Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN SOSIALISASI PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH

PERATURAN_KPU No. 11 Tahun 2010 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan :
1. Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah selanjutnya disebut Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur atau Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun
1945. 2. Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disebut KPU adalah lembaga penyelenggara pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
3. Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota adalah penyelenggara Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.
4. Panitia Pemilihan Kecamatan, selanjutnya disebut PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di tingkat kecamatan atau sebutan lainnya yang bersifat sementara.
5. Panitia Pemungutan Suara, selanjutnya disebut PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di tingkat desa/kelurahan atau sebutan lainnya dan bersifat sementara.
6. Informasi Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah informasi mengenai sistem dan tata cara teknis penyelenggaraan pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
7. Sosialisasi penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah proses penyampaian informasi mengenai sistem, tata cara teknis, tahapan, program, dan jadwal, hasil pemilu, serta hal-hal lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
8. Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, selanjutnya disebut Pasangan Calon, adalah pasangan calon peserta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik dan perseorangan yang telah memenuhi persyaratan.
9. Pemilih adalah Warga Negara INDONESIA yang pada saat hari pemungutan suara telah genap berusia 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin.
10. Materi Sosialisasi adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat program, simbol-simbol, atau tanda yang berkaitan dengan informasi semua tahapan dan program Pemilihan Umum yang disebar dan diketahui oleh masyarakat luas.
11. Stakeholder Pemilu adalah semua pihak yang berkepentingan terhadap penyelenggaraan pemilu yang meliputi : penyelenggara pemilu, pengawas

pemilu, pemantau pemilu, pemerintah, partai politik, peserta pemilu, organisasi masyarakat dan pemilih.

Pasal 2

Penyelenggara Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berpedoman pada azas :
a. mandiri;
b. jujur;
c. adil;
d. kepastian hukum;
e. tertib penyelenggara;
f. kepentingan umum;
g. keterbukaan;
h. proporsional;
i. profesionalitas;
j. akuntabilitas;
k. efisiensi; dan
l. efektivitas.

Pasal 3

Tujuan sosialisasi yaitu :
a. Meningkatkan pemahaman dan pengetahuan masyarakat akan pentingnya Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam membangun kehidupan demokrasi di INDONESIA;
b. Meningkatkan pemahaman dan pengetahuan masyarakat tentang program, tahapan, jadwal, dan hasil Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
c. Meningkatkan pemahaman dan pengetahuan masyarakat tentang beberapa hal teknis dalam menggunakan hak politik dan hak pilihnya dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;

d. Meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya pemilih untuk berperan serta dalam setiap tahapan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
e. Meningkatkan kesadaran dan partisipasi pemilih dalam menggunakan hak pilihnya pada Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Pasal 4

Target capaian sosialisasi yaitu :
a. Tersebar luasnya informasi mengenai tahapan dan program penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah kepada masyarakat secara integral/terpadu dengan mengikutsertakan pemangku kepentingan;
b. Tersebar luasnya tema dan materi informasi tentang Penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah kepada seluruh pemangku kepentingan;
c. Meningkatnya pemahaman dan pengetahuan masyarakat akan pentingnya Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam membangun kehidupan demokrasi di INDONESIA;
d. Meningkatnya pemahaman dan pengetahuan masyarakat tentang program, tahapan, jadwal, dan hasil Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
e. Meningkatnya pemahaman dan pengetahuan masyarakat tentang beberapa hal teknis dalam menggunakan hak politik dan hak pilihnya dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
f. Meningkatnya kesadaran masyarakat khususnya pemilih untuk berperan serta dalam setiap tahapan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
g. Meningkatnya partisipasi pemilih dalam menggunakan hak pilihnya dan dapat menggunakan hak pilihnya dengan benar pada Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Pasal 5

(1) Tema utama/nasional sosialisasi Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah “Dengan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah kita wujudkan kedaulatan rakyat, dan tetap menjaga keutuhan NKRI”.

(2) Tema pendukung/lokal dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing daerah, budaya setempat dan disesuaikan dengan tahapan penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Pasal 6

(1) Materi sosialisasi Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar pemilih, meliputi antara lain :
a. Mekanisme pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
b. Tahapan dan jadwal pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
c. Peran serta masyarakat dan partai politik dalam Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih.
(2) Materi sosialisasi Pendaftaran dan Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, antara lain:
a. Jadwal Pencalonan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang diajukan oleh Partai Politik dan Perseorangan;
b. Persyaratan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
c. Persyaratan Pengajuan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dari Partai Politik/Gabungan Partai Politik dan Perseorangan;
d. Mekanisme Verifikasi Persyaratan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang diajukan oleh Partai Politik/Gabungan Partai Politik dan Perseorangan;
e. Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
f. Pengundian dan Penetapan Nomor urut Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
(3) Materi sosialisasi kampanye, antara lain :
a. Regulasi kampanye;
b. Jadwal kampanye;
c. Visi, Misi dan Program kerja Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
d. Laporan Dana Kampanye pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

(4) Materi sosialisasi Pemungutan dan Penghitungan Suara, antara lain:
a. Tata cara pemungutan suara;
b. Tata cara penghitungan suara;
c. Rekapitulasi hasil penghitungan suara di KPPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi;
d. Pengumuman hasil Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
(5) Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pengesahan dan Pengangkatan;
(6) Hak dan Kewajiban Warga Negara Pasca Pemilu;
(7) Materi lain yang dianggap penting dalam setiap tahapan penyelenggaraan.

Pasal 7

(1) Kelompok sasaran dalam pelaksanaan sosialisasi dan penyampaian informasi Pemilu, meliputi :
a. Masyarakat umum (publik);
b. Remaja, pemuda dan mahasiswa (pemilih pemula);
c. Perempuan;
d. Pengemuka pendapat;
e. Petani, buruh, pedagang, dan kelompok pekerja lainnya;
f. Wartawan dan kelompok media lainnya;
g. TNI/Polri;
h. Partai Politik;
i. Pengawas/Pemantau Pemilu;
j. LSM;
k. Pemilih dengan kebutuhan khusus.
(2) Pemilih dengan kebutuhan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k diantaranya adalah penyandang cacat, masyarakat terpencil, penghuni lembaga permasyarakatan, pasien dan pekerja rumah sakit, pedagang, pekerja tambang lepas pantai dan kelompok lain yang sering terpinggirkan.

Pasal 8

(1) Dalam mencapai seluruh kelompok sasaran tersebut, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh PPK dan PPS serta partisipasi masyarakat.
(2) Ketentuan tentang keterlibatan masyarakat dalam melaksanakan sosialisasi Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 9

(1) Metode sosialisasi dan penyampaian informasi yang digunakan meliputi :
komunikasi tatap muka, komunikasi melalui media massa dan mobilisasi sosial.
(2) Komunikasi tatap muka dapat berupa pertemuan dengan bentuk diskusi, seminar, workshop, rapat kerja, training of trainer/fasilitator, ceramah maupun simulasi.
(3) Komunikasi melalui media massa dilakukan dengan penyampaian informasi di media massa cetak maupun elektronik melalui tulisan, gambar, suara maupun audiovisual.
(4) Mobilisasi sosial dilakukan melalui ajakan peran serta seluruh komponen masyarakat baik organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, adat, LSM, kelompok media, perguruan tinggi, sekolah, instansi pemerintah maupun partai politik, dalam bentuk gerakan masyarakat untuk ikut serta dalam melaksanakan sosialisasi setiap tahapan pemilu seperti gerakan sadar pemilu, deklarasi kampanye damai, gerakan anti golput dan seterusnya.

Pasal 10

(1) Media yang digunakan dalam melakukan sosialisasi dan informasi Pemilu, meliputi:
a. Media utama: media cetak, surat kabar, majalah, dan media elektronik :
TV, radio, CD room, slide, website, internet, warnet, call center (above the line).

b. Media pendukung : poster, brosur, spanduk, banner, baliho, sticker, leaflet, folder, booklet (bellow the line).
c. Media tradisional meliputi kesenian tradisional, baik dalam bentuk nyanyian, tarian, sandiwara, sesuai dengan ciri keunikan daerah masing- masing seperti :
1) Ketoprak, ludruk, wayang kulit/olk, randai, reog dan seterusnya;
2) Publikasi dalam bahasa daerah;
3) Posko informasi Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
4) Sayembara/ lomba yang berkaitan dengan materi Pemilu;
5) Dan lain-lain sesuai dengan budaya dan adat setempat.
(2) Pembuatan dan penggunaan media sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan anggaran yang tersedia.
(3) Dalam pembuatan dan penggunaan media sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat melakukan kerjasama dengan berbagai pihak seperti instansi pemerintah terkait, pemerintah daerah, organisasi non pemerintah, stasiun TV, radio maupun media cetak.

Pasal 11

Strategi sosialisasi, meliputi :
a. Pembentukan Pokja Pelaksanaan Sosialisasi Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
b. Membangun Pusat Sosialisasi Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam bentuk Public Information Center, Call Center, Website, serta Media Center;
c. Membangun infrastruktur produksi materi sosialisasi Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
d. Kerjasama dengan berbagai pihak yang memiliki keahlian dalam memproduksi informasi, komunikasi, dan publikasi dalam bentuk cetak, audiovisual dan digital;
e. Menentukan materi sosialisasi yang akan diproduksi oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;

f. Menentukan kelompok sasaran yang akan didekati serta menentukan metode atau media informasi yang digunakan;
g. Menentukan dan melakukan kerjasama dengan berbagai pemangku kepentingan yang dapat diajak berperan serta dalam melakukan kegiatan- kegiatan sosialisasi dan penyampaian informasi Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
h. Melakukan koordinasi secara terus menerus dengan KPU bagi KPU Provinsi dan KPU Provinsi bagi KPU Kabupaten/Kota serta dengan stake holder Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah lainnya.

Pasal 12

Strategi pelaksanaan sosialisasi dan penyampaian informasi Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah bersifat terpadu, sistematis, dan komprehensif.

Pasal 13

Pedoman Sosialisasi Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ini, merupakan pedoman bagi KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam rangka penyelenggaraan sosialisasi Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Pasal 14

Dengan berlakunya Peraturan ini, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 65 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Sosialisasi dan Penyampaian Informasi dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah , dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 15

Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Juni 2010 KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM,

d. H.A. HAFIZ ANSHARY A.Z.

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Juni 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR