Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Rencana Strategis Komisi Pemberantasan Korupsi Tahun 2025 2029
Pasal 1
Rencana Strategis Komisi Pemberantasan Korupsi Tahun 2025-2029 yang selanjutnya disebut Rencana Strategis Komisi merupakan dokumen perencanaan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2025 sampai dengan tahun 2029.
Pasal 2
(1) Rencana Strategis Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memuat:
a. visi, misi, tujuan, dan sasaran strategis;
b. arah kebijakan, strategi, kerangka regulasi, dan kerangka kelembagaan; dan
c. target kinerja dan kerangka pendanaan.
(2) Ketentuan mengenai Rencana Strategis Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Pasal 3
Data dan informasi kinerja Rencana Strategis Komisi yang termuat dalam Sistem Informasi KRISNA-RENSTRAKL merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen Rencana Strategis Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pasal 4
Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Komisi ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Oktober 2025
KETUA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI REPUBLIK INDONESIA,
Œ
SETYO BUDIYANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
