Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2013 tentang PENYELESAIAN PELANGGARAN ADMINISTRASI PEMILIHAN UMUM

PERATURAN_KPU No. 25 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 2. Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disebut KPU, adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan Pemilu. 3. Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh, selanjutnya disingkat KPU Provinsi/KIP Aceh, adalah Penyelenggara Pemilu yang bertugas melaksanakan Pemilu di provinsi. 4. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, selanjutnya disingkat KPU/KIP Kabupaten/Kota, adalah Penyelenggara Pemilu yang bertugas melaksanakan Pemilu di kabupaten/kota. 5. Panitia Pemilihan Luar Negeri, selanjutnya disingkat PPLN, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU untuk menyelenggarakan Pemilu di luar negeri. 6. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri, selanjutnya disingkat KPPSLN, adalah kelompok yang dibentuk oleh PPLN untuk melaksanakan Pemungutan Suara di tempat Pemungutan Suara di luar negeri. 7. Badan Pengawas Pemilu, selanjutnya disebut Bawaslu, adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 8. Badan Pengawas Pemilu Provinsi, selanjutnya disingkat Bawaslu Provinsi, adalah badan yang dibentuk oleh Bawaslu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi. www.djpp.kemenkumham.go.id 9. Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, selanjutnya disingkat Panwaslu Kabupaten/Kota, adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Provinsi yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota. 10. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, selanjutnya disingkat Panwaslu Kecamatan, adalah panitia yang dibentuk oleh Panwaslu Kabupaten/Kota yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain. 11. Pengawas Pemilu Lapangan adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di desa atau nama lain/kelurahan. 12. Pengawas Pemilu Luar Negeri adalah Petugas yang dibentuk oleh Bawaslu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di luar negeri. 13. Peserta Pemilu adalah Partai Politik untuk Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan perseorangan untuk Pemilu anggota Dewan Perwakilan Daerah. 14. Pelanggaran Administrasi Pemilu adalah pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di luar tindak pidana Pemilu dan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. 15. Hari adalah hari kerja.

Pasal 2

Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu berdasarkan asas : a. kejujuran; b. keterbukaan; c. keadilan; d. kepastian hukum; e. mandiri; f. efektif; dan g. efisiensi.

Pasal 3

Ruang lingkup Peraturan ini mencakup: www.djpp.kemenkumham.go.id a. penyelesaian dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu atas laporan atau temuan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU Kabupaten/Kota/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS/KPPSLN; dan b. tindak lanjut rekomendasi Bawaslu pada setiap tingkatan.

Pasal 4

Kategori Pelanggaran Administrasi Pemilu mencakup penyimpangan terhadap: a. tata kerja KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS/KPPSLN; b. prosedur, mekanisme pelaksanaan kegiatan tahapan Pemilu; dan c. kewajiban yang harus dilakukan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS/KPPSLN dan peserta Pemilu.

Pasal 5

Jenis Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) mencakup: a. Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; b. Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; dan c. Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Pasal 6

Pihak pelapor dan terlapor Pelanggaran Administrasi Pemilu adalah KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS/KPPSLN secara berjenjang termasuk sekretariat masing-masing.

Pasal 7

(1) Laporan dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu disampaikan secara tertulis paling sedikit memuat: a. nama dan alamat pelapor; b. nama dan alamat terlapor; c. waktu dan tempat terjadinya peristiwa; dan d. uraian dugaan pelanggaran. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Laporan sebagaimana dimaksud ayat (1) wajib dilampiri foto copy identitas pelapor. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai bukti pendukung. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Formulir Model PAP.

Pasal 8

(1) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS/KPPSLN berwenang menyelesaikan dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 di wilayah kerja yang bersangkutan. (2) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS/KPPSLN menyelesaikan dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu sebagaimana dimaksud ayat (1) dengan tahapan: a. menerima laporan; b. meneliti materi laporan; c. melakukan klarifikasi; dan d. melakukan kajian dan mengambil keputusan. (3) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS/KPPSLN menyelesaikan dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 7 (tujuh) hari.

Pasal 9

KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS/KPPSLN meneliti materi laporan dugaan Pelanggaran Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b dan membuat ringkasan hasil penelitian.

Pasal 10

(1) Dalam melakukan klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c, KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS/KPPSLN dapat : a. menggali, mencari, dan menerima masukan dari berbagai pihak untuk kelengkapan dan kejelasan pemahaman laporan Pelanggaran Administrasi Pemilu; b. memanggil para pihak; c. meminta bukti-bukti pendukung; dan www.djpp.kemenkumham.go.id d. melakukan koordinasi dan/atau melibatkan Bawaslu atau Panwaslu sesuai dengan tingkatannya. (2) Hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Formulir Model PAP-1.

Pasal 11

Berdasarkan ringkasan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS/KPPSLN membuat kajian dan mengambil keputusan.

Pasal 12

Materi kajian paling kurang memuat: a. jenis dugaan pelanggaran; b. peraturan/ketentuan yang dilanggar; c. pembuktian; dan d. jenis sanksi.

Pasal 13

(1) KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS/KPPSLN dapat melakukan konsultasi dengan KPU pada 1 (satu) tingkat di atasnya; dan (2) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN, dapat melakukan supervisi pada 1 (satu) tingkat di bawahnya.

Pasal 14

(1) Berdasarkan hasil penelitian, klarifikasi, kajian, konsultansi, dan supervisi KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN membuat keputusan dalam rapat pleno. (2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pernyataan: a. dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu tidak terbukti; atau b. dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu terbukti, disertai rekomendasi Sanksi yang akan diberikan.

Pasal 15

(1) Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a dituangkan dalam Formulir PAP-2A. (2) Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b dituangkan dalam Formulir PAP-2B. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 16

(1) Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 diumumkan kepada publik. (2) KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS/KPPSLN melaporkan penyelesaian dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu kepada KPU 1 (satu) tingkat di atasnya paling lama 3 (tiga) hari sejak ditetapkan Keputusan.

Pasal 17

KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS/KPPSLN wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu sesuai dengan tingkatannya.

Pasal 18

Tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 meliputi kegiatan: a. mencermati kembali data atau dokumen sebagaimana rekomendasi Bawaslu sesuai dengan tingkatannya; dan b. menggali, mencari, dan menerima masukan dari berbagai pihak untuk kelengkapan dan kejelasan pemahaman laporan Pelanggaran Administrasi Pemilu.

Pasal 19

(1) Berdasarkan tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS/KPPSLN membuat keputusan dalam rapat pleno. (2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Formulir PAPTL-2.

Pasal 20

(1) Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 diumumkan kepada publik. (2) KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS/KPPSLN melaporkan penyelesaian dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu kepada KPU 1 (satu) tingkat di atasnya paling lama 3 (tiga) hari sejak ditetapkan Keputusan. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 21

(1) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS/KPPSLN di atasnya menyelesaikan pemeriksaan Pelanggaran Administrasi Pemilu atas rekomendasi Bawaslu sesuai tingkatannya paling lama 7 (tujuh) hari. (2) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS/KPPSLN menyampaikan hasil penyelesaian dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bawaslu dan KPU sesuai tingkatannya.

Pasal 22

(1) Pelanggaran Administrasi Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dikenakan sanksi. (2) Jenis sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. perintah penyempurnaan prosedur; b. perintah perbaikan terhadap Keputusan atau hasil dari proses; c. teguran lisan; d. peringatan tertulis; e. diberhentikan/tidak dilibatkan dalam kegiatan tahapan; atau f. pemberhentian sementara.

Pasal 23

Sanksi bagi Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh, Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota dikenakan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.

Pasal 24

Sanksi bagi Peserta Pemilu yang terlambat menyampaikan Laporan Saldo Awal Dana Kampanye dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye dikenakan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur tentang Pemilu, dengan menempuh langkah sebagai berikut: a. membuat Berita Acara bagi Peserta Pemilu yang tidak menyerahkan Laporan; dan b. menerbitkan Keputusan Pemberian Sanksi. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 25

Untuk dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu yang tidak terbukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a, diberikan rehabilitasi dan diumumkan kepada publik.

Pasal 26

Keputusan penyelesaian dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu bersifat final dan mengikat.

Pasal 27

Formulir Model PAP, Model PAP-1, Model PAP-2A, Model PAP-2B, dan Model PAPTL-2 sebagaimana diatur dalam Lampiran Peraturan ini, merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dari Peraturan ini.

Pasal 28

Dengan ditetapkannya Peraturan ini, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pedoman Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum, sepanjang menyangkut kewenangan KPU dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 29

Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mulai beraku pada tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2013 KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM, HUSNI KAMIL MANIK Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 31 Desember 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id