Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2013 tentang PENETAPAN PEROLEHAN SUARA DAN KURSI PARTAI POLITIK SERTA PERINGKAT PEROLEHAN SUARA CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA SERTA PENETAPAN CALON TERPILIH ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH

PERATURAN_KPU No. 29 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan : www.djpp.kemenkumham.go.id 1. Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 2. Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 3. Dewan Perwakilan Rakyat, selanjutnya disebut DPR, adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 4. Dewan Perwakilan Daerah, selanjutnya disebut DPD, adalah Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 6. Dewan Perwakilan Rakyat Papua dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat, selanjutnya disingkat DPRP dan DPRPB, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Papua sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 35 Tahun 2008. 7. Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, selanjutnya disingkat DPRA, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Aceh sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. 8. Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Aceh, selanjutnya disingkat DPRK, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Aceh sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. www.djpp.kemenkumham.go.id 9. Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat KPU, adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan Pemilu. 10. Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh, selanjutnya disingkat KPU Provinsi/KIP Aceh, adalah Penyelenggara Pemilu yang bertugas melaksanakan Pemilu di provinsi. 11. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, selanjutnya disingkat KPU/KIP Kabupaten/Kota, adalah Penyelenggara Pemilu yang bertugas melaksanakan Pemilu di kabupaten/kota. 12. Badan Pengawas Pemilu, selanjutnya disingkat Bawaslu, adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 13. Badan Pengawas Pemilu Provinsi, selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi, adalah badan yang dibentuk oleh Bawaslu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di provinsi. 14. Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut Panwaslu Kabupaten/Kota, adalah Panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Provinsi yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten/Kota. 15. Partai Politik, selanjutnya disebut Partai Politik, adalah peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014 sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 05/Kpts/KPU/TAHUN 2013 tentang Penetapan Partai Politik Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014, dan Partai Politik lokal Aceh untuk Pemilu Anggota DPRA dan DPRK di wilayah provinsi Aceh sebagaimana dimaksud dalam Keputusan KIP Aceh Nomor 02 Tahun 2013 tentang Penetapan Partai Politik Lokal Sebagai Peserta Pemilu Anggota DPRA dan DPRDK Tahun 2014. 16. Daftar Calon Tetap Anggota DPR, Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Provinsi dan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut DCT Anggota DPR, DCT Anggota DPRD Provinsi dan DCT Anggota DPRD Kabupaten/Kota, adalah daftar calon tetap yang memuat nomor urut Partai Politik, nama Partai Politik, tanda gambar Partai Politik, nomor urut calon, pas photo calon, nama lengkap calon, jenis kelamin dan Kabupaten/Kota atau Kecamatan tempat tinggal calon. 17. Daftar Calon Tetap Anggota DPD, selanjutnya disebut DCT Anggota DPD, adalah daftar nama calon Anggota DPD untuk setiap disingkat . . . www.djpp.kemenkumham.go.id provinsi/daerah pemilihan yang memuat nomor urut yang menunjukkan urutan nomor perseorangan peserta Pemilu dan dimulai setelah nomor urut Partai Politik peserta Pemilu, pas foto diri terbaru serta nama lengkap calon yang disusun berdasarkan urutan abjad nama calon. 18. Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut DCT Anggota DPRD Provinsi dan DCT Anggota DPRD Kabupaten/Kota, adalah daftar nama calon Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang disusun berdasarkan nomor urut dan dilengkapi dengan pas foto diri terbaru untuk setiap daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, yang ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. 19. Saksi Peserta Pemilu, selanjutnya disebut Saksi, adalah saksi peserta Pemilu yang mendapat surat mandat tertulis dari pimpinan Partai Politik atau dari calon Anggota DPD. 20. Suara Sah Partai Politik secara nasional adalah jumlah keseluruhan Suara Sah yang diperoleh seluruh Partai Politik dan calon Anggota DPR, di seluruh daerah pemilihan Anggota DPR. 21. Bilangan Pembagi Pemilihan bagi Kursi DPR, selanjutnya disingkat BPP DPR, adalah bilangan yang diperoleh dari pembagian jumlah Suara Sah seluruh Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi ambang batas tertentu dari Suara Sah secara nasional di satu daerah pemilihan dengan jumlah kursi di suatu daerah pemilihan untuk menentukan jumlah perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu. 22. Bilangan Pembagi Pemilihan bagi Kursi DPRD, selanjutnya disingkat BPP DPRD, adalah bilangan yang diperoleh dari pembagian jumlah Suara Sah dengan jumlah kursi di suatu daerah pemilihan untuk menentukan jumlah perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu dan terpilihnya anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. 23. Hari adalah hari kalender.

Pasal 2

Penyelenggara Pemilu berpedoman kepada asas : a. mandiri; b. jujur; c. adil; d. kepastian hukum; e. tertib penyelenggara Pemilu; www.djpp.kemenkumham.go.id f. kepentingan umum; g. keterbukaan; h. proporsionalitas; i. profesionalitas; j. akuntabilitas; k. efisiensi; dan l. efektifitas;

Pasal 3

(1) Pemilu untuk memilih Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka. (2) Pemilu untuk memilih Anggota DPD dilaksanakan dengan sistem distrik berwakil banyak.

Pasal 4

(1) Penetapan perolehan Suara Sah Partai Politik Pemilu Anggota DPR, perolehan Suara Sah calon Anggota DPR serta perolehan Suara Sah calon Anggota DPD untuk setiap daerah pemilihan, dilaksanakan oleh KPU dalam rapat pleno terbuka yang dihadiri oleh para Saksi dan Bawaslu, serta diumumkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah hari dan tanggal pemungutan suara. (2) Penetapan perolehan Suara Sah Partai Politik Pemilu Anggota DPRD Provinsi dan perolehan Suara Sah calon Anggota DPRD Provinsi untuk setiap daerah pemilihan, dilaksanakan oleh KPU Provinsi dalam rapat pleno terbuka yang dihadiri oleh para Saksi dan Bawaslu Provinsi, serta diumumkan paling lambat 15 (lima belas) hari setelah hari dan tanggal pemungutan suara. (3) Penetapan perolehan Suara Sah Partai Politik Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota dan perolehan Suara Sah calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota untuk setiap daerah pemilihan, dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota dalam rapat pleno terbuka yang dihadiri oleh para Saksi dan Panwaslu Kabupaten/Kota, serta diumumkan paling lambat 12 (dua belas) hari setelah hari dan tanggal pemungutan suara.

Pasal 5

g. keterbukaan . . . www.djpp.kemenkumham.go.id (1) Perolehan Suara Sah Partai Politik dan perolehan Suara Sah calon Anggota DPR, serta perolehan Suara Sah calon Anggota DPD dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPU. (2) Perolehan Suara Sah Partai Politik Anggota DPRD Provinsi dan perolehan Suara Sah calon Anggota DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi. (3) Perolehan Suara Sah Partai Politik Anggota DPRD Kabupaten/Kota dan perolehan Suara Sah calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan KPU Kabupaten/Kota.

Pasal 6

KPU MENETAPKAN dan mengumumkan secara nasional hasil Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dengan Keputusan KPU paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah hari dan tanggal pemungutan suara.

Pasal 7

Keputusan KPU tentang penetapan hasil Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, didasarkan atas : a. Keputusan KPU Kabupaten/Kota tentang penetapan perolehan Suara Sah Partai Politik dan perolehan Suara Sah calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota, berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota, sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik dan rincian perolehan Suara Sah calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota serta suara tidak sah (Model DB DPRD Kabupaten/Kota, Model DB-1 DPRD Kabupaten/Kota dan Lampiran Model DB-1 DPRD Kabupaten/Kota); b. Keputusan KPU Provinsi tentang penetapan perolehan Suara Sah Partai Politik dan perolehan Suara Sah calon Anggota DPRD Provinsi, berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu Anggota DPRD Provinsi, sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik, dan rincian perolehan Suara Sah calon Anggota DPRD Provinsi serta suara tidak sah (Model DC DPRD Provinsi, Model DC-1 DPRD Provinsi dan Lampiran Model DC-1 DPRD Provinsi); c. Keputusan KPU tentang penetapan perolehan Suara Sah Partai Politik dan perolehan Suara Sah calon Anggota DPR, berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu Anggota DPR, sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik, dan rincian www.djpp.kemenkumham.go.id perolehan Suara Sah calon Anggota DPR serta suara tidak sah (Model DD DPR, Model DD-1 DPR dan Lampiran Model DD-1 DPR); d. Keputusan KPU tentang penetapan perolehan Suara Sah dan peringkat perolehan Suara Sah calon Anggota DPD, serta berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu Anggota DPD, sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan peringkat perolehan suara calon Anggota DPD serta suara tidak sah tingkat (Model DD DPD, Model DD 1 DPD, dan Lampiran Model DD-1 DPD).

Pasal 8

(1) Partai Politik harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling kurang 3,5 % (tiga koma lima persen) dari jumlah Suara Sah secara nasional untuk Pemilu Anggota DPR, untuk diikutsertakan dalam penentuan perolehan kursi DPR. (2) Penentuan persentase perolehan suara Partai Politik yang memenuhi ambang batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara membagi perolehan Suara Sah setiap Partai Politik secara nasional dengan total keseluruhan perolehan Suara Sah Partai Politik secara nasional dikalikan 100% (seratus persen). (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), tidak diberlakukan dalam penentuan perolehan kursi DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Pasal 9

(1) KPU MENETAPKAN Partai Politik yang memenuhi atau tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dengan Keputusan KPU. (2) Keputusan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik dan Bawaslu.

Pasal 10

(1) Partai Politik yang memenuhi ambang batas perolehan Suara Sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), berhak diikutsertakan dalam penghitungan perolehan kursi DPR di seluruh daerah pemilihan Anggota DPR. (2) Partai Politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan Suara Sah sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (1), tidak diikutsertakan dalam penghitungan perolehan kursi DPR di seluruh daerah pemilihan Anggota DPR. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Partai Politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan Suara Sah sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (1), tetap diikutsertakan dalam penghitungan perolehan kursi DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di seluruh daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Pasal 11

(1) Penetapan perolehan kursi masing-masing Partai Politik pada setiap daerah pemilihan dilakukan dengan MENETAPKAN BPP DPR. (2) Penetapan perolehan kursi DPR di setiap daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan atas Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Anggota DPR, Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik, dan Rincian Perolehan Suara Sah Calon Anggota DPR dan Suara Tidak Sah di KPU (Model DD DPR, Model DD-1 DPR dan Lampiran Model DD-1 DPR). (3) BPP DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihitung dengan cara total perolehan Suara Sah Partai Politik disetiap daerah pemilihan terlebih dahulu dikurangi dengan perolehan Suara Sah Partai Politik yang tidak memenuhi ambang batas dibagi dengan jumlah kursi di daerah pemilihan tersebut. (4) Apabila BPP DPR yang diperoleh dari hasil bagi jumlah seluruh Suara Sah Partai Politik dengan jumlah kursi di setiap daerah pemilihan yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menghasilkan angka pecahan, maka angka pecahan 0,5 atau lebih dibulatkan ke atas dan angka pecahan di bawah 0,5 dihapuskan. (5) Penetapan perolehan kursi Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU serta Saksi yang hadir (Model E DPR).

Pasal 12

Setelah ditetapkan BPP DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, KPU melakukan penghitungan perolehan kursi Partai Politik di setiap daerah pemilihan.

Pasal 14

(1) Apabila terdapat Partai Politik yang memiliki Suara Sah atau sisa suara sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 angka 2, maka Partai Politik yang memiliki sisa suara yang lebih banyak persebarannya di daerah pemilihan yang bersangkutan berhak atas sisa kursi terakhir. (2) Partai Politik dinyatakan memiliki sebaran sisa suara yang lebih banyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila sisa suara tersebut tersebar pada jumlah wilayah yang lebih banyak pada 1 (satu) tingkat di bawahnya.

Pasal 15

(1) Penghitungan suara dan penetapan perolehan kursi Partai Politik setiap daerah pemilihan Anggota DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dituangkan dalam Formulir Berita Acara Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Tahun 2014 (Model E DPR). (2) Perolehan kursi Partai Politik setiap daerah pemilihan Anggota DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta lampirannya, dituangkan dalam Formulir Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik www.djpp.kemenkumham.go.id dalam Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Tahun 2014 (Model E-1 DPR, Lampiran I Model E-1 DPR dan Lampiran II Model E-1 DPR).

Pasal 16

(1) Penetapan perolehan kursi masing-masing Partai Politik pada setiap daerah pemilihan dilakukan dengan MENETAPKAN BPP DPRD. (2) Penetapan perolehan kursi DPRD Provinsi di setiap daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan atas Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Anggota DPRD Provinsi, Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik, dan Rincian Perolehan Suara Sah Calon Anggota DPRD Provinsi dan Suara Tidak Sah di KPU Provinsi (Model DC DPRD Provinsi, Model DC-1 DPRD Provinsi dan Lampiran Model DC-1 DPRD Provinsi). (3) BPP DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihitung dengan cara total perolehan Suara Sah Partai Politik di setiap daerah pemilihan Pemilu Anggota DPRD Provinsi dibagi dengan jumlah kursi di daerah pemilihan tersebut. (4) Apabila BPP DPRD yang diperoleh dari hasil bagi jumlah seluruh Suara Sah Partai Politik dengan jumlah kursi di setiap daerah pemilihan yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menghasilkan angka pecahan, maka angka pecahan 0,5 atau lebih dibulatkan ke atas dan angka pecahan di bawah 0,5 dihapuskan. (5) Penetapan perolehan kursi Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi serta Saksi yang hadir (Model EA DPRD Provinsi).

Pasal 17

Setelah ditetapkan BPP DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, KPU Provinsi melakukan penghitungan perolehan kursi Partai Politik di setiap daerah pemilihan.

Pasal 18

Penghitungan perolehan kursi Partai Politik di setiap daerah pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, dilakukan dalam 2 (dua) tahap yaitu : www.djpp.kemenkumham.go.id 1. Penghitungan Tahap Pertama dilakukan dengan cara membagi jumlah Suara Sah yang diperoleh setiap Partai Politik dengan BPP DPRD, dengan ketentuan : a. apabila Suara Sah suatu Partai Politik sama atau lebih dengan BPP DPRD maka Partai Politik tersebut memperoleh kursi; b. apabila dalam penghitungan sebagaimana dimaksud pada huruf a masih terdapat sisa suara, maka sisa suara tersebut akan dihitung dalam penghitungan Tahap Kedua; c. apabila Suara Sah suatu Partai Politik tidak mencapai BPP DPRD, maka Partai Politik tersebut tidak memperoleh kursi pada penghitungan Tahap Pertama, selanjutnya jumlah Suara Sah Partai Politik tersebut menjadi sisa suara yang akan dihitung dalam penghitungan kursi Tahap Kedua. 2. Penghitungan Tahap Kedua dilakukan apabila masih terdapat sisa kursi dalam Penghitungan Tahap Pertama, dengan cara membagikan sisa kursi yang belum terbagi satu per satu sampai habis kepada Partai Politik berdasarkan sisa suara terbanyak.

Pasal 19

(1) Apabila terdapat Partai Politik yang memiliki Suara Sah atau sisa suara sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 angka 2, maka Partai Politik yang memiliki sisa suara yang lebih banyak persebarannya di daerah pemilihan yang bersangkutan berhak atas sisa kursi terakhir. (2) Partai Politik dinyatakan memiliki sebaran sisa suara yang lebih banyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila sisa suara tersebut tersebar pada jumlah wilayah yang lebih banyak pada 1 (satu) tingkat di bawahnya.

Pasal 20

(1) Penghitungan suara dan penetapan perolehan kursi Partai Politik setiap daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dituangkan dalam Formulir Berita Acara Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Tahun 2014 (Model EA DPRD Provinsi). (2) Perolehan kursi Partai Politik setiap daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta lampirannya, dituangkan dalam Formulir Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dalam Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Tahun 2014 (Model EA-1 DPRD Provinsi, Lampiran I Model EA-1 DPRD Provinsi dan Lampiran II Model EA-1 DPRD Provinsi). www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 21

(1) Penetapan perolehan kursi masing-masing Partai Politik pada setiap daerah pemilihan dilakukan dengan MENETAPKAN BPP DPRD. (2) Penetapan perolehan kursi DPRD Kabupaten/Kota di setiap daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan atas Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota, Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik, dan Rincian Perolehan Suara Sah Calon Anggota DPRD Provinsi dan Suara Tidak Sah di KPU Kabupaten/Kota (Model DB DPRD, Model DB-1 DPR dan Lampiran Model DB-1 DPR). (3) BPP DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihitung dengan cara total perolehan Suara Sah Partai Politik di setiap daerah pemilihan Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota dibagi dengan jumlah kursi di daerah pemilihan tersebut. (4) Apabila BPP DPRD yang diperoleh dari hasil bagi jumlah seluruh Suara Sah Partai Politik dengan jumlah kursi di setiap daerah pemilihan yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menghasilkan angka pecahan, maka angka pecahan 0,5 atau lebih dibulatkan ke atas dan angka pecahan di bawah 0,5 dihapuskan. (5) Penetapan perolehan kursi Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota serta Saksi yang hadir (Model EB DPRD Kabupaten/Kota).

Pasal 22

Setelah ditetapkan BPP DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, KPU Kabupaten/Kota melakukan penghitungan perolehan kursi Partai Politik di setiap daerah pemilihan.

Pasal 23

Penghitungan perolehan kursi Partai Politik di setiap daerah pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dilakukan dalam 2 (dua) tahap yaitu : 1. Penghitungan Tahap Pertama dilakukan dengan cara membagi jumlah Suara Sah yang diperoleh setiap Partai Politik dengan BPP DPRD, dengan ketentuan : www.djpp.kemenkumham.go.id a. apabila Suara Sah suatu Partai Politik sama atau lebih dengan BPP DPRD maka Partai Politik tersebut memperoleh kursi; b. apabila dalam penghitungan sebagaimana dimaksud pada huruf a masih terdapat sisa suara, maka sisa suara tersebut akan dihitung dalam penghitungan Tahap Kedua; c. apabila Suara Sah suatu Partai Politik tidak mencapai BPP DPRD, maka Partai Politik tersebut tidak memperoleh kursi pada penghitungan Tahap Pertama, selanjutnya jumlah Suara Sah Partai Politik tersebut menjadi sisa suara yang akan dihitung dalam penghitungan kursi Tahap Kedua. 2. Penghitungan Tahap Kedua dilakukan apabila masih terdapat sisa kursi dalam Penghitungan Tahap Pertama, dengan cara membagikan sisa kursi yang belum terbagi satu per satu sampai habis kepada Partai Politik berdasarkan sisa suara terbanyak.

Pasal 24

(1) Apabila terdapat Partai Politik yang memiliki Suara Sah atau sisa suara sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 angka 2, maka Partai Politik yang memiliki sisa suara yang lebih banyak persebarannya di daerah pemilihan yang bersangkutan berhak atas sisa kursi terakhir. (2) Partai Politik dinyatakan memiliki sebaran sisa suara yang lebih banyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila sisa suara tersebut tersebar pada jumlah wilayah yang lebih banyak pada 1 (satu) tingkat di bawahnya.

Pasal 25

(1) Penghitungan suara dan penetapan perolehan kursi Partai Politik setiap daerah pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pasal 21 dan Pasal 23, dituangkan dalam Formulir Berita Acara Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2014 (Model EB DPRD Kabupaten/Kota). (2) Perolehan kursi Partai Politik setiap daerah pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta lampirannya, dituangkan dalam Formulir Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Dalam Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2014 (Model EB-1 DPRD Kabupaten/Kota, Lampiran I Model EB-1 DPRD Kabupaten/Kota dan Lampiran II Model EB-1 DPRD Kabupaten/Kota).

Pasal 26

(1) Penetapan calon terpilih anggota DPR didasarkan atas perolehan kursi Partai Politik dan Suara Sah nama calon yang tercantum dalam DCT Anggota DPR di setiap daerah pemilihan. (2) Penetapan calon terpilih Anggota DPR di setiap daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan atas peringkat Suara Sah terbanyak pertama, kedua, ketiga dan seterusnya yang diperoleh setiap calon Anggota DPR sesuai perolehan kursi Partai Politik pada daerah pemilihan yang bersangkutan.

Pasal 27

(1) Apabila Partai Politik memperoleh sejumlah kursi, sedangkan nama- nama calon Anggota DPR tidak ada satupun yang memperoleh Suara Sah di daerah pemilihan tersebut, maka nama calon terpilih Anggota DPR ditetapkan berdasarkan nomor urut pada DCT Anggota DPR daerah pemilihan yang bersangkutan. (2) Apabila terdapat 2 (dua) atau lebih Calon Anggota DPR memperoleh Suara Sah yang sama di suatu daerah pemilihan, maka nama Calon Anggota DPR ditetapkan berdasarkan jumlah dukungan suara yang lebih banyak persebarannya. (3) Apabila 2 (dua) calon berjenis kelamin berbeda, perempuan dan laki- laki memperoleh Suara Sah yang sama di suatu daerah pemilihan, maka calon perempuan ditetapkan sebagai nama calon terpilih Anggota DPR. (4) Apabila 2 (dua) calon berjenis kelamin sama, perempuan dengan perempuan atau laki-laki dengan laki-laki memperoleh Suara Sah yang sama di suatu daerah pemilihan, maka nama calon terpilih ditetapkan berdasarkan jumlah dukungan suara yang lebih banyak persebarannya. (5) Dalam hal persebaran dukungan suara untuk calon sebagaimana dimaksud pada ayat (4) persebarannya masih sama, penetapan sebagai calon terpilih dengan melihat persebaran perolehan suara pada 1 (satu) tingkat di bawahnya.

Pasal 28

(1) Apabila Partai Politik memperoleh kursi DPR yang melebihi jumlah calon yang tercantum dalam DCT Anggota DPR di suatu daerah www.djpp.kemenkumham.go.id pemilihan, kursi yang diperoleh tersebut dialokasikan kepada nama calon yang belum dinyatakan sebagai calon terpilih dari Partai Politik yang sama pada daerah pemilihan Anggota DPR yang paling dekat secara geografis berdasarkan peringkat perolehan suara terbanyak berikutnya. (2) Nama calon yang belum dinyatakan sebagai calon terpilih dari daerah pemilihan Anggota DPR yang paling dekat secara geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dicoret dari DCT Anggota DPR pada daerah pemilihan yang paling dekat secara geografis tersebut. (3) Daerah pemilihan Anggota DPR yang paling dekat secara geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah daerah pemilihan Anggota DPR yang wilayahnya berbatasan langsung dalam satu provinsi apabila provinsi tersebut terdiri atas dua atau lebih daerah pemilihan Anggota DPR, atau provinsi lain yang berbatasan apabila provinsi tersebut merupakan satu daerah pemilihan Anggota DPR. (4) Apabila daerah pemilihan yang paling dekat secara geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) lebih dari satu daerah pemilihan, maka nama calon terpilih Anggota DPR diambil dari daerah pemilihan yang wilayahnya berbatasan paling panjang dengan daerah pemilihan yang bersangkutan. (5) Apabila sudah tidak ada lagi calon Anggota DPR di daerah pemilihan yang paling dekat secara geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nama calon terpilih Anggota DPR diambil dari daerah pemilihan terdekat berikutnya dalam satu provinsi. (6) Apabila sudah tidak ada lagi calon Anggota DPR di daerah pemilihan terdekat dalam satu provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), maka calon Anggota DPR diambil dari daerah pemilihan terdekat dari provinsi yang berbatasan secara langsung.

Pasal 29

(1) Penetapan calon terpilih Anggota DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27 dilakukan dalam Rapat Pleno KPU yang dihadiri oleh Saksi dan Bawaslu serta undangan lain. (2) Saksi, Bawaslu, dan undangan lain melalui Bawaslu dapat menyatakan keberatan terhadap penetapan calon terpilih Anggota DPR yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan Ketua KPU dengan persetujuan Anggota KPU memberi penjelasan dan apabila terbukti terdapat kekeliruan segera dilakukan perbaikan. (3) Pernyataan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicatat dalam Formulir Pernyataan Keberatan Saksi dan Kejadian Khusus dalam Penetapan Hasil Pemilu, Perolehan Kursi Partai Politik dan (3) Daerah . . . www.djpp.kemenkumham.go.id Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilu Tahun 2014 (Model E-2 DPR) yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU serta dibubuhi cap. (4) Pernyataan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghalangi proses penetapan calon terpilih Anggota DPR. (5) Saksi yang hadir dan Bawaslu diberikan salinan : a. Berita Acara tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR Pemilu Tahun 2014 yang telah ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU, Saksi dan telah dibubuhi cap (Model E DPR); b. Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Dalam Pemilu Anggota DPR Tahun 2014 (Model E-1 DPR); c. Perolehan Kursi Partai Politik setiap daerah pemilihan Anggota DPR dalam Pemilu Tahun 2014 (Lampiran I Model E-1 DPR); d. Penghitungan Perolehan Suara Sah dan Peringkat Suara Sah Calon Anggota DPR dalam Pemilu Tahun 2014 (Lampiran II Model E-1 DPR); e. Pernyataan Keberatan Saksi dan Kejadian Khusus Dalam Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR Pemilu Tahun 2014 (Model E-2 DPR); dan f. Daftar Terpilih Anggota DPR Pemilu Tahun 2014 (Model E-3 DPR).

Pasal 30

(1) Hasil penetapan calon terpilih Anggota DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dituangkan dalam Berita Acara Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR Pemilu Tahun 2014 (Model E DPR) yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU serta Saksi dan dibubuhi cap. (2) Nama-nama Calon Anggota DPR terpilih di setiap daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam Formulir Daftar Terpilih Anggota DPR Pemilu Tahun 2014 (Model E-3 DPR). (3) Penetapan Calon Anggota DPR terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan KPU. (4) KPU mengumumkan nama-nama calon terpilih Anggota DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara luas kepada masyarakat melalui papan pengumuman, website KPU, atau media cetak dan media elektronik.

Pasal 31

(1) Penghitungan perolehan Suara Sah dan peringkat Suara Sah calon Anggota DPD untuk masing-masing provinsi, didasarkan atas Berita Acara Rekapitulasi Penghitungan Suara di KPU Provinsi dalam Pemilu Anggota DPD (Model DC DPD) dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di KPU Provinsi dalam Pemilu Anggota DPD (Model DC-1 DPD) yang disampaikan oleh KPU Provinsi kepada KPU. (2) Perolehan Suara Sah dan penetapan calon terpilih Anggota DPD dituangkan dalam Formulir Berita Acara Penetapan Perolehan Suara Sah dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPD (Model E DPD). (3) Penghitungan perolehan Suara Sah dan peringkat Suara Sah calon Anggota DPD untuk masing-masing provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam Formulir Penghitungan Perolehan Suara Sah dan Peringkat Suara Sah Calon Anggota DPD Dalam Pemilu Tahun 2014 (Model E-1 DPD) yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU serta dibubuhi cap.

Pasal 32

(1) KPU MENETAPKAN calon terpilih Anggota DPD, berdasarkan nama calon yang memperoleh suara terbanyak pertama, kedua, ketiga, dan keempat di masing-masing provinsi. (2) KPU MENETAPKAN calon pengganti calon terpilih Anggota DPD dari nama calon yang memperoleh suara terbanyak kelima, keenam, dan seterusnya di masing-masing provinsi. (3) Nama calon terpilih Anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam Formulir Daftar Terpilih Anggota DPD Dalam Pemilu Tahun 2014 (Model E-3 DPD) yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU serta dibubuhi cap.

Pasal 33

(1) Apabila terdapat 2 (dua) atau lebih Calon Anggota DPD yang memperoleh Suara Sah sama pada peringkat Suara Sah terbanyak keempat, maka nama Calon Anggota DPD terpilih ditetapkan berdasarkan persebaran perolehan suara di seluruh kabupaten/kota di provinsi tersebut. (2) Apabila 2 (dua) calon berjenis kelamin berbeda, perempuan dan laki- laki, maka calon perempuan ditetapkan sebagai nama calon terpilih Anggota DPD. (3) Apabila 2 (dua) calon berjenis kelamin sama, perempuan dengan perempuan atau laki-laki dengan laki-laki persebarannya masih sama, www.djpp.kemenkumham.go.id maka nama calon terpilih ditetapkan berdasarkan jumlah dukungan suara yang lebih banyak persebarannya. (4) Dalam hal persebaran dukungan suara untuk calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) persebarannya masih sama, penetapan sebagai calon terpilih dengan melihat persebaran perolehan suara pada 1 (satu) tingkat di bawahnya.

Pasal 34

(1) Penetapan calon terpilih Anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dan Pasal 33 dilakukan dalam Rapat Pleno KPU yang dihadiri oleh Saksi dan Bawaslu serta undangan lain. (2) Saksi, Bawaslu, dan undangan lain melalui Bawaslu dapat menyatakan keberatan terhadap penetapan calon terpilih Anggota DPD yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan Ketua KPU dengan persetujuan Anggota KPU memberi penjelasan dan apabila terbukti terdapat kekeliruan segera dilakukan perbaikan. (3) Pernyataan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicatat dalam Formulir Pernyataan Keberatan Saksi dan Kejadian Khusus dalam Penetapan Perolehan Suara Sah Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Dalam Pemilu Tahun 2014 (Model E-2 DPD) yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU serta dibubuhi cap. (4) Pernyataan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghalangi proses penetapan calon terpilih Anggota DPD. (5) Saksi yang ditunjuk oleh calon Anggota DPD yang hadir dan Bawaslu diberikan salinan: a. Berita Acara tentang Penetapan Perolehan Suara Sah Calon Anggota DPD dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPD Pemilu Tahun 2014 yang telah ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU, Saksi yang diitunjuk oleh calon Anggota DPD dan telah dibubuhi cap (Model E DPD); b. Penghitungan Perolehan Suara Sah dan Peringkat Suara Sah Calon Anggota DPD Dalam Pemilu Tahun 2014 (Model E-1 DPD); c. Pernyataan Keberatan Saksi dan Kejadian Khusus Dalam Penetapan Perolehan Suara Sah Calon Anggota DPD Dalam Pemilu Tahun 2014 (Model E-2 DPD); dan d. Daftar Terpilih Anggota DPD Pemilu Tahun 2014 (Model E-3 DPD).

Pasal 36

(1) Penetapan calon terpilih anggota DPRD Provinsi didasarkan atas perolehan kursi Partai Politik dan Suara Sah nama calon yang tercantum dalam DCT Anggota DPRD Provinsi di setiap daerah pemilihan. (2) Penetapan calon terpilih Anggota DPRD Provinsi di setiap daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan atas peringkat Suara Sah terbanyak pertama, kedua, ketiga dan seterusnya yang diperoleh setiap calon Anggota DPRD Provinsi sesuai perolehan kursi Partai Politik pada daerah pemilihan yang bersangkutan.

Pasal 37

(1) Apabila Partai Politik memperoleh sejumlah kursi, sedangkan nama- nama calon Anggota DPRD Provinsi tidak ada satupun yang memperoleh Suara Sah di daerah pemilihan tersebut, maka nama calon terpilih Anggota DPRD Provinsi ditetapkan berdasarkan nomor urut pada DCT Anggota DPRD Provinsi daerah pemilihan yang bersangkutan. (2) Apabila terdapat 2 (dua) atau lebih Calon Anggota DPRD Provinsi memperoleh Suara Sah yang sama di suatu daerah pemilihan, maka www.djpp.kemenkumham.go.id nama Calon Anggota DPRD Provinsi ditetapkan berdasarkan jumlah dukungan suara yang lebih banyak persebarannya. (3) Apabila 2 (dua) calon berjenis kelamin berbeda, perempuan dan laki- laki memperoleh Suara Sah yang sama di suatu daerah pemilihan, maka calon perempuan ditetapkan sebagai nama calon terpilih Anggota DPRD Provinsi. (4) Apabila 2 (dua) calon berjenis kelamin sama, perempuan dengan perempuan atau laki-laki dengan laki-laki memperoleh Suara Sah yang sama di suatu daerah pemilihan, maka nama calon terpilih ditetapkan berdasarkan jumlah dukungan suara yang lebih banyak persebarannya. (5) Dalam hal persebaran dukungan suara untuk calon sebagaimana dimaksud pada ayat (4) persebarannya masih sama, penetapan sebagai calon terpilih dengan melihat persebaran perolehan suara pada 1 (satu) tingkat di bawahnya.

Pasal 38

(1) Apabila Partai Politik memperoleh kursi DPRD Provinsi yang melebihi jumlah calon yang tercantum dalam DCT Anggota DPRD Provinsi di suatu daerah pemilihan, kursi yang diperoleh tersebut dialokasikan kepada nama calon yang belum dinyatakan sebagai calon terpilih dari Partai Politik yang sama pada daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi yang paling dekat secara geografis berdasarkan peringkat perolehan suara terbanyak berikutnya. (2) Nama calon yang belum dinyatakan sebagai calon terpilih dari daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi yang paling dekat secara geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dicoret dari DCT Anggota DPRD Provinsi pada daerah pemilihan yang paling dekat secara geografis tersebut. (3) Daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi yang paling dekat secara geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi yang wilayahnya berbatasan langsung dalam satu kabupaten/kota apabila kabupaten/kota tersebut terdiri atas dua atau lebih daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi, atau kabupaten/kota lain yang berbatasan apabila provinsi tersebut merupakan satu daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi. (4) Apabila daerah pemilihan yang paling dekat secara geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) lebih dari satu daerah pemilihan, maka nama calon terpilih Anggota DPRD Provinsi diambil dari daerah pemilihan yang wilayahnya berbatasan paling panjang dengan daerah pemilihan yang bersangkutan. www.djpp.kemenkumham.go.id (5) Apabila sudah tidak ada lagi calon Anggota DPRD Provinsi di daerah pemilihan yang paling dekat secara geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nama calon terpilih Anggota DPRD Provinsi diambil dari daerah pemilihan terdekat berikutnya dalam satu kabupaten/kota. (6) Apabila sudah tidak ada lagi calon Anggota DPRD Provinsi di daerah pemilihan terdekat dalam satu kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (5), maka calon Anggota DPRD Provinsi diambil dari kabupaten/kota yang berbatasan secara langsung.

Pasal 39

(1) Penetapan calon terpilih Anggota DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dan Pasal 37 dilakukan dalam Rapat Pleno KPU Provinsi yang dihadiri oleh Saksi dan Bawaslu Provinsi serta undangan lain. (2) Saksi, Bawaslu Provinsi dan undangan lain melalui Bawaslu dapat menyatakan keberatan terhadap penetapan calon terpilih Anggota DPRD Provinsi yang tidak sesuai dengan peraturan perundang- undangan, dan Ketua KPU Provinsi dengan persetujuan Anggota KPU Provinsi memberi penjelasan dan apabila terbukti terdapat kekeliruan segera dilakukan perbaikan. (3) Pernyataan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicatat dalam Formulir Pernyataan Keberatan Saksi dan Kejadian Khusus dalam Penetapan Hasil Pemilu, Perolehan Kursi Partai Politik dan Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dalam Pemilu tahun 2014 (Model EA-2 DPRD Provinsi) yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi serta dibubuhi cap. (4) Pernyataan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghalangi proses penetapan calon terpilih Anggota DPRD Provinsi. (5) Saksi yang hadir dan Bawaslu Provinsi diberikan salinan: a. Berita Acara tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Pemilu Tahun 2014 yang telah ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi, Saksi dan telah dibubuhi cap (Model EA DPRD Provinsi); b. Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Dalam Pemilu Anggota DPRD Provinsi Tahun 2014 (Model EA-1 DPRD Provinsi); c. Perolehan Kursi Partai Politik Setiap Daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi dalam Pemilu Tahun 2014 (Lampiran I Model EA-1 DPRD Provinsi); www.djpp.kemenkumham.go.id d. Penghitungan Perolehan Suara Sah dan Peringkat Suara Sah Calon Anggota DPRD Provinsi dalam Pemilu Tahun 2014 (Lampiran II Model EA-1 DPRD Provinsi); e. Pernyataan Keberatan Saksi dan Kejadian Khusus Dalam Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Pemilu Tahun 2014 (Model EA-2 DPRD Provinsi); dan f. Daftar Terpilih Anggota DPRD Provinsi Pemilu Tahun 2014 (Model E-3 DPRD Provinsi).

Pasal 40

(1) Hasil penetapan calon terpilih Anggota DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dituangkan dalam Berita Acara Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Pemilu Tahun 2014 (Model EA DPRD Provinsi) yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi serta Saksi dan dibubuhi cap. (2) Nama-nama calon Anggota DPRD Provinsi terpilih di setiap daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam Formulir Daftar Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Pemilu Tahun 2014 (Model EA-3 DPRD Provinsi). (3) Penetapan Calon Anggota DPRD Provinsi terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi. (4) KPU Provinsi mengumumkan nama-nama calon terpilih Anggota DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara luas kepada masyarakat melalui papan pengumuman, website KPU Provinsi, atau media massa cetak dan media elektronik.

Pasal 41

(1) Penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten/Kota didasarkan atas perolehan kursi Partai Politik dan Suara Sah nama calon yang tercantum dalam DCT Anggota DPRD Kabupaten/Kota di setiap daerah pemilihan. (2) Penetapan calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota di setiap daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan atas peringkat Suara Sah terbanyak pertama, kedua, ketiga dan seterusnya yang diperoleh setiap calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota sesuai perolehan kursi Partai Politik pada daerah pemilihan yang bersangkutan. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 42

(1) Apabila Partai Politik memperoleh sejumlah kursi, sedangkan nama- nama calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota tidak ada satupun yang memperoleh Suara Sah di daerah pemilihan tersebut, maka nama calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan berdasarkan nomor urut pada DCT Anggota DPRD Kabupaten/Kota daerah pemilihan yang bersangkutan. (2) Apabila terdapat 2 (dua) atau lebih Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota memperoleh Suara Sah yang sama di suatu daerah pemilihan, maka nama Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan berdasarkan jumlah dukungan suara yang lebih banyak persebarannya. (3) Apabila 2 (dua) calon berjenis kelamin berbeda, perempuan dan laki- laki memperoleh Suara Sah yang sama di suatu daerah pemilihan, maka calon perempuan ditetapkan sebagai nama calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota. (4) Apabila 2 (dua) calon berjenis kelamin sama, perempuan dengan perempuan atau laki-laki dengan laki-laki memperoleh Suara Sah yang sama di suatu daerah pemilihan, maka nama calon terpilih ditetapkan berdasarkan jumlah dukungan suara yang lebih banyak persebarannya. (5) Dalam hal persebaran dukungan suara untuk calon sebagaimana dimaksud pada ayat (4) persebarannya masih sama, penetapan sebagai calon terpilih dengan melihat persebaran perolehan suara pada 1 (satu) tingkat di bawahnya.

Pasal 43

(1) Apabila Partai Politik memperoleh kursi DPRD Kabupaten/Kota yang melebihi jumlah calon yang tercantum dalam DCT Anggota DPRD Kabupaten/Kota di suatu daerah pemilihan, kursi yang diperoleh tersebut dialokasikan kepada nama calon yang belum dinyatakan sebagai calon terpilih dari Partai Politik yang sama pada daerah pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang paling dekat secara geografis berdasarkan peringkat perolehan suara terbanyak berikutnya. (2) Nama calon yang belum dinyatakan sebagai calon terpilih dari daerah pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang paling dekat secara geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dicoret dari DCT Anggota DPRD Kabupaten/Kota pada daerah pemilihan yang paling dekat secara geografis tersebut. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Daerah pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang paling dekat secara geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah daerah pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang wilayahnya berbatasan langsung dalam satu kecamatan apabila kecamatan tersebut terdiri atas dua atau lebih daerah pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota, atau kecamatan lain yang berbatasan apabila kecamatan tersebut merupakan satu daerah pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota. (4) Apabila daerah pemilihan yang paling dekat secara geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) lebih dari satu daerah pemilihan, maka nama calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota diambil dari daerah pemilihan yang wilayahnya berbatasan paling panjang dengan daerah pemilihan yang bersangkutan. (5) Apabila sudah tidak ada lagi calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota di daerah pemilihan yang paling dekat secara geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nama calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota diambil dari daerah pemilihan terdekat berikutnya dalam satu kecamatan. (6) Apabila sudah tidak ada lagi calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota di daerah pemilihan terdekat dalam satu kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), maka calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota diambil dari daerah pemilihan terdekat dari kecamatan yang berbatasan secara langsung.

Pasal 44

(1) Penetapan calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dan Pasal 42 dilakukan dalam Rapat Pleno KPU Kabupaten/Kota yang dihadiri oleh Saksi dan Panwaslu Kabupaten/Kota serta undangan lain. (2) Saksi, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan undangan lain melalui Panwaslu Kabupaten/Kota dapat menyatakan keberatan terhadap penetapan calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan Ketua KPU Kabupaten/Kota dengan persetujuan Anggota KPU Kabupaten/Kota memberi penjelasan dan apabila terbukti terdapat kekeliruan segera dilakukan perbaikan. (3) Pernyataan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicatat dalam Formulir Pernyataan Keberatan Saksi dan Kejadian Khusus dalam Penetapan Hasil Pemilu, Perolehan Kursi Partai Politik dan Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2014 (Model EB-2 DPRD www.djpp.kemenkumham.go.id Kabupaten/Kota) yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota serta dibubuhi cap. (4) Pernyataan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghalangi proses penetapan calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota. (5) Saksi yang hadir dan Panwaslu Kabupaten/Kota diberikan salinan : a. Berita Acara tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilu Tahun 2014 yang telah ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota, Saksi dan telah dibubuhi cap (Model EB DPRD Kabupaten/Kota); b. Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Dalam Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014 (Model EB-1 DPRD Kabupaten/Kota); c. Perolehan Kursi Partai Politik setiap daerah pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2014 (Lampiran I Model EB-1 DPRD Kabupaten/Kota); d. Penghitungan Perolehan Suara Sah dan Peringkat Suara Sah Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2014 (Lampiran II Model EB-1 DPRD Kabupaten/Kota); e. Pernyataan Keberatan Saksi dan Kejadian Khusus Dalam Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilu Tahun 2014 (Model EB-2 DPRD Kabupaten/Kota); dan f. Daftar Terpilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilu Tahun 2014 (Model EB-3 DPRD Kabupaten/Kota).

Pasal 45

(1) Hasil penetapan calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dituangkan dalam Berita Acara Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilu Tahun 2014 (Model EB DPRD Kabupaten/Kota) yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota serta Saksi dan dibubuhi cap. (2) Nama-nama Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota terpilih di setiap daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam Formulir Daftar Terpilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilu Tahun 2014 (Model EB-3 DPRD Kabupaten/Kota). DPRD . . . www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Penetapan Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan KPU Kabupaten/Kota. (4) KPU mengumumkan nama-nama calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara luas kepada masyarakat melalui papan pengumuman, website KPU Kabupaten/Kota, atau media cetak dan media elektronik.

Pasal 46

(1) Pemberitahuan calon terpilih Anggota DPR dan DPD, dilakukan setelah KPU MENETAPKAN calon terpilih Anggota DPR dan Anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan Pasal 35. (2) Pemberitahuan calon terpilih Anggota DPRD Provinsi, dilakukan setelah KPU Provinsi MENETAPKAN calon terpilih Anggota Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40. (3) Pemberitahuan calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota, dilakukan setelah KPU Kabupaten/Kota MENETAPKAN calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45.

Pasal 47

(1) KPU menyampaikan pemberitahuan calon terpilih Anggota DPR dan DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) kepada Pengurus Partai Politik Tingkat Pusat dan perseorangan calon Anggota DPD, dengan ketentuan : a. untuk calon terpilih Anggota DPR dengan tembusan kepada Pimpinan DPR, Bawaslu dan calon terpilih yang bersangkutan; b. untuk calon terpilih Anggota DPD dengan tembusan kepada Pimpinan DPD, Gubernur, Bawaslu dan KPU Provinsi. (2) KPU Provinsi menyampaikan pemberitahuan calon terpilih Anggota DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) kepada Pengurus Partai Politik Tingkat Provinsi dengan tembusan kepada Pimpinan DPRD Provinsi, Bawaslu Provinsi dan calon terpilih yang bersangkutan. (3) KPU Kabupaten/Kota menyampaikan pemberitahuan calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (3) kepada Pengurus Partai Politik Tingkat Kabupaten/kota www.djpp.kemenkumham.go.id dengan tembusan kepada Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota, Panwaslu Kabupaten/Kota dan calon terpilih yang bersangkutan.

Pasal 48

Penyampaian pemberitahuan calon terpilih Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari setelah penetapan calon terpilih Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Pasal 49

Pemberitahuan calon terpilih Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 menggunakan Formulir Model E-4 DPR, Model E-4 DPD, Model EA-4 DPRD Provinsi, dan Model EB-4 DPRD Kabupaten/Kota.

Pasal 50

(1) Penggantian calon terpilih Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilakukan, apabila calon terpilih: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri; c. tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota; d. terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. (2) Penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disertai dengan bukti surat keterangan.

Pasal 51

(1) Bagi calon terpilih Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf a, bukti yang harus dilampirkan adalah surat kematian dari Kepala Desa atau nama lainnya/kelurahan atau dari rumah sakit tempat calon yang bersangkutan meninggal dunia atau instansi/pejabat yang berwenang. (2) Bagi calon terpilih Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf b, bukti yang harus dilampirkan adalah surat www.djpp.kemenkumham.go.id pernyataan pengunduran diri yang ditandatangani oleh calon terpilih yang bersangkutan di atas kertas bermaterai cukup yang disetujui oleh Partai Politik, disertai dengan surat penarikan penetapan calon terpilih yang ditandatangani oleh Ketua Umum/Ketua dan Sekretaris Jenderal/Sekretaris atau sebutan lainnya. (3) Bagi calon terpilih Anggota DPD yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf b, bukti yang harus dilampirkan adalah surat pernyataan pengunduran diri asli yang ditandatangani oleh calon terpilih yang bersangkutan di atas kertas bermaterai cukup. (4) Bagi calon terpilih Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang berdasarkan Keputusan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf c, bukti yang harus dilampirkan adalah surat keterangan yang menjelaskan bahwa calon terpilih yang bersangkutan tidak lagi memenuhi syarat calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud UNDANG-UNDANG. (5) Bagi calon terpilih Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang melakukan tindak pidana Pemilu politik uang atau pemalsuan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf d, bukti yang harus dilampirkan adalah salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Pasal 52

(1) KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tidak MENETAPKAN sebagai calon terpilih Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang meninggal dunia, mengundurkan diri, tidak lagi memenuhi syarat dan terbukti melakukan tindak pidana Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1): a. sebelum ditetapkan sebagai calon terpilih; atau b. sejak ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sampai dengan 3 (tiga) hari sebelum pengucapan sumpah/janji Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. (2) KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota MENETAPKAN pengganti bagi calon terpilih yang memenuhi kategori sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pengganti calon terpilih Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diambil dari www.djpp.kemenkumham.go.id nama calon yang tercantum dalam DCT Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada daerah pemilihan yang sama dan menempati peringkat urutan Suara Sah terbanyak berikutnya. (4) Pengganti calon terpilih Anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diambil dari nama calon yang tercantum dalam DCT Anggota DPD pada daerah pemilihan yang sama dan menempati peringkat urutan Suara Sah terbanyak berikutnya. (5) Apabila terdapat dua atau lebih pengganti calon terpilih Anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang perolehan suaranya pada peringkat berikutnya sama, penentuan calon terpilih diberikan kepada nama pengganti calon terpilih dalam DCT Anggota DPD yang memiliki sebaran dukungan suara pemilih yang lebih banyak di seluruh Kabupaten/Kota. (6) Penggantian calon terpilih Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang telah melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan melalui mekanisme penggantian calon terpilih Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Pasal 53

(1) Bagi calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan dengan Keputusan KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf b, maka keputusan penetapan yang bersangkutan batal demi hukum. (2) KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota MENETAPKAN calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagai pengganti calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan Keputusan KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota.

Pasal 54

(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota dapat merekomendasikan penggantian calon terpilih Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota terhadap calon terpilih yang memenuhi kategori sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. (2) Rekomendasi penggantian calon terpilih Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pengucapan sumpah/janji Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Rekomendasi penggantian calon terpilih Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. (4) Rekomendasi penggantian calon terpilih Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang telah melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penggantian calon terpilih dilakukan melalui mekanisme penggantian calon terpilih Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Pasal 55

(1) Dalam hal terdapat keraguan terhadap surat pernyataan pengunduran diri calon terpilih Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi kepada pimpinan Partai Politik dan calon terpilih Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. (2) Hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, pimpinan Partai Politik dan calon terpilih Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. (3) Berita Acara klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan dalam rapat pleno penggantian calon terpilih Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

Pasal 56

KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota MENETAPKAN pengganti calon terpilih Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dengan Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

Pasal 57

(1) Perselisihan hasil Pemilu adalah perselisihan antara KPU dan peserta Pemilu mengenai penetapan perolehan Suara Sah hasil Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota secara nasional. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Perselisihan penetapan perolehan Suara Sah hasil Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah perselisihan penetapan perolehan suara yang mempengaruhi perolehan kursi Partai Politik, terpilihnya calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta terpilihnya calon Anggota DPD.

Pasal 58

(1) Apabila terjadi perselisihan penetapan perolehan Suara Sah Partai Politik hasil Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU kepada Mahkamah Konstitusi. (2) Apabila terjadi perselisihan penetapan perolehan Suara Sah calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2), calon yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan Suara Sah calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota oleh KPU kepada Mahkamah Konstitusi dengan persetujuan tertulis Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik. (3) Apabila terjadi perselisihan penetapan perolehan Suara Sah calon Anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2), calon yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan Suara Sah calon Anggota DPD oleh KPU kepada Mahkamah Konstitusi. (4) Pengajuan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara kepada Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), hanya terhadap hasil penghitungan perolehan suara yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provini dan KPU Kabupaten/Kota.

Pasal 59

(1) Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) dan ayat (2) mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 3 x 24 jam (tiga kali dua puluh empat jam) sejak KPU mengumumkan hasil Pemilu secara nasional. (2) Calon Anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3) mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 3 x 24 jam (tiga kali dua puluh empat jam) sejak KPU mengumumkan hasil Pemilu secara nasional.

Pasal 61

(1) Peserta Pemilu yang tidak menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye Pemilu dikenai sanksi tidak ditetapkan sebagai calon terpilih Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. (2) Apabila Peserta Pemilu mendapat sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perolehan kursi DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang diperoleh tidak dapat diisi oleh calon pengganti.

Pasal 62

(1) Daftar nama calon terpilih Anggota DPR dan DPD (Model E-3 DPR dan Model E-3 DPD) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dan Pasal 32 ayat (3), disampaikan kepada PRESIDEN sebagai bahan peresmian Anggota DPR dan DPD. (2) Daftar nama calon terpilih Anggota DPRD Provinsi (Model EA-3 DPRD Provinsi) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2), disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri sebagai bahan peresmian Anggota DPRD Provinsi. (3) Daftar nama calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota (Model EB- 3 DPRD Kabupaten/Kota) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2), disampaikan kepada Gubernur sebagai bahan peresmian Anggota DPRD Kabupaten/Kota. (4) Penyampaian nama calon terpilih Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pengambilan sumpah/janji Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Pasal 63

(1) PRESIDEN meresmikan keanggotaan DPR dan DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62ayat (1), dengan Keputusan PRESIDEN. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Menteri Dalam Negeri atas nama PRESIDEN meresmikan keanggotaan DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2), dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri. (3) Gubernur atas nama PRESIDEN meresmikan keanggotaan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (3), dengan Keputusan Gubernur.

Pasal 64

(1) Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dalam Pemilu Anggota DPRD Provinsi, sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan erolehan suara dalam Pemilu Anggota DPRD Provinsi, dan rincian perolehan Suara Sah calon Anggota DPRD Provinsi dan suara tidak sah serta penetapan calon terpilih Anggota DPRD Provinsi (Model DC DPRD Provinsi, Model DC-1 DPRD Provinsi dan Lampiran Model DC-1 DPRD Provinsi dan Model DC-3 DPRD Provinsi, disampaikan kepada KPU disertai dengan softcopy. (2) Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dalam Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota, sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota, dan rincian perolehan Suara Sah calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota dan suara tidak sah serta penetapan calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota (Model DB DPRD Kabupaten/Kota, Model DB-1 DPRD Kabupaten/Kota dan Lampiran Model DB-1 DPRD Kabupaten/Kota dan Model DB-3 DPRD Kabupaten/Kota), disampaikan kepada KPU melalui KPU Provinsi disertai dengan softcopy. (3) Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada KPU paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum KPU MENETAPKAN hasil Pemilu secara nasional.

Pasal 65

Nama-nama calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang tercantum dalam daftar calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dan tidak ditetapkan sebagai calon terpilih Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, dipelihara oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagai dokumen resmi untuk keperluan penggantian calon terpilih Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Pasal 67

(1) Penetapan perolehan suara Partai Politik, perolehan kursi Partai Politik, perolehan suara calon Anggota DPRD Provinsi dan penetapan calon terpilih Anggota DPRD Provinsi pada provinsi pemekaran dalam pengisian keanggotaan DPRD Provinsi pemekaran, didasarkan atas hasil Pemilu Anggota DPRD Provinsi pada provinsi induk. (2) Penetapan perolehan suara Partai Politik, perolehan kursi Partai Politik, perolehan suara calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota dan penetapan calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota pada Kabupaten/kota pemekaran dalam pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten/Kota pemekaran, didasarkan atas hasil Pemilu Anggota DPRD Kabupaten pada Kabupaten induk. (3) Pengisian keanggotaan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada provinsi dan Kabupaten/kota pemekaran, dilakukan paling lambat 4 (empat) bulan setelah pengambilan sumpah/janji Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada provinsi dan Kabupaten/kota induk.

Pasal 68

Jenis Formulir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Sah Partai Politik dalam Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional, Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik serta Penetapan Perolehan Suara Sah dan Peringkat Suara Sah Calon Anggota DPD, Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, dan Pemberitahuan Calon Terpilih Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini, yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

Pasal 69

Dengan berlakunya Peraturan ini, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Penetapan Dan Pengumuman Hasil Pemilihan Umum, Tata Cara Penetapan Perolehan www.djpp.kemenkumham.go.id Kursi dan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/kota Tahun 2009, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 70

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 31 Desember 2013 KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM, HUSNI KAMIL MANIK Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id