Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan :
1. Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah selanjutnya disebut Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur atau Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun
1945. 2. Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disebut KPU adalah lembaga penyelenggara pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
3. Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota adalah penyelenggara Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.
4. Panitia Pemilihan Kecamatan, selanjutnya disebut PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di tingkat kecamatan atau sebutan lainnya yang bersifat sementara.
5. Panitia Pemungutan Suara, selanjutnya disebut PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di tingkat desa/kelurahan atau sebutan lainnya dan bersifat sementara.
6. Informasi Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah informasi mengenai sistem dan tata cara teknis penyelenggaraan pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
7. Sosialisasi penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah proses penyampaian informasi mengenai sistem, tata cara teknis, tahapan, program, dan jadwal, hasil pemilu, serta hal-hal lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
8. Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, selanjutnya disebut Pasangan Calon, adalah pasangan calon peserta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik dan perseorangan yang telah memenuhi persyaratan.
9. Pemilih adalah Warga Negara INDONESIA yang pada saat hari pemungutan suara telah genap berusia 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin.
10. Materi Sosialisasi adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat program, simbol-simbol, atau tanda yang berkaitan dengan informasi semua tahapan dan program Pemilihan Umum yang disebar dan diketahui oleh masyarakat luas.
11. Stakeholder Pemilu adalah semua pihak yang berkepentingan terhadap penyelenggaraan pemilu yang meliputi : penyelenggara pemilu, pengawas
pemilu, pemantau pemilu, pemerintah, partai politik, peserta pemilu, organisasi masyarakat dan pemilih.
