Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN DAN KRITERIA TIPELOGI SEKRETARIAT KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI

PERATURAN_KPU No. 1 Tahun 2021 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 2. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap dan mandiri dalam melaksanakan Pemilu. 3. KPU Provinsi adalah lembaga penyelenggara Pemilu di provinsi. 4. KPU Kabupaten/Kota adalah lembaga penyelenggara Pemilu di kabupaten/kota. 5. Kesekretariatan adalah Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota. 6. Pembentukan Daerah adalah pemekaran daerah dan penggabungan daerah. 7. Pemekaran Daerah adalah pemecahan Daerah provinsi atau Daerah kabupaten/kota untuk menjadi dua atau lebih Daerah baru atau penggabungan bagian Daerah dari Daerah yang bersanding dalam 1 (satu) Daerah provinsi menjadi satu Daerah baru. 8. Penggabungan Daerah adalah penggabungan dua Daerah kabupaten/kota atau lebih yang bersanding dalam satu Daerah provinsi menjadi Daerah kabupaten/kota baru dan penggabungan dua Daerah provinsi atau lebih yang bersanding menjadi Daerah provinsi baru. 9. Sekretariat Jenderal KPU adalah lembaga Kesekretariatan KPU yang berkedudukan di ibukota negara yang bertugas membantu pelaksanaan tugas KPU. 10. Sekretariat KPU Provinsi adalah lembaga Kesekretariatan KPU yang berkedudukan di ibukota provinsi yang bertugas membantu pelaksanaan tugas KPU Provinsi. 11. Sekretariat KPU Kabupaten/Kota adalah lembaga Kesekretariatan KPU yang berkedudukan di ibukota kabupaten/kota yang bertugas membantu pelaksanaan tugas KPU Kabupaten/Kota.

Pasal 2

Untuk mendukung kelancaran tugas dan wewenang KPU Provinsi, dibentuk Sekretariat KPU Provinsi.

Pasal 3

Pembentukan Sekretariat KPU Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan dengan Keputusan KPU setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 4

(1) Sekretariat KPU Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibagi menjadi 2 (dua) tipelogi, yang meliputi: a. tipe A; dan b. tipe B. (2) Tipelogi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada beban kerja di masing-masing wilayah provinsi dengan ketentuan: a. tipe A untuk mewadahi beban kerja yang besar; dan b. tipe B untuk mewadahi beban kerja yang kecil.

Pasal 5

Tipelogi Sekretariat KPU Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), ditentukan berdasarkan unsur dan kriteria sebagai berikut: a. hasil penilaian beban kerja; b. kebutuhan kelembagaan KPU untuk menyesuaikan dengan: 1. sistem Pemilu; dan 2. ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyelenggaraan Pemilu; dan/atau c. pemekaran atau penggabungan daerah provinsi, daerah kabupaten/kota, dan kecamatan atau sebutan lain.

Pasal 6

(1) Penilaian beban kerja untuk menentukan tipelogi Sekretariat KPU Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dilakukan dengan menggunakan 2 (dua) unsur, yaitu: a. unsur utama; dan b. unsur penunjang. (2) Kriteria unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. jumlah daftar pemilih tetap; b. tingkat partisipasi pemilih; c. jumlah daerah pemilihan; d. jumlah anggota KPU Provinsi; dan e. luas wilayah kerja. (3) Kriteria unsur penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. tingkat kinerja satuan kerja b. jumlah sumber daya manusia; c. jumlah satuan kerja yang dibina; dan d. indeks pembangunan desa.

Pasal 7

Pembobotan terhadap unsur utama dan unsur penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.

Pasal 8

(1) Penentuan tipelogi Sekretariat KPU Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dilakukan dengan mekanisme: a. unit kerja yang menangani organisasi pada Sekretariat Jenderal KPU menyusun penilaian tipelogi Sekretariat KPU Provinsi berdasarkan unsur dan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; b. unit kerja yang menangani organisasi pada Sekretariat Jenderal KPU menyampaikan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada Sekretaris Jenderal KPU, disertai dengan rekomendasi tipelogi Sekretariat KPU Provinsi; c. Sekretaris Jenderal KPU menyampaikan hasil penilaian dan rekomendasi tipelogi Sekretariat KPU Provinsi sebagaimana dimaksud dalam huruf b kepada Ketua dan Anggota KPU; d. Ketua dan Anggota KPU melakukan rapat pleno pengambilan keputusan hasil penilaian dan rekomendasi tipelogi Sekretariat KPU Provinsi sebagaimana dimaksud dalam huruf c, dan menuangkan ke dalam berita acara rapat pleno KPU; e. dalam hal hasil penilaian dan rekomendasi tipelogi sebagaimana dimaksud dalam huruf c disetujui dalam rapat pleno KPU sebagaimana dimaksud dalam huruf d, KPU mengajukan usulan penentuan tipelogi Sekretariat KPU Provinsi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara; f. dalam hal hasil penilaian dan rekomendasi tipelogi sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak disetujui dalam rapat pleno KPU sebagaimana dimaksud dalam huruf d, dilakukan mekanisme sebagai berikut: 1. unit kerja yang membidangi organisasi pada Sekretariat Jenderal KPU melakukan penilaian kembali dan memberikan rekomendasi sesuai dengan hasil rapat pleno anggota KPU, dan menyampaikan kepada Sekretaris Jenderal KPU; 2. Sekretaris Jenderal KPU mengajukan kembali hasil penilaian dan rekomendasi tipelogi Sekretariat KPU Provinsi sebagaimana dimaksud pada angka 1 ke dalam rapat pleno anggota KPU; 3. Ketua dan Anggota KPU melakukan rapat pleno untuk pengambilan keputusan hasil penilaian dan rekomendasi tipelogi Sekretariat KPU Provinsi sebagaimana dimaksud pada angka 2, dan menuangkan ke dalam berita acara rapat pleno KPU; dan 4. dalam hal hasil penilaian dan rekomendasi tipelogi sebagaimana dimaksud pada angka 2 disetujui dalam rapat pleno KPU sebagaimana dimaksud pada angka 3, KPU mengajukan usulan penentuan tipelogi Sekretariat KPU Provinsi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara; dan g. pengajuan usulan tipelogi Sekretariat KPU Provinsi sebagaimana dimaksud dalam huruf e dan huruf f angka 4 dilampiri dengan: 1. hasil penilaian tipelogi Sekretariat KPU Provinsi; dan 2. rekomendasi tipelogi Sekretariat KPU Provinsi. (2) Tipelogi Sekretariat KPU Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPU.

Pasal 9

(1) KPU melakukan evaluasi terhadap tipelogi Sekretariat KPU Provinsi yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) sesuai jadwal waktu pelaksanaan evaluasi. (2) Pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling kurang 3 (tiga) tahun sekali. (3) Berdasarkan hasil evalusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU dapat mengajukan perubahan tipelogi Sekretariat KPU Provinsi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur Negara, berupa: a. peningkatan tipelogi; atau b. penurunan tipelogi.

Pasal 10

(1) Evaluasi tipelogi Sekretariat KPU Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan dengan mekanisme: a. KPU membentuk tim evaluasi tipelogi Sekretariat KPU Provinsi yang terdiri atas: 1. pejabat dan staf pada unit kerja yang menangani bidang organisasi pada Sekretariat Jenderal KPU; 2. pejabat dan staf pada unit kerja yang menangani bidang sumber daya manusia pada Sekretariat Jenderal KPU; dan 3. pejabat dan staf pada unit kerja yang menangani bidang pengawasan internal pada Sekretariat Jenderal KPU; b. tim evaluasi tipelogi sebagaimana dimaksud dalam huruf a melakukan evaluasi tipelogi Sekretariat KPU Provinsi dan membuat rekomendasi perubahan tipelogi; c. evaluasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan berdasarkan unsur dan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6; d. tim evaluasi tipelogi menyampaikan hasil evaluasi tipelogi disertai dengan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b kepada Sekretaris Jenderal KPU; e. Sekretaris Jenderal KPU menyampaikan hasil evaluasi dan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam huruf d kepada Ketua dan Anggota KPU; f. Ketua dan Anggota KPU melakukan rapat pleno pengambilan keputusan hasil evaluasi dan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam huruf e, dan menuangkan ke dalam berita acara rapat pleno KPU; g. dalam hal hasil evaluasi dan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam huruf d disetujui dalam rapat pleno KPU sebagaimana dimaksud dalam huruf f, KPU mengajukan usulan perubahan tipelogi Sekretariat KPU Provinsi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara; dan h. setelah mendapatkan pertimbangan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara, KPU MENETAPKAN perubahan tipelogi Sekretariat KPU Provinsi dengan Keputusan KPU. (2) Dalam hal hasil evaluasi dan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam huruf d tidak disetujui dalam rapat pleno KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, KPU melakukan evaluasi tipelogi pada jadwal pelaksanaan evaluasi tipelogi Sekretariat KPU Provinsi berikutnya.

Pasal 11

Dalam hal terdapat pemekaran daerah provinsi, KPU membentuk Sekretariat KPU Provinsi.

Pasal 12

Pembentukan Sekretariat KPU Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ditetapkan dengan Keputusan KPU setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 13

(1) Sekretariat KPU Provinsi di Aceh disebut dengan Sekretariat Komisi Independen Pemilihan Provinsi Aceh yang merupakan satu kesatuan kelembagaan yang hierarkis dengan Sekretariat Jenderal KPU. (2) Penentuan dan kriteria tipelogi Sekretariat Komisi Independen Pemilihan Provinsi Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya berdasarkan Peraturan Komisi ini.

Pasal 14

Penyesuaian tipelogi Sekretariat KPU Provinsi dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Komisi ini diundangkan.

Pasal 15

Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Komisi ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Juli 2021 KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA, ttd. ILHAM SAPUTRA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Juli 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BENNY RIYANTO