(1) Untuk dapat menggunakan hak memilih, Warga Negara INDONESIA harus terdaftar sebagai Pemilih kecuali yang ditentukan lain dalam UNDANG-UNDANG.
(2) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat:
a. genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin;
b. tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya;
c. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
d. berdomisili di wilayah administratif Pemilih yang dibuktikan dengan KTP-el;
e. dalam hal Pemilih belum memiliki KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf d, Pemilih dapat menggunakan Surat Keterangan perekaman KTP-el yang dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil atau instansi lain yang sejenisnya yang memiliki kewenangan untuk itu; dan
f. tidak sedang menjadi anggota Tentara Nasional INDONESIA, atau Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
(3) Pemilih yang sedang terganggu jiwa/ingatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, sehingga tidak memenuhi syarat sebagai Pemilih, harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
(4) Warga Negara INDONESIA yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih, ternyata tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Warga Negara INDONESIA dimaksud tidak dapat menggunakan hak
memilihnya.
2. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 37 diubah, sehingga Pasal 37 berbunyi sebagai berikut:
