Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tugas Belajar
Pasal 11
(1) Pegawai yang dapat mengikuti Tugas Belajar Program Pendidikan Formal harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. program pendidikan tinggi setara S1 (Strata- Satu) dan pendidikan tinggi setara S2 (Strata- Dua) meliputi:
1. berstatus Pegawai Tetap atau Pegawai Negeri yang dipekerjakan;
2. telah bekerja di Komisi paling sedikit 2 (dua) tahun pada tanggal pendaftaran seleksi;
3. memiliki penilaian kinerja 2 (dua) tahun terakhir dengan minimal nilai B;
4. berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada tanggal pendaftaran seleksi;
5. tidak sedang menjalani hukuman atas pelanggaran sedang atau pelanggaran berat;
6. belum pernah lulus dari dan/atau tidak sedang menjalani program pendidikan tinggi strata yang sama;
7. mendapatkan persetujuan tertulis dari atasan yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1);
8. menandatangani surat pernyataan dan perjanjian IWK yang ditentukan oleh Komisi; dan
9. memenuhi persyaratan lain apabila ditentukan Pihak Ketiga; dan
b. program pendidikan tinggi setara S3 (Strata- Tiga) meliputi:
1. berstatus Pegawai Tetap atau Pegawai Negeri yang dipekerjakan;
2. telah bekerja di Komisi paling sedikit 5 (lima) tahun pada tanggal pendaftaran seleksi;
3. memiliki penilaian kinerja 2 (dua) tahun terakhir minimal nilai B;
4. berusia paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun pada tanggal pendaftaran seleksi;
5. tidak sedang menjalani hukuman atas Pelanggaran Sedang atau Pelanggaran Berat;
6. belum pernah lulus dari dan/atau tidak sedang menjalani program pendidikan tinggi strata yang sama;
7. mendapatkan persetujuan tertulis dari atasan yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1);
8. menyampaikan dan memaparkan proposal penelitian kepada Pimpinan untuk mendapat persetujuan Pimpinan melalui Biro Sumber Daya Manusia;
9. menandatangani surat pernyataan dan perjanjian IWK yang ditentukan oleh Komisi;
dan
10. memenuhi persyaratan lain apabila ditentukan Pihak Ketiga.
(2) Surat pernyataan dan perjanjian IWK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 8 dan huruf b angka 9 ditentukan lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal.
(3) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, Pegawai Negeri Yang dipekerjakan yang akan mengikuti program pendidikan S1 (Strata-Satu) dan S2 (Strata-Dua) juga harus memenuhi syarat:
a. masih dimungkinkan memiliki sisa masa kerja di Komisi paling sedikit 2 (dua) tahun setelah
menyelesaikan Tugas Belajar; dan
b. mendapatkan izin tertulis dari instansi asal yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang paling rendah setingkat eselon III atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di instansi asal.
(4) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, Pegawai Negeri yang dipekerjakan yang akan mengikuti program pendidikan tinggi S3 (Strata-Tiga) juga harus memenuhi syarat:
a. dilaksanakan dengan tidak meninggalkan tugas dan pekerjaan sehari-hari; dan
b. mendapatkan izin tertulis dari instansi asal yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang paling rendah setingkat eselon III atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di instansi asal.
2. Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 30
(1) Pegawai peserta Tugas Belajar bebas tugas dari pekerjaan sehari-hari selama melaksanakan Masa Persiapan dan/atau Tugas Belajar.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dalam hal:
a. Masa Persiapan dan/atau Tugas Belajar dilaksanakan tidak pada hari dan jam kerja;
dan
b. Masa Persiapan dan/atau Tugas Belajar dilaksanakan oleh Pegawai Negeri yang dipekerjakan yang akan mengikuti program pendidikan tinggi S3 (Strata-Tiga) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4).
(3) Pegawai peserta Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak bebas tugas dan tetap
melaksanakan pekerjaan sehari-hari.
3. Di antara Pasal 30 dan Pasal 31 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 30A sehingga Pasal 30 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 30
(1) Pegawai peserta Tugas Belajar dapat melaksanakan Masa Persiapan dan/atau Tugas Belajar paruh waktu.
(2) Masa Persiapan dan/atau Tugas Belajar paruh waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan Masa Persiapan dan/atau Tugas Belajar yang tidak dilaksanakan terus menerus pada hari kerja melainkan hanya hari kerja tertentu yang ditentukan dalam 1 (satu) periode Masa Persiapan dan/atau Tugas Belajar.
(3) Masa Persiapan dan/atau Tugas Belajar paruh waktu dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan Pihak Penyelenggara Kegiatan dan disetujui oleh Komisi.
(4) Pegawai yang disetujui oleh Komisi untuk melaksanakan Masa Persiapan dan/atau Tugas Belajar paruh waktu diberikan Surat Tugas yang memuat dengan jelas periode dan jadwal pelaksanaan Masa Persiapan dan/atau Tugas Belajar.
(5) Pegawai yang melaksanakan Masa Persiapan dan/atau Tugas Belajar paruh waktu dibebas tugaskan dari tugas dan pekerjaan sehari-hari pada saat melaksanakan Masa Persiapan dan/atau Tugas Belajar dan tetap melaksanakan tugas dan pekerjaan sehari-hari pada saat sedang tidak melaksanakan Masa Persiapan dan/atau Tugas Belajar.
(6) Perhitungan jangka waktu IWK bagi Pegawai yang melaksanakan Masa Persiapan dan/atau Tugas
Belajar paruh waktu tetap dihitung penuh dalam satu periode sejak dimulai sampai dengan berakhirnya Masa Persiapan dan/atau Tugas Belajar, tanpa dikurangi waktu kerja atau kehadiran pegawai pada saat tidak melaksanakan Masa Persiapan dan/atau Tugas belajar.
4. Ketentuan Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 31
Pegawai berhak memperoleh gaji sebesar 80% (delapan puluh persen) dari gaji terakhir serta kompensasi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dalam hal melaksanakan Masa Persiapan dan/atau Tugas Belajar program Pendidikan Formal yang:
a. memperoleh tunjangan/biaya hidup;
b. bebas tugas dari pekerjaan sehari-hari; dan/atau
c. dilaksanakan secara paruh waktu.
5. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 32
Pegawai berhak memperoleh gaji secara penuh serta kompensasi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam hal melaksanakan Masa Persiapan dan/atau Tugas Belajar pada:
a. Program Pelatihan Khusus;
b. Program Diklat Kedinasan/Instansi; atau
c. Program Pendidikan Formal yang tidak memperoleh tunjangan/biaya hidup, dan/atau tidak bebas tugas dengan tetap melaksanakan pekerjaan sehari-sehari.
#### Pasal II
1. Pada saat Peraturan Komisi ini berlaku, masa IWK dan hak kompensasi bagi Pegawai yang sedang melaksanakan Masa Persiapan dan/atau Tugas Belajar paruh waktu, diperhitungkan sejak melaksanakan Masa Persiapan dan/atau Tugas Belajar berdasarkan Peraturan Komisi ini.
2. Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Komisi ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Juli 2018
KETUA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AGUS RAHARDJO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Juli 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
