Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini, yang dimaksud dengan:
1. Aceh adalah daerah provinsi yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan
berdasarkan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang Gubernur.
2. Papua atau Papua Barat adalah daerah provinsi yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang- undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang Gubernur.
3. Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, yang selanjutnya disebut Provinsi DKI Jakarta, adalah provinsi yang mempunyai kekhususan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah karena kedudukannya sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
4. Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota di wilayah Aceh, DKI Jakarta, Papua dan Papua Barat, yang selanjutnya disebut Pemilihan, adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di Provinsi Aceh dan kabupaten/kota di wilayah Aceh, DKI Jakarta, Papua dan Papua Barat untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota secara langsung dan demokratis.
5. Pemilihan Umum atau Pemilihan Terakhir, yang selanjutnya disebut Pemilu atau Pemilihan Terakhir, adalah Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang diselenggarakan paling akhir.
6. Pemilu Terakhir adalah Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang diselenggarakan paling akhir.
7. Komisi Pemilihan Umum Republik INDONESIA, yang selanjutnya disebut KPU, adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG penyelenggara pemilihan umum dan diberikan tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan Pemilihan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Pemilihan.
8. Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh, yang selanjutnya disebut KPU Provinsi/KIP Aceh, adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG penyelenggara
pemilihan umum yang diberikan tugas menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Pemilihan.
9. Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, yang selanjutnya disebut KPU/KIP Kabupaten/Kota, adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Pemilihan.
10. Panitia Pemilihan Kecamatan/Panitia Pemilihan Distrik, yang selanjutnya disingkat PPK/PPD, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilihan di tingkat kecamatan/distrik atau nama lain.
11. Panitia Pemungutan Suara, yang selanjutnya disingkat PPS, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilihan di tingkat desa/kelurahan, gampong atau sebutan lain.
12. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, yang selanjutnya disingkat KPPS, adalah kelompok yang dibentuk PPS untuk menyelenggara pemungutan suara di tempat pemungutan suara.
13. Tempat Pemungutan Suara, yang selanjutnya disingkat TPS, adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.
14. Partai Politik Nasional, yang selanjutnya disebut Partai Politik, adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga
secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk
memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun
1945. 15. Partai Politik Lokal adalah organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok warga negara INDONESIA yang berdomisili di Aceh secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa dan negara melalui pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
16. Gabungan Partai Politik adalah gabungan 2 (dua) atau lebih Partai Politik yang secara bersama-sama bersepakat mencalonkan 1 (satu) Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota di Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Papua dan Papua Barat, atau gabungan 2 (dua) atau lebih Partai Politik, Partai Politik Lokal, gabungan Partai Politik dengan Partai Politik, Partai Politik Lokal dengan Partai Politik Lokal, dan Partai Politik dengan Partai Politik Lokal pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
17. Pimpinan Partai Politik adalah Ketua dan Sekretaris Partai Politik atau Partai Politik Lokal atau para Ketua dan para Sekretaris Gabungan Partai Politik atau Partai Politik Lokal sesuai tingkatannya atau dengan sebutan lain sesuai dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai Politik yang bersangkutan.
18. Bakal Calon adalah warga negara Republik INDONESIA yang diusulkan oleh Partai Politik atau Partai Politik Lokal atau Gabungan Partai Politik, dan/atau perseorangan yang didaftarkan atau mendaftar kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk mengikuti Pemilihan.
19. Pasangan Calon adalah Bakal Calon yang telah memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai peserta Pemilihan.
20. Mantan Terpidana adalah orang yang sudah selesai menjalani pidana, dan tidak ada hubungan baik teknis (pidana) maupun administratif dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
21. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Aceh, yang selanjutnya disingkat DPRA, adalah unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Aceh yang anggotanya dipilih melalui Pemilu.
22. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, yang selanjutnya disingkat DPRK, adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/ kota yang anggotanya dipilih melalui Pemilu.
23. Dewan Perwakilan Rakyat Papua, yang selanjutnya disingkat DPRP, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua yang berfungsi sebagai badan legislatif Daerah Provinsi Papua.
24. Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat, yang selanjutnya disingkat DPRPB, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat yang berfungsi sebagai badan legislatif Daerah Provinsi Papua Barat.
25. Majelis Rakyat Papua, yang selanjutnya disingkat MRP, adalah representasi kultural orang asli Papua, yang memiliki wewenang tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak orang asli Papua dengan
berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup beragama sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
26. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, yang selanjutnya disingkat DPRD Kabupaten/Kota, adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota yang anggotanya dipilih melalui Pemilu.
27. Distrik adalah wilayah kerja Kepala Distrik sebagai perangkat daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Papua dan Papua Barat dan yang dahulu dikenal dengan Kecamatan.
28. Hari adalah hari kalender.
2. Ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf b, huruf t angka 2, dan huruf z dihapus, huruf h, huruf l dan huruf x ayat (1) Pasal 12 diubah, di antara huruf t dan huruf u ayat (1) Pasal 12 disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf t1, dan Pasal 12 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4), sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
