Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Penyelenggaraan Pemilu adalah pelaksanaan tahapan Pemilu yang dilaksanakan oleh Penyelenggara Pemilu.
3. PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN adalah PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
4. Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
5. Dewan Perwakilan Daerah yang selanjutnya disingkat DPD adalah Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana
dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
6. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
7. Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi Penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota DPRD secara langsung oleh rakyat.
8. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut KPU adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan Pemilu.
9. KPU Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh yang selanjutnya disebut KPU Provinsi/KIP Aceh adalah lembaga Penyelenggara Pemilu di daerah provinsi.
10. Komisi Independen Pemilihan Aceh yang selanjutnya disebut KIP Aceh adalah lembaga Penyelenggara Pemilu di Provinsi Aceh yang merupakan bagian dari KPU yang diberi wewenang oleh UNDANG-UNDANG tentang Pemerintahan Aceh untuk menyelenggarakan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, anggota DPR, anggota DPD, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, dan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
11. KPU/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut KPU/KIP Kabupaten/Kota adalah Penyelenggara Pemilu di daerah kabupaten/kota.
12. Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut KIP Kabupaten/Kota adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang merupakan bagian dari KPU yang diberi wewenang oleh UNDANG-UNDANG mengenai
Pemerintahan Aceh untuk menyelenggarakan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD Kabupaten/Kota, dan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
13. Panitia Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disingkat PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan atau nama lain.
14. Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat desa atau sebutan lain/kelurahan.
15. Panitia Pemilihan Luar Negeri selanjutnya disingkat PPLN adalah panitia yang dibentuk oleh KPU untuk melaksanakan Pemilu di luar negeri.
16. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara.
17. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri yang selanjutnya disingkat KPPSLN, adalah kelompok yang dibentuk oleh PPLN untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri.
18. Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara INDONESIA secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa, dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Kesatuan Republik INDONESIA Tahun 1945.
19. Gabungan Partai Politik adalah gabungan dua atau lebih Partai Politik nasional, atau Gabungan Partai Politik lokal atau Gabungan Partai Politik nasional dan Partai Politik lokal peserta Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, yang secara bersama-sama bersepakat mencalonkan 1 (satu) Pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN.
20. Pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang selanjutnya disebut Pasangan Calon adalah pasangan calon peserta Pemilihan Umum PRESIDEN dan wakil
yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Potitik yang telah memenuhi persyaratan.
21. Pengadaan adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
22. Pendistribusian adalah pengiriman Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu oleh penyedia jasa atau oleh Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota, dari suatu tempat ke daerah tujuan sesuai dengan jumlah, jenis, waktu, alamat, prosedur, dan anggaran berdasarkan skala prioritas yang ditetapkan.
23. Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu adalah perlengkapan yang digunakan dalam Penyelenggaraan Pemilu, meliputi Perlengkapan Pemungutan Suara dan Dukungan Perlengkapan Lainnya.
24. Perlengkapan Pemungutan Suara adalah perlengkapan yang digunakan dalam pemungutan suara dan secara langsung mendukung Penyelengggaraan Pemilu.
25. Dukungan Perlengkapan Lainnya adalah perlengkapan yang digunakan untuk menjaga keamanan, kerahasiaan, dan kelancaran pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.
26. Daerah Pemilihan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Dapil adalah wilayah administrasi pemerintahan atau gabungan wilayah administrasi pemerintahan atau bagian wilayah administrasi pemerintahan yang dibentuk sebagai kesatuan wilayah/daerah berdasarkan jumlah penduduk untuk menentukan alokasi kursi sebagai dasar pengajuan calon oleh pimpinan Partai Politik dan
penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
27. Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.
28. Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri yang selanjutnya disingkat TPSLN adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara di luar negeri.
29. Hari adalah hari kalender.
