Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Pasal 3
Ruang lingkup Peraturan Komisi ini meliputi:
a. persyaratan calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
b. pembentukan Tim Seleksi;
c. tahapan Seleksi;
d. uji kelayakan dan kepatutan;
e. pelantikan dan orientasi tugas; dan
f. penambahan anggota KPU Kabupaten/Kota dan penggantian antar waktu anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
2. Di antara BAB VI dan BAB VII disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB VIA sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB VIA PENAMBAHAN ANGGOTA KPU KABUPATEN/KOTA DAN PENGGANTIAN ANTAR WAKTU ANGGOTA KPU PROVINSI DAN KPU KABUPATEN/KOTA
3. Di antara Pasal 34 dan Pasal 35 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 34A dan Pasal 34B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 34
(1) Anggota KPU Kabupaten/Kota yang telah dilantik dengan jumlah 3 (tiga) orang, dilakukan penambahan menjadi 5 (lima) orang.
(2) Penambahan anggota KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi KPU Kabupaten/Kota yang telah selesai melaksanakan Seleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota, dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. KPU melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap penambahan calon anggota KPU Kabupaten/Kota;
b. uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan terhadap 7 (tujuh) peringkat berikutnya hasil Seleksi yang telah dilakukan oleh Tim Seleksi;
c. calon anggota KPU Kabupaten/Kota yang dilakukan uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, merupakan calon anggota KPU Kabupaten/Kota peringkat berikutnya hasil Seleksi akhir, dan peringkat berikutnya hasil Seleksi wawancara, sepanjang masih memenuhi syarat sebagai calon anggota KPU Kabupaten/Kota;
d. Tim Seleksi melalui KPU Provinsi, atau KPU Provinsi menyampaikan nama calon anggota KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam huruf c kepada KPU dengan dilengkapi
hasil penilaian, untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan;
e. KPU melakukan uji kelayakan dan kepatutan, serta klarifikasi dan verifikasi pemenuhan syarat sebagai calon anggota KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam huruf d;
f. KPU dapat mendelegasikan wewenang kepada KPU Provinsi untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan, serta klarifikasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf e dengan mempertimbangkan aspek waktu, sumber daya manusia dan pelaksanaan tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
g. KPU MENETAPKAN dalam rapat pleno, 7 (tujuh) nama calon anggota KPU Kabupaten/Kota hasil uji kelayakan dan kepatutan berdasarkan urutan peringkat teratas; dan
h. KPU MENETAPKAN 2 (dua) orang penambahan anggota KPU Kabupaten/Kota terpilih berdasarkan peringkat teratas sebagaimana dimaksud dalam huruf g, dengan Keputusan KPU.
(3) Penambahan anggota KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi KPU Kabupaten/Kota yang masih dalam proses Seleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota, dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. pengusulan jumlah calon anggota KPU Kabupaten/Kota berdasarkan hasil tes kesehatan dan tes wawancara, yang akan dilakukan uji kelayakan dan kepatutan, disesuaikan dengan 2 (dua) kali jumlah yang dibutuhkan; dan
b. pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan sesuai dengan mekanisme uji kelayakan dan kepatutan yang diatur dalam Peraturan Komisi ini.
(4) Penambahan anggota KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi KPU Kabupaten/Kota yang belum melaksanakan proses Seleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota, jumlah calon anggota KPU Kabupaten/Kota yang dilakukan Seleksi disesuaikan dengan 2 (dua) kali jumlah kebutuhan anggota KPU Kabupaten/Kota, menjadi sebanyak 10 (sepuluh) orang calon.
Pasal 34
(1) Penggantian antar waktu anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang berhenti, digantikan oleh calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota peringkat berikutnya sepanjang masih memenuhi syarat sebagai calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
(2) Dalam hal calon pengganti peringkat berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak memenuhi syarat sebagai calon pengganti antar waktu calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, digantikan oleh calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang diambil dari daftar nama calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang mengikuti seleksi wawancara dan memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.
(3) KPU melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap pemenuhan syarat sebagai calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(4) KPU dapat mendelegasikan wewenang kepada KPU Provinsi untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan mempertimbangkan aspek waktu, sumber daya manusia dan pelaksanaan tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
(5) KPU MENETAPKAN anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pengganti antar waktu berdasarkan hasil verifikasi dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), dengan Keputusan KPU.
#### Pasal II
Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Komisi ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Agustus 2018
KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ARIEF BUDIMAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Agustus 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
