Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 10 TAHUN 2014 TENTANG TENAGA PAKAR/AHLI DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
Pasal 3
(1) Bidang Tenaga Pakar/Ahli di Lingkungan KPU mencakup:
a. bidang perencanaan;
b. bidang keuangan;
c. bidang media danhubungan masyarakat;
d. bidang partisipasi masyarakat;
e. bidang teknologi informasi;
f. bidang hukum;
g. bidang logistik dan distribusi;
h. bidang teknis Pemilu;
i. bidang sumber daya manusia; dan
j. bidang pengawasan.
(2) Jenis bidang Tenaga Pakar/Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPU.
#### Pasal II
Peraturan KPU ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan KPU ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 September 2016
KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JURI ARDIANTORO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Oktober 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
