Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018
Pasal 1
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini, yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang selanjutnya disebut Pemilihan, adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota secara langsung dan demokratis.
2. Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang selanjutnya disebut Pasangan Calon, adalah Bakal Pasangan Calon yang telah memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai peserta Pemilihan.
3. Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara INDONESIA secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita- cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa, dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
4. Komisi Pemilihan Umum Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut KPU, adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG
penyelenggara pemilihan umum dan diberikan tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan Pemilihan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Pemilihan.
5. Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh yang selanjutnya disebut KPU Provinsi/KIP Aceh, adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Pemilihan.
6. Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut KPU/KIP Kabupaten/Kota, adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Pemilihan.
7. Panitia Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disingkat PPK, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilihan di tingkat kecamatan atau nama lain.
8. Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat PPS, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilihan di tingkat desa atau sebutan lain/kelurahan.
9. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat KPPS, adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk menyelenggarakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.
10. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih yang selanjutnya disingkat PPDP, adalah petugas Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) atau nama lainnya yang membantu PPS dalam pemutakhiran data Pemilih.
11. Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat TPS, adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.
12. Hari adalah hari kalender.
Pasal 2
(1) Pemilihan dilaksanakan secara efektif dan efisien berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
(2) Dalam menyelenggarakan Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), penyelenggara Pemilihan berpedoman pada asas:
a. mandiri;
b. jujur;
c. adil;
d. kepastian hukum;
e. tertib;
f. kepentingan umum;
g. keterbukaan;
h. proporsionalitas;
i. profesionalitas;
j. akuntabilitas;
k. efisiensi;
l. efektifitas; dan
m. aksesibilitas.
Pasal 3
Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota berpedoman pada tahapan, program dan jadwal sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU ini.
Pasal 4
Tahapan Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, terdiri atas:
a. tahapan persiapan; dan
b. tahapan penyelenggaraan.
Pasal 5
Tahapan persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, terdiri atas program:
a. perencanaan program dan anggaran;
b. penyusunan dan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD);
c. penyusunan dan pengesahan peraturan penyelenggaraan Pemilihan;
d. sosialisasi kepada masyarakat dan penyuluhan/bimbingan teknis kepada KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS dan KPPS;
e. pembentukan PPK, PPS dan KPPS;
f. pendaftaran pemantau Pemilihan;
g. pengolahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4); dan
h. pemutakhiran data dan daftar pemilih.
Pasal 6
Tahapan penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, terdiri atas program:
a. pencalonan, terdiri atas:
1. syarat dukungan Pasangan Calon perseorangan; dan
2. pendaftaran Pasangan Calon;
b. sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan;
c. masa kampanye:
1. pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye, dan/atau kegiatan lain;
2. debat publik/debat terbuka antar Pasangan Calon;
3. kampanye melalui media masa, cetak dan elektronik; dan
4. masa tenang dan pembersihan alat peraga kampanye;
d. laporan dan audit dana kampanye;
e. pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara;
f. pemungutan dan penghitungan suara;
g. rekapitulasi hasil penghitungan suara;
h. penetapan Pasangan Calon terpilih tanpa permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP);
i. sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP);
j. penetapan Pasangan Calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi;
k. pengusulan pengesahan pengangkatan Pasangan Calon terpilih; dan
l. evaluasi dan pelaporan tahapan.
Pasal 7
Rincian tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan KPU ini.
Pasal 8
KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menunda tahapan penyelenggaraan Pemilihan apabila sampai dengan pembentukan PPK dan PPS belum tersedia anggaran Pemilihan.
Pasal 9
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh MENETAPKAN Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh tentang pedoman teknis tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dengan berpedoman pada
Peraturan KPU ini.
(2) KPU/KIP Kabupaten/Kota MENETAPKAN Keputusan KPU/KIP Kabupaten/Kota tentang pedoman teknis tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota dengan berpedoman pada Peraturan KPU ini.
Pasal 10
Peraturan KPU ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan KPU ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 2017
KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ARIEF BUDIMAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Juni 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
