Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2012 tentang POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI PEMILIHAN UMUM, SEKRETARIAT KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN SEKRETARIAT KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA

PERATURAN_KPU No. 2 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan : 1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disebut PNS adalah Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 43 Tahun 1999; 2. Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota adalah Pegawai Negeri Sipil Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum dan Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan dari Instansi lain; 3. Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangkaian susunan Pegawai dan digunakan sebagai dasar penggajian; 4. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangkaian susunan suatu satuan organisasi Negara; 5. Jabatan Struktural adalah jabatan secara jelas ada dalam struktur organisasi dan dibedakan menurut eselonisasi, mulai dari eselon IV sampai dengan eselon I; 6. Jabatan Fungsional tertentu adalah jabatan yang menunjukan tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak seorang PNS dalam satu organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan kepada keahlian dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri; 7. Eselon adalah tingkat Jabatan Struktural yang menunjukkan tingkat kedudukan seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam susunan organisasi; 8. Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan yang selanjutnya disebut BAPERJAKAT adalah Tim yang bertugas memberikan pertimbangan kepada pejabat yang berwenang, dalam pengangkatan, pemindahan perpanjangan batas usia pensiun dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural Eselon II ke bawah; 9. Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang berwenang mengangkat, memindahkan dan/atau memberhentikan PNS dalam dan dari jabatan struktural dan jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 10. Pola Persyaratan Jabatan adalah suatu pola yang berisi rangkuman persyaratan umum dan khusus bagi jabatan struktural di jajaran Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota; 11. Usia adalah usia maksimal seseorang yang diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 2002; 12. Masa kerja adalah masa pengabdian Pegawai Negeri Sipil sejak diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sampai dengan diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil; 13. Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seseorang Pegawai Negeri Sipil, yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya; 14. Prestasi kerja adalah suatu sistem kepegawaian, dimana pengangkatan seseorang untuk menduduki sesuatu jabatan atau untuk naik pangkat didasarkan atas kecakapan dan prestasi yang dicapai oleh pegawai yang diangkat; 15. Sarjana adalah Pegawai Negeri Sipil yang telah menyelesaikan pendidikan pada jenjang Strata 1, Pasca Sarjana dan/atau Program Doktor; 16. Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan adalah pendidikan dan pelatihan yang dipersyaratkan bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan diangkat dalam jabatan struktural; 17. Pendidikan dan Pelatihan Fungsional adalah pendidikan dan pelatihan yang dipersyaratkan bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan dan telah menduduki jabatan fungsional; 18. Pendidikan dan Pelatihan Teknis adalah pendidikan dan pelatihan ketrampilan atau penguasaan pengetahuan di bidang teknis tertentu kepada Pegawai Negeri Sipil, sehingga mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan dengan sebaik-baiknya.

Pasal 2

(1) Pola Karier adalah pola pembinaan PNS yang menggambarkan alur perkembangan Karier yang menunjukkan keterkaitan dan keserasian antara jabatan, pangkat, pendidikan dan pelatihan, kompetensi, serta masa jabatan untuk memberikan jaminan kepastian hukum bagi perjalanan karier PNS sejak pengangkatan pertama dalam jabatan tertentu sampai dengan pensiun, baik gerakan posisi PNS secara horisontal atau vertikal yang selalu mengarah pada tingkat posisi yang lebih tinggi. (2) Karier sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah seluruh jabatan PNS selama masa kerjanya.

Pasal 3

(1) Susunan Pola Karier sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, untuk menjamin kepastian arah pengembangan Karier PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, mulai dari karier terendah sampai karier tertinggi sesuai dengan kompetensi dan prestasi yang dimilikinya. (2) Susunan Pola Karier sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperlukan untuk : a. mendayagunakan se-optimal mungkin PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan jenjang dan kompetensinya; b. membina kemampuan, kecakapan, dan keterampilan secara efisien, efektif dan rasional, sehingga potensi, energi, bakat, minat dan motivasi PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota tersalur secara objektif ke arah tujuan organisasi; c. menyerasikan kemampuan, kecakapan dan keterampilan PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sesuai dengan jenjang dan jenis penugasan dalam jabatan yang tersedia untuk menghasilkan prestasi kerja yang optimal;dan d. menciptakan iklim kerja yang kondusif dan transparan sehingga mampu memberi motivasi kerja dan pengembangan potensi diri bagi PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, sebagai sumber daya manusia berkualitas.

Pasal 4

(1) Pembinaan Karier PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota di mulai sejak pengangkatan seseorang sebagai PNS hingga pensiun atau berhenti (2) Pembinaan PNS dilingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota didasarkan kepada pertimbangan-pertimbangan sistem karier dan prestasi kerja. (3) Sistem Karier sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah suatu sistem kepegawaian, dimana untuk pengangkatan pertama didasarkan atas kecakapan yang bersangkutan, sedang dalam pengembangannya lebih lanjut, masa kerja, kesetiaan, pengabdian dan syarat-syarat objektif lainnya yang menentukan. (4) Sistem Prestasi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah suatu sistem kepegawaian, dimana pengangkatan seseorang untuk menduduki sesuatu jabatan atau untuk naik pangkat didasarkan atas kecakapan dan prestasi yang dicapai oleh pegawai yang diangkat, kecakapan tersebut harus dibuktikan dengan lulus ujian dinas dan prestasi dibuktikan secara nyata, sistem prestasi kerja tidak memberikan penghargaan terhadap masa kerja. (5) PNS yang mendapat tugas belajar/ijin belajar dengan nilai terbaik atau berprestasi dan melakukan inovasi yang bermanfaat bagi organisasi, memperoleh kesempatan untuk promosi. (6) Pembinaan Karier pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota, menjamin perpindahan PNS antar wilayah kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota.

Pasal 5

Pengangkatan PNS dalam jabatan struktural di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota, dilaksanakan secara berjenjang berdasarkan sistem karier dan sistem prestasi kerja.

Pasal 6

(1) PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dapat menduduki Jabatan Struktural atau Fungsional. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Struktural setingkat lebih tinggi diutamakan bagi PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang sebelumnya pernah 2 (dua) kali menduduki Jabatan Struktural yang berbeda pada eselon di bawahnya. (3) PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang menduduki jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dimutasikan antar jabatan, baik jabatan Struktural atau Fungsional.

Pasal 7

Mutasi jabatan dapat dilakukan secara horisontal, vertikal dan diagonal, yaitu : (1) Mutasi Jabatan horisontal adalah perpindahan struktural dalam tingkat eselon yang sama. (2) Mutasi Jabatan vertikal adalah perpindahan jabatan dari eselon yang lebih rendah ke eselon yang lebih tinggi. (3) Mutasi Jabatan diagonal adalah perpindahan jabatan struktural ke dalam jabatan fungsional atau sebaliknya.

Pasal 8

PNS yang menduduki Jabatan Struktural dan kemudian akan dimutasikan dalam suatu Jabatan Struktural maka jabatan yang akan didudukinya sekurang-kurangnya setingkat dengan jabatan yang terakhir

Pasal 9

Persyaratan umum untuk dapat diangkat dalam jabatan struktural adalah : a. berstatus PNS; b. serendah-rendahnya menduduki pangkat 1 (satu) tingkat di bawah jenjang pangkat yang ditentukan; c. memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan yang ditentukan; d. semua unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; e. memiliki kompetensi jabatan yang diperlukan; dan f. sehat jasmani dan rohani.

Pasal 10

Persyaratan khusus jabatan eselon IV adalah sebagai berikut : a. pangkat/golongan minimal Penata (III/c), atau serendah-rendahnya memiliki pangkat/golongan Penata Muda Tk. I (III/b); b. Pendidikan formal serendah-rendahnya Diploma III atau Sederajat; c. memiliki keahlian, pengetahuan dan pengalaman sesuai bidang tugas untuk jabatan yang akan diduduki; d. diutamakan telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan Tingkat IV (Diklatpim Tk. IV) atau yang dipersamakan; e. diutamakan telah mengikuti pendidikan dan pelatihan teknis yang menunjang bidang tugasnya f. memiliki pengetahuan kepemiluan; g. memenuhi standart minimal penilaian yang telah ditetapkan; h. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin tingkat sedang dalam 1 (satu) tahun terakhir.

Pasal 11

Persyaratan khusus jabatan eselon III adalah sebagai berikut : a. pangkat/golongan minimal Pembina (IV/a), atau serendah-rendahnya memiliki pangkat/golongan Penata Tk. I (III/d); b. pernah/sedang menduduki jabatan struktural setingkat dibawahnya atau jabatan fungsional yang setara dengan jabatan struktural eselon IV sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun; c. Pendidikan formal serendah-rendahnya Sarjana; d. memiliki keahlian, pengetahuan dan pengalaman sesuai bidang tugas untuk jabatan yang akan diduduki; e. diutamakan telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan Tingkat III (Diklatpim Tk. III) atau yang dipersamakan; f. diutamakan telah mengikuti pendidikan dan pelatihan teknis yang menunjang bidang tugasnya; g. memiliki pengetahuan kepemiluan; h. memenuhi standart minimal penilaian yang telah ditetapkan; i. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin tingkat sedang dalam 1 (satu) tahun terakhir.

Pasal 12

Persyaratan khusus jabatan eselon II adalah sebagai berikut : a. pangkat/golongan minimal Pembina Utama Muda (IV/c), atau serendah-rendahnya memiliki pangkat/golongan Pembina Tk. I (IV/b); b. pernah/sedang menduduki jabatan struktural setingkat dibawahnya atau jabatan fungsional yang setara dengan jabatan struktural eselon III sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun; c. Pendidikan formal serendah-rendahnya Sarjana; d. memiliki keahlian, pengetahuan dan pengalaman sesuai bidang tugas untuk jabatan yang akan diduduki; e. diutamakan telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan Tingkat II (Diklatpim Tk. II) atau yang dipersamakan; f. diutamakan telah mengikuti pendidikan dan pelatihan teknis yang menunjang bidang tugasnya; g. memiliki pengetahuan kepemiluan; h. memenuhi standart minimal penilaian yang telah ditetapkan; i. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin tingkat berat dalam 1 (satu) tahun terakhir.

Pasal 13

Persyaratan khusus jabatan eselon I adalah sebagai berikut : a. memiliki Kompetensi; b. pangkat/golongan minimal Pembina Utama Muda (IV/c); c. Pendidikan formal serendah-rendahnya Sarjana; d. belum mencapai usia maksimal 58 tahun bagi mereka yang menduduki jabatan struktural Eselon II yang akan dipromosikan menduduki jabatan Eselon I, atau usia maksimal 59 tahun untuk akan dialihtugaskan dalam jabatan struktural Eselon I lain; e. diutamakan telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan Tingkat I (Diklatpim Tk. I) atau yang dipersamakan; f. memiliki pengetahuan kepemiluan; g. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin tingkat berat dalam 1 (satu) tahun terakhir. h. persyaratan obyektif lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Pasal 14

(1) Sekretaris Jenderal KPU menyelenggarakan administrasi kepegawaian Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang meliputi rencana kebutuhan dan pengadaan pegawai, urusan mutasi dan disiplin pegawai, pendataan dan pembinaan pegawai, pengembangan sumber daya manusia dan pendidikan pelatihan pegawai. (2) Sekretaris KPU Kabupaten/Kota membentuk Tim Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang terdiri dari 3 (tiga) Kepala Sub Bagian Sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang menangani program, data, organisasi dan sumber daya, hukum, dan keuangan untuk keperluan pengusulan pengangkatan dalam jabatan/pemberhentian pegawai untuk disampaikan kepada Sekretaris KPU Provinsi. (3) Sekretaris KPU Provinsi membentuk Tim Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Sekretariat KPU Provinsi untuk Eselon III dan Eselon IV yang terdiri dari 3 (tiga) Kepala Bagian Sekretariat KPU Provinsi yang menangani urusan program, data, organisasi dan sumber daya, hukum, dan keuangan. (4) Tim Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Sekretariat KPU Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertugas untuk meneliti usul pengangkatan atau pemberhentian atau mutasi jabatan di lingkungan Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota untuk disampaikan kepada Sekretaris Jenderal KPU. (5) Sekretaris Jenderal KPU membentuk Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan untuk Eselon II, Eselon III, dan Eselon IV yang terdiri 4 (empat) Kepala Biro yang menangani urusan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia, keuangan, hukum, perencanaan dan data serta diketuai oleh Sekretaris Jenderal KPU guna keperluan pertimbangan KPU dalam pengisian jabatan struktural organisasi Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota. (6) Pengisian Jabatan dalam struktur organisasi Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal KPU. (7) Prosedur pengangkatan, pemberhentian dan pemindahan PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 15

(1) Penilaian calon yang diusulkan untuk diangkat dalam suatu jabatan struktural dilakukan melalui penilaian berdasarkan nilai skor matrik terhadap unsur-unsur penilaian sebagai berikut: a. Kepangkatan/ Golongan; b. Lama dalam kepangkatan/golongan; c. Pendidikan formal; d. Pengalaman dalam jabatan; e. Pengalaman penempatan; f. Diklat kepemimpinan/Diklat Struktural; g. Diklat Fungsional; h. Diklat Teknis; i. DP3; j. Hukuman Disiplin PNS; k. Kompetensi. (2) Yang dimaksud kompetensi sebagaimana ayat (1) huruf k : a. Kompetensi Dasar; b. Kompetensi Bidang.

Pasal 16

(1) Kompetensi dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) merupakan kompetensi generik yang wajib dimiliki seluruh pejabat struktural dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Kompetensi generik adalah cerminan kualitas personal (nilai dan sikap), Kompetensi dasar terdiri dari 6 (enam) macam kompetensi yaitu : 1. Integritas (I); 2. Kepemimpinan (K); 3. Kerjasama (Ks); 4. Perencanaan dan Pengorganisasian (PP); 5. Fleksibilitas (F); 6. Pembelajaran Berkesinambungan (PB). (2) Kompetensi bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b adalah cerminan kualitas personal (nilai dan sikap) dan pengetahuan serta keterampilan yang diperlukan oleh setiap Pejabat Struktural sesuai dengan bidang pekerjaan yang menjadi tanggungjawabnya, yaitu pada tingkatan eselon II, III dan IV. Kompetensi Bidang meliputi kompetensi generik dan kompetensi teknik.

Pasal 17

(1) Kompetensi Generik merupakan cerminan kualitas personal (nilai dan sikap) yang dipersyaratkan untuk bidang-bidang tertentu, yaitu : a. Berorientasi pada pelayanan; b. Berpikir analitis dan konseptual; c. Kesadaran Berorganisasi; d. Komitmen terhadap Organisasi; e. Komunikasi; f. Kreatif dan Inovatif; g. Manajemen Konflik; h. Membangun Hubungan Kerja; i. Membimbing; j. Memimpin Kelompok; k. Memimpin Rapat; l. Mencari Informasi; m. Mengambil Resiko; n. Mengembangkan Orang Lain; o. Monitoring dan Evaluasi; p. Pemahaman Interpersonal; q. Pemecahan Masalah dan Pengambilan Keputusan; r. Pendelegasian Wewenang; s. Pengaturan Kerja; t. Pengendalian Diri; u. Perbaikan Terus Menerus; v. Percaya Diri; w. Perhatian terhadap Keteraturan; x. Semangat untuk Berprestasi; y. Tanggap akan pengaruh Budaya; (2) Kompetensi Teknik mencerminkan keahlian dan ketrampilan yang dipersyaratkan untuk bidang-bidang tertentu yaitu : a. Advokasi; b. Akuntansi Keuangan; c. Analisis beban kerja; d. Analisis Jabatan; e. Analisis Kebutuhan Pelatihan; f. Anggaran dan Belanja; g. Audit Investigatif; h. Audit Keuangan; i. Audit Program; j. Bahasa Inggris; k. Cost and Benefit Analysis; l. Disain Prosedur Operasi Standar; m. Hubungan Masyarakat; n. Hubungan Media; o. Kearsipan; p. Keprotokolan; q. Negosiasi; r. Legal Drafting; s. Manajemen Aset dan Logistik; t. Manajemen Informasi Pemilu; u. Manajemen Jaringan Distribusi Logistik; v. Manajemen Keuangan; w. Manajemen Kinerja; x. Manajemen Kontrak; y. Manajemen Pemilu; z. Manajemen Pengadaan Barang Dan Jasa; æ. Manajemen Pengamanan; ø. Manajemen Perkantoran; å. Manajemen Perpustakaan; aa. Manajemen Persidangan; bb. Manajemen Sarana dan Fasilitas; cc. Pelayanan Prima; dd. Penelitian Kebijakan; ee. Pengukuran Kinerja; ff. Peraturan-Peraturan Pemilu; gg. Perencanaan Partisipatif; hh. Performance Improvement Planning; ii. Perencanaan Sumber Daya Manusia; jj. Perpajakan; kk. Public and Private Partnership; ll. Presentasi; mm. Rekrutmen dan Seleksi; nn. Statistika Sektoral; oo. Teknik Manajemen Kebijakan Publik; pp. Teknik Penulisan Laporan; qq. Teknik Perencanaan; rr. Teknologi Informasi.

Pasal 18

Setiap unsur dalam penilaian akan diberi bobot nilai sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan ini.

Pasal 19

Penilaian Persyaratan administratif berdasarkan pembobotan, Persyaratan khusus jabatan struktural, Kompetensi, dan Alur Pola Karier PNS, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan ini adalah sebagaimana terlampir dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan ini

Pasal 20

(1) Sekretariat Jenderal KPU melakukan penilaian kompetensi dasar dan kompetensi bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18. (2) Dalam melakukan penilaian kompetensi dasar dan kompetensi bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat Jenderal KPU dapat bekerjasama dengan pihak ketiga.

Pasal 21

Persyaratan penilaian, pengangkatan dan pemberhentian serta mutasi pada jabatan fungsional dilaksanakan sesuai dengan jenis dan jenjang jabatan fungsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 22

(1) PNS yang menduduki jabatan eselon IV yang memasuki batas usia pensiun 1 (satu) tahun atau kurang dari 1 (satu) tahun hanya dapat dilakukan mutasi jabatan secara horisontal. (2) PNS yang menduduki jabatan eselon III yang memasuki batas usia pensiun 1 (satu) tahun atau kurang dari 1 (satu) tahun tidak dapat dimutasikan kecuali yang dipromosikan ke eselon II.

Pasal 23

(1) PNS yang akan memasuki masa pensiun perlu dibekali pendidikan dan pelatihan, ketrampilan praktis sebagai bekal masa pensiun. (2) Batas usia pensiun bagi pejabat struktural dan pejabat fungsional tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 24

(1) Pengangkatan PNS dalam jabatan di lingkungan Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota, berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Pemindahan jabatan struktural bagi PNS Instansi lain yang dipekerjakan di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota, terlebih dahulu harus mendapat persetujuan tertulis Sekretaris Jenderal KPU, dan dengan ketentuan pejabat yang bersangkutan mendapatkan jabatan yang setara atau setingkat lebih tinggi dengan jabatan sebelumnya. (3) Bagi pejabat yang dipekerjakan di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang akan melaksanakan alih tugas ke Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota, pejabat yang bersangkutan akan tetap menduduki jabatan sebelumnya, sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pasal 25

Dengan berlakunya Peraturan ini, hal-hal berkenaan dengan pola karier PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang telah dilaksanakan sebelum Peraturan ini berlaku, dinyatakan sah dan berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 26

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Januari 2012 KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA, Prof. Dr. H.A. HAFIZ ANSHARY AZ, M.A Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN *belum dalam bentuk lembaran lepas