Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Disiplin Pegawai dan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi
Pasal 1
Dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi ini yang dimaksud dengan:
1. Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disingkat dengan KPK adalah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
2. Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disebut Pegawai KPK adalah sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 63 Tahun 2005 tentang Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 103 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi.
3. Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disebut Penasihat KPK adalah Penasihat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
4. Disiplin adalah kepatuhan dan ketaatan Pegawai atau Penasihat terhadap norma-norma dan peraturan yang berlaku di KPK.
5. Peraturan Disiplin adalah norma-norma/ketentuan yang merupakan pedoman perilaku yang wajib dipatuhi/ditaati oleh Pegawai atau Penasihat serta memuat hukuman bagi Pegawai atau Penasihat yang melanggar norma dan ketentuan tersebut.
6. Pelanggaran adalah setiap ucapan, tulisan dan perbuatan Pegawai atau Penasihat yang melanggar Peraturan KPK, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.
7. Hukuman Disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada Pegawai atau Penasihat karena melanggar Peraturan KPK.
8. Pejabat yang Berwenang Memberikan Hukuman adalah pejabat yang diberi wewenang untuk menjatuhkan hukuman kepada Pegawai atau Penasihat sebagaimana dimaksud pada peraturan ini.
9. Penyalahgunaan Wewenang adalah menggunakan kewenangannya melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu untuk kepentingan pribadi atau kepentingan pihak lain yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian kewenangan tersebut.
10. Benturan Kepentingan adalah situasi dimana terdapat konflik kepentingan dari Pegawai atau Penasihat yang memanfaatkan kedudukan dan kewenangan yang dimilikinya baik dengan sengaja maupun tidak sengaja untuk kepentingan pribadi, keluarga dan golongannya sehingga tugas yang diamanatkan tidak dapat dilaksanakan dengan obyektif dan berpotensi merugikan KPK.
11. Hubungan Afiliasi adalah hubungan yang dimiliki oleh Pegawai atau Penasihat dengan pihak tertentu karena hubungan darah atau semenda sampai dengan derajat ketiga.
12. Pembinaan (Coaching) adalah proses membina yang dilakukan oleh atasan langsung untuk membantu mengatasi kesulitan/hambatan yang terjadi di tempat kerja yang dihadapi oleh Pegawai atau Penasihat dalam
melaksanakan tugas pokok dan fungsinya untuk mencapai prestasi kerja yang lebih baik.
13. Pembimbingan (Counseling) adalah proses pemberian bimbingan atau dukungan yang dilakukan atasan langsung untuk membantu mengatasi masalah pribadi di tempat kerja atau masalah yang muncul akibat perubahan oganisasi yang dihadapi oleh Pegawai atau Penasihat sehingga mempengaruhi kinerjanya yang akan membawa dampak melanggar peraturan.
14. Pengarahan (Mentoring) adalah proses pemberian arahan yang dilakukan oleh atasan langsung untuk mengajarkan pengalaman sukses, metode sukses dan cara-cara sukses sesuai dengan pengalaman atasan kepada Pegawai agar dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya menjadi lebih ahli dan berprestasi.
Pasal 2
Tujuan disusunnya peraturan Disiplin Pegawai dan Penasihat KPK untuk:
a. mengatur tentang kewajiban, larangan bagi Pegawai dan Penasihat;
b. mengatur tentang jenis dan tata cara pemberian hukuman terhadap Pegawai dan Penasihat yang melanggar kode etik, pedoman perilaku serta peraturan disiplin; dan
c. mewujudkan ketertiban, kedisiplinan, ketaatan bagi Pegawai dan Penasihat dalam melaksanakan tugasnya.
Pasal 3
(1) Atasan Pegawai atau Penasihat wajib melakukan Coaching, Counseling terhadap Pegawai atau Penasihat yang tindakan atau perilakunya berpotensi atau telah melakukan pelanggaran kode etik dan/atau Peraturan KPK.
(2) Pemberian Coaching, Counseling dilakukan oleh atasan kepada Pegawai atau Penasihat pada saat ditemukan adanya indikasi pelanggaran.
(3) Atasan wajib memberikan Counseling paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali kepada Pegawai atau Penasihat yang telah mendapatkan hukuman disiplin ringan maupun disiplin sedang.
(4) Pemberian Coaching, Counseling sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibuatkan berita acaranya yang ditandatangani oleh atasan dan Pegawai atau Penasihat.
(5) Dalam hal Pegawai atau Penasihat tidak melaksanakan hasil Coaching, Counseling dan tetap melakukan pelanggaran maka atasan Pegawai atau Penasihat melaporkan kepada Biro Sumber Daya Manusia dan Direktorat Pengawasan Internal.
(6) Atasan Pegawai melakukan Mentoring terhadap Pegawai agar dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya menjadi lebih ahli dan berprestasi.
Pasal 4
Setiap Pegawai dan Penasihat wajib:
a. mentaati kode etik, peraturan perundang-undangan dan semua peraturan yang berlaku di KPK;
b. mentaati sumpah/janji dan sumpah jabatan;
c. menyimpan rahasia negara dan/atau rahasia pekerjaan/jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan;
d. mematuhi dan melaksanakan tugas dan pekerjaan sesuai dengan prosedur operasi baku (Standard Operation Procedure) yang berlaku di KPK;
e. memakai kartu identitas (ID Card) Pegawai atau Penasihat selama waktu kerja baik di dalam maupun di luar lingkungan KPK, kecuali dalam hal-hal tertentu untuk kepentingan dinas;
f. berpakaian dan berpenampilan rapi, bersih dan sopan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPK;
g. mentaati peraturan KPK mengenai sistem manajemen keamanan informasi dan data;
h. bersikap dan bertingkah laku baik dan santun;
i. menjaga dan memelihara barang-barang milik KPK yang dikuasakan atau digunakan atau diperoleh dalam rangka pelaksanaan tugas;
j. mengembalikan kerugian negara yang disebabkan karena kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum serta adanya kerusakan barang dikarenakan kesengajaan atau kelalaian dari Pegawai atau Penasihat berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku maupun peraturan KPK;
k. mentaati ketentuan waktu kerja dengan melakukan pencatatan kehadiran pada saat datang dan pulang sesuai dengan ketentuan yang berlaku di KPK;
l. melaporkan secepatnya kepada atasan atas keterlambatan atau ketidakhadiran di tempat tugas;
m. melaporkan secepatnya kepada atasan atau Direktorat Pengawasan Internal apabila mengetahui adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Pegawai atau Penasihat;
n. memiliki komitmen dan loyalitas kepada KPK serta mengesampingkan kepentingan pribadi/golongan dalam pelaksanaan tugas;
o. memberitahukan kepada atasan dan atau Pimpinan apabila Pegawai yang menangani perkara korupsi mempunyai hubungan Afiliasi dengan terperiksa/tersangka/terdakwa/penasihat hukum atau pihak lainnya;
p. memberitahukan kepada atasan atau Pimpinan apabila Pegawai yang menangani perkara korupsi akan atau telah melakukan pertemuan dengan pihak lain yang berkaitan dengan tugas dan kewajibannya;
q. menolak setiap pemberian gratifikasi yang sejak awal diketahui berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas, kecuali ditentukan lain dalam peraturan KPK;
r. melaporkan setiap penerimaan yang dianggap sebagai gratifikasi kepada KPK sebagaimana diatur dalam Peraturan KPK;
s. melaporkan laporan harta kekayaan Pegawai atau Penasihat kepada KPK;
t. memberikan pelayanan sebaik-baiknya dalam pelaksanaan tugasnya;
u. memberikan kesempatan kepada bawahannya untuk mengembangkan karier tanpa adanya diskriminasi;
v. memberikan Coaching, Counseling dan Mentoring kepada bawahannya; dan
w. melaksanakan tugas dan tanggungjawab dengan baik, cermat dan teliti sehingga tidak menimbulkan kerugian keuangan negara.
Pasal 5
Setiap Pegawai atau Penasihat KPK dilarang:
a. menggunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi atau di luar kepentingan KPK;
b. mengesampingkan pelaksanaan tugas kantor untuk kepentingan pribadi tanpa izin atasan atau Pimpinan;
c. melakukan pelecehan seksual/tindakan asusila lainnya;
d. merokok di dalam gedung KPK kecuali di tempat yang telah disediakan oleh KPK;
e. memasuki tempat hiburan dan/atau tempat lainnya yang dapat mencemarkan kehormatan martabat Pegawai atau Penasihat KPK, kecuali dalam rangka melaksanakan penugasan dari KPK;
f. bertindak sewenang-wenang atau tidak adil atau bersikap diskriminatif terhadap bawahannya atau sesama Pegawai;
g. menerima tamu di kantor, yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Pegawai atau Penasihat selain di tempat yang telah disediakan oleh KPK;
h. menggunakan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi atau kepentingan di luar pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK;
i. mengikutsertakan keluarga atau pihak lain yang tidak terkait dengan pelaksanaan tugas pada saat melakukan perjalanan dinas kecuali terhadap adanya alasan kemanusiaan dan berdasarkan izin atasan langsung dan tidak menghambat/mengenyampingkan pelaksanaan tugas serta tidak merugikan keuangan KPK;
j. mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan terperiksa/tersangka/ terdakwa/terpidana atau pihak lainnya yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh KPK, kecuali dalam rangka melaksanakan tugas dan atas sepengetahuan atasan/Pimpinan;
k. membocorkan dan/atau memanfaatkan rahasia KPK untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain;
l. melakukan pekerjaan atau memiliki usaha/badan usaha yang memberikan jasa layanan maupun usaha dagang yang terkait dengan tugas dan fungsi KPK sehingga menimbulkan benturan kepentingan;
m. menjabat sebagai pengawas, direksi/komisaris suatu korporasi/badan usaha/perseroan/ pengurus yayasan/ koperasi, atau jabatan profesi lainnya selama bertugas di KPK;
n. menjadi anggota partai politik dan/atau melakukan kampanye politik baik di dalam maupun di luar KPK;
o. bertindak selaku perantara untuk mendapatkan pekerjaan/pesanan dari KPK atau Kementerian Lembaga atau Organisasi Pemerintah;
p. menerima penghasilan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dengan tugas dan fungsi KPK;
q. menerima honorarium atau imbalan dalam bentuk apapun dari pihak lain terkait dengan pelaksanaan tugas, kecuali:
1) biaya transport perjalanan dinas, uang harian perjalanan dinas, akomodasi perjalanan dinas sesuai dengan standar biaya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan Peraturan perjalanan dinas yang berlaku di KPK serta sepanjang tidak dibiayai oleh KPK;
2) biaya transport perjalanan dinas, uang harian perjalanan dinas, akomodasi perjalanan dinas yang dibiayai oleh Pihak Ketiga/Donor atas persetujuan KPK; dan 3) makanan dan minuman yang dihidangkan dalam rangka rapat, pelatihan, seminar/workshop, kemitraan dan sosialisasi yang berlaku secara umum;
r. melakukan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku di KPK.
Pasal 6
Pegawai dan Penasihat dikenakan Pelanggaran Disiplin Ringan apabila:
a. terlambat masuk kerja atau pulang sebelum waktu kerja berakhir 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) bulan tanpa alasan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan;
b. tidak masuk kerja selama 2 (dua) hari dalam 1 (satu) bulan tanpa alasan dan/atau bukti yang dapat dipertanggungjawabkan;
c. meninggalkan tugas atau tempat kerja tanpa izin atasan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) bulan tanpa alasan dan/atau bukti yang dapat dipertanggungjawabkan;
d. tidak memakai ID Card atau ID Card pengganti di lingkungan KPK selama waktu kerja baik di dalam maupun di luar lingkungan KPK, kecuali dalam hal-hal tertentu untuk kepentingan dinas;
e. tidur pada saat jam kerja yang dilakukan lebih dari 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) bulan;
f. tidak berpakaian rapi dan sopan sebagaimana diatur dalam peraturan KPK;
g. menerima tamu di kantor, yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Pegawai atau Penasihat selain di tempat yang telah disediakan oleh KPK;
h. tidak melaporkan harta kekayaan sesuai jangka waktu yang ditentukan dalam peraturan KPK;
i. merokok di dalam gedung KPK;
j. Tidak memberikan Coaching, Counseling dan Mentoring kepada bawahannya; dan
k. tidak melaporkan kepada atasan atau Direktorat Pengawasan Internal atas suatu pelanggaran disiplin sedang yang dilakukan oleh Pegawai atau Penasihat.
Pasal 7
Pegawai dan Penasihat dikenakan Pelanggaran Disiplin Sedang apabila:
a. melakukan pengulangan atas Pelanggaran Disiplin Ringan pada saat menjalani hukuman pelanggaran disiplin;
b. terlambat masuk kerja atau pulang sebelum waktu kerja berakhir 5 (lima) kali dalam 1 (satu) bulan tanpa alasan dan/atau bukti yang dapat dipertanggungjawabkan;
c. tidak masuk kerja selama 3 (tiga) hari secara berturut- turut atau 5 (lima) hari tidak berturut-turut dalam jangka waktu 1 (satu) bulan tanpa alasan dan/atau bukti yang dapat dipertanggungjawabkan;
d. menggunakan ID Card untuk kepentingan pribadi;
e. karena kelalaiannya:
1) merusakkan/ menghilangkan barang milik KPK/ barang dalam penguasaan KPK; atau 2) menghilangkan uang atau surat berharga sehingga dapat menimbulkan kerugian keuangan Negara;
f. menghambat/mengenyampingkan pelaksanaan tugas yang tidak merugikan keuangan KPK;
g. melakukan perbuatan yang bersifat keberpihakan atau diskriminatif terhadap jenis kelamin, agama, asal kesukuan/kebangsaan, usia atau status sosial ekonomi baik secara lisan maupun tertulis;
h. mengikuti aliran/kepercayaan yang dilarang oleh pemerintah;
i. pegawai yang menangani perkara tidak memberitahukan kepada atasan/Pimpinan KPK apabila terdapat hubungan Afiliasi dengan pihak yang ditetapkan sebagai terperiksa/tersangka/terdakwa oleh KPK;
j. bekerja tanpa mentaati prosedur operasi baku (Standard 0peration Procedure) dan langkah-langkah keselamatan kerja sehingga membahayakan diri sendiri, orang lain dan KPK;
k. menggunakan fasilitas, barang atau dokumen milik KPK, untuk kepentingan pribadi atau di luar kepentingan KPK;
l. melakukan pekerjaan atau memiliki usaha/badan usaha yang memberikan jasa layanan maupun usaha dagang yang bergerak dibidang yang berkaitan dengan tugas dan fungsi KPK sehingga menimbulkan benturan kepentingan;
m. menjabat sebagai pengawas, direksi/komisaris suatu korporasi/ badan usaha/ perseroan/ pengurus yayasan/koperasi, atau jabatan profesi lainnya selama bertugas di KPK;
n. menjadi anggota partai politik dan/atau melakukan kampanye politik baik di dalam maupun di luar KPK;
o. menerima honorarium atau imbalan dalam bentuk apapun dari pihak lain terkait dengan pelaksanaan tugas, kecuali:
1) biaya transport perjalanan dinas, uang harian perjalanan dinas, akomodasi perjalanan dinas sesuai dengan standar biaya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan Peraturan perjalanan dinas yang berlaku di KPK serta sepanjang tidak dibiayai oleh KPK;
2) biaya transport perjalanan dinas, uang harian perjalanan dinas, akomodasi perjalanan dinas yang dibiayai oleh Pihak Ketiga/Donor atas persetujuan KPK; dan 3) makanan dan minuman yang dihidangkan dalam rangka rapat, pelatihan, seminar/workshop, kemitraan dan sosialisasi yang berlaku secara umum;
p. mengikutsertakan keluarga atau pihak lain yang tidak terkait dengan pelaksanaan tugas pada saat melakukan perjalanan dinas kecuali dengan izin atasan langsung.
q. menggunakan point atau manfaat dari frequent flyer, point rewards atau fasillitas sejenisnya yang diperoleh dari pelaksanaan perjalanan dinas untuk keperluan/kepentingan pribadi;
r. mengundurkan diri dari kewajiban dalam melaksanakan surat perintah tugas dan/atau perjanjian ikatan wajib kerja sebelum batas waktu yang ditentukan berakhir tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan;
s. tidak menolak setiap pemberian gratifikasi yang sejak awal diketahui berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas sebagaimana diatur dalam peraturan KPK; dan
t. melakukan penelantaran terhadap keluarga dalam lingkup rumah tangga antara lain tidak memberikan nafkah lahir dan/atau batin, atau tidak memberikan pendidikan yang layak terhadap anak-anaknya atau melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap keluarganya.
Pasal 8
Pegawai dan Penasihat dapat dikenakan Pelanggaran Disiplin Berat apabila:
a. melakukan pengulangan atas Pelanggaran Disiplin Sedang;
b. terlambat masuk atau pulang sebelum waktu kerja berakhir 7 (tujuh) kali dalam 1 (satu) bulan tanpa alasan dan/atau bukti yang dapat dipertanggungjawabkan;
c. tidak masuk kerja selama 5 (lima) hari secara berturut- turut atau 7 (tujuh) hari tidak berturut-turut dalam kurun waktu 1 (satu) bulan tanpa alasan dan/atau bukti yang dapat dipertanggungjawabkan;
d. tidak mengundurkan diri dari penugasan apabila dalam melaksanakan tugas patut diduga memiliki hubungan Afiliasi sehingga dapat menimbulkan benturan kepentingan dalam penanganan perkara oleh KPK;
e. melakukan kegiatan dengan pihak lainnya baik secara langsung atau tidak langsung sehingga menimbulkan benturan kepentingan dalam kedudukannya sebagai Pegawai atau Penasihat KPK;
f. menyalahgunakan dan/atau menghilangkan senjata api milik KPK yang dikuasakan kepada Pegawai atau Penasihat;
g. menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimilikinya dalam pelaksanaan tugas untuk kepentingan pribadi Pegawai atau Penasihat;
h. mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan terperiksa/tersangka/terdakwa/terpidana atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui oleh Pegawai atau Penasihat yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK, kecuali dalam rangka melaksanakan tugas dan atas sepengetahuan atasan langsung atau Pimpinan;
i. menyalahgunakan ID Card, surat perintah tugas ataupun bukti kepegawaian lainnya untuk melakukan pemerasan, perbuatan curang atau penipuan yang merugikan pihak lain;
j. menerima penghasilan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dengan tugas dan fungsi KPK;
k. bertindak selaku perantara untuk mendapatkan pekerjaan/pesanan dari KPK atau Kementerian Lembaga atau Organisasi Pemerintah;
l. menyembunyikan, mengubah, memindahtangankan, menghancurkan, merusak catatan atau dokumen milik KPK kecuali untuk kepentingan pelaksanaan tugas;
m. menggunakan fasilitas, barang atau dokumen milik KPK, untuk kepentingan pribadi atau kepentingan lain sehingga menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas dan/atau menambah beban anggaran dari yang seharusnya dibayarkan oleh KPK;
n. menyampaikan data dan/atau informasi yang diketahui, didengar atau diperoleh terutama terkait tugas-tugas KPK yang wajib dirahasiakan, kepada pihak media atau pihak lain yang tidak berhak;
o. tidak melaporkan penerimaan gratifikasi sebagaimana dimaksud Peraturan KPK tentang pelaporan gratifikasi;
p. memasuki tempat hiburan dan/atau tempat lainnya yang dapat mencemarkan kehormatan martabat Pegawai atau Penasihat KPK, kecuali dalam rangka melaksanakan penugasan dari KPK;
q. melakukan pelecehan seksual dan tindakan asusila lainnya;
r. memukul, menganiaya, mengancam atau melakukan tindak kekerasan verbal maupun fisik kepada atasan/bawahan/sesama Pegawai KPK; dan
s. melakukan perbuatan yang dikategorikan tindak pidana berdasarkan UNDANG-UNDANG yang berlaku selama menjadi Pegawai atau Penasihat KPK kecuali tindak pidana ringan.
Pasal 9
(1) Tingkat Hukuman atas Pelanggaran Disiplin terdiri dari:
a. hukuman ringan;
b. hukuman sedang; dan
c. hukuman berat.
(2) Jenis Hukuman Disiplin Ringan terdiri dari :
a. teguran lisan dengan masa berlaku 1 (satu) bulan bagi yang melakukan pelanggaran disiplin ringan sebagaimana dimaksud Pasal 6 huruf a sampai dengan huruf g; atau
b. teguran tertulis dalam bentuk Surat Peringatan I (SP I) dengan masa berlaku selama 3 (tiga) bulan bagi yang melakukan pelanggaran disiplin ringan sebagaimana dimaksud Pasal 6 huruf h sampai dengan huruf k.
(3) Jenis Hukuman Disiplin Sedang terdiri dari :
a. teguran tertulis dalam bentuk Surat Peringatan II (SP II) dengan masa berlaku selama 6 (enam) bulan bagi yang melakukan pelanggaran disiplin sedang sebagaimana dimaksud Pasal 7 huruf a sampai dengan huruf h; atau
b. teguran tertulis dalam bentuk Surat Peringatan III (SP III) atau teguran terakhir dan Pemotongan gaji sebesar 10% (sepuluh persen) dengan masa berlaku 6 (enam) bulan bagi yang melakukan pelanggaran disiplin sedang sebagaimana dimaksud Pasal 7 huruf i sampai dengan huruf s.
(4) Jenis Hukuman Disiplin Berat terdiri dari:
a. pemotongan gaji dari gaji yang diterima sebelumnya sebesar:
1) 20% (dua puluh persen) dengan jangka waktu 6 (enam) bulan; atau 2) 30% (tiga puluh persen) dengan jangka waktu 1 (satu) tahun; dan/atau
b. pembebasan dari jabatan bagi pejabat struktural;
c. bagi spesialis dipindahkan ke jabatan lain; dan
d. diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai atau Penasihat.
(5) Selama menjalani hukuman Disiplin Berat, Pegawai tidak dapat mengikuti program alih tugas atau alih status, dan/atau mengikuti program tugas belajar/pelatihan baik yang diselenggarakan di dalam maupun di luar negeri untuk jangka waktu 1 (satu) tahun kecuali pendidikan dan pelatihan yang bersifat pembinaan mental.
(6) Selama menjani hukuman Disiplin Berat Pegawai atau Penasihat tidak dapat bergeser tingkat kompetensi dan/atau tingkat jabatannya.
(7) Pergeseran tingkat kompetensi dan/atau tingkat jabatan bagi Pegawai atau Penasihat yang menjalani hukuman dihitung sejak selesai menjalani hukuman disiplin.
(8) Penjatuhan Hukuman Disiplin Ringan dan Sedang bersifat alternatif, sedangkan hukuman Disiplin Berat bersifat kumulatif.
(9) Penjatuhan hukuman Disiplin Berat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dan huruf c tidak menghapus atau mengurangi hak Pegawai untuk mendapatkan tunjangan hari tua dan seluruh hak yang timbul atas tunjangan hari tua tersebut.
(10) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (9) tetap berlaku bagi Pegawai atau Penasihat yang masih mempunyai kewajiban kepada KPK dan harus dipenuhi/diselesaikan oleh Pegawai atau Penasihat tersebut.
Pasal 10
(1) Bagi pejabat struktural yang dikenakan hukuman pembebasan dari jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf b, ditempatkan pada rumpun jabatan fungsional yang tingkat jabatannya lebih rendah dari tingkat jabatan sebelumnya.
(2) Bagi pejabat struktural yang dibebastugaskan dari jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat
mengikuti program alih tugas/alih status, dan/atau mengikuti program tugas belajar/pelatihan baik yang diselenggarakan di dalam maupun di luar negeri setelah 2 (dua) tahun menjalani hukuman disiplin.
Pasal 11
Bagi Pegawai atau Penasihat yang melakukan pelanggaran yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara maka wajib mengganti kerugian dimaksud sesuai dengan ketentuan yang berlaku di KPK kecuali pendidikan dan pelatihan yang bersifat pembinaan mental.
Pasal 12
Pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman ringan dan sedang adalah:
a. Pimpinan menjatuhkan hukuman terhadap Deputi/Sekretaris Jenderal dan Penasihat;
b. Deputi menjatuhkan hukuman terhadap Direktur, Koordinator Unit Kerja dan Kepala Sekretariat;
c. Sekretaris Jenderal menjatuhkan hukuman terhadap Kepala Biro dan Koordinator Sekretariat Pimpinan;
d. Direktur menjatuhkan hukuman terhadap Kepala Satuan Tugas/fungsional;
e. Kepala Biro menjatuhkan hukuman terhadap Kepala Bagian dan fungsional; dan
f. Koordinator Unit Kerja/Kepala Sekretariat/Koordinator Sekretaris Pimpinan dan Kepala Bagian menjatuhkan hukuman terhadap pegawai administrasi.
Pasal 13
(1) Penjatuhan hukuman terhadap Pegawai atau Penasihat yang melakukan pelanggaran disiplin yaitu:
a. Pelanggaran Disiplin Ringan dan Pelanggaran Disiplin Sedang yang dilakukan oleh Deputi, Sekretaris
Jenderal atau Penasihat dijatuhkan oleh Pimpinan KPK;
b. Pelanggaran Disiplin Ringan yang dilakukan oleh Pegawai selain Deputi, Sekretaris Jenderal atau Penasihat dijatuhkan oleh Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;
c. Pelanggaran Disiplin Sedang yang dilakukan oleh Pegawai selain Deputi, Sekretaris Jenderal atau Penasihat dijatuhkan oleh Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 setelah berkoordinasi dengan Biro Sumber Daya Manusia dan Direktorat Pengawasan Internal; dan
d. Pelanggaran Disiplin Berat yang dilakukan oleh Penasihat atau Pegawai dijatuhkan oleh Pimpinan atas rekomendasi dari Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP).
(2) Kewenangan untuk memberikan hukuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat didelegasikan kepada pejabat lain, kecuali pejabat yang ditetapkan sebagai pelaksana tugas sementara untuk mengisi kekosongan jabatan.
Pasal 14
(1) Pemeriksaan atas dugaan Pelanggaran Disiplin Ringan dilakukan berdasarkan hasil pengawasan atasan atau adanya laporan Pelanggaran Disiplin Ringan.
(2) Pemeriksaan atas dugaan Pelanggaran Disiplin Ringan dilakukan oleh atasan Pegawai atau Penasihat dengan cara memberikan teguran lisan atau tertulis yang hasilnya dicatat dalam catatan Pelanggaran Disiplin Ringan dengan ditandatangani oleh atasan sebagai pemeriksa dan Pegawai atau Penasihat sebagai terperiksa.
(3) Hukuman teguran lisan atau tertulis dituangkan dalam bentuk surat peringatan dengan format sebagaimana terlampir dalam peraturan ini dengan ditembuskan kepada Direktorat Pengawasan Internal dan Biro Sumber Daya Manusia.
(4) Catatan atas Pelanggaran Disiplin Ringan berisi uraian tentang Pelanggaran Disiplin Ringan yang dilakukan dan jenis hukuman yang dijatuhkan kepada Pegawai atau Penasihat.
(5) Catatan atas Pelanggaran Disiplin Ringan didokumentasikan oleh atasan Pegawai atau Penasihat.
Pasal 15
(1) Pemeriksaan atas dugaan Pelanggaran Disiplin Sedang dilakukan berdasarkan adanya laporan terjadinya Pelanggaran Disiplin Sedang yang dilakukan oleh Pegawai atau Penasihat yang dilaporkan kepada Direktorat Pengawasan Internal.
(2) Hasil pemeriksaan atas Pelanggaran Disiplin Sedang dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan Pelanggaran Disiplin Sedang yang ditandatangani oleh Direktur Pengawasan Internal dan disampaikan kepada Deputi/Sekretaris Jenderal selaku atasan Pegawai disertai tembusan kepada Pimpinan.
(3) Berdasarkan laporan dari Direktorat Pengawasan Internal, Deputi/Sekretaris Jenderal selaku atasan Pegawai, menerbitkan surat teguran tertulis yang dituangkan dalam bentuk surat peringatan II atau surat peringatan III dengan format tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan KPK ini dan ditembuskan kepada Direktorat Pengawasan Internal dan Biro Sumber Daya Manusia.
(4) Catatan atas Pelanggaran Disiplin Sedang didokumentasikan oleh atasan pegawai.
Pasal 16
(1) Pemeriksaan atas dugaan Pelanggaran Disiplin Berat dilakukan oleh Direktorat Pengawasan Internal berdasarkan laporan yang disampaikan langsung atau melalui internal whistleblowing system yang dilakukan oleh Pegawai atau Penasihat.
(2) Untuk kepentingan pemeriksaan, Direktorat Pengawasan Internal dapat berkoordinasi dan melakukan permintaan keterangan kepada pihak-pihak lain sebagai saksi untuk mendapatkan bukti-bukti serta untuk mendukung pembuktian atas dugaan Pelanggaran Disiplin Berat.
(3) Laporan hasil pemeriksaan dari Direktorat Pengawasan Internal disampaikan kepada Pimpinan untuk ditindaklanjuti dengan rekomendasi diteruskan kepada Dewan Pertimbangan Pegawai.
(4) Pimpinan menjatuhkan hukuman atas Pelanggaran Disiplin Berat setelah mendapatkan rekomendasi dari Dewan Pertimbangan Pegawai.
(5) Hukuman atas Pelanggaran Disiplin Berat dituangkan dalam suatu keputusan Pimpinan yang disampaikan kepada Pegawai atau Penasihat serta atasan Pegawai atau Penasihat dan ditembuskan kepada Direktorat Pengawasan Internal.
Pasal 17
(1) Jangka waktu pemeriksaan oleh atasan terhadap adanya dugaan Pelanggaran Disiplin Ringan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak laporan diterima.
(2) Jangka waktu pemeriksaan oleh Direktorat Pengawasan Internal terhadap adanya dugaan Pelanggaran Disiplin Sedang paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak surat perintah tugas diterbitkan.
(3) Jangka waktu pemeriksaan oleh Direktorat Pengawasan Internal terhadap adanya dugaan Pelanggaran Disiplin
Berat paling lama 90 (Sembilan puluh) hari kerja sejak surat perintah tugas diterbitkan.
Pasal 18
(1) Dalam melakukan pemeriksaan pelanggaran disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 14 dan Pasal 15, pejabat yang berwenang menghukum harus mempertimbangkan secara seksama bukti-bukti pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Pegawai atau Penasihat.
(2) Pemeriksaan Pegawai atau Penasihat yang diduga melakukan pelanggaran disiplin, dilakukan secara tertutup.
(3) Hukuman atas pelanggaran disiplin dijadikan salah satu dasar penilaian kinerja, alih tugas/promosi serta mengikuti pendidikan/pelatihan.
Pasal 19
(1) Hapusnya kewenangan pemeriksaan yang dilakukan oleh atasan terhadap Pelanggaran Disiplin Ringan yang dilakukan Pegawai atau Penasihat adalah paling lama 3 (tiga) bulan sejak dugaan Pelanggaran Disiplin Ringan dilakukan.
(2) Hapusnya kewenangan pemeriksaan yang dilakukan oleh Direktorat Pengawasan Internal terhadap Pelanggaran Disiplin Sedang yang dilakukan Pegawai atau Penasihat adalah paling lama 1 (satu) tahun sejak dugaan Pelanggaran Disiplin Sedang dilakukan.
(3) Hapusnya kewenangan pemeriksaan yang dilakukan oleh Direktorat Pengawasan Internal terhadap Pelanggaran
Disiplin Berat yang dilakukan Pegawai atau Penasihat adalah paling lama 2 (dua) tahun sejak dugaan Pelanggaran Disiplin Berat dilakukan.
Pasal 20
(1) Bagi Pegawai atau Penasihat yang mendapatkan hukuman pemotongan gaji sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (3) dan ayat (4) huruf a, gaji akan dibayarkan kembali secara penuh setelah selesai menjalani masa hukuman.
(2) Bagi Pegawai yang telah menjalani hukuman berupa penurunan tingkat jabatan dan/atau tingkat kompetensi maka tingkat jabatan dan/atau tingkat kompetensinya dapat dikembalikan setelah mendapat rekomendasi/usulan dari Dewan Pertimbangan Pegawai setelah mempertimbangkan kinerja dan perilaku Pegawai.
(3) Pejabat struktural yang mendapatkan hukuman Pelanggaran Disiplin Berat berupa pembebasan dari jabatan, tidak dapat menduduki jabatan semula.
(4) Penempatan pejabat struktural yang mendapatkan hukuman pembebasan dari jabatan ditempatkan pada tingkat jabatan fungsional.
Pasal 21
(1) Bagi Pegawai atau Penasihat yang melakukan Pelanggaran Disiplin Ringan, Pelanggaran Disiplin Sedang atau Pelanggaran Disiplin Berat berdasarkan Peraturan KPK Nomor 06 P.KPK tahun 2006 yang saat ini:
a. sedang dilakukan proses pemeriksaan atau
b. telah selesai diperiksa namun belum dijatuhi hukuman
maka penjatuhan hukuman berpedoman pada ketentuan dalam peraturan KPK ini.
(2) Bagi Pegawai atau Penasihat yang telah dijatuhi hukuman karena melakukan pelanggaran disiplin, yang dalam surat keputusannya tidak mencantumkan masa berakhirnya hukuman, terhadap surat keputusan tersebut dilakukan perbaikan dengan menyesuaikan pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 peraturan KPK ini dan diberlakukan terhitung sejak tanggal ditetapkan.
(3) Bagi Pegawai yang telah diturunkan tingkat jabatan dan/atau tingkat kompetensinya maka tingkat jabatan dan/atau tingkat kompetensinya dapat dikembalikan atas usulan Dewan Pertimbangan Pegawai dengan mempertimbangkan kinerja dan perilaku Pegawai tersebut.
(4) Penetapan kembali tingkat jabatan Pegawai yang telah mendapat rekomendasi Dewan Pertimbangan Pegawai sebagaimana dimaksud ayat (3) tidak melebihi tingkat jabatan dan/atau tingkat kompetensi Pegawai sebelum mendapatkan hukuman disiplin berat.
(5) Jangka waktu perbaikan surat keputusan dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan peraturan KPK ini.
Pasal 22
Pada saat Peraturan KPK ini mulai berlaku, Bab XI tentang Kewajiban dan Larangan Bagi Pegawai dan Bab XII tentang Sanksi sebagaimana tercantum dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 06 P.KPK Tahun 2006 tentang Peraturan Kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Pemberantasan Korupsi Nomor 01 P.KPK Tahun 2007, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 23
Peraturan KPK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan KPK ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 17 Oktober 2016
KETUA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI,
ttd
AGUS RAHARDJO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Oktober 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
