Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG TATA KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
Pasal 125
(1) Selain ketentuan pemberhentian antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (1), anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dapat berhenti antarwaktu karena mengundurkan diri.
(2) Tata cara berhenti antarwaktu anggota KPU karena mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a. anggota KPU menyampaikan surat pengunduran diri kepada KPU; dan
b. KPU menyampaikan surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan mengirimkan surat kepada PRESIDEN untuk dilakukan proses pemberhentian.
(3) Tata cara berhenti antarwaktu anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota karena mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a. anggota KPU Provinsi mengajukan pengunduran diri kepada KPU dengan menyampaikan surat pengunduran diri;
b. anggota KPU Kabupaten/Kota mengajukan pengunduran diri kepada KPU melalui KPU Provinsi dengan menyampaikan surat pengunduran diri;
c. KPU melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap pengunduran diri anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b;
d. KPU dapat menugaskan KPU Provinsi untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi pengunduran diri anggota KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam huruf c dengan mempertimbangkan aspek waktu, sumber daya manusia, dan pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pemilihan;
e. KPU Provinsi melakukan verifikasi dan klarifikasi pengunduran diri anggota KPU Kabupaten/Kota berdasarkan penugasan sebagaimana dimaksud dalam huruf d;
f. verifikasi dan klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c, huruf d, dan huruf e dilaksanakan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja dan dapat diperpanjang dengan mempertimbangkan tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan;
g. KPU Provinsi menyampaikan berita acara rapat pleno pelaksanaan verifikasi dan klarifikasi pengunduran diri anggota KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam huruf e kepada KPU;
h. penyampaian berita acara rapat pleno pelaksanaan verifikasi dan klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf g dilengkapi dengan dokumen verifikasi dan klarifikasi;
i. KPU melakukan rapat pleno pembahasan pengunduran diri anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota berdasarkan hasil verifikasi dan klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c atau huruf e dan dituangkan ke dalam berita acara rapat pleno; dan
j. Ketua KPU MENETAPKAN keputusan pemberhentian.
(4) Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang berhenti antarwaktu karena mengundurkan diri dan telah diverifikasi dan diklarifikasi tidak terdapat aduan ke DKPP dan/atau
aparat penegak hukum lainnya, anggota tersebut diberhentikan.
2. Pasal 126 ayat (2) dihapus dan ketentuan ayat (3) Pasal 126 diubah sehingga Pasal 126 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 126
(1) Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota diberhentikan dengan tidak hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (1) huruf c, dalam hal:
a. tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
b. melanggar sumpah/janji jabatan, Kode Etik, Kode Perilaku, dan/atau pakta integritas;
c. tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajiban selama 3 (tiga) bulan secara berturut-turut tanpa alasan yang sah;
d. dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
e. dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana Pemilu;
f. tidak menghadiri Rapat Pleno yang menjadi tugas dan kewajibannya selama 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas;
dan/atau
g. melakukan perbuatan yang terbukti menghambat KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam mengambil keputusan dan penetapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dihapus.
(3) Pemberhentian anggota yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124, Pasal 125, dan Pasal 125A dilakukan dengan ketentuan:
a. anggota KPU oleh PRESIDEN;
b. anggota Provinsi oleh KPU; dan
c. anggota KPU Kabupaten/Kota oleh KPU.
3. Pasal 130A dihapus.
#### Pasal II
Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Komisi ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Mei 2023
KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM,
ttd
HASYIM ASY’ARI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Mei 2023
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ASEP N. MULYANA
