Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 4 TAHUN 2022 TENTANG PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

PERATURAN_KPU No. 11 Tahun 2022 berlaku

Pasal 7

(1) Partai Politik calon peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dapat menjadi peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus badan hukum sesuai dengan UNDANG-UNDANG tentang Partai Politik; b. memiliki kepengurusan di seluruh provinsi; c. memiliki kepengurusan di 75% (tujuh puluh lima persen) jumlah kabupaten/kota di provinsi sebagaimana dimaksud pada huruf b; d. memiliki kepengurusan di 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada huruf c; e. menyertakan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan Partai Politik tingkat pusat; f. memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu per seribu) dari jumlah Penduduk pada kepengurusan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan dengan kepemilikan KTA; g. mempunyai Kantor Tetap untuk kepengurusan Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu; h. menyampaikan nama, lambang, dan tanda gambar Partai Politik kepada KPU; dan i. menyerahkan nomor rekening atas nama Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. (1a) Persyaratan kepengurusan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan persyaratan kantor tetap untuk kepengurusan Partai Politik pada tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, untuk Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya dikecualikan sebagai persyaratan menjadi peserta Pemilu tahun 2024. (2) Selain menyertakan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan Partai Politik tingkat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, Partai Politik juga memperhatikan 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi dan kabupaten/kota. (3) Selain dibuktikan dengan kepemilikan KTA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, Partai Politik melengkapi salinan dokumen KTP-el atau KK untuk sinkronisasi data keanggotaan. 2.

Pasal 137

(1) KPU melakukan penetapan nomor urut Partai Politik peserta Pemilu dalam rapat pleno terbuka. (2) Rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh: a. Pengurus Partai Politik peserta Pemilu tingkat pusat; dan b. Bawaslu. (3) Pengurus Partai Politik peserta Pemilu tingkat pusat wajib hadir dalam rapat pleno pengundian nomor urut sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 4. Di antara Pasal 137 dan Pasal 138 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 137A dan Pasal 137B, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 137

(1) Penetapan nomor urut Partai Politik yang telah memenuhi ambang batas perolehan suara secara nasional untuk Pemilu anggota DPR pada tahun 2019 dan telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu dapat menggunakan nomor urut Partai Politik peserta Pemilu yang: a. sama pada Pemilu tahun 2019; atau b. dilakukan secara undi. (2) Penetapan nomor urut Partai Politik peserta Pemilu yang ditetapkan sebagai peserta Pemilu selain Partai Politik yang telah memenuhi ambang batas perolehan suara secara nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara undi. (3) Secara undi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) dilaksanakan bersamaan dan dapat menggunakan nomor yang tidak digunakan oleh Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. (4) Penetapan nomor urut untuk Partai Politik lokal Aceh peserta Pemilu dilakukan secara undi setelah penetapan nomor urut Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Pasal 137

(1) KPU menyampaikan surat mengenai penggunaan nomor urut kepada Partai Politik yang telah memenuhi ambang batas perolehan suara secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137A ayat (1). (2) Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan pernyataan penggunaan nomor urut yang dituangkan dalam formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.PENETAPANNOMORURUT- PARPOL. (3) Ketentuan mengenai formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.PENETAPANNOMORURUT- PARPOL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran XLVIA yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. 5. Ketentuan Pasal 138 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 138

(1) KPU menuangkan penetapan nomor urut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137A dan Pasal 137B ke dalam berita acara penetapan nomor urut Partai Politik peserta Pemilu dengan menggunakan formulir MODEL BA.PENETAPANNOMORURUT.KPU- PARPOL. (2) Penetapan nomor urut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPU. (3) KPU menyampaikan Keputusan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada: a. Pengurus Partai Politik peserta Pemilu tingkat pusat melalui Petugas Penghubung tingkat pusat; dan b. Bawaslu. (4) Ketentuan mengenai formulir MODEL BA. PENETAPANNOMORURUT.KPU-PARPOL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XLVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. 6. Di antara formulir MODEL BA.PENETAPAN.KPU-PARPOL sebagaimana tercantum dalam Lampiran XLVI dan formulir MODEL BA.PENGUNDIAN.KPU-PARPOL sebagaimana tercantum dalam Lampiran XLVII Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah disisipkan 1 (satu) formulir, yakni formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.PENETAPANNOMORURUT-PARPOL sebagaimana tercantum dalam Lampiran XLVIA yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. 7. Ketentuan formulir MODEL BA.PENGUNDIAN.KPU- PARPOL sebagaimana tercantum dalam Lampiran XLVII Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran XLVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. #### Pasal II Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Komisi ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Desember 2022 KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM, ttd HASYIM ASY’ARI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Desember 2022Desember 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY