Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan:
1. Aplikasi Sistem Manajemen Kinerja adalah perangkat lunak (software) yang digunakan sebagai alat bantu untuk menyusun perencanaan, monitoring, dan mengukur realisasi pencapaian Hasil Kerja dan Kompetensi Perilaku Penasihat dan Pegawai.
2. Balanced Scorecard adalah sistem manajemen untuk mengelola implementasi strategi, mengukur kinerja secara
utuh, mengkomunikasikan visi, strategi, dan sasaran kepada stakeholders.
3. Hasil Akhir Penilaian Kinerja adalah keseluruhan Penilaian Hasil Kerja dan Penilaian Kompetensi Perilaku.
4. Hasil Kerja adalah obyek berwujud maupun tidak berwujud sebagai hasil pelaksanaan kegiatan atau aktivitas dalam periode tertentu sesuai dengan Kontrak Kinerja.
5. Indikator Kinerja (Performance Indicator) yang selanjutnya disebut Indikator Kinerja adalah ukuran yang bersifat kuantitatif dan/atau kualitatif mengenai Hasil Kerja yang dijadikan tolok ukur dalam penilaian pencapaian sasaran Kinerja.
6. Indikator Kinerja Utama (Key Performance Indicator) adalah ukuran yang bersifat kuantitatif dan/atau kualitatif mengenai Hasil Kerja dan merupakan turunan dari Sasaran Strategis atasannya yang dijadikan tolak ukur dalam penilaian pencapaian sasaran Kinerja.
7. Kamus Kompetensi Perilaku adalah dokumen yang berisi sekumpulan nama-nama perilaku, definisi Kompetensi Perilaku, indikator Kompetensi Perilaku, serta level Kompetensi Perilaku yang digunakan sebagai dasar pengelolaan Kompetensi Perilaku Penasihat dan/atau Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana ketentuan dan peraturan Komisi tentang Kamus Kompetensi Perilaku.
8. Kinerja adalah Hasil Kerja yang dicapai maupun perilaku nyata yang ditampilkan oleh individu, kelompok kerja, unit kerja, dan Komisi sebagai prestasi kerja dalam upaya mencapai tujuan Komisi.
9. Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disebut Komisi adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi UNDANG-UNDANG.
10. Kompetensi adalah kemampuan menguasai dan menerapkan pengetahuan, ketrampilan, keahlian, dan sikap kerja tertentu di tempat kerja sesuai dengan Kinerja yang dipersyaratkan/dibutuhkan.
11. Kompetensi Perilaku adalah aspek perilaku yang diperlukan untuk melengkapi elemen pengetahuan dan keterampilan yang dapat menghasilkan Kinerja yang tinggi.
12. Kontrak Kinerja adalah dokumen kesepakatan antara atasan dan bawahan untuk melaksanakan rencana kerja yang ditetapkan dengan menggunakan sumber daya manusia, peralatan, dan anggaran yang disediakan Komisi dalam Periode Kinerja.
13. Mentor adalah Pegawai yang memiliki tingkat jabatan paling rendah Spesialis yang ditunjuk oleh Sekretaris Jenderal untuk membina, melatih, membimbing, dan mengarahkan Pegawai Spesialis Muda 1.
14. Nilai Akhir adalah nilai berupa angka sebagai hasil penghitungan nilai Hasil Kerja dan nilai Kompetensi Perilaku dengan rumusan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
15. Nilai Kinerja adalah nilai berupa huruf sebagai konversi dari Nilai Akhir.
16. Nilai Program Pengembangan Kompetensi Dasar adalah nilai berupa angka sebagai hasil penghitungan nilai tugas pekerjaan (job assignment) dan tugas akhir (final assignment) dengan rumusan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
17. Pegawai Komisi yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan
Korupsi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi.
18. Pelaksana Tugas adalah Pegawai yang ditunjuk dan diangkat sementara sebagai pelaksana tugas rutin menggantikan pejabat definitif yang berhalangan tetap.
19. Pembinaan atau coaching adalah proses membina yang dilakukan oleh atasan langsung untuk membantu mengatasai kesulitan/hambatan yang terjadi di tempat kerja yang dihadapi Penasihat dan/atau Pegawai dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya untuk mencapai Kinerja yang lebih baik.
20. Pembimbingan atau counseling adalah proses pemberian bimbingan atau dukungan yang dilakukan atasan langsung untuk membantu mengatasi masalah pribadi di tempat kerja atau masalah yang muncul akibat perubahan organisasi yang dihadapi sehingga mempengaruhi Kinerja.
21. Penilaian Kinerja adalah penilaian terhadap Hasil Kerja yang dicapai maupun perilaku nyata yang ditampilkan oleh individu, kelompok kerja, unit kerja, dan Komisi sebagai prestasi kerja dalam upaya mencapai tujuan Komisi.
22. Penilaian Hasil Kerja adalah penilaian atas realisasi kerja dalam Periode Kinerja yang diukur terhadap unsur-unsur Perspektif, Sasaran Strategis atau Objektif, Indikator Kinerja Utama (Key Performance Indicator), dan Indikator Kinerja (Performance Indicator) dengan berpedoman pada Kontrak Kinerja.
23. Penilaian Kompetensi Perilaku adalah penilaian atas perilaku dalam Periode Kinerja yang berpedoman pada Kamus Kompetensi Perilaku.
24. Penilai Kinerja selanjutnya disebut Penilai adalah orang yang memiliki tugas dan kewenangan melakukan Penilaian Kinerja.
25. Penilai dalam Penilaian Hasil Kerja yang selanjutnya disebut Penilai Hasil Kerja adalah Penilai I dan Penilai Penilai II.
26. Penilai I adalah sejumlah Penilai yang merupakan atasan langsung atau Pegawai lain yang ditunjuk atau diberi kewenangan sebagai Penilai oleh atasan langsung dari Penasihat dan/atau Pegawai untuk melakukan Penilaian Hasil Kerja.
27. Penilai II adalah sejumlah Penilai yang merupakan atasan langsung dari Penilai I atau atasan dari atasan langsung dari Penilai I atau atasan tidak langsung dari Penasihat dan/atau Pegawai yang melakukan Penilaian Hasil Kerja.
28. Penilai dalam Penilaian Kompetensi Perilaku yang selanjutnya disebut Penilai Kompetensi Perilaku adalah Penilai Atasan, Penilai Rekan Kerja, dan/atau Penilai Bawahan.
29. Penilai Atasan adalah sejumlah Penilai yang merupakan atasan langsung dan/atau atasan tidak langsung dari Penasihat dan/atau Pegawai yang melakukan Penilaian Kompetensi Perilaku.
30. Penilai Bawahan adalah sejumlah Penilai yang merupakan bawahan langsung dari Penasihat dan/atau Pegawai yang melakukan Penilaian Kompetensi Perilaku.
31. Penilai Rekan Kerja adalah sejumlah Penilai yang merupakan rekan kerja dari Penasihat dan/atau Pegawai yang melakukan Penilaian Kompetensi Perilaku.
32. Penghitungan Penilaian Hasil Kerja adalah proses penghitungan capaian atau realisasi Target Kinerja yang memiliki output berupa nilai yang diolah dengan Aplikasi Sistem Manajemen Kinerja.
33. Penghitungan Penilaian Kompetensi Perilaku adalah proses penghitungan oleh Penilai dalam Penilaian Kompetensi Perilaku yang memiliki output berupa nilai yang diolah dengan Aplikasi Sistem Manajemen Kinerja.
34. Periode Kinerja adalah rentang waktu Kinerja selama 1 (satu) tahun yang dimulai dari 01 Januari sampai dengan 31 Desember.
35. Periode Penilaian adalah rentang waktu selama 1 (satu) tahun yang dimulai dari 01 Januari sampai dengan 31 Desember untuk Pegawai Spesialis Muda 1 yang menjalani Program Pengembangan Kompetensi Dasar.
36. Perspektif adalah sudut pandang terhadap Kinerja organisasi yang diukur secara komprehensif.
37. Peringkat Kinerja adalah tingkatan atas suatu Nilai Kinerja.
38. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi selanjutnya disebut Pimpinan adalah Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi UNDANG-UNDANG.
39. Program Pengembangan Kompetensi adalah program pengembangan sumber daya manusia yang diberikan oleh Komisi dalam bentuk kegiatan induksi, Orientasi Kerja, penugasan, dan metode lainnya untuk meningkatkan kompetensi Pegawai Spesialis Muda sebelum ditempatkan pada unit kerja definitif.
40. Sasaran Strategis atau Objektif adalah penjabaran dari tujuan organisasi yang dirumuskan secara spesifik dan terukur untuk dapat dicapai dalam kurun waktu tertentu.
41. Sistem Penilaian adalah bagian dari sistem manajemen sumber daya manusia untuk melaksanakan Penilaian Kinerja bagi Penasihat dan Pegawai serta penilaian bagi Pegawai Spesialis Muda 1 yang menjalani Program Pengembangan Kompetensi Dasar.
42. Tim Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disebut Penasihat adalah Tim Penasihat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi UNDANG-UNDANG.
43. Target Kinerja adalah standar minimal pencapaian realisasi Hasil Kerja yang ditetapkan dalam Periode Kinerja.
44. Tugas Belajar adalah penugasan dari Komisi kepada Pegawai untuk mengikuti Pendidikan Formal, Pelatihan Khusus, atau Pendidikan dan Pelatihan Kedinasan/ Instansi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Komisi tentang Tugas Belajar.
