Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang PEMBERIAN GAJI KETIGA BELAS DAN GAJI KEEMPAT BELAS KEPADA PEGAWAI DAN PENASIHAT KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

PERATURAN_KPK No. 1 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi ini yang dimaksud dengan: 1. Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disebut Komisi adalah Lembaga Negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi UNDANG-UNDANG. 2. Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Warga Negara INDONESIA yang karena keahlian/kompetensinya diangkat sebagai Pegawai oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. 3. Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disebut Penasihat adalah warga negara INDONESIA dan diangkat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan kepakarannya. 4. Gaji Ketiga Belas adalah pendapatan dalam bentuk uang sebagai tambahan kompensasi yang dibayarkan pada bulan Juli pada tahun berjalan. 5. Gaji Keempat Belas adalah pendapatan dalam bentuk uang sebagai tambahan kompensasi yang dibayarkan sebagai tunjangan hari raya Idul Fitri.

Pasal 2

(1) Pegawai dan Penasihat diberikan Gaji Ketiga Belas dan Gaji Keempat Belas. (2) Pegawai dan Penasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan.

Pasal 3

(1) Gaji Ketiga Belas diberikan pada bulan Juli pada tahun berjalan. (2) Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Penasihat, Pegawai Tetap, dan Pegawai Negeri yang Dipekerjakan adalah sebesar gaji pada bulan Juni. (3) Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pegawai Tidak Tetap sebesar gaji dan Insentif Tetap pada bulan Juni.

Pasal 4

(1) Gaji Keempat Belas diberikan menjelang hari raya Idul Fitri pada tahun berjalan. (2) Gaji Keempat Belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Penasihat, Pegawai Tetap, dan Pegawai Negeri yang Dipekerjakan sebesar gaji pada bulan terakhir sebelum hari raya Idul Fitri. (3) Gaji Keempat Belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pegawai Tidak Tetap sebesar gaji dan Insentif Tetap pada bulan terakhir sebelum hari raya Idul Fitri.

Pasal 5

(1) Perhitungan Gaji Ketiga Belas yang diberikan kepada Pegawai Negeri yang Dipekerjakan adalah sebesar Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikurangi dengan gaji ketiga belas yang diterima dari Instansi asal. (2) Perhitungan Gaji Ketiga Belas yang diberikan kepada Pegawai penerima pensiun sebesar Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikurangi dengan gaji pensiun ketiga belas yang diterima (3) Perhitungan Gaji Ketiga Belas yang diberikan kepada Penasihat penerima pensiun sebesar Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikurangi dengan gaji pensiun ketiga belas yang diterima.

Pasal 6

(1) Perhitungan Gaji Keempat Belas yang diberikan kepada Pegawai Negeri yang Dipekerjakan sebesar Gaji Keempat Belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dikurangi dengan Tunjangan Hari Raya dari Instansi asal. (2) Perhitungan Gaji Keempat Belas yang diberikan kepada Pegawai penerima pensiun sebesar Gaji Keempat Belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dikurangi dengan Tunjangan Hari Raya pensiunan yang diterima. (3) Perhitungan Gaji Keempat Belas yang diberikan kepada Penasihat penerima pensiun sebesar Gaji Keempat Belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dikurangi dengan Tunjangan Hari Raya pensiunan yang diterima.

Pasal 7

(1) Anggaran yang dibutuhkan untuk pelaksanaan Peraturan Komisi ini dibebankan pada anggaran Komisi. (2) Dalam hal pagu anggaran belanja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mencukupi, Gaji Ketiga Belas dan Gaji Keempat Belas dibayarkan secara proporsional. (3) Penetapan pembayaran Gaji Ketiga Belas dan Keempat Belas secara proporsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Keputusan Pimpinan.

Pasal 8

Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Komisi ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Mei 2019 KETUA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI REPUBLIK INDONESIA, ttd AGUS RAHARDJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Mei 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA