kewenangan hukum dan otorisasi legal pemanfaatan informasi publik. 21. Pejabat Pengelola Informasi Publik adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyediaan dan/atau pelayanan informasi di badan publik.

Pasal 2

Maksud disusunnya Peraturan Komisi ini untuk: a. mencegah kebocoran informasi yang terkandung dalam arsip; b. melindungi arsip dari pengaksesan pihak-pihak yang tidak berwenang sehingga dapat dicegahpenyalahgunaan informasi yang terkandung pada arsip oleh pihakyang tidak berhak untuk tujuan dan kepentingan yang tidak sah; c. melindungi fisik dan informasi arsip dari kerusakan dan kehilangansehingga ketersediaan, keterbacaan, keutuhan, otentisitas danrealibilitas arsip dapat tetap terjaga; d. memberikan petunjuk kepada unit-unit kerja agar dapat mengamankan dan mematuhi kewenangan akses terhadaparsip; dan e. mendorong unit-unit kerja agar memberkaskan arsip dinamis unit kerjanya secara tertib yang disertai dengan daftar arsip aktifnya.

Pasal 3

Tujuan disusunnya Peraturan Komisi ini untuk: a. menjadi acuan teknis dalam pengelolaan arsip dinamisdi lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi; b. tersedianya arsip yang dikatagorikan terbuka dan dapat diakses seluas-luasnya bagi publik; c. terjaminnya keamanan arsip bagi informasi yang dikecualikan; dan d. adanya panduan yang pasti dalam penentuan katagori keamanan arsip sehingga dapat menciptakan kenyamanan bekerja bagi seluruh pegawai KPK.

Pasal 4

Ruang Lingkup Peraturan Komisi ini meliputi: a. klasifikasikeamananarsip,memuatinformasi biasa/umum/terbuka, terbatas, rahasia dan sangat rahasia; b. pengamanan arsip, memuat pengamanan ruang simpan, penentuan pengelola arsip, serta daftar informasi biasa, terbatas, rahasia dan sangat rahasia; dan c. klasifikasi dan pengaturan akses arsip, memuat pengguna internal dan pengguna eksternal.

Pasal 5

(1) Pengelolaan klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis di lingkungan KPK menerapkan asas gabungan yaitu sentralisasi dalam penetapan kebijakan dan desentralisasi dalam pelaksanaan di lapangan. (2) Penetapan kebijakan dalam klasifikasi dan akses arsip dinamis di KPK meliputi penyusunan dan penerapan pedoman serta standar operasi bakuatau prosedur tetap, sumber daya manusia, sarana dan prasarana.

Pasal 6

(1) Sarana penyimpanan arsip konvensional berupa rak statis untuk arsip biasa, filling cabinet, brankas atau almari besi untuk arsip terbatas, arsip rahasia dan sangat rahasia. Untuk arsip elektronik juga perlu ditentukan kualitas dan tingkat keamanan hardware yang diadakan oleh Direktorat Pinda. (2) Prasarana berupa ruang penyimpanan yang representatif sesuai dengan tingkat klasifikasi informasi.

Pasal 7

(1) Kerahasiaan/ketertutupan dan keterbukaan arsip dinamis berkaitan dengan hak dan kewenangan lembaga atau organisasi. Oleh karena itu perlu dilakukan pengaturan terhadap arsip dinamis. Katagori Klasifikasi Keamanan Arsip Dinamis tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. (2) Pengaturan mengenai Pengamanan Fisik dan Informasi Arsip tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. (3) Skema Klasifikasi Keamanan dan Pengamanan Arsip yang berlaku di KPK tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.

Pasal 8

Pengguna yang berhak untuk mengakses arsip dinamis tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.

Pasal 9

Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Komisi ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 2 Agustus 2017 KETUA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI, ttd AGUS RAHARDJO Diundangankan di Jakarta pada tanggal 3 Agustus 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA