Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota

PERATURAN_KPU No. 25 Tahun 2018 berlaku

Pasal 11

(1) Calon anggota Tim Seleksi wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berpendidikan paling rendah Strata 1 (S-1); b. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun; c. dilarang mencalonkan diri sebagai calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di seluruh wilayah INDONESIA; d. memiliki reputasi, kredibilitas, integritas, dan rekam jejak yang baik; e. memahami materi kepemiluan, ketatanegaraan, dan kepartaian; f. tidak menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu paling sedikit 5 (lima) tahun terhitung pada saat terdaftar sebagai calon Tim Seleksi; g. tidak pernah menjadi peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan/atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daeah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, paling sedikit 5 (lima) tahun terakhir pada saat mendaftar sebagai calon; h. tidak pernah menjadi tim kampanye dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta Pemilihan Umum PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; i. tidak sedang menjabat sebagai anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; j. tidak memiliki hubungan keluarga meliputi anak, istri/suami, orang tua, kakak, adik, mertua, menantu, besan dengan peserta Seleksi calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam satu provinsi, yang dibuktikan dengan surat pernyataan; dan k. tidak memiliki hubungan suami/istri antarsesama Tim Seleksi yang sedang aktif dalam satu provinsi dan kabupaten/kota atau antarprovinsi dan kabupaten/kota. (2) Dalam hal setelah ditetapkan sebagai anggota Tim Seleksi, terdapat anggota Tim Seleksi yang memiliki hubungan keluarga dengan peserta Seleksi calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam satu provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j, anggota Tim Seleksi tersebut diberhentikan. 2. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 12

Dokumen persyaratan untuk pembuktian persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), meliputi: a. pas foto berwarna 6 (enam) bulan terakhir ukuran 4 x 6 cm (empat kali enam sentimeter) sebanyak 7 (tujuh) lembar; b. fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil; c. fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; d. surat kesediaan menjadi anggota Tim Seleksi; e. surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; f. surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik atau surat keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir, dalam hal calon Tim Seleksi pernah menjadi anggota partai politik; g. surat pernyataan tidak pernah menjadi peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan/atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, paling sedikit 5 (lima) tahun terakhir pada saat mendaftar sebagai calon; h. tidak pernah menjadi tim kampanye dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta Pemilihan Umum PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; i. surat pernyataan bersedia tidak mencalonkan diri sebagai anggota KPU Provinsi Kabupaten/Kota di seluruh wilayah INDONESIA; j. surat pernyataan tidak memiliki hubungan keluarga meliputi anak, istri/suami, orang tua, kakak, adik, mertua, menantu, atau besan dengan peserta Seleksi calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam satu provinsi; k. surat pernyataan tidak memiliki hubungan suami/istri antarsesama Tim Seleksi yang sedang aktif dalam satu provinsi dan kabupaten/kota atau antarprovinsi dan kabupaten/kota; l. daftar riwayat hidup; dan m. surat rekomendasi dari pimpinan instansi apabila calon anggota Tim Seleksi diusulkan oleh instansi atau organisasi profesi. 3. Ketentuan Pasal 15 ditambahkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (6) dan ayat (7) sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 15

(1) Tim Seleksi melaksanakan tugas secara terbuka dengan partisipasi masyarakat. (2) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan tanggapan dan masukan secara tertulis dan bentuk penyampaian informasi lainnya terhadap calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. (3) Tim Seleksi menindaklanjuti tanggapan dan masukan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan melakukan klarifikasi kepada calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam tahapan wawancara. (4) Tim Seleksi dalam melaksanakan tugas dapat berkoordinasi dengan lembaga yang memiliki kompetensi di bidang yang diperlukan. (5) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dalam bentuk pemberian bantuan terhadap tugas Tim Seleksi tanpa mengalihkan tugas Tim Seleksi kepada lembaga lain. (6) Dalam hal terdapat laporan pengaduan dari masyarakat terhadap proses dan/atau hasil koordinasi antara Tim Seleksi dengan lembaga lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4), KPU dapat melakukan klarifikasi kepada Tim Seleksi dan lembaga yang bersangkutan. (7) KPU menyampaikan hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada Tim Seleksi untuk ditindaklanjuti. 4. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 25

(1) Calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang mengikuti tes kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), selanjutnya mengikuti tes wawancara. (2) Tes wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 2 (dua) hari setelah tes kesehatan. (3) Materi tes wawancara merupakan pendalaman atas materi: a. Pancasila; b. UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; c. Negara Kesaturan Republik INDONESIA; d. Bhinneka Tunggal Ika; e. kepemiluan; f. ketatanegaraan; g. kepartaian; dan h. lembaga Penyelenggara Pemilu. (4) Tim Seleksi melakukan klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat dalam tes wawancara. (5) Tim Seleksi MENETAPKAN calon anggota yang lulus tes kesehatan dan tes wawancara sejumlah paling banyak 2 (dua) kali dari jumlah calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang dibutuhkan. (6) Penetapan oleh Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dengan mempertimbangkan paling kurang 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan. (7) Tim Seleksi mengumumkan hasil tes kesehatan dan tes wawancara 1 (satu) hari setelah pelaksanaan tes wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6). (8) Pengumuman hasil tes kesehatan dan tes wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan di media massa lokal, laman atau papan pengumuman KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. 5. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 28

(1) KPU melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang diajukan oleh Tim Seleksi. (2) KPU dapat mendelegasikan wewenang kepada KPU Provinsi untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU Kabupaten/Kota, dengan mempertimbangkan aspek waktu, sumber daya manusia, dan pelaksanaan tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. (3) KPU Provinsi menyampaikan nama calon anggota KPU Kabupaten/Kota hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan dilengkapi hasil penilaian kepada KPU. (4) Uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara panel atau dalam satu waktu bersamaan. 6. Ketentuan Pasal 30 ayat (2) diubah sehingga Pasal 30 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 30

(1) Hasil uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 disusun berdasarkan peringkat. (2) KPU MENETAPKAN dalam rapat pleno, nama calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Pasal 28 ayat (3) sebanyak jumlah anggota berdasarkan urutan peringkat teratas. (3) Penetapan anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan KPU. (4) Hasil Seleksi calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diumumkan melalui media massa dan laman KPU. 7. Di antara Pasal 38 dan Pasal 39 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 38A dan Pasal 38B sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 38

(1) Dalam hal terdapat gugatan hukum terhadap hasil seleksi anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, KPU dapat: a. meminta dan/atau menghadirkan Tim Seleksi untuk memberikan keterangan dalam persidangan; dan/atau b. meminta Tim Seleksi untuk menyediakan dokumen yang dibutuhkan selama proses penyelesaian gugatan hukum. (2) Apabila proses persidangan masih berjalan tetapi masa keanggotaan Tim Seleksi telah berakhir, keterangan Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, tetap dinyatakan sah. (3) Tim Seleksi wajib memenuhi permintaan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Dalam hal masa keanggotaan Tim Seleksi telah berakhir, Tim Seleksi tetap wajib memenuhi permintaan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Dalam hal Tim Seleksi tidak memenuhi permintaan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPU memberikan sanksi administrasi berupa teguran tertulis sampai dengan pemberhentian.

Pasal 38

(1) Dalam hal terjadi gugatan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38A kegiatan administrasi surat-menyurat dialamatkan pada domisili Kantor Sekretariat Tim Seleksi yang digunakan selama tahapan seleksi. (2) Apabila Tim Seleksi menggunakan lebih dari 1 (satu) kantor selama proses seleksi, alamat surat-menyurat yang digunakan merupakan alamat kantor yang paling terakhir atau yang disepakati. (3) Apabila masa keanggotaan Tim Seleksi telah berakhir dan terjadi gugatan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38A, kegiatan administrasi surat-menyurat ditujukan kepada alamat rumah masing-masing anggota Tim Seleksi hingga tahap akhir proses gugatan hukum selesai. 8. Lampiran diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. #### Pasal II Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Komisi ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Juli 2018 KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA, ttd ARIEF BUDIMAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Juli 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA