Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Pemilu untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
3. Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN adalah Pemilu untuk memilih PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
4. Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota adalah Pemilihan untuk memilih Gubernur, Bupati, dan Walikota secara demokratis dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
5. Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi Penyelenggaraan Pemilu untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN secara langsung oleh rakyat, serta untuk memilih Gubernur, Bupati, dan Walikota secara demokratis.
6. Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat KPU, adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas menyelenggarakan Pemilu.
7. Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komite Independen Pemilihan Provinsi, selanjutnya disingkat KPU Provinsi/KIP Provinsi, adalah penyelenggara Pemilu yang bertugas menyelenggarakan Pemilu di Provinsi.
8. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota/Komite Independen Pemilihan Kabupaten/Kota selanjutnya disingkat KPU Kabupaten/Kota / KIP Kabupaten/Kota adalah Penyelenggara Pemilu yang bertugas menyelenggarakan Pemilu di Kabupaten/Kota.
9. Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan terhadap seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat, serta terhadap Lambang Kehormatan Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
10. Penghormatan Protokol adalah pemberian penghormatan dan perlakuan sesuai dengan kedudukannya adalah sikap protokol yang
harus diberikan kepada seseorang agar dapat melaksanakan tugas/jabatan secara lebih berhasilguna dan berdayaguna, namun tidak boleh menimbulkan sikap mewah dan berlebihan yang memberatkan beban pemerintah.
11. Upacara adalah suatu kegiatan yang dilakukan atau diadakan sehubungan dengan suatu peristiwa atau suatu kegiatan tertentu.
12. Acara Kenegaraan adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh panitia negara secara terpusat, dihadiri PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN serta Pejabat Negara dan undangan lainnya.
13. Acara Resmi adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum dalam melaksanakan tugas dan fungsi tertentu dan dihadiri oleh Pejabat Negara dan/atau Pejabat Pemerintahan serta undangan lain.
14. Rapat Pleno Tertutup adalah rapat yang dihadiri oleh semua Anggota KPU yang dipimpin oleh Ketua KPU dan difasilitasi oleh Sekretariat Jenderal KPU.
15. Rapat Pleno Terbuka adalah rapat yang dihadiri oleh semua Anggota KPU dan dapat dihadiri pihak lain, serta difasilitasi oleh Sekretariat Jenderal KPU.
16. Kunjungan Kerja adalah kegiatan dalam rangka menghadiri pertemuan-pertemuan baik di pusat maupun di daerah.
17. Audiensi adalah kegiatan dalam rangka meminta keterangan baik permintaan KPU ke Instansi terkait dan sebaliknya.
18. Memorandum of Understanding (MoU) adalah kerjasama antara KPU dan Instansi terkait maupun dengan Lembaga Luar Negeri.
19. Pelantikan adalah Pengangkatan dan Penetapan dalam suatu Jabatan disertai dengan Pengambilan Sumpah/Janji oleh seorang atau lebih Pejabat/PNS.
20. Sumpah/Janji PNS adalah Sebagai salah satu syarat bagi CPNS untuk menjadi PNS.
21. Upacara-Upacara Resmi Hari Besar Nasional.
22. Pejabat Negara adalah pimpinan dan anggota lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 dan Pejabat Negara yang secara tegas ditentukan dalam UNDANG-UNDANG.
23. Pejabat Pemerintahan adalah pejabat yang menduduki jabatan tertentu dalam organisasi pemerintahan terdiri atas jabatan negeri, jabatan karier dan jabatan negara di lingkungan Komisi Pemilihan Umum.
24. Pimpinan Komisi Pemilihan Umum adalah Ketua merangkap Anggota, Anggota Komisi Pemilihan Umum, Sekretaris Jenderal, dan Wakil Sekretaris Jenderal.
25. Tokoh Masyarakat adalah seseorang yang karena kedudukan sosialnya menerima kehormatan dari masyarakat dan/atau Pemerintah.
26. Tokoh Masyarakat tertentu di lingkungan Komisi Pemilihan Umum adalah mantan Anggota, mantan Sekretaris Jenderal dan mantan Wakil Sekretaris Jenderal.
27. Tata Tempat adalah pengaturan tempat bagi Pejabat Negara, Pejabat KPU dan/atau Pejabat Pemerintahan lainnya, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional serta Tokoh Masyarakat Tertentu, Tamu Pemerintah dan/atau Tamu Lembaga Negara lainnya dalam Acara Resmi yang diselenggarakan di lingkungan Komisi Pemilihan Umum.
28. Tata Upacara adalah aturan untuk melaksanakan upacara dalam Acara Resmi di lingkungan Komisi Pemilihan Umum yang meliputi upacara bendera, upacara bukan upacara bendera dan tata kunjungan pejabat ke daerah, serta kunjungan pejabat lain ke institusi Komisi Pemilihan Umum.
29. Perlengkapan Upacara adalah segala sesuatu yang menunjuk pada kebutuhan peralatan upacara, logistik dan lain-lain yang mendukung suksesnya upacara.
30. Rohaniwan adalah petugas dari Kementerian Agama Republik INDONESIA.
31. Tata Penghormatan adalah aturan untuk melaksanakan pemberian hormat bagi Pejabat Negara, Pejabat KPU dan/atau Pejabat Pemerintahan lainnya, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, dan Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Resmi dan dalam melaksanakan kunjungan sesuai dengan tugas jabatannya.
32. Tuan Rumah terdiri atas Tuan Rumah Daerah dan Tuan Rumah Acara.
Tuan Rumah Daerah adalah Kepala Daerah yang bersangkutan, Tuan Rumah Acara adalah pejabat dilingkungan Komisi Pemilihan Umum yang bersangkutan.
33. Tata Pakaian adalah ketentuan penggunaan pakaian bagi pejabat di lingkungan KPU dalam menghadiri acara-acara atau upacara-upacara yang bersifat resmi.
34. Lambang Kehormatan Negara Kesatuan Republik INDONESIA adalah Lambang Kedaulatan Negara yang terdiri atas Lambang Negara “Garuda Pancasila”, Bendera Negara “Sang Merah Putih”, serta Lagu Kebangsaan INDONESIA Raya.
