Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat Pemilu, adalah Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah, dan Pemilihan Umum PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sebagai sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, selanjutnya disebut Pemilihan, adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/ kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota secara langsung dan demokratis.
3. Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat KPU, adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG penyelenggara pemilihan umum dan diberikan tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan Pemilihan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Pemilihan.
4. Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh, selanjutnya disebut KPU Provinsi/KIP
Aceh, adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Pemilihan.
5. Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut KPU/KIP Kabupaten/Kota, adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Pemilihan.
6. Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat Lingkungan KPU, adalah KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota.
7. Panitia Pemilihan Kecamatan, selanjutnya disingkat PPK, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabubaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan atau nama lain.
8. Panitia Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat PPS, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabubaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat desa atau nama lain.
9. Panitia Pemilihan Luar Negeri, selanjutnya disingkat PPLN, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU untuk melaksanakan Pemilu di luar negeri.
10. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat KPPS, adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.
11. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri, selanjutnya disingkat KPPSLN, adalah kelompok yang dibentuk oleh PPLN untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara luar negeri.
12. Jajaran Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Jajaran KPU, adalah Anggota KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota dan/atau pegawai Sekretariat, termasuk Keluarga Inti.
13. Pegawai Sekretariat adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan KPU.
14. Inspektorat pada Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum adalah unsur pengawasan intern di Lingkungan KPU.
15. Keluarga Inti adalah keluarga yang terdiri dari suami/istri, anak, orang tua, dan mertua.
16. Kedinasan adalah seluruh kegiatan resmi Pegawai Negeri Sipil atau Penyelenggara Pemilu di Lingkungan KPU yang berhubungan dengan penugasan atau pelaksanaan tugas, fungsi, dan jabatannya.
17. Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yaitu meliputi penerimaan atau pemberian uang, setara uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya.
18. Gratifikasi yang Dianggap Suap adalah Gratifikasi yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil atau Penyelenggara Pemilu yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b UNDANG-UNDANG Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 20 Tahun 2001.
19. Gratifikasi yang Tidak Dianggap Suap adalah Gratifikasi yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil atau Penyelenggara Pemilu yang berhubungan dengan jabatannya dan tidak berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
20. Gratifikasi dalam Kedinasan adalah Gratifikasi yang diterima secara resmi oleh Pegawai Negeri Sipil atau Penyelenggara Pemilu di Lingkungan KPU sebagai wakil- wakil resmi KPU dalam suatu kegiatan kedinasan,
sebagai penghargaan atas keikutsertaan atau kontribusinya dalam kegiatan tersebut.
21. Pengendalian Gratifikasi adalah serangkaian kegiatan yang bertujuan untuk mengendalikan penerimaan/pemberian Gratifikasi melalui peningkatan pemahaman dan kesadaran pelaporan Gratifikasi secara transparan dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
22. Pelapor Gratifikasi, selanjutnya disebut Pelapor, adalah Jajaran KPU, PPK, PPS, KPPS, PPLN dan KPPSLN yang bekerja untuk dan atas nama Lembaga KPU.
23. Penerima Gratifikasi, selanjutnya disebut Penerima, adalah Jajaran KPU, PPK, PPS, PPLN, KPPS, dan KPPSLN yang melakukan penerimaan Gratifikasi yang terkait dengan implementasi pengendalian Gratifikasi.
24. Pemberi Gratifikasi, selanjutnya disebut Pemberi, adalah Jajaran KPU, PPK, PPS, PPLN, KPPS, KPPSLN dan pihak ketiga yang memiliki hubungan kerja dan melakukan pemberian Gratifikasi yang terkait dengan implementasi pengendalian Gratifikasi.
25. Penolak Gratifikasi, selanjutnya disebut Penolak, adalah Jajaran KPU, PPK, PPS, PPLN, KPPS, dan KPPSLN yang melakukan penolakan atas penerimaan Gratifikasi yang terkait dengan implementasi pengendalian Gratifikasi.
26. Unit Pengendalian Gratifikasi, selanjutnya disingkat UPG, adalah unit pelaksana program pengendalian Gratifikasi di bawah Sekretaris Jenderal KPU yang melakukan fungsi pemantauan dan pengendalian Gratifikasi di Lingkungan KPU.
27. Pihak Ketiga adalah peserta Pemilu Anggota Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah, peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, pengurus dan anggota partai politik, tim kampanye, perusahaan/pengusaha atau individu,
calon rekanan dan rekanan di Lingkungan KPU, PPK, PPS, PPLN, KPPS, dan KPPSLN.
