(1) PPS setelah menerima data/daftar Pemilih dari KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, melakukan pemutakhiran daftar pemilih, dengan kegiatan sebagai berikut :
a. menyusun daftar pemilih sementara dengan membagi pemilih untuk tiap TPS paling tinggi 600 orang, dengan memperhatikan, antara lain :
1) tidak menggabungkan desa/kelurahan;
2) memudahkan pemilih;
3) hal-hal berkenaan dengan askpek geografis;
4) tenggat waktu pemungutan suara di TPS; dan 5) jarak dan waktu tempuh menuju TPS.
b. melaksanakan bimbingan teknis dan sosialisasi daftar pemilih sementara kepada pengurus RT/RW atau sebutan lain diwilayahnya untuk mendapatkan tanggapan perbaikan;
c. memperbaiki daftar pemilih sementara berdasarkan tanggapan perbaikan pengurus RT/RW atau sebutan lain; dan
d. MENETAPKAN, mengesahkan, dan mengumumkan daftar pemilih sementara untuk mendapat tanggapan masyarakat.
(2) PPS dalam menyusun Daftar Pemilih Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh PPDP dengan menggunakan formulir Model A1 – KWK.KPU yang berbasis RT/RW.
(3) PPDP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri dari 1 (satu) orang untuk setiap TPS.
(4) PPDP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berasal dari perangkat kelurahan/desa atau RT atau RW atau sebutan lain atau warga masyarakat setempat, diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan PPS yang bersangkutan.
(5) Kegiatan penyusunan Daftar Pemilih Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan selama 30 (tiga puluh) hari, dengan ketentuan pengalokasian waktu kegiatan penyusunan Daftar Pemilih Sementara oleh PPDP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) ditetapkan oleh PPS yang bersangkutan.