Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Pasal 1
Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan:
1. Kerugian Negara adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melanggar hukum baik sengaja maupun lalai.
2. Pegawai Negeri Bukan Bendahara adalah pegawai aparatur sipil negara dan/atau anggota kepolisian negara Republik INDONESIA yang bekerja/diserahi tugas selain tugas bendahara di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi.
3. Pejabat Lain adalah pejabat negara dan pejabat penyelenggara pemerintah yang tidak berstatus pejabat negara, tidak termasuk bendahara dan Pegawai Negeri Bukan Bendahara di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi.
4. Pejabat Penyelesaian Kerugian Negara yang selanjutnya disingkat PPKN adalah Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
5. Pelaksana Pejabat Penyelesaian Kerugian Negara yang selanjutnya disebut Pelaksana PPKN adalah Sekretaris Jenderal.
6. Pihak yang Merugikan adalah Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang berdasarkan hasil pemeriksaan menimbulkan Kerugian Negara.
7. Ahli Waris adalah anggota keluarga yang masih hidup yang menggantikan kedudukan pewaris dalam bidang hukum kekayaan karena meninggalnya pewaris.
8. Tim Penyelesaian Kerugian Negara yang selanjutnya disingkat TPKN adalah tim yang bertugas memproses penyelesaian Kerugian Negara.
9. Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara yang selanjutnya disingkat MPPKN adalah para pejabat/pegawai yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menyampaikan pertimbangan dan pendapat penyelesaian Kerugian Negara.
10. Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SKTJM adalah surat pernyataan dari Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, yang menyatakan kesanggupan dan/atau pengakuan bahwa Kerugian Negara menjadi tanggungjawabnya dan bersedia mengganti Kerugian Negara dimaksud.
11. Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara yang selanjutnya disingkat SKP2KS adalah surat yang dibuat oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal SKTJM tidak mungkin diperoleh.
12. Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian yang selanjutnya disingkat SKP2K adalah surat keputusan yang ditetapkan oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang mempunyai kekuatan hukum tetap tentang pembebanan penggantian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
13. Lalai adalah perbuatan atau tindakan yang dilakukan karena tidak hati-hati, lengah, lupa, tidak mengindahkan kewajiban pengamanan atau prosedur operasional pekerjaan lainnya secara tidak sengaja.
14. Pengampu adalah orang atau badan yang mempunyai tanggung jawab hukum untuk mewakili seseorang karena sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam segala hal cakap untuk bertindak dalam hukum.
15. Yang Memperoleh Hak adalah orang atau badan karena adanya perbuatan atau peristiwa hukum, telah menerima pelepasan hak atas kepemilikan uang, surat berharga, dan/atau barang dari Pihak yang Merugikan.
16. Pihak yang Merugikan adalah Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang berdasarkan hasil pemeriksaan menimbulkan Kerugian Negara/Daerah.
Pasal 2
(1) Setiap Pegawai Negeri Bukan Bendahara dan Pejabat Lain wajib melakukan tindakan pengamanan terhadap:
a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaannya dari kemungkinan terjadinya Kerugian Negara;
dan/atau
b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaannya dari kemungkinan terjadinya Kerugian Negara.
(2) Tindakan pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pasal 3
(1) Pegawai Negeri Bukan Bendahara dan Pejabat Lain yang melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), baik langsung atau tidak langsung yang menimbulkan Kerugian Negara diwajibkan mengganti kerugian tersebut.
(2) Pegawai Negeri Bukan Bendahara dan Pejabat Lain yang bukan melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), baik langsung atau tidak langsung yang menimbulkan Kerugian Negara tidak diwajibkan mengganti kerugian tersebut.
Pasal 4
(1) Informasi terjadinya Kerugian Negara bersumber dari:
a. hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh atasan langsung;
a. inspektorat;
b. pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan;
c. laporan tertulis yang bersangkutan;
d. informasi tertulis dari masyarakat secara bertanggung jawab;
e. perhitungan ex officio; dan/atau
f. pelapor secara tertulis.
(2) Informasi atau laporan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik dan/atau nonelektronik.
Pasal 5
(1) Atasan langsung wajib melakukan verifikasi terhadap informasi terjadinya Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Atasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling rendah merupakan kepala unit kerja setingkat Jabatan Tinggi Pratama.
(3) Dalam hal yang diverifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan anggota Dewan Pengawas, verifikasi informasi dilakukan oleh anggota Dewan Pengawas lainnya yang tidak terlibat kejadian Kerugian Negara tersebut.
(4) Pejabat yang berwenang melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat berkoordinasi dengan unit kerja yang membidangi keuangan dan/atau unit akuntansi kuasa pengguna anggaran/barang.
Pasal 6
(1) Hasil verifikasi informasi Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani pejabat yang berwenang melakukan verifikasi dan pihak yang diverifikasi.
(2) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. sumber informasi terjadinya Kerugian Negara; dan
b. hasil pelaksanaan verifikasi yang menyatakan ada/tidaknya indikasi Kerugian Negara.
(3) Salinan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada pihak yang diverifikasi dengan tembusan kepada Inspektur.
Pasal 7
(1) Dalam hal hasil verifikasi informasi ditemukan adanya indikasi Kerugian Negara, atasan langsung wajib melaporkan kepada PPKN secara berjenjang dengan tembusan kepada Pelaksana PPKN, Inspektorat, dan memberitahukan kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
(2) Dalam hal verifikasi yang dilakukan oleh anggota Dewan Pengawas dan ditemukan indikasi Kerugian Negara, hasil verifikasi diberitahukan kepada Pimpinan dengan tembusan Pelaksana PPKN, Inspektorat, dan memberitahukan kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
(3) Dalam hal atasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pimpinan, hasil verifikasi wajib diberitahukan kepada Pelaksana PPKN dengan tembusan kepada Inspektorat dan memberitahukan kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
(4) Laporan atau pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak ditemukan adanya indikasi terjadinya Kerugian Negara.
Pasal 8
Pelanggaran kewajiban penanganan informasi Kerugian Negara melalui verifikasi dan tindak lanjutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 7 dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
(1) Dalam melaksanakan penyelesaian Kerugian Negara, Pelaksana PPKN membentuk TPKN.
(2) TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah ganjil dan paling sedikit berjumlah 5 (lima) orang yang terdiri atas perwakilan unit kerja:
a. inspektorat atau fungsi pengawasan internal;
b. akuntansi kuasa pengguna anggaran;
c. akuntansi kuasa pengguna barang;
d. sumber daya manusia; dan
e. unit kerja lainnya yang diperlukan.
(3) Struktur TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Pelaksana PPKN
Pasal 10
(1) TPKN dalam melaksanakan pemeriksaan Kerugian Negara memiliki tugas dan wewenang:
a. menyusun kronologis terjadinya Kerugian Negara;
b. mengumpulkan bukti pendukung terjadinya Kerugian Negara;
c. menghitung jumlah Kerugian Negara;
d. menginventarisasi harta kekayaan milik Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang diduga menyebabkan Kerugian Negara yang dapat dijadikan sebagai jaminan penyelesaian Kerugian Negara; dan
e. melaporkan hasil pemeriksaan kepada Pelaksana PPKN.
(2) TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) melaksanakan pemeriksaan Kerugian Negara paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak ditetapkan Keputusan tentang Pembentukan TPKN.
(3) Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diperoleh melalui:
a. pengumpulan dokumen pendukung; dan/atau
b. permintaan keterangan/tanggapan/klarifikasi melalui wawancara kepada setiap orang yang terlibat/diduga terlibat/mengetahui terjadinya Kerugian Negara yang dituangkan dalam hasil pemeriksaan.
(4) Dalam menghitung jumlah Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, TPKN dapat melibatkan pihak atau tenaga ahli yang
kompeten.
(5) Masa kerja TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak keputusan pembentukan TPKN ditetapkan.
Pasal 11
(1) Hasil pemeriksaan Kerugian Negara yang dilakukan oleh TPKN disampaikan secara tertulis kepada Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang diduga menyebabkan Kerugian Negara untuk dimintakan tanggapan.
(2) Hasil pemeriksaan Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak pemeriksaan Kerugian Negara selesai dilakukan.
(3) Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada TPKN paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak surat hasil pemeriksaan disampaikan.
(4) Dalam hal TPKN menerima dan menyetujui tanggapan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang diduga menyebabkan Kerugian Negara yang diduga sebagaimana dimaksud pada ayat (3), TPKN memperbaiki hasil pemeriksaan
(5) Dalam hal TPKN menolak tanggapan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang diduga menyebabkan Kerugian Negara yang diduga sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), TPKN melampirkan tanggapan tersebut dalam hasil pemeriksaan.
(6) Dalam hal TPKN tidak memperoleh tanggapan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang diduga menyebabkan Kerugian Negara dianggap tidak ada keberatan terhadap hasil pemeriksaan Kerugian Negara yang dilakukan oleh TPKN.
Pasal 12
(1) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan oleh TPKN.
(2) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan bahwa kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang disebabkan perbuatan melanggar hukum atau Lalai, laporan paling sedikit memuat:
a. kronologis terjadinya Kerugian Negara;
b. bukti pendukung terjadinya Kerugian Negara;
c. jumlah Kerugian Negara;
d. Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang bertanggung jawab atas terjadinya Kerugian Negara; dan
e. harta kekayaan milik Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang diduga menyebabkan Kerugian Negara yang dapat dijadikan sebagai jaminan penyelesaian Kerugian Negara.
(3) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan bahwa kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau Lalai, laporan paling sedikit memuat:
a. uraian temuan:
1. kronologis terjadinya Kerugian Negara;
2. bukti pendukung terjadinya Kerugian Negara;
3. jumlah Kerugian Negara; dan
4. harta kekayaan milik Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang diduga menyebabkan Kerugian Negara yang dapat dijadikan sebagai jaminan penyelesaian Kerugian Negara; dan
b. jumlah kekurangan uang/surat berharga/barang yang menjadi Kerugian Negara bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau Lalai.
(4) TPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara tertulis kepada Pelaksana PPKN paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak jangka waktu menyampaikan tanggapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(3) berakhir.
Pasal 13
(1) Pelaksana PPKN menyampaikan pendapat atas laporan hasil pemeriksaan TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak laporan pemeriksaan Kerugian Negara dari TPKN diterima.
(2) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disetujui, Pelaksana PPKN mengembalikan laporan kepada TPKN untuk dilakukan pemeriksaan ulang terhadap materi yang tidak disetujui.
(3) TPKN memperbaiki materi atas laporan hasil pemeriksaan berdasarkan hasil pemeriksaan ulang terhadap materi yang tidak disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 14 (empat belas) hari kerja dan menyampaikannya kepada Pelaksana PPKN.
(4) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Pelaksana PPKN melaporkan secara tertulis kepada PPKN paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak disetujui hasil pemeriksaan.
Pasal 14
Dalam hal Pelaksana PPKN menyetujui kesimpulan hasil pemeriksaan bahwa kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau Lalai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) Pelaksana PPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada MPPKN.
Pasal 15
(1) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 disetujui oleh Pelaksana PPKN, Pelaksana PPKN menugaskan TPKN untuk melakukan penuntutan penggantian Kerugian Negara kepada Pihak yang Merugikan.
(2) Dalam hal Pihak yang Merugikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada dalam pengampuan, melarikan diri atau meninggal dunia, penggantian Kerugian Negara beralih ke Pengampu/Pihak yang Memperoleh Hak/Ahli Waris.
(3) Dalam penuntutan penggantian Kerugian Negara, TPKN mengupayakan surat pernyataan kesanggupan dan/atau pengakuan Pihak yang Merugikan/ Pengampu/Pihak yang Memperoleh Hak/Ahli Waris bahwa kerugian tersebut menjadi tanggung jawabnya dan bersedia mengganti Kerugian Negara dalam bentuk SKTJM.
(4) SKTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:
a. identitas Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris;
b. jumlah Kerugian Negara yang harus dibayar;
c. pernyataan penyerahan barang jaminan;
d. cara dan jangka waktu pembayaran Kerugian Negara; dan
e. pernyataan dari Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris bahwa pernyataan mereka tidak dapat ditarik kembali.
(5) Pernyataan penyerahan barang jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, disertai dengan:
a. daftar barang yang menjadi jaminan;
b. bukti kepemilikan yang sah atas barang yang dijaminkan; dan
c. surat kuasa menjual.
(6) Cara dan jangka waktu pembayaran Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf d merupakan keterangan cara pembayaran secara:
a. tunai; atau
b. mengangsur.
Pasal 16
(1) Pembayaran Kerugian Negara secara tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (6) huruf a paling lama 1 (satu) bulan sejak SKTJM ditandatangani.
(2) Pembayaran Kerugian Negara secara mengangsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (6) huruf b selain mengisi SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) juga disertai dengan:
a. keterangan termin waktu pembayaran angsuran;
b. pernyataan penyerahan barang jaminan;
c. daftar barang yang menjadi jaminan;
d. bukti kepemilikan yang sah atas barang yang dijaminkan; dan
e. surat kuasa menjual.
(3) Termin waktu pembayaran angsuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak boleh melebihi:
a. jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak SKTJM ditandatangani, dalam hal Kerugian Negara disebabkan perbuatan melanggar hukum;
dan
b. jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak SKTJM ditandatangani, dalam hal Kerugian Negara disebabkan Lalai.
Pasal 17
(1) Pelaksana PPKN menugaskan unit akuntansi kuasa pengguna anggaran/barang untuk melakukan penyimpanan dan pengelolaan atas dokumen dan barang yang menjadi jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2).
(2) Pelaksana PPKN wajib melakukan pemantauan atas ketaatan Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dalam melakukan pembayaran sesuai dengan SKTJM.
Pasal 18
(1) Dalam keadaan tertentu, PPKN dapat MENETAPKAN jangka waktu selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 16 ayat (1) dan ayat (3).
(2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak memiliki kemampuan keuangan untuk mengganti Kerugian Negara dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dan ayat (3); dan/atau
b. jumlah Kerugian Negara yang harus dipulihkan sebanyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) atau lebih.
Pasal 19
(1) Dalam hal Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak melaksanakan kewajiban pembayaran sesuai dengan SKTJM, Pelaksana PPKN menyampaikan teguran tertulis.
(2) Dalam hal sampai dengan 14 (empat belas) hari kalender sejak teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan tidak dilakukan pembayaran sesuai SKTJM, Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dinyatakan wanprestasi.
Pasal 20
(1) Dalam hal tidak diperoleh SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(3), TPKN menyampaikan laporan kepada Pelaksana PPKN.
(2) Pelaksana PPKN menerbitkan SKP2KS paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak menerima laporan dari TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. identitas Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris;
b. perintah untuk mengganti Kerugian Negara;
c. jumlah Kerugian Negara yang harus dibayar;
d. cara dan jangka waktu pembayaran Kerugian Negara; dan
e. daftar harta kekayaan milik Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/ Ahli Waris.
(4) Pelaksana PPKN menyampaikan SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) kepada Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris.
(5) Penggantian Kerugian Negara berdasarkan SKP2KS dibayarkan secara tunai paling lambat 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak diterbitkannya SKP2KS.
Pasal 21
(1) Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dapat menerima atau mengajukan keberatan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya SKP2KS.
(2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Pelaksana PPKN dengan disertai bukti.
(3) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak menunda kewajiban Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris untuk mengganti Kerugian Negara.
Pasal 22
(1) SKP2KS mempunyai kekuatan hukum untuk pelaksanaan sita jaminan.
(2) Pelaksanaan sita jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh instansi yang berwenang melaksanakan pengurusan piutang negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
(1) Dalam rangka penyelesaian Kerugian Negara, PPKN membentuk MPPKN yang ditetapkan dengan keputusan PPKN.
(2) Jumlah anggota MPPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah ganjil dan paling sedikit 5 (lima) orang.
(3) Anggota MPPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas:
a. pejabat pimpinan tinggi madya atau pejabat pimpinan tinggi pratama pada unit kerja yang membidangi akuntansi kuasa pengguna anggaran;
b. pejabat pimpinan tinggi madya atau pejabat pimpinan tinggi pratama pada unit kerja yang membidangi akuntansi kuasa pengguna barang;
c. pejabat pimpinan tinggi pratama pada unit kerja yang membidangi pengawasan internal;
d. pejabat pimpinan tinggi madya atau pejabat pimpinan tinggi pratama pada unit kerja yang membidangi sumber daya manusia; dan/atau
e. pegawai lain yang diperlukan sesuai dengan keahliannya.
Pasal 24
MPPKN mempunyai tugas memeriksa dan memberikan pertimbangan kepada PPKN atas:
a. penyelesaian atas kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau Lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14;
b. penggantian Kerugian Negara setelah Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dinyatakan wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2); dan
c. penyelesaian Kerugian Negara yang telah diterbitkan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(2).
Pasal 25
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, MPPKN melakukan sidang.
Pasal 26
Dalam sidang untuk penyelesaian penggantian Kerugian Negara setelah dinyatakan melanggar SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b, MPPKN melakukan tindakan:
a. memeriksa kelengkapan pernyataan penyerahan barang jaminan;
b. MEMUTUSKAN penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada instansi yang berwenang mengurus piutang negara; dan/atau
c. hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara.
Pasal 27
(1) Setelah melaksanakan sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, MPPKN MENETAPKAN putusan berupa pertimbangan penerbitan SKP2K.
(2) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada PPKN.
Pasal 28
Berdasarkan putusan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, PPKN menerbitkan SKP2K.
Pasal 29
Dalam sidang untuk penyelesaian atas kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau Lalai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, MPPKN melakukan tindakan:
a. memeriksa laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12;
b. memeriksa Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris;
c. memeriksa pihak yang mengetahui terjadinya Kerugian Negara;
d. meminta keterangan/pendapat dari narasumber yang memiliki keahlian terkait; dan/atau
e. hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara.
Pasal 30
(1) Dalam hal hasil sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 terbukti bahwa kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau Lalai, MPPKN MENETAPKAN putusan hasil sidang berupa pertimbangan penghapusan:
a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pihak yang Merugikan; dan/atau
b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pihak yang Merugikan yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(2) Putusan pertimbangan penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada PPKN.
(3) Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPKN mengusulkan penghapusan uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Tata cara penghapusan uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 31
(1) Dalam hal hasil sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 terbukti bahwa kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang disebabkan perbuatan melanggar hukum atau Lalai, MPPKN dapat memerintahkan TPKN melalui pelaksana PPKN untuk melakukan pemeriksaan kembali.
(2) Dalam perintah untuk melakukan pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), MPPKN menyampaikan hal yang perlu mendapat perhatian dalam pemeriksaan kembali.
(3) Setelah melakukan pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2), TPKN melalui pelaksana PPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kembali kepada MPPKN dan disertai dengan dokumen pendukung.
(4) Laporan hasil pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pada pokoknya menyatakan:
a. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang disebabkan perbuatan melanggar hukum atau Lalai; atau
b. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau Lalai.
Pasal 32
(1) MPPKN MENETAPKAN putusan berupa pernyataan Kerugian Negara dalam hal:
a. menyetujui laporan hasil pemeriksaan atau laporan hasil pemeriksaan kembali TPKN bahwa kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang disebabkan perbuatan melanggar hukum atau Lalai; atau
b. tidak menyetujui laporan hasil pemeriksaan atau laporan hasil pemeriksaan kembali TPKN bahwa kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau Lalai.
(2) Selain putusan pernyataan Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) MPPKN menyertakan pertimbangan penerbitan SKP2K.
(3) Putusan MPPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada PPKN.
(4) PPKN menindaklanjuti putusan MPPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan mengutamakan proses penyelesaian Kerugian Negara melalui penerbitan SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 19.
(5) Dalam hal tidak diperolah SKTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (4) PPKN menerbitkan SKP2K.
Pasal 33
(1) MPPKN MENETAPKAN putusan berupa pertimbangan penghapusan dalam hal menyetujui laporan hasil pemeriksaan atau laporan hasil pemeriksaan kembali TPKN bahwa kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau Lalai.
(2) Putusan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penghapusan:
a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pihak yang Merugikan; dan/atau
b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pihak yang Merugikan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(3) Putusan pertimbangan penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada PPKN.
(4) Berdasarkan putusan pertimbangan penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), PPKN mengusulkan penghapusan:
a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pihak yang Merugikan; dan/atau
b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pihak yang Merugikan yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(5) Tata cara penghapusan uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 34
(1) Dalam sidang untuk penyelesaian penerimaan atau keberatan atas penerbitan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c yang diajukan keberatan dari Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris, MPPKN melakukan tindakan:
a. memeriksa laporan TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14;
b. memeriksa laporan mengenai alasan tidak diperolehnya SKTJM;
c. memeriksa bukti terkait;
d. memeriksa/meminta keterangan Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/ Ahli Waris dan/atau pihak yang mengetahui terjadinya Kerugian Negara;
e. meminta keterangan/pendapat dari narasumber yang memiliki keahlian terkait; dan/atau
f. hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara.
(2) Dalam hal MPPKN belum memperoleh keyakinan dari bukti dan keterangan di persidangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), MPPKN dapat menugaskan TPKN melalui Pelaksana PPKN untuk melakukan pemeriksaan ulang dan/atau pengumpulan bukti terhadap materi yang terkait.
(3) Dalam hal MPPKN telah memperoleh keyakinan dari bukti dan keterangan di persidangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), MPPKN memutus atas keberatan Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dengan putusan:
a. menolak seluruhnya;
b. menerima seluruhnya; atau
c. menerima/menolak sebagian.
Pasal 35
(1) Dalam putusan sidang menolak keberatan seluruhnya atau menerima/menolak sebagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) huruf a dan huruf c, MPPKN memberi putusan pertimbangan kepada PPKN untuk menerbitkan SKP2K.
(2) Berdasarkan putusan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PPKN menerbitkan SKP2K.
Pasal 36
Dalam putusan sidang yang menerima keberatan seluruhnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) huruf b, MPPKN memberi putusan pertimbangan kepada PPKN untuk:
a. pembebasan penggantian Kerugian Negara; dan
b. mengusulkan penghapusan:
1. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pihak yang Merugikan; dan/atau
2. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pihak yang Merugikan yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
Pasal 37
(1) Berdasarkan putusan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, PPKN melakukan:
a. penerbitan surat keputusan pembebasan penggantian Kerugian Negara; dan
b. mengusulkan penghapusan:
1. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pihak yang Merugikan; dan/atau
2. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pihak yang Merugikan yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(2) Tata cara penghapusan uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 38
(1) Surat keputusan pembebasan penggantian Kerugian Negara paling sedikit memuat materi:
a. identitas Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang dibebaskan dari penggantian Kerugian Negara;
b. jumlah kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pihak yang Merugikan dan/atau uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pihak yang Merugikan sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan; dan
c. pernyataan bahwa telah terjadi kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pihak yang Merugikan selaku Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain dan/atau uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pihak yang Merugikan selaku Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau Lalai.
(2) Surat keputusan pembebasan penggantian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diterbitkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak MPPKN MENETAPKAN hasil sidang putusan pertimbangan keputusan pembebasan penggantian Kerugian Negara.
Pasal 39
Surat keputusan pembebasan penggantian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 disampaikan kepada:
a. Badan Pemeriksa Keuangan;
b. MPPKN; dan
c. Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris.
Pasal 40
(1) SKP2K diterbitkan PPKN sebagai tindak lanjut putusan pertimbangan MPPKN yang membebankan penggantian Kerugian Negara kepada Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris.
(2) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. pertimbangan MPPKN;
b. identitas Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris;
c. jumlah Kerugian Negara yang harus dibayar;
d. daftar harta kekayaan milik Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/ Ahli Waris;
e. perintah untuk mengganti Kerugian Negara;
f. cara dan jangka waktu mengganti Kerugian Negara; dan
g. penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara dalam hal Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/ Ahli Waris tidak membayar Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf c sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf f.
(3) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak MPPKN MENETAPKAN hasil sidang putusan pertimbangan penerbitan SKP2K.
Pasal 41
SKP2K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 disampaikan kepada:
a. Badan Pemeriksa Keuangan;
b. MPPKN; dan
c. Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris.
Pasal 42
SKP2K mempunyai hak mendahulu.
Pasal 43
Pelaksana PPKN melakukan pengawasan atas pelaksanaan SKP2K.
Pasal 44
Dalam penyelesaian Kerugian Negara dilakukan penentuan nilai atas berkurangnya:
a. barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain;
dan/atau
b. barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
Pasal 45
(1) Penentuan nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 didasarkan pada:
a. nilai buku; atau
b. nilai wajar atas barang yang sejenis.
(2) Dalam hal baik nilai buku maupun nilai wajar dapat ditentukan, maka nilai barang yang digunakan adalah nilai yang paling tinggi di antara kedua nilai tersebut.
(3) Penentuan nilai wajar atas barang yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara mengestimasi harga yang akan diterima dari penjualan aset atau dibayarkan untuk penyelesaian kewajiban antara pelaku pasar yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar pada tanggal penilaian/penaksiran.
(4) Dalam hal pemulihan Kerugian Negara berupa penggantian suku cadang dan/atau biaya jasa, penentuan nilai dilakukan dari total biaya perbaikan.
Pasal 46
(1) Penagihan dalam rangka penyelesaian Kerugian Negara dilakukan atas dasar:
a. SKTJM;
b. SKP2KS; atau
c. SKP2K.
(2) Penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan surat penagihan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak penetapannya.
(3) Berdasarkan surat penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/ Ahli Waris menyetorkan ganti Kerugian Negara ke kas negara.
Pasal 47
Penyetoran tagihan negara dapat dilakukan melalui pemotongan gaji/tunjangan atau pensiunan Pihak yang Merugikan yang dapat menjamin akan terpulihkannya Kerugian Negara.
Pasal 48
(1) Dalam hal dapat dibuktikan bahwa jumlah Kerugian Negara yang telah ditagih ternyata lebih besar daripada yang seharusnya, Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dapat mengajukan permohonan pengurangan tagihan negara.
(2) Dalam hal Kerugian Negara telah dilakukan penyetoran ke kas negara, Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan setoran atas Kerugian Negara atas dasar pengurangan tagihan.
(3) Tata cara pengembalian kelebihan tagihan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 49
(1) Pelaksana PPKN menyerahkan upaya penagihan Kerugian Negara kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara berdasarkan SKP2K yang diterbitkan atas penggantian Kerugian Negara yang dinyatakan melanggar SKTJM, paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak SKP2K diterbitkan.
(2) Dalam hal Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak dapat mengganti Kerugian Negara dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam SKP2K, Pelaksana PPKN menyerahkan upaya penagihan Kerugian Negara kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara.
(3) Penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 50
Ketentuan mengenai tata cara penagihan dan penyetoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 sampai dengan Pasal 49 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 51
Kewajiban Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris untuk membayar ganti rugi, menjadi kedaluwarsa jika dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diketahuinya Kerugian Negara tersebut atau dalam waktu 8 (delapan) tahun sejak terjadinya Kerugian Negara tidak dilakukan penuntutan ganti rugi terhadap Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris.
Pasal 52
Tanggung jawab Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris untuk membayar ganti Kerugian Negara menjadi hapus apabila dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak putusan pengadilan yang MENETAPKAN pengampuan kepada Pihak yang Merugikan, atau sejak Pihak yang Merugikan diketahui melarikan diri atau meninggal dunia, Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak diberi tahu oleh PPKN mengenai adanya Kerugian Negara.
Pasal 53
Pelaksanaan ganti Kerugian Negara berdasarkan Peraturan Komisi ini tidak menghapuskan sanksi administratif dan/atau tuntutan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pasal 54
Pada saat Peraturan Komisi ini berlaku:
a. penyelesaian Kerugian Negara yang belum dilakukan tuntutan ganti kerugian dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi ini.
b. penyelesaian Kerugian Negara yang sudah dilakukan tuntutan ganti kerugian, dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 03 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Bukan Terhadap Bendahara.
Pasal 55
Pada saat Peraturan Komisi ini mulai berlaku, Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 03 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Bukan Terhadap Bendahara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 621), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 56
Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Komisi ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Maret 2024
KETUA SEMENTARA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI,
Œ
NAWAWI POMOLANGO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
PLT. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
ASEP N. MULYANA.
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
