Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
Pasal 4
(1) Partai Politik dalam mengajukan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota mempunyai hak, kesempatan, dan menerima pelayanan yang setara berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(2) Setiap Partai Politik melakukan seleksi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara demokratis dan terbuka sesuai dengan AD dan ART, dan/atau peraturan internal masing-masing Partai Politik.
(3) Dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak.
2. Di antara BAB VI dan BAB VII disisipkan 1 (satu) bab yakni BAB VIA sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB VIA KETENTUAN PERALIHAN
3. Di antara Pasal 45 dan Pasal 46 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 45A dan Pasal 45B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 45
(1) Bakal calon yang merupakan mantan narapidana korupsi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dinyatakan memenuhi syarat, dan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota memasukkan ke dalam DCT.
(2) Bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam formulir Model BB.1 dengan melampirkan:
a. surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan yang menerangkan bahwa bakal calon yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
b. putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
c. surat dari pemimpin redaksi media massa lokal atau nasional yang menerangkan bahwa bakal calon telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidana; dan
d. bukti pernyataan atau pengumuman yang ditayangkan di media massa lokal atau nasional.
(3) Penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 3 (tiga) Hari setelah Peraturan Komisi ini diundangkan.
(4) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
paling lambat 2 (dua) Hari setelah dokumen dimaksud diserahkan oleh Partai Politik.
(5) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menuangkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ke dalam berita acara.
(6) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota MENETAPKAN calon yang memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ke dalam DCT.
(7) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), calon dinyatakan tidak memenuhi syarat, KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota mencoret calon yang bersangkutan dalam DCT, tanpa mengubah susunan nomor urut calon pada Dapil yang bersangkutan.
Pasal 45
(1) Bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat (1), hanya dapat diajukan pada Dapil yang sama pada saat pengajuan bakal calon dan menggantikan calon penggantinya yang diajukan pada masa perbaikan calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
(2) Pengajuan bakal calon tidak menambah jumlah bakal calon dan tidak mengubah susunan nomor urut calon pada Dapil sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
4. Lampiran Model B.3 DPR/DPRD PROVINSI/DPRD KABUPATEN/KOTA diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
#### Pasal II
Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Komisi ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 September 2018
KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ARIEF BUDIMAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 September 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
