Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PENGAWAS KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Pasal 1
(1) Sekretariat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi.
(2) Sekretariat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Sekretariat.
Pasal 2
Sekretariat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas memberikan dukungan administratif dan teknis operasional kepada Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi dalam mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pasal 3
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan dan fasilitasi Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi dalam pengawasan pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi;
b. penerimaan dan fasilitasi administrasi permohonan pemberian izin penyadapan, penggeladahan, dan/atau penyitaan;
c. fasilitasi penyiapan penyusunan rancangan kode etik Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi;
d. fasilitasi pengelolaan laporan pengaduan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi;
e. fasilitasi penyelenggaraan sidang Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi;
f. fasilitasi pelaksanaan evaluasi kinerja Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi;
g. penyiapan penyusunan laporan pelaksanaan tugas Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi; dan
h. pelaksanaan urusan administrasi umum Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pasal 4
Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, Sekretariat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi secara administratif difasilitasi dan dikoordinasikan oleh Sekretariat Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pasal 5
(1) Sekretariat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan Organisasi Sekretariat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Pasal 6
(1) Bagian Tata Usaha berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekretariat.
(2) Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Bagian.
Pasal 7
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan urusan administrasi umum dan pemberian dukungan kegiatan pada Sekretariat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pasal 8
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan rencana, program, dan anggaran Sekretariat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi;
b. pelaksanaan urusan kearsipan, persuratan, dan dokumentasi Sekretariat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi;
c. pelaksanaan pemberian dukungan fasilitas, sarana, dan prasarana Sekretariat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi;
d. pengelolaan sumber daya manusia dan administrasi kepegawaian Sekretariat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi;
e. pengelolaan urusan keuangan dan anggaran Sekretariat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi; dan
f. fasilitasi pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kinerja pegawai Sekretariat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pasal 9
Bagian Tata Usaha terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 10
Di lingkungan Sekretariat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
(1) Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.
(2) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas kelompok yang pembidangannya disusun berdasarkan analisis organisasi dan beban kerja.
(3) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan Koordinator Pelaksana Fungsi Pelayanan Fungsional sesuai dengan ruang lingkup bidang tugas dan fungsi Sekretariat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi.
(4) Koordinator Pelaksana Fungsi Pelayanan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempunyai tugas mengoordinasikan dan mengelola kegiatan pelayanan fungsional sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
(5) Jumlah, jenis, dan jabatan Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi atas usulan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pasal 12
Kepala Sekretariat bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Pasal 13
Sekretariat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya melakukan koordinasi dan bekerja sama dengan satuan organisasi yang berada di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Sekretariat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi harus menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi di lingkungan Sekretariat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pasal 15
Kepala Sekretariat, Kepala Bagian, dan Koordinator Kelompok Jabatan Fungsional dalam pelaksanaan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi serta kerja sama yang baik dalam lingkungan internal Sekretariat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi maupun eksternal sesuai dengan tugas masing-masing.
Pasal 16
(1) Kepala Sekretariat, Kepala Bagian, dan Koordinator Kelompok Jabatan Fungsional bertanggung jawab atas pencapaian rencana, program, kegiatan, dan anggaran sebagaimana ditetapkan dalam dokumen anggaran/kontrak kinerja.
(2) Dalam pencapaian rencana, program, kegiatan, dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sekretariat, Kepala Bagian, dan Koordinator Jabatan Fungsional wajib melakukan koordinasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen.
(3) Dalam rangka pelaksanaan tugas, Kepala Sekretariat, Kepala Bagian, dan Koordinator Kelompok Jabatan Fungsional secara berjenjang wajib menyusun laporan kegiatan dan laporan kinerja secara berkala dan/atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat ditembuskan kepada Biro Hubungan Masyarakat dan Juru Bicara dalam hal penyampaian laporan kegiatan serta kepada Biro Perencanaan dan Keuangan dalam hal penyampaian laporan kinerja.
(5) Sekretariat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi dapat menyampaikan informasi yang tidak bersifat rahasia terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada Biro Hubungan Masyarakat dan Juru Bicara dengan persetujuan dari Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pasal 17
Semua unsur di lingkungan Sekretariat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi wajib menerapkan sistem pengendalian internal di lingkungan masing-masing.
Pasal 18
Kepala Sekretariat dan Kepala Bagian bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Pasal 19
Kepala Sekretariat, Kepala Bagian, dan Koordinator Kelompok Jabatan Fungsional wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
Pasal 20
Dalam melaksanakan tugas, Kepala Sekretariat dan Kepala Bagian wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap bawahannya.
Pasal 21
(1) Kepala Sekretariat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(2) Kepala Bagian merupakan Jabatan Administrator.
Pasal 22
(1) Kepala Sekretariat dan Kepala Bagian diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi atas usul Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi.
(2) Pejabat fungsional di lingkungan Sekretariat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi diangkat dan
diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
Pegawai pada Sekretariat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pasal 24
Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Komisi ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 September 2020
KETUA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
FIRLI BAHURI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Oktober 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
