Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN GAJI KETIGA BELAS TAHUN 2020 KEPADA DEWAN PENGAWAS DAN PEGAWAI KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Pasal 1
Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan:
1. Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disebut Komisi adalah lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
2. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disebut Dewan Pengawas adalah unsur dari Komisi yang berjumlah 5 (lima) orang yang bertugas mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
3. Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai Komisi Pemberantasan
Korupsi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 2
(1) Dewan Pengawas dan Pegawai diberikan gaji ketiga belas tahun 2020.
(2) Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan kepada Dewan Pengawas dan Pegawai yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Pasal 3
(1) Besaran gaji ketiga belas kepada Dewan Pengawas setara dengan besaran gaji ketiga belas kepada Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
(2) Besaran gaji ketiga belas kepada Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai tabel sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(3) Dalam hal Dewan Pengawas menerima lebih dari satu gaji ketiga belas selain sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
(1) Besaran gaji ketiga belas kepada Pegawai diberikan sesuai jenjang struktural atau pendidikan berdasarkan perhitungan masa kerja pada saat PERATURAN PEMERINTAH yang mengatur tentang pemberian gaji ketiga belas tahun 2020 diundangkan.
(2) Besaran gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai tabel sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi
ini.
(3) Gaji ketiga belas kepada Pegawai Negeri yang Dipekerjakan diberikan dan mengikuti ketentuan pemberian gaji ketiga belas pada instansi asal.
(4) Dalam hal Pegawai Negeri yang Dipekerjakan menerima lebih dari satu gaji ketiga belas selain sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 5
Dalam hal Dewan Pengawas dan Pegawai menerima pensiun/tunjangan ketiga belas sebagai pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional INDONESIA, Anggota Kepolisian Republik INDONESIA, atau Ketua/Wakil Ketua/Hakim pada semua badan peradilan, gaji ketiga belas diberikan sebesar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 atau Pasal 4 dikurangi pensiun atau tunjangan ketiga belas yang diterimanya.
Pasal 6
(1) Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan pada bulan September tahun 2020.
(2) Dalam hal gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat diberikan, gaji ketiga belas dapat diberikan setelah bulan September tahun 2020.
Pasal 7
Pendapatan gaji ketiga belas dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung oleh Komisi.
Pasal 8
(1) Anggaran yang dibutuhkan untuk pelaksanaan Peraturan Komisi ini dibebankan pada anggaran Komisi.
(2) Dalam hal pagu anggaran belanja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mencukupi, gaji ketiga
belas dibayarkan secara proporsional.
(3) Pembayaran gaji ketiga belas secara proporsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Keputusan Pimpinan.
Pasal 9
Pada saat Peraturan Komisi ini mulai berlaku, Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas dan Gaji Keempat Belas kepada Pegawai dan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 565), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Komisi ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 September 2020
KETUA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
FIRLI BAHURI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 September 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
