Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 9 TAHUN 2018 TENTANG REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA DAN PENETAPAN HASIL PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA
Pasal 1
Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara langsung dan demokratis.
2. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan Pemilihan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai Pemilihan.
3. Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh yang selanjutnya disebut KPU Provinsi/KIP Aceh adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai Pemilihan.
4. Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut KPU/KIP Kabupaten/Kota adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai Pemilihan.
5. Panitia Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disingkat PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilihan di tingkat kecamatan atau nama lain.
6. Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilihan di tingkat desa atau sebutan lain/kelurahan.
7. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk menyelenggarakan Pemungutan Suara di Tempat Pemungutan Suara.
8. Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat dilaksanakannya Pemungutan Suara untuk Pemilihan.
9. Badan Pengawas Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di seluruh wilayah Negara Kesatuan
sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas dan wewenang dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai Pemilihan.
10. Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi yang selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas dan wewenang dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai Pemilihan.
11. Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Bawaslu Kabupaten/Kota adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di wilayah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas dan wewenang dalam
pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Pemilihan.
12. Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan yang selanjutnya disebut Panwaslu Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota yang bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kecamatan atau nama lain.
13. Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa yang selanjutnya disebut Panwaslu Kelurahan/Desa adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilihan di desa atau sebutan lain/kelurahan.
14. Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.
15. Pasangan Calon adalah Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang telah memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai peserta Pemilihan.
16. Pemungutan Suara adalah proses pemberian suara oleh Pemilih di TPS dengan cara mencoblos surat suara yang memuat nomor urut, foto, dan nama Pasangan Calon.
17. Penghitungan Suara adalah proses penghitungan surat suara untuk menentukan suara sah yang diperoleh Pasangan Calon dan surat suara yang dinyatakan tidak sah, surat suara yang tidak digunakan dan surat suara yang rusak/keliru coblos.
18. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara adalah proses pencatatan hasil penghitungan perolehan
suara oleh PPK, KPU/KIP Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi/KIP Aceh.
19. Surat Suara adalah salah satu jenis perlengkapan Pemungutan Suara yang berbentuk lembaran kertas dengan desain khusus yang digunakan oleh Pemilih untuk memberikan suara pada Pemilihan yang memuat nomor urut, foto, dan nama Pasangan Calon.
20. Saksi Pasangan Calon selanjutnya disebut Saksi adalah seseorang yang mendapat surat mandat tertulis dari Pasangan Calon/tim kampanye untuk menyaksikan pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS serta Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara.
21. Pemantau Pemilihan Dalam Negeri adalah organisasi kemasyarakatan yang terdaftar di Pemerintah yang mendaftar dan telah memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk melakukan pemantauan Pemilihan.
22. Pemantau Pemilihan Asing adalah lembaga dari luar negeri yang mendaftar dan telah memperoleh Akreditasi dari KPU untuk melakukan pemantauan Pemilihan.
23. Dihapus.
23a. Sistem Informasi Rekapitulasi yang selanjutnya disebut Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara serta alat bantu dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan.
24. Hari adalah hari kalender.
2. Ketentuan ayat (4) Pasal 2 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
(1) Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilakukan secara berjenjang sebagai berikut:
a. tingkat kecamatan; dan
b. tingkat kabupaten/kota.
(2) Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dilakukan secara berjenjang sebagai berikut:
a. tingkat kecamatan;
b. tingkat kabupaten/kota; dan
c. tingkat provinsi.
(3) Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sebagai berikut:
a. PPK melakukan rekapitulasi pada tingkat kecamatan;
b. KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi pada tingkat kabupaten/kota; dan
c. KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan rekapitulasi pada tingkat provinsi.
(4) Formulir yang digunakan dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dalam Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), terdiri atas formulir:
a. Model D.Hasil Kecamatan-KWK merupakan berita acara dan sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat kecamatan;
b. Model D.Hasil Kabupaten/Kota-KWK merupakan berita acara dan sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat kabupaten/kota;
c. Model D.Hasil Provinsi-KWK merupakan berita acara dan sertifikat Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara di tingkat provinsi;
d. Model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Kecamatan-KWK merupakan catatan kejadian khusus dan/atau keberatan Saksi dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat kecamatan;
e. Model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Kabupaten/Kota-KWK
merupakan catatan kejadian khusus dan/atau keberatan Saksi dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat kabupaten/kota;
dan
f. Model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Provinsi-KWK merupakan catatan kejadian khusus dan/atau keberatan Saksi dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat provinsi.
3. Pasal 3 dihapus.
4. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(1) PPS menerima kotak suara dari KPPS untuk diteruskan kepada PPK.
(2) PPS wajib:
a. mengumumkan formulir Model C.Hasil-KWK dari seluruh TPS yang diperoleh dari KPPS melalui Sirekap di wilayah kerjanya pada tempat yang mudah diakses oleh masyarakat, selama 7 (tujuh) hari;
b. menjaga dan mengamankan kotak suara yang berisi dokumen hasil Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara di TPS, dan tidak membuka, tidak mengubah, tidak mengganti, tidak merusak, tidak menghitung Surat Suara,
atau tidak menghilangkan kotak suara;
c. meneruskan kotak suara yang masih tersegel dari seluruh TPS di wilayah kerjanya kepada PPK pada hari yang sama dengan hari Pemungutan Suara dengan pengawalan dari kepolisian setempat; dan
d. membantu PPK dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di kecamatan.
(3) PPS membuat surat pengantar penyampaian kotak suara tersegel kepada PPK yang berisi dokumen hasil Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara di TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c.
(4) Dalam hal keadaan geografis, jarak tempuh, cuaca, atau ketersediaan transportasi pada wilayah kerja PPS kurang memadai sehingga tidak dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, PPS menyampaikan kotak suara kepada PPK paling lama 3 (tiga) hari setelah Pemungutan Suara.
5. Ketentuan ayat (1) Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
(1) PPK membuat berita acara penerimaan kotak suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf
c. (2) PPK wajib menyimpan kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada tempat yang memadai dan dapat dijamin keamanannya.
6. Pasal 6 dihapus.
7. Ketentuan huruf b ayat (2), huruf d dan huruf f ayat (3), dan ayat (5) Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
(1) Ketua PPK wajib menyampaikan surat undangan kepada peserta rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara.
(2) Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh:
a. Saksi;
b. Panwaslu Kecamatan; dan
c. PPS dan sekretariat PPS.
(3) Surat undangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), harus dicantumkan ketentuan mengenai:
a. hari, tanggal, dan waktu rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara;
b. tempat rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara;
c. jadwal acara rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di PPK pada wilayah kerja PPK;
d. masing-masing Pasangan Calon dapat mengajukan Saksi paling banyak 2 (dua) orang yang bertugas secara bergantian;
e. dalam hal Rekapitulasi dilakukan secara paralel, Pasangan Calon dapat menghadirkan Saksi paling banyak 2 (dua) orang untuk setiap kelompok yang bertugas secara bergantian;
f. Saksi wajib membawa dan menyerahkan surat mandat tertulis yang ditandatangani oleh Pasangan Calon atau tim kampanye Pasangan Calon tingkat kabupaten/kota; dan
g. peserta rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara harus hadir tepat waktu dan menyerahkan surat undangan rapat.
(4) Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dapat dihadiri oleh Pemantau Pemilihan Dalam Negeri, Pemantau Pemilihan Asing, masyarakat dan instansi terkait.
(5) Dalam hal saksi dan/atau Panwaslu Kecamatan tidak hadir dalam rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pelaksanaan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat kecamatan tetap dilanjutkan.
(6) PPK dapat menghadirkan ketua atau anggota KPPS sebagai peserta rapat rekapitulasi penghitungan suara.
8. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 9 diubah, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
(1) Ketua PPK melakukan pembagian tugas kepada anggota PPK, sekretariat PPK, ketua PPS, anggota PPS dan sekretariat PPS untuk melakukan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di TPS dalam satu wilayah desa atau sebutan lain/kelurahan.
(2) Pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sebagai berikut:
a. ketua PPK memimpin rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara;
b. anggota PPK dibantu sekretariat PPK bertugas menyiapkan data hasil Penghitungan Suara di TPS, dan kotak suara;
c. ketua atau anggota PPS bertugas membacakan formulir Model C.Hasil-KWK; dan
d. sekretariat PPK dibantu sekretariat PPS bertugas mengoperasikan Sirekap sebagai alat bantu Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan mencetak formulir Model D.Hasil Kecamatan-KWK yang berisi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat kecamatan.
(3) Dalam melaksanakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat kecamatan, PPK menampilkan data rekapitulasi hasil penghitungan suara menggunakan LCD projector.
9. Ketentuan ayat (2) Pasal 10 diubah, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
(1) PPK menyiapkan perlengkapan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara.
(2) Perlengkapan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. ruang rapat;
b. Sirekap sebagai alat bantu Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara yang digunakan untuk mencetak formulir Model D.Hasil Kecamatan- KWK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(2) huruf d;
c. formulir yang digunakan dalam rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat kecamatan, selain formulir sebagaimana dimaksud dalam huruf b;
d. kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan formulir hasil pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS;
e. 1 (satu) kotak suara kosong yang digunakan untuk menyimpan formulir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat kecamatan;
f. sarana dan prasarana penggunaan Sirekap,
g. perlengkapan lainnya.
10. Ketentuan ayat (1) Pasal 12 diubah, sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
(1) Formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b dan huruf c terdiri atas:
a. Model D.Hasil Kecamatan-KWK;
b. Model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Kecamatan-KWK; dan
c. Model D.Daftar Hadir Kecamatan-KWK.
(2) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
11. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
(1) Perlengkapan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf g terdiri atas:
a. sampul kertas masing-masing 1 (satu) buah untuk setiap jenis Pemilihan;
b. sampul sebanyak 1 (satu) buah untuk memuat anak kunci gembok/kabel ties/alat pengaman lainnya kotak suara;
c. segel masing-masing 7 (tujuh) lembar untuk setiap jenis Pemilihan ditambah segel sejumlah kotak suara dari TPS;
d. spidol sebanyak 2 (dua) buah;
e. ballpoint sebanyak 8 (delapan) buah;
f. lem perekat sebanyak 1 (satu) buah;
g. alat tulis kantor, termasuk tinta printer; dan
h. daftar hadir peserta rapat.
(2) Sampul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk memuat formulir Model D.Hasil Kecamatan-KWK, Model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Kecamatan-KWK, dan Model D.Daftar Hadir Kecamatan-KWK.
(3) Segel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, digunakan dengan cara ditempel pada:
a. sampul kertas yang memuat formulir Model D.Hasil Kecamatan-KWK, Model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Kecamatan-KWK, dan Model.Daftar Hadir Kecamatan-KWK, sebanyak 1 (satu) lembar;
b. lubang gembok/kabel ties/alat pengaman lainnya dan lubang kotak suara yang memuat dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. lubang gembok/kabel ties/alat pengaman lainnya untuk kotak suara dari TPS yang berisi dokumen Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS; dan
d. sampul kertas yang berisi anak kunci sebanyak 1 (satu) buah.
12. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
(1) PPK melaksanakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara terhadap hasil Penghitungan Suara di seluruh TPS dalam 1 (satu) wilayah kecamatan.
(2) Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan secara bersamaan, paling banyak 4 (empat) kelompok dengan mempertimbangkan jumlah TPS dan waktu yang tersedia.
13. Di antara ketentuan Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 15A, Pasal 15B, dan Pasal 15C, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
(1) PPK melakukan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dengan mekanisme sebagai berikut:
a. memastikan kelengkapan kotak suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
b. menyiapkan alat bantu Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat kecamatan;
c. membuka kotak suara tersegel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf d;
d. mengeluarkan dan membuka kantong plastik tersegel yang berisi formulir Model C.Hasil-KWK dari kotak suara sebagaimana dimaksud dalam huruf c;
e. membaca dengan cermat dan jelas data dalam formulir Model C.Hasil-KWK dari TPS pertama sampai dengan TPS terakhir untuk setiap desa atau sebutan lain/kelurahan;
f. mencocokkan data dalam formulir Model C.Hasil-KWK dengan data hasil Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara di TPS yang tercantum dalam Sirekap;
g. melakukan pembetulan dalam Sirekap apabila terdapat perbedaan data sebagaimana dimaksud dalam huruf f;
h. mencocokkan data dalam formulir Model C.Hasil-KWK dengan Model C.Hasil Salinan- KWK yang dimiliki Saksi dan Panwaslu Kecamatan;
i. membacakan kejadian khusus dan/atau keberatan Saksi dan/atau Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS serta status penyelesaiannya yang terjadi pada saat
pelaksanaan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara di TPS yang tertuang dalam Model C.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan-KWK;
j. menyelesaikan apabila hal masih terdapat kejadian khusus dan/atau keberatan yang terjadi di TPS sebagaimana dimaksud dalam huruf i;
k. membacakan dan menuangkan hasil akhir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat kecamatan ke dalam Sirekap; dan
l. MENETAPKAN Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat kecamatan sebagaimana dimaksud dalam huruf k.
(2) Saksi atau Panwaslu Kecamatan dapat mengajukan keberatan terhadap prosedur dan/atau selisih Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara kepada PPK, apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal terdapat keberatan Saksi atau Panwaslu Kecamatan, PPK wajib menjelaskan prosedur dan/atau memeriksa selisih Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Dalam hal keberatan yang diajukan Saksi atau Panwaslu Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diterima, PPK seketika melakukan pembetulan.
(5) Dalam hal Saksi masih keberatan terhadap hasil pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), PPK meminta pendapat Panwaslu Kecamatan yang hadir.
(6) Dalam hal pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterbitkan dalam bentuk rekomendasi, PPK wajib menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu Kecamatan sesuai dengan jadwal Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara yang telah ditetapkan.
(7) Dalam hal rekomendasi Panwaslu Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan pada akhir jadwal Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara, PPK mencatat sebagai kejadian khusus pada formulir Model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Kecamatan-KWK untuk ditindaklanjuti dalam Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat kabupaten/kota.
(8) PPK wajib mencatat pembetulan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dan seluruh kejadian khusus dan/atau keberatan serta status penyelesaiannya yang terjadi pada saat rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara pada formulir Model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Kecamatan-KWK.
(9) Dalam hal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dilaksanakan secara bersamaan dengan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, PPK terlebih dahulu melakukan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
Pasal 15
(1) Dalam hal terdapat perbedaan data antara formulir Model C.Hasil-KWK dan Model C.Hasil Salinan-KWK yang dimiliki Saksi dan Panwaslu Kecamatan, PPK menggunakan data yang tercantum dalam formulir Model C.Hasil-KWK.
(2) Dalam hal perbedaan data sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak dapat diselesaikan, PPK melakukan penghitungan surat suara.
Pasal 15
(1) PPK mencetak berita acara dan sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat kecamatan melalui Sirekap menggunakan formulir
Model D.Hasil Kecamatan-KWK, dan memberikan kepada para Saksi dan Panwaslu Kecamatan.
(2) PPK, para Saksi dan Panwaslu Kecamatan memeriksa dan mencermati kembali hasil cetakan formulir Model D.Hasil Kecamatan-KWK sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal terdapat kesalahan penulisan, PPK melakukan pembetulan dan mencetak kembali formulir Model D.Hasil Kecamatan-KWK.
(4) Ketua PPK dan paling sedikit 2 (dua) orang anggota PPK menandatangani formulir Model D.Hasil Kecamatan-KWK, dan dapat ditandatangani oleh Saksi.
(5) Dalam hal ketua dan anggota PPK serta Saksi yang hadir tidak bersedia menandatangani formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (4), formulir ditandatangani oleh anggota PPK dan Saksi yang hadir yang bersedia menandatangani.
(6) PPK melakukan pemindaian terhadap formulir Model D.Hasil Kecamatan-KWK yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat
(4).
(7) PPK mengunggah hasil pindai formulir Model D.Hasil Kecamatan-KWK sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ke dalam Sirekap sebagai bahan publikasi dan bahan rekapitulasi tingkat kabupaten/kota.
14. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
(1) PPK wajib menyampaikan salinan formulir Model D.Hasil Kecamatan-KWK berupa hasil pindai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15C ayat (7) kepada Saksi dan Panwaslu Kecamatan.
(2) Dalam hal Saksi tidak hadir dalam Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat kecamatan, salinan formulir Model D.Hasil Kecamatan-KWK dapat diperoleh dari PPK atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
(3) PPK atau KPU/KUP Kabupaten/Kota memberikan tanda terima penyampaian salinan formulir Model D.Hasil Kecamatan-KWK kepada Saksi dan Panwaslu Kecamatan.
(4) Format tanda terima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh KPU.
15. Ketentuan ayat (1) Pasal 17 diubah dan Pasal 17 ayat (2) dihapus, sehingga Pasal 17 diubah sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17
(1) PPK mengumumkan formulir Model D.Hasil Kecamatan-KWK di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat selama 7 (tujuh) hari.
(2) Dihapus.
16. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
(1) PPK memasukkan kembali formulir Model C.Hasil- KWK ke dalam kotak suara yang memuat dokumen dari TPS.
(2) PPK memasukkan ke dalam kotak suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf e untuk menyimpan formulir Rekapitulasi Penghitungan Suara yang terdiri atas:
a. Model D.Hasil Kecamatan-KWK;
b. Model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Kecamatan-KWK; dan
c. Model D.Daftar Hadir Kecamatan-KWK.
(3) PPK memasang gembok/kabel ties/alat pengaman lainnya pada kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) serta menempel segel.
(4) PPK wajib segera menyerahkan kotak suara yang telah tersegel sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota.
(5) Penyerahan kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disertai dengan surat pengantar.
(6) Format surat pengantar sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh KPU.
17. Ketentuan ayat (1) Pasal 19 diubah dan setelah ayat (2) Pasal 19 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3), sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19
(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota membuat tanda terima atas penerimaan kotak suara dari PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4).
(2) KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menyimpan kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada tempat yang memadai dan dapat dijamin keamanannya.
(3) Format tanda terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh KPU.
18. Paragraf 2 Bagian Kedua BAB III dihapus.
19. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20
(1) PPK memberi kesempatan kepada Saksi, Panwaslu Kecamatan, dan Pemantau Pemilihan Dalam Negeri dan Pemantau Pemilihan Asing untuk mendokumentasikan hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara.
(2) Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa foto dan/atau video
20. Ketentuan ayat (1) Pasal 20 diubah, sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 21
(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota melaksanakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dalam rapat pleno setelah menerima kotak suara tersegel dari PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4).
(2) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyusun jadwal rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan membagi jumlah kecamatan dalam wilayah kerja KPU/KIP Kabupaten/Kota.
(3) Penyusunan jadwal rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimaksudkan agar Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal tahapan.
21. Ketentuan huruf b ayat (2), huruf f ayat (3), dan ayat (5) Pasal 22 diubah, sehingga Pasal 22 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22
(1) Ketua KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menyampaikan surat undangan kepada peserta rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara.
(2) Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh:
a. Saksi;
b. Bawaslu Kabupaten/Kota; dan
c. PPK.
(3) Surat undangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), harus dicantumkan ketentuan mengenai:
a. hari, tanggal, dan waktu rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara;
b. tempat rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara;
c. jadwal acara rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di KPU/KIP Kabupaten/Kota;
d. masing-masing Pasangan Calon dapat mengajukan Saksi paling banyak 4 (empat) orang dengan ketentuan paling banyak 2 (dua) orang sebagai peserta Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara;
e. setiap Saksi hanya dapat menjadi Saksi untuk 1 (satu) Pasangan Calon;
f. Saksi wajib membawa dan menyerahkan surat mandat tertulis yang ditandatangani oleh Pasangan Calon atau tim kampanye Pasangan Calon tingkat kabupaten/kota; dan
g. peserta rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara harus hadir tepat waktu dan menyerahkan surat undangan rapat.
(4) Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dapat dihadiri oleh Pemantau Pemilihan Dalam Negeri, Pemantau Pemilihan Asing, masyarakat dan instansi terkait.
(5) Dalam hal Saksi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota tidak hadir dalam rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pelaksanaan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat Kabupaten/Kota tetap dilanjutkan.
22. Paragraf 2 Bagian Kesatu BAB IV dihapus.
23. Pasal 23 dihapus.
24. Ketentuan ayat (2) Pasal 24 diubah, sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 24
(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyiapkan perlengkapan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat
(1) paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara.
(2) Perlengkapan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. ruang rapat;
b. Sirekap sebagai alat bantu Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara yang digunakan untuk mencetak formulir Model D.Hasil Kabupaten/Kota-KWK;
c. formulir yang digunakan dalam rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat kabupaten/kota, selain formulir sebagaimana dimaksud dalam huruf b;
d. kotak suara tersegel yang berisi dokumen Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat PPK;
e. 1 (satu) kotak suara kosong yang digunakan untuk menyimpan formulir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat kabupaten/kota untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur;
f. sarana dan prasarana penggunaan Sirekap;
dan
g. perlengkapan lainnya.
25. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 26
(1) Formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf b dan huruf c terdiri atas:
a. Model D.Hasil Kabupaten/Kota-KWK;
b. Model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Kabupaten/Kota-KWK; dan
c. Model D.Daftar Hadir Kabupaten/Kota-KWK.
(2) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
26. Ketentuan huruf b dan huruf h ayat (1) Pasal 27 diubah, di antara huruf b dan huruf c ayat (1) Pasal 27 disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf b1, sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 27
(1) Perlengkapan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf g terdiri atas:
a. sampul kertas sebanyak 1 (satu) buah untuk menyimpan formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1);
b. sampul sebanyak 1 (satu) buah, untuk anak kunci gembok/kabel ties/alat pengaman lainnya kotak suara;
b1. sampul kertas sejumlah kecamatan untuk menyimpan kembali formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) yang telah dibuka;
c. segel, sebanyak 4 (empat) lembar untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur;
d. segel, sejumlah kotak suara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dari PPK;
e. spidol sebanyak 2 (dua) buah;
f. ballpoint sebanyak 4 (empat) buah;
g. lem perekat sebanyak 1 (satu) buah;
h. alat tulis kantor, termasuk tinta printer; dan
i. daftar hadir peserta rapat.
(2) Sampul dan segel sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, huruf b, dan huruf c hanya digunakan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
(3) Segel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d digunakan untuk menyegel kotak suara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dari PPK.
27. Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 29
(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dengan mekanisme sebagai berikut:
a. memastikan kelengkapan kotak suara dan data Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dari seluruh PPK di wilayah kerjanya;
b. menyiapkan alat bantu Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat kabupaten/kota;
c. membuka kotak suara tersegel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf d;
d. mengeluarkan dan membuka sampul tersegel yang berisi formulir Model D.Hasil Kecamatan- KWK dari kotak suara sebagaimana dimaksud dalam huruf c;
e. membaca dengan cermat dan jelas data dalam formulir Model D.Hasil Kecamatan-KWK dari PPK pertama sampai dengan PPK terakhir dalam wilayah kerja daerah kabupaten/kota;
f. mencocokkan data dalam formulir Model D.Hasil Kecamatan-KWK dengan data hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat kecamatan yang tercantum dalam Sirekap;
g. melakukan pembetulan dalam Sirekap apabila terdapat perbedaan data sebagaimana dimaksud dalam huruf f;
h. mencocokkan data dalam formulir Model D.Hasil Kecamatan-KWK dengan salinan formulir Model D.Hasil Kecamatan-KWK yang dimiliki Saksi dan Bawaslu Kabupaten/Kota;
i. membacakan kejadian khusus dan/atau keberatan Saksi dan/atau Panwaslu Kecamatan serta status penyelesaiannya yang terjadi pada saat pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat kecamatan yang tertuang dalam Model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Kecamatan-KWK;
j. menyelesaikan apabila masih terdapat kejadian khusus dan/atau keberatan yang terjadi pada Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat kecamatan sebagaimana dimaksud dalam huruf i;
k. membacakan dan menuangkan hasil akhir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat kabupaten/kota ke dalam Sirekap; dan
l. MENETAPKAN Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam huruf k.
(2) Saksi atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat mengajukan keberatan terhadap prosedur dan/atau selisih Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota, apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal terdapat keberatan Saksi atau Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menjelaskan prosedur dan/atau memeriksa selisih Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Dalam hal keberatan yang diajukan Saksi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat diterima, KPU/KIP Kabupaten/Kota seketika melakukan pembetulan.
(5) Dalam hal Saksi masih keberatan terhadap hasil pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), KPU/KIP Kabupaten/Kota meminta pendapat Bawaslu Kabupaten/Kota yang hadir.
(6) Dalam hal pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterbitkan dalam bentuk rekomendasi, KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan jadwal Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara yang telah ditetapkan.
(7) Dalam hal rekomendasi Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan pada akhir jadwal Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara, KPU/KIP Kabupaten/Kota:
a. mencatat sebagai kejadian khusus pada formulir Model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Kabupaten/Kota-KWK, untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota; dan
b. mencatat sebagai kejadian khusus pada formulir Model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Kabupaten/Kota-KWK untuk ditindaklanjuti dalam rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat provinsi, untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
(8) KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib mencatat pembetulan data sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf g dan seluruh kejadian khusus dan/atau keberatan serta status penyelesaiannya yang terjadi pada saat rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara pada formulir Model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Kabupaten/Kota-KWK.
(9) Dalam hal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dilaksanakan secara bersamaan dengan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, KPU/KIP Kabupaten/Kota terlebih dahulu melakukan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
28. Di antara ketentuan Pasal 29 dan Pasal 30 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 29A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 29
Dalam hal terdapat perbedaan data antara formulir Model D.Hasil Kecamatan-KWK dan salinan formulir D.Hasil Kecamatan-KWK yang dimiliki Saksi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU/KIP Kabupaten/Kota menggunakan data yang tercantum dalam formulir Model D.Hasil Kecamatan-KWK.
29. Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 30
(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota mencetak berita acara dan sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat kabupaten/kota melalui Sirekap menggunakan formulir Model D.Hasil Kabupaten/Kota-KWK, dan memberikan kepada para Saksi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
(2) KPU/KIP Kabupaten/Kota, para Saksi dan Bawaslu Kabupaten/Kota memeriksa dan mencermati kembali hasil cetakan formulir Model D.Hasil Kabupaten/Kota-KWK sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal terdapat kesalahan penulisan, KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan pembetulan dan mencetak kembali formulir Model D.Hasil
Kabupaten/Kota-KWK.
(4) Ketua KPU/KIP Kabupaten/Kota dan paling sedikit 2 (dua) orang anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota menandatangani formulir Model D.Hasil Kabupaten/Kota-KWK, dan dapat ditandatangani oleh Saksi.
(5) Dalam hal ketua dan anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota serta Saksi yang hadir tidak bersedia menandatangani formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (4), formulir ditandatangani oleh anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota dan Saksi yang hadir yang bersedia menandatangani.
(6) KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan pemindaian terhadap formulir Model D.Hasil Kabupaten/Kota- KWK yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(7) KPU/KIP Kabupaten/Kota mengunggah hasil pindai formulir Model D.Hasil Kabupaten/Kota-KWK sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ke dalam Sirekap sebagai bahan publikasi dan bahan rekapitulasi tingkat provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
30. Di antara ketentuan Pasal 30 dan Pasal 31 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 30A, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 30
(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menyampaikan salinan formulir Model D.Hasil Kabupaten/Kota- KWK berupa hasil pindai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (7) kepada Saksi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
(2) Dalam hal Saksi tidak hadir dalam Rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota, salinan formulir Model D.Hasil Kabupaten/Kota-KWK dapat diperoleh dari KPU/KIP Kabupaten/Kota, atau KPU Provinsi/KIP
Aceh untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
(3) KPU/KIP Kabupaten/Kota atau KPU Provinsi/KIP Aceh memberikan tanda terima penyampaian salinan formulir Model D.Hasil Kabupaten/Kota- KWK kepada Saksi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
(4) Format tanda terima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh KPU.
31. Ketentuan ayat (4) Pasal 31 diubah dan setelah ayat (4) Pasal 31 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (5) sehingga Pasal 31 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 31
(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota MENETAPKAN Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
(2) Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPU/KIP Kabupaten/Kota.
(3) Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih.
(4) KPU/KIP Kabupaten/Kota mengirimkan dokumen Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat kabupaten/kota kepada KPU melalui Sirekap, pada hari yang sama dengan penetapan hasil rekapitulasi, untuk diumumkan di laman KPU, yang meliputi:
a. naskah asli elektronik (softcopy) formulir Model D.Hasil Kabupaten/Kota-KWK; dan
b. naskah asli elektronik (softcopy)
Keputusan KPU/KIP Kabupaten/Kota tentang penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan formulir Model D.Hasil Kabupaten/Kota-KWK dan salinan
Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota di laman KPU/KIP Kabupaten/Kota dan/atau tempat yang mudah diakses oleh masyarakat selama 7 (tujuh) hari.
32. Ketentuan ayat (1) Pasal 32 diubah dan Pasal 32 ayat (2) dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 32
(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan formulir Model D.Hasil Kabupaten/Kota-KWK untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di laman KPU/KIP Kabupaten/Kota dan/atau tempat yang mudah diakses oleh masyarakat selama 7 (tujuh) hari.
(2) Dihapus.
33. Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 33
(1) Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menyimpan, menjaga, dan mengamankan keutuhan:
a. kotak suara yang berisi formulir Model D.Hasil Kecamatan-KWK, Model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Kecamatan-KWK, dan Model D.Daftar Hadir Kecamatan-KWK untuk seluruh kecamatan dalam keadaan disegel; dan
b. seluruh kotak suara yang berisi Surat Suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dan formulir dalam keadaan disegel.
(2) Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib segera:
a. menyerahkan kotak suara yang berisi formulir Model D.Hasil Kabupaten/Kota-KWK, Model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Kabupaten/Kota-KWK, Model D.Daftar Hadir Kabupaten/Kota-KWK, dalam keadaan disegel kepada KPU Provinsi/KIP Aceh menggunakan surat pengantar setelah melakukan rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29; dan
b. menyampaikan salinan dokumen Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat kabupaten/kota berupa naskah asli elektronik (softcopy) formulir Model D.Hasil Kabupaten/Kota-KWK kepada KPU melalui Sirekap, pada hari yang sama dengan penetapan hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara, sebagai bahan publikasi.
34. Ketentuan ayat (1) Pasal 34 diubah, dan setelah ayat (2) Pasal 34 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3), sehingga Pasal 34 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 34
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh membuat tanda terima atas penerimaan kotak suara dari KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a.
(2) KPU Provinsi/KIP Aceh wajib menyimpan kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada tempat yang memadai dan dapat dijamin keamanannya.
(3) Format tanda terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh KPU.
35. Paragraf 2 Bagian Kedua BAB IV dihapus.
36. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 35
(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota memberi kesempatan kepada Saksi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Pemantau Pemilihan Dalam Negeri, dan Pemantau Pemilihan Asing untuk mendokumentasikan hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara.
(2) Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa foto dan/atau video.
37. Ketentuan ayat (1) dan huruf f ayat (3) Pasal 37 diubah, sehingga Pasal 37 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 37
(1) Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh wajib menyampaikan surat undangan kepada peserta rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara.
(2) Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh:
a. Saksi;
b. Bawaslu Provinsi; dan
c. KPU/KIP Kabupaten/Kota.
(3) Surat undangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), harus dicantumkan ketentuan mengenai:
a. hari, tanggal, dan waktu rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara;
b. tempat rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara;
c. jadwal acara rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di KPU Provinsi/KIP Aceh;
d. masing-masing Pasangan Calon dapat mengajukan Saksi paling banyak 4 (empat)
orang dengan ketentuan paling banyak 2 (dua) orang sebagai peserta Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara;
e. setiap Saksi hanya dapat menjadi Saksi untuk 1 (satu) Pasangan Calon;
f. Saksi wajib membawa dan menyerahkan surat mandat tertulis yang ditandatangani oleh Pasangan Calon atau tim kampanye Pasangan Calon tingkat provinsi; dan
g. peserta rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara harus hadir tepat waktu dan menyerahkan surat undangan rapat.
(4) Dalam hal Saksi dan/atau Bawaslu Provinsi tidak hadir dalam rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pelaksanaan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat Provinsi tetap dilanjutkan.
(5) Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dapat dihadiri oleh Pemantau Pemilihan Dalam Negeri, Pemantau Pemilihan Asing, masyarakat dan instansi terkait.
38. Paragraf 2 Bagian Kesatu BAB V dihapus.
39. Pasal 38 dihapus.
40. Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 39
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh menyiapkan perlengkapan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1).
(2) Perlengkapan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
a. ruang rapat;
b. Sirekap sebagai alat bantu Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara yang digunakan untuk mencetak formulir Model D.Hasil Provinsi-KWK;
c. formulir yang digunakan dalam rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat provinsi, selain formulir sebagaimana dimaksud dalam huruf b;
d. kotak suara tersegel yang berisi dokumen Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat kabupaten/kota;
e. sarana dan prasarana penggunaan Sirekap;
f. perlengkapan lainnya.
41. Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 41
(1) Formulir yang digunakan dalam rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf b dan huruf c terdiri atas:
a. Model D.Hasil Provinsi-KWK;
b. Model.D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Provinsi-KWK; dan
c. Model D.Daftar Hadir Provinsi-KWK.
(2) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
42. Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 42
Perlengkapan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf f terdiri atas:
a. spidol sebanyak 1 (satu) buah;
b. ballpoint sebanyak 2 (dua) buah;
c. lem perekat sebanyak 1 (satu) buah;
d. alat tulis kantor, termasuk tinta printer; dan
e. daftar hadir peserta rapat.
43. Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 44
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dengan mekanisme sebagai berikut:
a. memastikan kelengkapan kotak suara dan data hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara dari seluruh kabupaten/kota di wilayah kerjanya;
b. menyiapkan alat bantu Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat provinsi;
c. membuka kotak suara tersegel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf d;
d. mengeluarkan dan membuka sampul tersegel yang berisi formulir Model D.Hasil Kabupaten/Kota-KWK dari kotak suara sebagaimana dimaksud dalam huruf c;
e. membaca dengan cermat dan jelas data dalam formulir Model D.Hasil Kabupaten/Kota-KWK dari kabupaten/kota pertama sampai dengan kabupaten/kota terakhir dalam wilayah kerja daerah provinsi;
f. mencocokkan data dalam formulir Model D.Hasil Kabupaten/Kota-KWK dengan data hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat kabupaten/kota yang tercantum dalam Sirekap;
g. melakukan pembetulan dalam Sirekap apabila terdapat perbedaan data sebagaimana dimaksud dalam huruf f;
h. mencocokkan data dalam formulir Model D.Hasil Kabupaten/Kota-KWK dengan salinan formulir Model D.Hasil Kabupaten/Kota-KWK yang dimiliki Saksi dan Bawaslu Provinsi;
i. membacakan kejadian khusus dan/atau keberatan Saksi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota serta status penyelesaiannya yang terjadi pada saat pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat kabupaten/kota yang tertuang dalam formulir Model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Kabupaten/Kota-KWK;
j. menyelesaikan apabila masih terdapat kejadian khusus dan/atau keberatan yang terjadi pada Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam huruf i;
k. membacakan dan menuangkan hasil akhir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat provinsi ke dalam Sirekap; dan
l. MENETAPKAN Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam huruf k.
(2) Saksi atau Bawaslu Provinsi dapat mengajukan keberatan terhadap prosedur dan/atau selisih Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara kepada KPU Provinsi/KIP Aceh, apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Dalam hal terdapat keberatan Saksi atau Bawaslu Provinsi, KPU Provinsi/KIP Aceh wajib menjelaskan prosedur dan/atau memeriksa selisih Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Dalam hal keberatan yang diajukan Saksi atau Bawaslu Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat diterima, KPU Provinsi/KIP Aceh seketika melakukan pembetulan.
(5) Dalam hal Saksi masih keberatan terhadap hasil pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), KPU Provinsi/KIP Aceh meminta pendapat Bawaslu Provinsi yang hadir.
(6) Dalam hal pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterbitkan dalam bentuk rekomendasi, KPU Provinsi/KIP Aceh wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi sesuai dengan jadwal Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara yang telah ditetapkan.
(7) Dalam hal rekomendasi Bawaslu Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan pada akhir jadwal Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara, KPU Provinsi/KIP Aceh mencatat sebagai kejadian khusus pada formulir Model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Provinsi-KWK.
(8) KPU Provinsi/KIP Aceh wajib mencatat seluruh pembetulan data sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf g dan seluruh kejadian khusus dan/atau keberatan serta status penyelesaiannya yang terjadi pada saat rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara pada formulir Model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Provinsi-KWK.
44. Di antara ketentuan Pasal 44 dan Pasal 45 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 44A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 44
Dalam hal terdapat perbedaan data antara formulir Model D.Hasil Kabupaten/Kota-KWK dan
formulir Model D.Hasil Kabupaten/Kota-KWK yang dimiliki Saksi dan Bawaslu Provinsi, KPU Provinsi/KIP Aceh menggunakan data yang tercantum dalam formulir Model D.Hasil Kabupaten/Kota-KWK.
45. Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 45
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh mencetak berita acara dan sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat provinsi melalui Sirekap menggunakan formulir Model D.Hasil Provinsi-KWK dan memberikan kepada para Saksi dan Bawaslu Provinsi.
(2) KPU Provinsi/KIP Aceh, para Saksi dan Bawaslu Provinsi memeriksa dan mencermati kembali hasil cetakan formulir Model D.Hasil Provinsi-KWK sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal terdapat kesalahan data pada formulir Model D.Hasil Provinsi-KWK, KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan pembetulan melalui Sirekap dan mencetak kembali formulir Model D.Hasil Provinsi- KWK.
(4) Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh dan paling sedikit 2 (dua) orang anggota KPU Provinsi/KIP Aceh menandatangani formulir Model D.Hasil Provinsi- KWK, dan dapat ditandatangani oleh Saksi.
(5) Dalam hal ketua dan anggota KPU Provinsi/KIP Aceh dan Saksi yang hadir tidak bersedia menandatangani formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (4), formulir ditandatangani oleh anggota KPU Provinsi/KIP Aceh dan Saksi yang hadir yang bersedia menandatangani.
(6) KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan pemindaian terhadap formulir Model D.Hasil Provinsi-KWK yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(7) KPU Provinsi/KIP Aceh mengunggah hasil pindai formulir Model D.Hasil Provinsi-KWK sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ke dalam Sirekap sebagai
bahan publikasi.
46. Di antara ketentuan Pasal 45 dan Pasal 46 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 45A, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 45
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh wajib menyampaikan salinan formulir Model D.Hasil Provinsi-KWK berupa hasil pindai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat
(7) kepada Saksi dan Bawaslu Provinsi.
(2) Dalam hal Saksi tidak hadir dalam Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat provinsi, salinan formulir Model D.Hasil Provinsi-KWK dapat diperoleh dari KPU Provinsi/KIP Aceh.
(3) KPU Provinsi/KIP Aceh memberikan tanda terima penyampaian
formulir Model D.Hasil Provinsi-KWK kepada Saksi dan Bawaslu Provinsi.
(4) Format tanda terima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh KPU.
47. Ketentuan ayat (4) Pasal 46 diubah dan setelah ayat (4) Pasal 46 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (5) sehingga Pasal 46 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 46
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh MENETAPKAN Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
(2) Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh.
(3) Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.
(4) KPU Provinsi/KIP Aceh mengirimkan dokumen Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat provinsi kepada KPU melalui Sirekap, pada hari yang sama dengan penetapan hasil rekapitulasi, untuk diumumkan di laman KPU, yang meliputi:
a. naskah asli elektronik (softcopy) formulir Model D.Hasil Provinsi-KWK; dan
b. naskah asli elektronik (softcopy)
Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh tentang penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) KPU Provinsi/KIP Aceh mengumumkan formulir Model D.Hasil Provinsi-KWK dan salinan Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di laman KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau tempat yang mudah diakses oleh masyarakat selama 7 (tujuh) hari.
48. Pasal 47 dihapus.
49. Paragraf 2 Bagian Kedua BAB V dihapus.
50. Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 48
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh memberi kesempatan kepada Saksi, Bawaslu Provinsi, dan Pemantau Pemilihan Dalam Negeri dan Pemantau Pemilihan Asing untuk mendokumentasikan hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara.
(2) Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa foto dan/atau video.
51. Di antara BAB V dan BAB VI disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB VA, yang berbunyi sebagai berikut:
BAB VA SISTEM INFORMASI REKAPITULASI
52. Di antara Pasal 48 dan Pasal 49 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 48A, Pasal 48B, dan Pasal 48C, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 48
KPU menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi berupa Sirekap sebagai alat bantu dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di setiap tingkatan, dan sarana publikasi informasi hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara.
Pasal 48
(1) Sarana dan prasarana yang diperlukan dalam penggunaan Sirekap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48A, terdiri atas:
a. komputer/laptop;
b. printer;
c. LCD projector;
d. aplikasi Sirekap; dan
e. jaringan internet.
(2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disediakan oleh PPK, KPU/KIP Kabupaten/Kota, atau KPU Provinsi/KIP Aceh.
(3) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus tersedia paling lambat 1 (satu) Hari sebelum hari Pemungutan Suara.
(4) Tempat pelaksanaan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara berada di lokasi yang terdapat jaringan internet.
Pasal 48
Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan Sirekap dalam Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara ditetapkan oleh KPU.
53. Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 53
KPU Provinsi/KIP Aceh mengumumkan penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih di papan pengumuman dan laman KPU Provinsi/KIP Aceh atau tempat yang mudah diakses oleh masyarakat selama 7 (tujuh) Hari.
54. Ketentuan huruf c ayat (1) dan huruf e ayat (3) Pasal 54 diubah, sehingga Pasal 54 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 54
(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota MENETAPKAN Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih dalam rapat pleno terbuka yang dihadiri oleh:
a. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
b. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik; dan
c. Bawaslu Kabupaten/Kota.
(2) Hasil rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dituangkan dalam Berita Acara Penetapan Pasangan Calon terpilih.
(3) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada hari yang sama kepada:
a. DPRD Kabupaten/Kota atau Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota;
b. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon;
c. Pasangan Calon terpilih;
d. KPU; dan
e. Bawaslu Kabupaten/Kota.
(4) Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan KPU/KIP Kabupaten/Kota.
(5) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan paling lama 3 (tiga) hari setelah Mahkamah Konstitusi melakukan registrasi perkara perselisihan hasil Pemilihan dalam buku registrasi perkara konstitusi.
(6) Dalam hal terdapat pengajuan permohonan perselisihan hasil Pemilihan kepada Mahkamah Konstitusi, penetapan Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan paling lama 3 (tiga) hari setelah salinan putusan Mahkamah Konstitusi diterima.
(7) Dalam hal dilakukan Pemungutan atau Penghitungan Suara ulang berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, penetapan Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan setelah hasil Pemungutan atau Penghitungan Suara ulang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi.
55. Ketentuan Pasal 55 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 55
KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih di papan pengumuman dan laman KPU/KIP Kabupaten/Kota atau tempat yang mudah diakses oleh masyarakat selama 7 (tujuh) Hari.
56. Ketentuan ayat (1) Pasal 57 diubah, sehingga Pasal 57 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 57
(1) Dalam hal terjadi keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1), Saksi atau Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Bawaslu Provinsi dapat mengusulkan untuk dilaksanakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara ulang di PPK, KPU/KIP Kabupaten/Kota, atau KPU Provinsi/KIP Aceh yang bersangkutan.
(2) Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara ulang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus dilaksanakan dan selesai pada tanggal pelaksanaan rekapitulasi.
57. Ketentuan Pasal 59 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 59
(1) Saksi atau Panwaslu Kecamatan dapat mengajukan keberatan terhadap prosedur dan/atau selisih Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara ulang kepada PPK, apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Mekanisme pengajuan keberatan pada Rekapitulasi Penghitungan Suara di tingkat kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15A ayat (2) sampai dengan ayat (8) berlaku mutatis mutandis untuk pengajuan keberatan pada Rekapitulasi Penghitungan Suara ulang di tingkat kecamatan.
58. Ketentuan Pasal 60 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 60
(1) Saksi atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat mengajukan keberatan terhadap prosedur dan/atau selisih Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara ulang di tingkat kabupaten/kota kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Mekanisme pengajuan keberatan dalam Rekapitulasi Penghitungan Suara di tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) sampai dengan ayat (8) berlaku mutatis mutandis untuk pengajuan keberatan pada Rekapitulasi Penghitungan Suara ulang di tingkat kabupaten/kota.
59. Ketentuan Pasal 61 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 61
(1) Saksi atau Bawaslu Provinsi dapat mengajukan keberatan terhadap prosedur dan/atau selisih Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara ulang di tingkat provinsi kepada KPU Provinsi/KIP Aceh apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Mekanisme pengajuan keberatan dalam Rekapitulasi Penghitungan Suara di tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) sampai dengan ayat (8) berlaku mutatis mutandis untuk pengajuan keberatan pada Rekapitulasi Penghitungan Suara ulang di tingkat provinsi.
60. Ketentuan ayat (1) Pasal 66 diubah dan Pasal 66 ayat (2) dihapus, sehingga Pasal 66 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 66
(1) Dalam hal di suatu daerah terjadi kerusuhan atau gangguan keamanan, bencana alam, bencana nonalam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tidak dapat dilaksanakan pada wilayah kerja PPK, KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat memerintahkan PPK untuk melaksanakan rekapitulasi di ibukota kabupaten/kota.
(2) Dihapus.
61. Pasal 69 dihapus.
62. Ketentuan huruf a dan huruf f ayat (2) Pasal 71 diubah, sehingga Pasal 71 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 71
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat membuka kotak suara untuk mengambil formulir yang digunakan sebagai alat bukti dalam penyelesaian hasil Pemilihan.
(2) Pembukaan kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuka dengan ketentuan:
a. berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dan Kepolisian setempat dalam pelaksanaan pembukaan kotak suara;
b. mengeluarkan formulir yang digunakan sebagai alat bukti di persidangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. menggandakan formulir yang digunakan sebagai alat bukti di persidangan;
d. memasukkan kembali formulir asli yang telah selesai digandakan ke dalam kotak suara dan
dikunci/digembok seperti semula;
e. melegalisasi fotokopi dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf b di kantor pos; dan
f. membuat berita acara pembukaaan kotak suara yang ditandatangani oleh ketua KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
#### Pasal II
Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Komisi ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 November 2020
KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ARIEF BUDIMAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 November 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
