Dengan berlakunya Peraturan ini :
a. KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota yang telah melaksanakan seleksi Anggota PPK, PPS, dan KPPS sebelum Peraturan ini berlaku, dinyatakan sah dan berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
b. KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota yang pada saat Peraturan ini berlaku sedang dalam proses seleksi Anggota PPK, PPS, dan KPPS, berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 63 Tahun 2009.”
#### Pasal II
Untuk memudahkan pemahaman terhadap Peraturan ini, Peraturan Komisi Pemilihan Umum, Nomor 63 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan ini, disusun dalam satu naskah.
#### Pasal III
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Juni 20102 KETUA, Ttd.
H.A. HAFIZ ANSHARY AZ,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Juni 201020 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
