Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 4 TAHUN 2023 TENTANG SELEKSI ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA

PERATURAN_KPU No. 13 Tahun 2023 berlaku

Pasal 14

KPU dapat mengambil alih pelaksanaan tahapan Seleksi dalam hal Tim Seleksi: a. tidak dapat mengambil keputusan sampai dengan berakhirnya tahapan Seleksi; b. tidak dapat melaksanakan tugasnya; atau c. terbukti melakukan pelanggaran dalam proses Seleksi. 2. Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 45

(1) Dalam hal hasil verifikasi dan klarifikasi terhadap anggota Tim Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) terbukti benar, KPU dapat: a. memberikan sanksi peringatan kepada anggota Tim Seleksi yang melakukan pelanggaran; atau b. memberhentikan anggota Tim Seleksi yang melakukan pelanggaran dan mengganti dengan mengangkat anggota Tim Seleksi baru. (2) Dalam hal KPU memberhentikan anggota Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, KPU dapat memberhentikan tahapan Seleksi sampai dengan diangkatnya anggota Tim Seleksi baru. (3) Pemberhentian tahapan Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan KPU. 3. Di antara Pasal 47 dan Pasal 48 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 47A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 47

(1) Dalam hal terdapat laporan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran dalam proses Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf a setelah masa kerja Tim Seleksi berakhir, KPU melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap anggota Tim Seleksi yang diduga melakukan pelanggaran dalam proses Seleksi. (2) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban untuk memberikan klarifikasi terhadap dugaan pelanggaran dalam proses Seleksi. (3) Dalam hal hasil verifikasi dan klarifikasi terhadap anggota Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbukti benar, KPU menindaklanjuti hasil verifikasi dan klarifikasi dengan melakukan koreksi. (4) Koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan KPU. #### Pasal II Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Komisi ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Mei 2023 KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM, ttd. HASYIM ASY’ARI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Mei 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA