Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum
Pasal 1
Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN adalah PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
3. Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
4. Dewan Perwakilan Daerah yang selanjutnya disingkat DPD adalah Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
6. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan Pemilu sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 dan UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
7. Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh yang selanjutnya disebut KPU Provinsi/KIP Aceh adalah lembaga Penyelenggara Pemilu di provinsi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Pemilihan Umum.
8. Komisi Independen Pemilihan Aceh yang selanjutnya disebut KIP Aceh adalah lembaga Penyelenggara Pemilu di Provinsi Aceh yang merupakan bagian dari KPU yang diberi wewenang oleh UNDANG-UNDANG tentang Pemerintahan Aceh untuk menyelenggarakan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRA, dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
9. KPU/Komisi Pemilihan Independen Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut KPU/KIP Kabupaten/Kota adalah lembaga Penyelenggara Pemilu di kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Pemilihan Umum.
10. Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut KIP Kabupaten/Kota adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang merupakan bagian dari KPU yang diberi wewenang oleh UNDANG-UNDANG tentang Pemerintahan Aceh untuk menyelenggarakan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRK, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
11. Badan Pengawas Pemilu yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan
sebagaimana
dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Pemilihan Umum.
12. Bawaslu Provinsi adalah badan yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Pemilihan Umum.
13. Bawaslu Kabupaten/Kota adalah badan yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Pemilihan Umum.
14. Peserta Pemilu adalah Partai Politik untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik untuk Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN.
15. Pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang selanjutnya disebut Pasangan Calon adalah peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang telah memenuhi persyaratan.
16. Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara INDONESIA secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita- cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa, dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
17. Gabungan Partai Politik adalah gabungan 2 (dua) Partai Politik atau lebih yang bersama-sama bersepakat mencalonkan 1 (satu) Pasangan Calon.
18. Perseorangan Calon Anggota DPD Peserta Pemilu yang selanjutnya disebut Calon Anggota DPD adalah perseorangan yang telah memenuhi persyaratan sebagai Peserta Pemilu.
19. Kampanye adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu.
20. Dana Kampanye Peserta Pemilu yang selanjutnya disebut Dana Kampanye adalah sejumlah biaya berupa uang, barang, dan jasa yang digunakan Peserta Pemilu untuk membiayai kegiatan Kampanye.
21. Rekening Khusus Dana Kampanye yang selanjutnya disingkat RKDK adalah rekening yang menampung Dana Kampanye, yang dipisahkan dari rekening keuangan Partai Politik atau rekening keuangan pribadi Peserta Pemilu.
22. Laporan Awal Dana Kampanye yang selanjutnya disingkat LADK adalah pembukuan yang memuat informasi RKDK, sumber perolehan saldo awal atau saldo pembukaan, rincian perhitungan penerimaan dan pengeluaran yang diperoleh sebelum pembukaan RKDK, dan penerimaan sumbangan yang bersumber dari Pasangan Calon, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Calon Anggota DPD atau pihak lain.
23. Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye yang selanjutnya disingkat LPSDK adalah pembukuan yang memuat seluruh penerimaan yang diterima Peserta Pemilu setelah LADK disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
24. Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye yang selanjutnya disingkat LPPDK adalah pembukuan yang memuat seluruh penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye.
25. Pimpinan Partai Politik adalah Ketua Umum, Sekretaris Jenderal atau Bendahara Umum atau dengan sebutan lain Partai Politik Peserta Pemilu.
26. Pengurus Partai Politik Penanggung Jawab Dana Kampanye yang selanjutnya disebut Pengurus Partai Politik adalah Ketua Umum atau dengan sebutan lain
dan Bendahara Umum atau dengan sebutan lain Partai Politik Peserta Pemilu.
27. Tim Kampanye adalah tim yang dibentuk oleh Pasangan Calon, Partai Politik dan/atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon di tingkat nasional, provinsi dan/atau kabupaten/kota.
28. Petugas Penghubung Partai Politik adalah Pengurus Partai Politik yang bertugas sebagai penghubung antara Partai Politik dengan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam proses penyerahan Laporan Dana Kampanye.
29. Petugas Penghubung Calon Anggota DPD adalah petugas penghubung antara Calon Anggota DPD dengan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam proses penyerahan Laporan Dana Kampanye.
30. Kantor Akuntan Publik yang selanjutnya disingkat KAP adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mendapatkan izin usaha berdasarkan UNDANG-UNDANG tentang Akuntan Publik.
31. Akuntan Publik yang selanjutnya disingkat AP adalah seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan mengenai Akuntan Publik.
32. Asersi adalah pernyataan yang dibuat oleh Peserta Pemilu yang digunakan untuk keperluan audit.
33. Hari adalah hari kalender.
Pasal 2
(1) Ruang lingkup Peraturan Komisi ini meliputi pengaturan Dana Kampanye Pemilu yang digunakan oleh Peserta Pemilu untuk membiayai metode Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Peraturan KPU yang mengatur tentang Kampanye Pemilu.
(2) Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN;
b. Pemilu Anggota DPR dan DPRD; dan
c. Pemilu Anggota DPD.
Pasal 3
Tujuan pengaturan Peraturan Komisi ini meliputi:
a. memberikan panduan bagi Peserta Pemilu dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye; dan
b. menjadi acuan bagi AP dalam melaksanakan audit atas Laporan Dana Kampanye.
Pasal 4
Penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a wajib dikelola dan dipertanggungjawabkan berdasarkan prinsip legal, akuntabel, dan transparan.
Pasal 5
(1) Dana Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN menjadi tanggung jawab Pasangan Calon.
(2) Dana Kampanye Pemilu anggota DPR dan DPRD menjadi tanggung jawab Partai Politik Peserta Pemilu.
(3) Dana Kampanye Pemilu anggota DPD menjadi tanggung jawab masing-masing Calon Anggota DPD.
Pasal 6
(1) Dana Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN bersumber dari:
a. Pasangan Calon;
b. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pengusul; dan/atau
c. sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.
(2) Selain didanai oleh sumber Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dapat didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 7
(1) Dana Kampanye yang bersumber dari Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, berasal dari harta kekayaan pribadi Pasangan Calon yang bersangkutan.
(2) Dana Kampanye yang bersumber dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b berasal dari keuangan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mencalonkan Pasangan Calon.
(3) Dana Kampanye yang bersumber dari sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c berasal dari:
a. perseorangan;
b. kelompok; dan/atau
c. perusahaan atau badan usaha nonpemerintah.
(4) Sumbangan yang berasal dari perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, termasuk sumbangan dari:
a. suami/istri dan/atau keluarga Pasangan Calon; dan
b. suami/istri dan/atau keluarga dari Pengurus Partai Politik, anggota Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon.
(5) Sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak berasal dari tindak pidana dan bersifat tidak mengikat.
Pasal 8
(1) Dana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dapat berbentuk:
a. uang;
b. barang; dan/atau
c. jasa.
(2) Dana Kampanye yang berbentuk uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi penerimaan uang secara tunai, cek, bilyet giro, surat berharga lainnya, dan penerimaan melalui transaksi perbankan.
(3) Dana Kampanye yang berbentuk barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi benda bergerak atau benda tidak bergerak yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan harga pasar yang wajar pada saat sumbangan itu diterima.
(4) Dana Kampanye yang berbentuk jasa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c meliputi pelayanan/pekerjaan yang dilakukan pihak lain yang manfaatnya dinikmati oleh Pasangan Calon sebagai penerima jasa yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan harga pasar yang wajar pada saat sumbangan itu diterima.
(5) Dana Kampanye dalam bentuk barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), dicatat berdasarkan harga pasar yang wajar pada saat sumbangan itu diterima.
Pasal 9
Dana Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang berupa uang, wajib ditempatkan pada RKDK terlebih dahulu sebelum digunakan untuk kegiatan Kampanye Pemilu.
Pasal 10
(1) Dana Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a,
paling banyak bernilai Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) selama masa Kampanye.
(2) Dana Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang berasal dari sumbangan pihak lain kelompok, dan/atau perusahaan atau badan usaha nonpemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b dan huruf c, paling banyak bernilai Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima milyar rupiah) selama masa Kampanye.
Pasal 11
(1) Dana Kampanye yang berasal dari pihak lain perseorangan, kelompok, perusahaan atau badan usaha nonpemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, bersifat kumulatif selama penyelenggaraan Kampanye.
(2) Peserta Pemilu yang menerima sumbangan melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10:
a. dilarang menggunakan dana dimaksud;
b. wajib melaporkan kepada KPU; dan
c. menyerahkan sumbangan tersebut ke kas Negara paling lambat 14 (empat belas) Hari setelah masa Kampanye berakhir.
(3) Mekanisme penyerahan sumbangan ke kas Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c ditetapkan dengan Keputusan KPU.
Pasal 12
(1) Pengeluaran Kampanye PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN untuk pembelian barang dinilai berdasarkan harga pasar yang wajar untuk barang tersebut.
(2) Setiap diskon pembelian barang yang melebihi batas kewajaran transaksi jual beli yang berlaku secara umum, diberlakukan ketentuan sumbangan yang batasan dan pengaturannya tunduk pada Peraturan Komisi ini.
(3) Hutang atau pinjaman Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan/atau Pasangan Calon yang timbul dari penggunaan uang atau barang dan jasa dari pihak lain,
diberlakukan ketentuan sumbangan yang batasan dan pengaturannya berpedoman pada Peraturan Komisi ini.
Pasal 13
(1) Dana Kampanye Pemilu Anggota DPR dan DPRD bersumber dari:
a. Partai Politik;
b. calon anggota DPR dan DPRD dari Partai Politik bersangkutan; dan/atau
c. sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.
(2) Dana Kampanye yang bersumber dari Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berasal dari keuangan Partai Politik.
(3) Dana Kampanye yang bersumber dari calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berasal dari harta kekayaan pribadi calon yang bersangkutan.
(4) Dana Kampanye yang bersumber dari sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berasal dari:
a. perseorangan;
b. kelompok; dan/atau
c. perusahaan atau badan usaha nonpemerintah.
(5) Sumbangan yang berasal dari perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, termasuk sumbangan dari:
a. suami/istri dan/atau keluarga calon; dan
b. suami/istri dan/atau keluarga dari Pengurus Partai Politik, anggota Partai Politik yang mengajukan calon.
(6) Sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang ditujukan kepada Calon anggota DPR dan DPRD wajib melalui
Partai Politik yang bersangkutan sebelum dapat dipergunakan untuk keperluan kampanye.
(7) Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menjadi sumbangan dari Partai Politik untuk Calon anggota DPR dan DPRD.
(8) Sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4), tidak berasal dari tindak pidana dan bersifat tidak mengikat.
Pasal 14
(1) Dana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dapat berbentuk:
a. uang;
b. barang; dan/atau
c. jasa.
(2) Dana Kampanye yang berbentuk uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi penerimaan uang secara tunai, cek, bilyet giro, surat berharga lainnya, dan penerimaan melalui transaksi perbankan.
(3) Dana Kampanye yang berbentuk barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi benda bergerak atau benda tidak bergerak yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan harga pasar yang wajar pada saat sumbangan itu diterima.
(4) Dana Kampanye yang berbentuk jasa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c meliputi pelayanan/pekerjaan yang dilakukan pihak lain yang manfaatnya dinikmati oleh Partai Politik Peserta Pemilu sebagai penerima jasa yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan harga pasar yang wajar pada saat sumbangan itu diterima.
(5) Dana Kampanye dalam bentuk barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), dicatat berdasarkan harga pasar yang wajar pada saat sumbangan itu diterima.
Pasal 15
Dana Kampanye Pemilu anggota DPR dan DPRD yang berupa uang, wajib ditempatkan pada RKDK terlebih dahulu sebelum digunakan untuk kegiatan Kampanye Pemilu.
Pasal 16
(1) Dana Kampanye Pemilu anggota DPR dan DPRD yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) huruf a, paling banyak bernilai Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) selama masa Kampanye.
(2) Dana Kampanye Pemilu anggota DPR dan DPRD yang berasal dari sumbangan pihak lain kelompok, perusahaan atau badan usaha nonpemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) huruf b dan huruf c, paling banyak bernilai Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima milyar rupiah) selama masa Kampanye.
Pasal 17
(1) Dana Kampanye yang berasal dari pihak lain perseorangan, kelompok, perusahaan atau badan usaha nonpemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 bersifat kumulatif selama penyelenggaraan Kampanye.
(2) Peserta Pemilu, yang menerima sumbangan melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16:
a. dilarang menggunakan dana dimaksud;
b. wajib melaporkan kepada KPU; dan
c. menyerahkan sumbangan tersebut ke kas Negara paling lambat 14 (empat belas) Hari setelah masa Kampanye berakhir.
(3) Mekanisme penyerahan sumbangan ke kas Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c ditetapkan dengan Keputusan KPU.
Pasal 18
(1) Pengeluaran Kampanye Pemilu anggota DPR dan DPRD untuk pembelian barang dinilai berdasarkan harga pasar yang wajar untuk barang tersebut.
(2) Setiap diskon pembelian barang yang melebihi batas kewajaran transaksi jual beli yang berlaku secara umum, diberlakukan ketentuan sumbangan yang batasan dan pengaturannya tunduk pada Peraturan Komisi ini.
(3) Hutang atau pinjaman Partai Politik Peserta Pemilu yang timbul dari penggunaan uang atau barang dan jasa dari pihak lain, diberlakukan ketentuan sumbangan yang batasan dan pengaturannya berpedoman pada Peraturan Komisi ini.
Pasal 19
(1) Dana Kampanye Pemilu anggota DPD bersumber dari:
a. Calon Anggota DPD yang bersangkutan; dan/atau
b. sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.
(2) Dana Kampanye yang bersumber dari Calon Anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berasal dari harta kekayaan pribadi Calon Anggota DPD yang bersangkutan.
(3) Dana Kampanye yang bersumber dari pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berasal dari:
a. perseorangan;
b. kelompok; dan/atau
c. perusahaan atau badan usaha nonpemerintah.
(4) Sumbangan yang berasal dari perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, termasuk sumbangan dari suami/istri dan/atau keluarga Calon Anggota DPD.
(5) Sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak berasal dari tindak pidana dan bersifat tidak mengikat.
Pasal 20
(1) Dana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dapat berbentuk:
a. uang;
b. barang; dan/atau
c. jasa.
(2) Dana Kampanye yang berbentuk uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi penerimaan uang secara tunai, cek, bilyet giro, surat berharga lainnya, dan penerimaan melalui transaksi perbankan.
(3) Dana Kampanye yang berbentuk barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi benda bergerak atau benda tidak bergerak yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan harga pasar yang wajar pada saat sumbangan itu diterima.
(4) Dana Kampanye yang berbentuk jasa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c meliputi pelayanan/pekerjaan yang dilakukan pihak lain yang manfaatnya dinikmati oleh Calon Anggota DPD sebagai penerima jasa yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan harga pasar yang wajar pada saat sumbangan itu diterima.
(5) Dana Kampanye dalam bentuk barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), dicatat berdasarkan harga pasar yang wajar pada saat sumbangan itu diterima.
Pasal 21
Dana Kampanye Pemilu anggota DPD berupa uang, wajib ditempatkan pada RKDK terlebih dahulu sebelum digunakan untuk kegiatan Kampanye Pemilu.
Pasal 22
(1) Dana Kampanye Pemilu anggota DPD yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf a, bernilai paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) selama masa Kampanye.
(2) Dana Kampanye Pemilu anggota DPD yang berasal dari sumbangan pihak lain kelompok, perusahaan atau badan usaha nonpemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf b dan huruf c, bernilai paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) selama masa Kampanye.
Pasal 23
(1) Dana Kampanye yang berasal dari pihak lain perseorangan, kelompok, dan/atau perusahaan atau badan usaha nonpemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 bersifat kumulatif selama penyelenggaraan Kampanye.
(2) Peserta Pemilu, yang menerima sumbangan melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22:
a. dilarang menggunakan dana dimaksud;
b. wajib melaporkan kepada KPU; dan
c. menyerahkan sumbangan tersebut ke kas Negara paling lambat 14 (empat belas) Hari setelah masa Kampanye berakhir.
(3) Mekanisme penyerahan sumbangan ke kas Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c ditetapkan dengan Keputusan KPU.
Pasal 24
(1) Pengeluaran Kampanye Pemilu anggota DPD untuk pembelian barang dinilai berdasarkan harga pasar yang wajar untuk barang tersebut.
(2) Setiap diskon pembelian barang yang melebihi batas kewajaran transaksi jual beli yang berlaku secara umum,
diberlakukan ketentuan sumbangan yang batasan dan pengaturannya tunduk pada Peraturan Komisi ini.
(3) Hutang atau pinjaman Calon Anggota DPD yang timbul dari penggunaan uang atau barang dan jasa dari pihak lain, diberlakukan ketentuan sumbangan yang batasan dan pengaturannya berpedoman pada Peraturan Komisi ini.
Pasal 25
(1) Dana Kampanye Pemilu yang bersumber dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dan huruf c, Pasal 13 ayat (1) huruf a dan huruf c, dan Pasal 19 ayat (1) huruf b, meliputi jumlah penerimaan dalam bentuk uang, barang, dan/atau jasa yang diterima dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan pihak lain.
(2) Sumbangan dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus dilengkapi dengan identitas penyumbang yang mencakup:
a. Partai Politik:
1. nama Partai Politik;
2. alamat Partai Politik;
3. nomor akta pendirian Partai Politik;
4. Nomor Pokok Wajib Pajak;
5. nama dan alamat Pimpinan Partai Politik;
6. nomor telepon/telepon genggam Pimpinan Partai Politik;
7. jumlah sumbangan;
8. asal perolehan dana; dan
9. pernyataan penyumbang bahwa:
a) penyumbang tidak menunggak pajak;
b) penyumbang tidak dalam keadaan pailit berdasarkan putusan pengadilan;
c) dana tidak berasal dari tindak pidana;
dan d) sumbangan bersifat tidak mengikat;
b. perseorangan:
1. nama;
2. tempat/tanggal lahir dan umur;
3. alamat penyumbang;
4. nomor telepon/telepon genggam (aktif);
5. nomor identitas;
6. Nomor Pokok Wajib Pajak (apabila ada);
7. pekerjaan;
8. alamat pekerjaan;
9. jumlah sumbangan;
10. asal perolehan dana; dan
11. pernyataan penyumbang bahwa:
a) penyumbang tidak menunggak pajak;
b) penyumbang tidak pailit berdasarkan putusan pengadilan;
c) dana tidak berasal dari tindak pidana;
dan d) sumbangan bersifat tidak mengikat;
c. kelompok:
1. nama kelompok;
2. alamat kelompok;
3. nomor identitas pimpinan kelompok;
4. nomor telepon/telepon genggam (aktif);
5. Nomor Pokok Wajib Pajak kelompok atau pimpinan kelompok;
6. nama dan alamat pimpinan kelompok;
7. jumlah sumbangan;
8. asal perolehan dana;
9. keterangan tentang status badan hukum atau status kelompok; dan
10. pernyataan penyumbang bahwa:
a) penyumbang tidak menunggak pajak;
b) penyumbang tidak dalam keadaan pailit berdasarkan putusan pengadilan;
c) dana tidak berasal dari tindak pidana; dan d) sumbangan bersifat tidak mengikat;
d. perusahaan atau badan usaha nonpemerintah:
1. nama perusahaan atau badan usaha nonpemerintah;
2. alamat perusahaan atau badan usaha nonpemerintah;
3. nomor akta pendirian perusahaan atau badan usaha nonpemerintah;
4. Nomor Pokok Wajib Pajak perusahaan atau badan usaha nonpemerintah;
5. nama dan alamat direksi atau pimpinan perusahaan atau badan usaha nonpemerintah;
6. nomor telepon/telepon genggam direksi/atau pimpinan perusahaan atau badan usaha nonpemerintah;
7. nama dan alamat pemegang saham mayoritas;
8. jumlah sumbangan;
9. asal perolehan dana;
10. keterangan tentang status perusahaan atau badan usaha nonpemerintah; dan
11. pernyataan penyumbang bahwa:
a) penyumbang tidak menunggak pajak;
b) penyumbang tidak dalam keadaan pailit berdasarkan putusan pengadilan;
c) dana tidak berasal dari tindak pidana; dan d) sumbangan bersifat tidak mengikat.
(3) Sumbangan yang berasal dari perusahaan atau badan usaha nonpemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf d wajib dilampiri salinan akta pendirian perusahaan atau badan usaha.
(4) Penerimaan sumbangan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan dengan cara
memindahkan dana dari nomor rekening penyumbang ke RKDK disertai identitas penyumbang sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Identitas penyumbang sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dapat berupa surat keterangan dari bank yang bersangkutan.
(6) Sumbangan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan melalui setoran tunai pada bank, disertai dengan surat pernyataan penyumbang sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 26
(1) Pasangan Calon wajib membuka RKDK pada bank umum.
(2) RKDK Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dibuka oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pengusul atas nama Pasangan Calon, dan spesimen tanda tangan harus dilakukan bersama oleh salah satu perwakilan Tim Kampanye dan salah satu calon dari Pasangan Calon.
(3) Dalam hal Tim Kampanye nasional membentuk Tim Kampanye tingkat provinsi dan/atau Tim Kampanye tingkat Kabupaten/Kota, wajib membuka dan melaporkan RKDK.
(4) RKDK Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terpisah dari rekening pribadi Pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN.
(5) Dalam hal Rekening Khusus dibuka atas nama Tim Kampanye tingkat provinsi atau kabupaten/kota, spesimen tanda tangan harus dilakukan oleh perwakilan Tim Kampanye, dilengkapi dengan surat pernyataan Pasangan Calon.
(6) Tim Kampanye dapat menunjuk pengelola RKDK yang bertugas khusus untuk mengelola RKDK, pengelola
RKDK dilengkapi dengan surat pernyataan dari Pasangan Calon.
(7) Pembukaan RKDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 1 (satu) Hari sebelum dimulainya masa Kampanye.
Pasal 27
(1) Partai Politik Peserta Pemilu wajib membuka RKDK pada bank umum.
(2) RKDK Partai Politik Peserta Pemilu di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota dibuka atas nama Partai Politik Peserta Pemilu, dan spesimen tanda tangan harus dilakukan bersama oleh perwakilan 2 (dua) orang Pengurus Partai Politik sesuai tingkatannya.
(3) RKDK Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpisah dari rekening Partai Politik.
(4) Partai Politik dapat menunjuk pengelola RKDK yang bertugas khusus untuk mengelola RKDK, pengelola RKDK dilengkapi dengan surat pernyataan dari Pengurus Partai Politik.
(5) Pembukaan RKDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 1 (satu) Hari sebelum dimulainya masa Kampanye.
Pasal 28
(1) Calon Anggota DPD wajib membuka RKDK pada bank umum.
(2) RKDK Calon Anggota DPD dibuka atas nama Calon Anggota DPD yang bersangkutan.
(3) RKDK Calon Anggota DPD Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpisah dari rekening pribadi Calon Anggota DPD.
(4) Calon Anggota DPD dapat menunjuk pengelola RKDK yang bertugas khusus untuk mengelola RKDK, pengelola RKDK dilengkapi dengan surat pernyataan dari Calon.
(5) Pembukaan RKDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 1 (satu) Hari sebelum dimulainya masa Kampanye.
Pasal 29
RKDK Pasangan Calon, Partai Politik, dan Calon Anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Pasal 27, dan Pasal 28 tidak dapat ditarik dan/atau dilakukan penggantian.
Pasal 30
(1) Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye tingkat nasional, provinsi, dan/atau kabupaten/kota wajib mencatat seluruh penerimaan dan pengeluaran berupa uang, barang, dan/atau jasa dalam pembukuan khusus Dana Kampanye.
(2) Pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpisah dari pembukuan keuangan pribadi Pasangan Calon.
(3) Pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup informasi tentang bentuk dan jumlah penerimaan dan pengeluaran disertai bukti pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 31
(1) Partai Politik Peserta Pemilu wajib mencatat seluruh penerimaan dan pengeluaran berupa uang, barang, dan/atau jasa dalam pembukuan khusus Dana Kampanye.
(2) Pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpisah dari pembukuan keuangan Partai Politik yang bersangkutan.
(3) Pembukuan penerimaan dan pengeluaran khusus Dana Kampanye Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mencakup pembukuan penerimaan dan pengeluaran khusus Dana Kampanye para calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
(4) Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota wajib melakukan pencatatan penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye yang bersangkutan dan menyampaikan kepada Partai Politik.
(5) Pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) mencakup informasi tentang bentuk dan jumlah penerimaan dan pengeluaran disertai bukti pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 32
(1) Calon Anggota DPD wajib mencatat seluruh penerimaan dan pengeluaran berupa uang, barang, dan/atau jasa dalam pembukuan khusus Dana Kampanye.
(2) Pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpisah dari pembukuan keuangan pribadi Calon Anggota DPD.
(3) Pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup informasi tentang bentuk dan jumlah penerimaan dan pengeluaran disertai bukti pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 33
(1) Pasangan Calon Peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dan/atau Tim Kampanye tingkat nasional, provinsi, dan/atau kabupaten/kota wajib menyusun pembukuan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ke dalam laporan Dana Kampanye.
(2) Laporan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat laporan penerimaan dan pengeluaran yang dilakukan Pasangan Calon, dan/atau Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pengusul untuk membiayai kegiatan Kampanye.
(3) Kegiatan Kampanye yang didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) tidak dicatat ke dalam laporan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Pasangan Calon dapat dibantu staf khusus yang mempunyai latar belakang akuntansi dalam menyusun laporan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye tingkat nasional, provinsi, dan/atau kabupaten/kota wajib menyampaikan laporan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya.
(6) Laporan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan laporan gabungan Pasangan Calon secara nasional.
Pasal 34
(1) Partai Politik Peserta Pemilu wajib menyusun pembukuan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ke dalam laporan Dana Kampanye.
(2) Laporan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup laporan Dana Kampanye calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
(3) Laporan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat laporan penerimaan dan pengeluaran Partai Politik dan calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, untuk membiayai kegiatan Kampanye.
(4) Pengurus Partai Politik tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota wajib menyampaikan laporan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya.
Pasal 35
(1) Calon Anggota DPD wajib menyusun pembukuan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ke dalam laporan Dana Kampanye.
(2) Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat laporan penerimaan dan pengeluaran yang dilakukan Calon Anggota DPD untuk membiayai kegiatan Kampanye.
(3) Calon Anggota DPD wajib menyampaikan laporan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPU melalui KPU Provinsi/KIP Aceh.
Pasal 36
Laporan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Pasal 34, dan Pasal 35 terdiri atas:
a. LADK;
b. LPSDK; dan
c. LPPDK.
Pasal 37
(1) LADK Pasangan Calon Peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a yaitu pembukuan yang memuat informasi:
a. RKDK;
b. saldo awal atau saldo pembukaan dan sumber perolehan;
c. jumlah rincian perhitungan penerimaan dan pengeluaran yang sudah dilakukan sebelum penyampaian LADK, apabila saldo awal merupakan sisa dari penerimaan dana dengan peruntukan kampanye yang diperoleh sebelum periode pembukuan LADK;
d. penerimaan sumbangan yang bersumber dari Pasangan Calon atau Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan pihak lain; dan
e. Nomor Pokok Wajib Pajak masing-masing Pasangan Calon.
(2) Pembukuan LADK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai sejak pembukaan RKDK dan ditutup 1 (satu) Hari sebelum masa Kampanye.
(3) Format LADK Pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(4) Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye tingkat nasional, provinsi, dan/atau kabupaten/kota wajib menyampaikan LADK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya.
(5) Penyampaian LADK Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye tingkat nasional kepada KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat dalam bentuk:
a. naskah asli (hardcopy) dalam 2 (dua) rangkap untuk disampaikan kepada:
1. KPU berupa 1 (satu) rangkap asli; dan
2. KAP berupa 1 (satu) rangkap salinan melalui KPU; dan
b. naskah asli elektronik (softcopy).
(6) Penyampaian LADK Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye tingkat provinsi dan kabupaten/kota kepada KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat dalam bentuk:
a. naskah asli (hardcopy) dalam 2 (dua) rangkap untuk disampaikan kepada:
1. KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota berupa 1 (satu) rangkap asli;
dan
2. KAP berupa 1 (satu) rangkap salinan melalui KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota; dan
b. naskah asli elektronik (softcopy).
(7) Penyampaian LADK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan (6), dilakukan 1 (satu) Hari setelah periode penutupan LADK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling lambat pukul 18.00 waktu setempat.
Pasal 38
(1) LADK Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a yaitu pembukuan yang memuat informasi:
a. RKDK;
b. saldo awal atau saldo pembukaan dan sumber perolehan;
c. jumlah perhitungan penerimaan dan pengeluaran yang diperoleh sebelum penyerahan LADK;
d. penerimaan sumbangan yang bersumber dari Partai Politik dan pihak lain; dan
e. Nomor Pokok Wajib Pajak Partai Politik.
(2) Pembukuan LADK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai sejak pembukaan RKDK dan ditutup 1 (satu) Hari sebelum masa Kampanye.
(3) LADK Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib dilampiri laporan pencatatan penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
(4) Format LADK Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(5) Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota wajib menyampaikan LADK Partai Politik Peserta Pemilu kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya.
(6) Penyampaian LADK Partai Politik tingkat pusat kepada KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibuat dalam bentuk:
a. naskah asli (hardcopy) dalam 2 (dua) rangkap untuk disampaikan kepada:
1. KPU berupa 1 (satu) rangkap asli; dan
2. KAP berupa 1 (satu) rangkap salinan melalui KPU; dan
b. naskah asli elektronik (softcopy).
(7) Penyampaian LADK Partai Politik tingkat provinsi dan kabupaten/kota kepada KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibuat dalam bentuk:
a. naskah asli (hardcopy) dalam 2 (dua) rangkap untuk disampaikan kepada:
1. KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota berupa 1 (satu) rangkap asli;
dan
2. KAP berupa 1 (satu) rangkap salinan melalui KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota; dan
b. naskah asli elektronik (softcopy).
(8) Penyampaian LADK sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan (7), dilakukan 1 (satu) Hari setelah periode penutupan LADK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat pukul 18.00 waktu setempat.
Pasal 39
(1) LADK Calon Anggota DPD Peserta Pemilu Anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a yaitu pembukuan yang memuat informasi:
a. RKDK;
b. saldo awal atau saldo pembukaan dan sumber perolehan;
c. jumlah perhitungan penerimaan dan pengeluaran yang diperoleh sebelum penyerahan LADK;
d. penerimaan sumbangan yang bersumber dari pihak lain; dan
e. Nomor Pokok Wajib Pajak Calon Anggota DPD.
(2) Pembukuan LADK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai sejak pembukaan RKDK dan ditutup 1 (satu) Hari sebelum masa Kampanye.
(3) Format LADK Calon Anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(4) Peserta Pemilu Calon Anggota DPD wajib menyampaikan LADK Calon Anggota DPD yang bersangkutan kepada KPU melalui KPU Provinsi/KIP Aceh.
(5) Penyampaian LADK Calon Anggota DPD kepada KPU Provinsi/KIP Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat dalam bentuk:
a. naskah asli (hardcopy) dalam 3 (tiga) rangkap untuk disampaikan kepada:
1. KPU berupa 1 (satu) rangkap salinan;
2. KPU Provinsi/KIP Aceh berupa 1 (satu) rangkap salinan; dan
3. KAP berupa 1 (satu) rangkap asli melalui KPU Provinsi/KIP Aceh; dan
b. naskah asli elektronik (softcopy).
(6) Penyampaian LADK sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), dilakukan 1 (satu) Hari setelah periode penutupan LADK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat pukul 18.00 waktu setempat.
Pasal 40
(1) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menerima LADK dari Peserta Pemilu dan/atau Tim Kampanye sesuai dengan jadwal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (7), Pasal 38 ayat (8), dan Pasal 39 ayat (6).
(2) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan pencermatan terhadap:
a. cakupan informasi; dan
b. format LADK.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil pencermatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), LADK Peserta Pemilu belum mencakup semua informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1), Pasal 38 ayat (1), dan Pasal 39 ayat (1), dan/atau format LADK dinyatakan tidak lengkap, KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota mengembalikan LADK kepada Peserta Pemilu dan/atau Tim Kampanye.
(4) Apabila cakupan informasi dan/atau format LADK dinyatakan tidak tepat dan/atau tidak lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota membuat catatan khusus dan dituangkan ke dalam berita acara.
(5) Peserta Pemilu dan/atau Tim Kampanye wajib memperbaiki LADK sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), dan menyampaikan LADK hasil perbaikan kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya, paling lambat 5 (lima) Hari sejak LADK dikembalikan kepada Peserta Pemilu.
(6) Dalam hal berdasarkan hasil pencermatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), LADK Peserta Pemilu sudah mencakup semua informasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 37 ayat (1), Pasal 38 ayat (1), dan Pasal 39 ayat (1), KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota membuat tanda terima LADK yang ditandatangani bersama dengan Peserta Pemilu dan/atau Tim Kampanye/Petugas Penghubung.
(7) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menuangkan hasil penerimaan LADK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam berita acara.
(8) Tanda terima dan berita acara LADK sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) dibuat dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(9) Ketentuan lebih lanjut tentang pencermatan terhadap LADK Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan dengan Keputusan KPU.
Pasal 41
(1) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan LADK paling lambat 1 (satu) Hari setelah periode penerimaan LADK hasil perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat
(5) pada papan pengumuman dan/atau laman KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota;
(2) Dalam hal Peserta Pemilu tidak menyampaikan LADK hasil perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (5), KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan kepada masyarakat melalui papan pengumuman dan/atau laman KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.
Pasal 42
(1) LPSDK Pasangan Calon Peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b merupakan pembukuan penerimaan sumbangan Dana Kampanye yang diterima Pasangan Calon setelah pembukuan LADK.
(2) Pembukuan LPSDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuka 1 (satu) Hari setelah penutupan pembukuan LADK dan ditutup 1 (satu) Hari sebelum LPSDK disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.
(3) Format LPSDK Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(4) Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota wajib menyampaikan LPSDK kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya.
(5) Penyampaian LPSDK sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dibuat dalam bentuk:
a. naskah asli (hardcopy) dalam 2 (dua) rangkap untuk disampaikan kepada:
1. KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau Kabupaten/Kota berupa 1 (satu) rangkap asli;
2. KAP berupa 1 (satu) rangkap salinan melalui KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau Kabupaten/Kota; dan
b. naskah asli elektronik (softcopy).
(6) Penyampaian LPSDK sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dilakukan sesuai dengan jadwal dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum mengenai Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
(7) Penyampaian LPSDK sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) dilakukan paling lambat pukul
18.00 waktu setempat.
Pasal 43
(1) LPSDK Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b merupakan pembukuan penerimaan sumbangan Dana Kampanye yang diterima Partai Politik setelah pembukuan LADK.
(2) Pembukuan LPSDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuka 1 (satu) Hari setelah penutupan pembukuan LADK dan ditutup 1 (satu) Hari sebelum LPSDK disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.
(3) Format LPSDK Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(4) Pengurus Partai Politik tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota menyampaikan LPSDK kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya.
(5) Penyampaian LPSDK sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dibuat dalam bentuk:
a. naskah asli (hardcopy) dalam 2 (dua) rangkap untuk disampaikan kepada:
1. KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota berupa 1 (satu) rangkap asli;
dan
2. KAP berupa 1 (satu) rangkap salinan melalui KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota; dan
b. naskah asli elektronik (softcopy).
(6) Penyampaian LPSDK sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dilakukan sesuai dengan jadwal dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum mengenai Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
(7) Penyampaian LPSDK sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) dilakukan paling lambat pukul
18.00 waktu setempat.
Pasal 44
(1) LPSDK Calon Anggota DPD Peserta Pemilu Anggota DPD Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b merupakan pembukuan penerimaan sumbangan Dana Kampanye yang diterima Calon Anggota DPD setelah pembukuan LADK.
(2) Pembukuan LPSDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuka 1 (satu) Hari setelah penutupan pembukuan LADK dan ditutup 1 (satu) Hari sebelum LPSDK disampaikan kepada KPU melalui KPU Provinsi/KIP Aceh.
(3) Format LPSDK Anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(4) Calon Anggota DPD menyampaikan LPSDK kepada KPU, melalui KPU Provinsi/KIP Aceh.
(5) Penyampaian LPSDK sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dibuat dalam bentuk:
a. naskah asli (hardcopy) dalam 3 (tiga) rangkap untuk disampaikan kepada:
1. KPU berupa 1 (satu) rangkap asli;
2. KPU Provinsi/KIP Aceh berupa 1 (satu) rangkap asli; dan
3. KAP berupa 1 (satu) rangkap asli melalui KPU Provinsi/KIP Aceh; dan
b. naskah asli elektronik (softcopy).
(6) Penyampaian LPSDK sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dilakukan sesuai dengan jadwal sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum mengenai Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
(7) Penyampaian LPSDK sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) dilakukan paling lambat pukul
18.00 waktu setempat.
Pasal 45
(1) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menerima LPSDK dari Peserta Pemilu atau Tim Kampanye/Petugas Penghubung.
(2) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan pencermatan terhadap:
a. cakupan informasi; dan
b. format LPSDK.
(3) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota membuat tanda terima LPSDK yang ditandatangani bersama dengan Peserta Pemilu atau petugas yang ditunjuk.
(4) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menuangkan hasil penerimaan LPSDK dalam berita acara.
(5) Dalam hal berdasarkan pencermatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) cakupan informasi dan/atau format LPSDK dinyatakan tidak lengkap, KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota membuat catatan khusus dalam berita acara.
(6) Tanda terima dan berita acara LPSDK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Pasal 46
KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan LPSDK paling lambat 1 (satu) Hari setelah menerima LPSDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) pada papan pengumuman dan/atau laman KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.
Pasal 47
(1) LPPDK Pasangan Calon Peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf c adalah pembukuan yang memuat seluruh penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye Pasangan Calon.
(2) LPPDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyajikan seluruh penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye dalam bentuk uang, barang, dan jasa.
(3) LPPDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disertai dengan bukti pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan.
(4) Penyajian laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), menggunakan pendekatan aktivitas.
(5) Pembukuan LPPDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dimulai sejak 3 (tiga) Hari setelah penetapan Pasangan Calon dan ditutup 8 (delapan) Hari setelah Hari pemungutan suara.
Pasal 48
(1) Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye tingkat nasional, provinsi, dan/atau kabupaten/kota menyusun LPPDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47.
(2) Penanggung jawab pembukuan LPPDK di tingkat provinsi dan/atau kabupaten/kota adalah Ketua dan Bendahara Tim Kampanye sesuai dengan tingkatannya.
(3) Penanggung jawab LPPDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah Pasangan Calon, Ketua, dan Bendahara Tim Kampanye tingkat nasional.
(4) Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye tingkat nasional, provinsi, dan/atau kabupaten/kota wajib menandatangani surat pernyataan tanggung jawab atas LPPDK, yang menyatakan telah mencatat dan membukukan semua penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye.
(5) Tim Kampanye sesuai dengan tingkatannya wajib menyampaikan LPPDK di tingkat provinsi dan/atau kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Tim Kampanye tingkat nasional.
(6) Format penyusunan LPPDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Pasal 49
(1) LPPDK Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf c adalah pembukuan yang memuat seluruh penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye Partai Politik.
(2) LPPDK Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan laporan pencatatan seluruh penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
(3) LPPDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menyajikan semua penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye dalam bentuk uang, barang, dan jasa.
(4) LPPDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disertai dengan bukti pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan.
(5) Penyajian LPPDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menggunakan pendekatan aktivitas.
(6) Pembukuan LPPDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dimulai sejak 3 (tiga) Hari setelah penetapan Partai Politik sebagai Peserta Pemilu dan ditutup 8 (delapan) Hari setelah hari pemungutan suara.
Pasal 50
(1) Pengurus Partai Politik tingkat pusat, provinsi, dan/atau kabupaten/kota menyusun LPPDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49.
(2) Ketua umum dan bendahara umum atau sebutan lain pada kepengurusan Partai Politik tingkat pusat, tingkat provinsi, dan kabupaten/kota wajib menandatangani surat pernyataan tanggung jawab atas LPPDK, yang menyatakan telah mencatat dan membukukan semua penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Format penyusunan LPPDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Pasal 51
(1) LPPDK Calon Anggota DPD Peserta Pemilu Anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf c adalah pembukuan yang memuat seluruh penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye Calon Anggota DPD.
(2) LPPDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyajikan semua penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye dalam bentuk uang, barang, dan jasa.
(3) LPPDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan bukti pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan.
(4) Penyajian LPPDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menggunakan pendekatan aktivitas.
(5) Pembukuan LPPDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dimulai sejak 3 (tiga) Hari setelah penetapan
Calon Anggota DPD dan ditutup 8 (delapan) Hari setelah hari pemungutan suara.
Pasal 52
(1) Calon Anggota DPD menyusun LPPDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51.
(2) Calon Anggota DPD wajib menandatangani surat pernyataan tanggung jawab atas LPPDK, yang menyatakan telah mencatat dan membukukan semua penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Format penyusunan LPPDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Pasal 53
(1) Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye tingkat nasional, Peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN wajib menyampaikan LPPDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 kepada KAP yang ditunjuk oleh KPU dilampiri dengan LADK dan LPSDK Pasangan Calon.
(2) Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD wajib menyampaikan LPPDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 kepada KAP yang ditunjuk oleh KPU dilampiri dengan LADK dan LPSDK Partai Politik.
(3) Penyampaian LPPDK sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) wajib dilampiri dengan LPPDK Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
(4) Calon Anggota DPD Peserta Pemilu Anggota DPD wajib menyampaikan LPPDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 kepada KAP yang ditunjuk oleh KPU dilampiri dengan LADK dan LPSDK Calon Anggota DPD.
(5) Penyampaian LPPDK Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) dilakukan paling lambat 15 (lima belas) Hari setelah pemungutan suara.
(6) Penyampaian LPPDK sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dilakukan paling lambat pukul
18.00 waktu setempat.
Pasal 54
(1) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota memfasilitasi penyerahan Laporan Dana Kampanye dari Peserta Pemilu kepada KAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4).
(2) KAP membuat tanda terima Laporan Dana Kampanye yang ditandatangani bersama dengan Peserta Pemilu atau Tim Kampanye atau Petugas Penghubung dan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.
(3) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menuangkan hasil penerimaan Laporan Dana Kampanye dalam berita acara.
(4) Tanda terima dan berita acara Laporan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dibuat dengan format tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Pasal 55
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh menyampaikan Laporan Dana Kampanye Calon Anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 beserta tanda terima dan berita acara LADK, LPSDK, dan LPPDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (8), Pasal 45 ayat (6), dan Pasal 54 ayat (4) kepada KPU.
(2) Penyampaian Laporan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk:
a. 1 (satu) rangkap salinan untuk KPU;
b. 1 (satu) rangkap asli untuk KAP; dan
c. naskah asli elektronik (softcopy).
(3) Penyampaian Laporan Dana Kampanye Calon Anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 1 (satu) Hari setelah diterimanya LPPDK dari Calon Anggota DPD.
Pasal 56
(1) Audit Dana Kampanye Pemilu dilakukan oleh Akuntan Publik dengan menggunakan standar perikatan asurans.
(2) Audit sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), ditujukan untuk menilai kepatuhan pelaporan Dana Kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Dana Kampanye.
Pasal 57
(1) KPU melakukan seleksi KAP untuk melakukan audit Dana Kampanye.
(2) Seleksi KAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk dalam kategori jasa konsultan yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.
(3) Biaya pelaksanaan kerja KAP untuk melakukan audit Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 58
(1) AP yang akan melakukan audit wajib dilengkapi dengan surat tugas dari KAP yang ditetapkan KPU.
(2) AP yang melakukan audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membuat pernyataan tertulis di atas kertas bermeterai yang menyatakan:
a. tidak berafiliasi secara langsung ataupun tidak langsung dengan Pasangan Calon dan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon atau Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD; dan
b. bukan merupakan anggota dari Partai Politik dan/atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon atau Tim Kampanye Pasangan Calon.
(3) AP dan Ketua Tim Audit yang melakukan audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan yang telah mengikuti pelatihan sertifikasi audit Dana Kampanye dari asosiasi profesi akuntan publik.
(4) AP yang ditugaskan untuk melakukan audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menghadiri pertemuan atau sosialisasi Peraturan Komisi ini yang diselenggarakan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
(5) AP yang melakukan audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas laporan hasil audit.
Pasal 59
KAP wajib menyelesaikan audit paling lambat 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak KAP menerima Laporan Dana Kampanye dari KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1).
Pasal 60
(1) Peserta Pemilu wajib membantu auditor dari KAP dengan menyediakan semua catatan, dokumen, dan keterangan yang diperlukan tepat waktu.
(2) Peserta Pemilu wajib memberikan akses bagi auditor dari KAP untuk:
a. mendapatkan informasi tentang pembukuan penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye, RKDK, dokumen pencatatan, dan data lain yang berkaitan dengan penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye;
b. melakukan verifikasi kebenaran sumbangan dan identitas penyumbang;
c. meminta konfirmasi kepada pihak ketiga apabila dianggap perlu; dan
d. memperoleh surat representasi dari pihak yang diaudit.
Pasal 61
Ketentuan lebih lanjut tentang pedoman pelaksanaan audit Dana Kampanye bagi AP ditetapkan dengan Keputusan KPU.
Pasal 62
(1) KAP menyampaikan hasil audit kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 30 (tiga puluh) Hari setelah diterimanya Laporan Dana Kampanye dari KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54.
(2) Hasil pekerjaan audit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib dilampiri kertas kerja audit untuk keperluan pemeriksaan keuangan KPU.
Pasal 63
(1) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan hasil audit Dana Kampanye kepada Peserta Pemilu, paling lambat 7 (tujuh) Hari setelah menerima hasil audit dari KAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1).
(2) KPU mengumumkan hasil audit laporan Dana Kampanye paling lambat 10 (sepuluh) Hari setelah menerima hasil audit dari KAP pada papan pengumuman dan/atau laman KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
Pasal 64
(1) Peserta Pemilu, Pelaksana kampanye, dan Tim Kampanye dilarang menerima sumbangan Dana Kampanye atau bantuan lain untuk Kampanye yang berasal dari:
a. pihak asing;
b. penyumbang atau pemberi bantuan yang tidak jelas identitasnya;
c. hasil tindak pidana yang telah terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau bertujuan menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana; dan
d. pemerintah dan pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, pemerintah desa, dan badan usaha milik desa atau sebutan lain.
(2) Peserta Pemilu dan Tim Kampanye yang menerima sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. dilarang menggunakan dana dimaksud;
b. wajib melaporkan kepada KPU; dan
c. menyerahkan sumbangan tersebut ke kas Negara paling lambat 14 (empat belas) Hari setelah masa Kampanye berakhir.
(3) Pihak asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi negara asing, lembaga nonpemerintah asing, lembaga swadaya masyarakat asing, dan warga negara asing.
(4) Penyumbang atau pemberi bantuan yang tidak jelas identitasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah penyumbang yang tidak mencakup kelengkapan identitas yang disebutkan dalam Pasal 25 ayat (2).
Pasal 65
KAP yang ditetapkan dilarang melibatkan pihak-pihak di bawah ini sebagai auditor:
a. Tim Kampanye atau petugas Kampanye Peserta Pemilu;
b. pihak yang terlibat dalam penggalangan dana atau pengeluaran uang atau penyimpanan kekayaan Peserta Pemilu;
c. orang yang mempunyai hubungan khusus atau afiliasi dengan Peserta Pemilu;
d. anggota KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, pejabat Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh, dan Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota; dan
e. pihak yang tidak berdomisili yang sama dengan tempat kedudukan KAP, kecuali domisili pihak tersebut masih dalam jarak tempuh yang normal dalam hubungan kerja sehari-hari.
Pasal 66
Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar dalam laporan Dana Kampanye, dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG tentang Pemilihan Umum.
Pasal 67
(1) Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD yang tidak menyampaikan LADK kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (8), dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai Peserta Pemilu pada wilayah yang bersangkutan.
(2) Calon Anggota DPD yang tidak menyampaikan LADK kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (6), dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai Peserta Pemilu.
Pasal 68
(1) Partai Politik Peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD yang tidak menyampaikan LPPDK kepada KAP yang
ditunjuk oleh KPU sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2), dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Partai Politik yang bersangkutan menjadi calon terpilih.
(2) Calon Anggota DPD yang tidak menyampaikan LPPDK kepada KAP yang ditunjuk oleh KPU sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat
(4), dikenai sanksi administratif berupa tidak ditetapkan sebagai calon terpilih.
Pasal 69
Peserta Pemilu yang melanggar ketentuan penerimaan sumbangan dari pihak yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, Peserta Pemilu yang bersangkutan dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai Pemilu.
Pasal 70
(1) Apabila KAP yang ditunjuk untuk melaksanakan audit diketahui tidak memberikan informasi yang benar mengenai persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, KAP yang bersangkutan dibatalkan pekerjaannya dengan terlebih dahulu dilakukan klarifikasi.
(2) KAP yang dibatalkan pekerjaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berhak mendapatkan pembayaran jasa.
(3) KPU MENETAPKAN KAP pengganti untuk melanjutkan pelaksanaan audit atas laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu yang bersangkutan.
Pasal 71
(1) Mekanisme pemberian sanksi pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 dan Pasal 68 sebagai berikut:
a. KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi kepada
Peserta Pemilu yang diberikan sanksi pembatalan;
dan
b. hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a diputuskan dalam rapat pleno.
(2) Pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 dan Pasal 68 ditetapkan dengan Keputusan KPU.
Pasal 72
KPU MENETAPKAN Keputusan KPU tentang pedoman teknis Dana Kampanye Pemilihan Umum dengan berpedoman pada Peraturan Komisi ini.
Pasal 73
(1) Partai Politik Peserta Pemilu yang bukan merupakan Partai Politik pengusul Pasangan Calon dapat memberikan sumbangan Dana Kampanye untuk Pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN.
(2) Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c dan Pasal 7 ayat (3).
(3) Sumber dana dan pencatatan sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terpisah dari RKDK Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN wajib mencatat sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ke dalam laporan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33.
Pasal 74
(1) KPU memberikan pelayanan pelaporan Dana Kampanye kepada Peserta Pemilu dan/atau Tim Kampanye.
(2) Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas konsultasi:
a. tatap muka;
b. melalui telepon; dan/atau
c. melalui surat elektronik (email).
Pasal 75
(1) Pihak lain yang melaksanakan dan mendanai Kampanye untuk Pasangan Calon Peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN wajib menyusun dan melaporkan Dana Kampanye kepada Pasangan Calon.
(2) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi relawan, kelompok masyarakat, organisasi kemasyarakatan, perusahaan nonpemerintah, individu, dan pihak yang melakukan kegiatan Kampanye untuk mendukung Pasangan Calon.
(3) Pasangan Calon melaporkan Dana Kampanye pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPU sebagai Lampiran LPPDK.
Pasal 76
Dalam menyusun laporan dana kamapanye, Peserta Pemilu dapat memanfaatkan teknologi informasi dengan berpedoman pada Peraturan Komisi ini.
Pasal 77
(1) Badan Pengawas Pemilihan Umum dapat mengakses informasi data yang terkait dengan laporan Dana Kampanye kepada KPU.
(2) Permohonan akses informasi Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan secara tertulis kepada KPU.
Pasal 78
(1) Masyarakat dan lembaga pemantau Pemilu dapat berperan serta mengawasi pengelolaan Dana Kampanye.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis yang menerangkan indikasi terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Pemilu.
(3) Laporan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri dengan:
a. identitas kependudukan pelapor yang jelas;
b. bukti yang mendasari atau memperkuat laporannya; dan
c. uraian mengenai penjelasan objek masalah yang dilaporkan.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan kepada KPU, dan dapat digunakan oleh KAP sebagai bahan audit Dana Kampanye.
Pasal 79
Dana Kampanye dilarang digunakan untuk membiayai saksi Peserta Pemilu dalam pemungutan dan penghitungan suara.
Pasal 80
Pada saat Peraturan Komisi ini mulai berlaku:
1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 1062) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2013 tentang
Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat (Berita Negara
Tahun 2014 Nomor 243);
2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 24 Tahun 2013 tentang Audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 1583) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 24 Tahun 2013 tentang Audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Negara
Tahun 2014 Nomor 434); dan
3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2014 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 496) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 28 Tahun 2014 tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2014 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 748), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 81
Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Komisi ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Peraturan Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 18 Juli 2018
KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ARIEF BUDIMAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Juli 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHHANA
