Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penilaian Kinerja Individu Penasihat dan Pegawai
Pasal 8
(1) Penghitungan Penilaian Kinerja bagi Penasihat mengacu pada Penilaian Proses.
(2) Penghitungan Penilaian Kinerja terhadap Pegawai terbagi menjadi:
a. hasil penghitungan Nilai Kinerja pada aplikasi manajamen kinerja individu atau PMS dengan bobot 50% (lima puluh persen); dan
b. Penilaian Proses dengan bobot 50% (lima puluh persen).
(3) Nilai kinerja mengacu pada KKO Triwulan I sampai dengan Triwulan IV yang dimulai pada 1 Januari sampai dengan 31 Desember pada tahun berjalan.
(3a) Perhitungan Tahap selanjutnya untuk Penasihat yaitu mengalikan proses kerja dengan bobot persentase sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Perhitungan Tahap selanjutnya untuk Pegawai adalah menjumlahkan hasil kinerja dengan proses kerja serta mengalikannya dengan bobot persentase sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Total nilai yang diberikan oleh Penilai I dan Penilai II dijumlahkan keseluruhannya dan dibagi 2 untuk mendapatkan nilai akhir.
(6) Bagi Penasihat dan Pegawai nilai akhir hasil penghitungan dilakukan konversi dengan cara:
a. nilai akhir lebih dari atau sama dengan 4,5 (empat koma lima) mendapat hasil penilaian kinerja A;
b. nilai akhir mulai 3,5 (tiga koma lima) sampai dengan kurang dari 4,5 (empat koma lima) mendapat hasil penilaian kinerja B;
c. nilai akhir mulai 2,5 (dua koma lima) sampai dengan kurang dari 3,5 (tiga koma lima) mendapat hasil penilaian kinerja C;
d. nilai akhir mulai 2,0 (dua koma nol) sampai dengan kurang dari 2,5 (dua koma lima) mendapat hasil penilaian kinerja D; dan
e. nilai akhir dibawah 2,0 (dua koma nol) mendapat penilaian kinerja E.
(7) Hasil konversi penilaian kinerja individu berupa Peringkat Penilaian Penasihat/Pegawai terdiri atas:
a. Penilaian Kinerja A = Sangat Memuaskan;
b. Penilaian Kinerja B = Memuaskan;
c. Penilaian Kinerja C = Cukup Memuaskan;
d. Penilaian Kinerja D = Kurang Memuaskan; dan
e. Penilaian Kinerja E = Tidak Memuaskan.
2. Diantara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 10A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
(1) Penilaian kinerja anggota Tim Penasihat dan Pegawai pada Triwulan IV Tahun 2017 dilaksanakan pada bulan Oktober 2018.
(2) Penilaian Kinerja anggota Tim Penasihat dan Pegawai Periode Kinerja Tahun 2018 diperhitungkan sejak 1 Januari 2018 sampai dengan 31 Desember
2018.
#### Pasal II
Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Komisi ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Agustus 2018
KETUA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AGUS RAHARDJO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 September 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
