(1) Usul pemberhentian anggota DPRD Kabupaten/Kota karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf e dan huruf i dari pimpinan partai politik disertai dengan dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan ketentuan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik;
(2) Usul pemberhentian anggota DPRD Kabupaten/Kota karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c dari pimpinan partai politik disertai dengan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
(3) Dihapus;
(4) Keputusan dan usul pemberhentian sebagai anggota DPRD Kabupaten/Kota karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(2) huruf a, huruf b, huruf d, huruf f, dan huruf g dari pimpinan partai politik berdasarkan keputusan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten/Kota setelah dilakukan penyelidikan dan verifikasi.
2. Ketentuan Pasal 18 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat
(3), sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
