Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 9 TAHUN 2015 TENTANG PENCALONAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR BUPATI DAN WAKIL BUPATI DANATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
Pasal 1
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, selanjutnya disebut Pemilihan, adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/ kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota secara langsung dan demokratis.
2. Pemilihan Umum atau Pemilihan Terakhir, selanjutnya disebut Pemilu atau Pemilihan Terakhir, adalah Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang diselenggarakan paling akhir.
3. Komisi Pemilihan Umum Republik INDONESIA, selanjutnya disingkat KPU RI, adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG penyelenggara pemilihan umum dan diberikan tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan Pemilihan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Pemilihan.
4. Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh, selanjutnya disebut KPU Provinsi/KIP Aceh, adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Pemilihan.
5. Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut KPU/KIP Kabupaten/Kota, adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Pemilihan.
6. Panitia Pemilihan Kecamatan, selanjutnya disingkat PPK, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilihan di tingkat kecamatan atau nama lain.
7. Panitia Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat PPS, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilihan di tingkat desa atau sebutan lain/kelurahan.
8. Badan Pengawas Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Bawaslu, adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di seluruh wilayah Negara Kesatuan
sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas dan wewenang dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Pemilihan.
9. Bawaslu Provinsi adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas dan wewenang dalam pengawasan penyelenggaraan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Pemilihan.
10. Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut Panwas Kabupaten/Kota, adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Provinsi yang bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kabupaten/kota.
11. Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan, selanjutnya disebut Panwas Kecamatan, adalah panitia yang dibentuk oleh Panwas Kabupaten/Kota yang bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kecamatan.
12. Pengawas Pemilihan Lapangan, selanjutnya disingkat PPL, adalah petugas yang dibentuk oleh Panwas Kecamatan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilihan di desa atau sebutan lain/kelurahan.
13. Partai Politik adalah Partai Politik nasional peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terakhir dan Partai Politik lokal Aceh peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kota/Kabupaten.
14. Gabungan Partai Politik adalah gabungan dua atau lebih Partai Politik nasional, atau Gabungan Partai Politik lokal atau Gabungan Partai Politik nasional dan Partai Politik lokal peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang secara bersama-sama bersepakat mencalonkan 1 (satu) Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota.
15. Pimpinan Partai Politik adalah Ketua dan Sekretaris Partai Politik atau para Ketua dan para Sekretaris
Gabungan Partai Politik sesuai tingkatannya atau dengan sebutan lain sesuai dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai Politik yang bersangkutan.
16. Tim Kampanye adalah tim yang dibentuk oleh Pasangan Calon bersama-sama dengan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon atau oleh Pasangan Calon Perseorangan yang didaftarkan ke KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
17. Bakal Pasangan Calon Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota, selanjutnya disebut Bakal Pasangan Calon, adalah warga negara Republik INDONESIA yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau perseorangan yang didaftarkan atau mendaftar kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk mengikuti Pemilihan.
18. Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, selanjutnya disebut Pasangan Calon, adalah Bakal Pasangan Calon yang telah memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai peserta Pemilihan.
19. Petahana adalah Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota yang sedang menjabat.
19a. Mantan Terpidana adalah seseorang yang telah selesai menjalani hukuman pokok, hukuman tambahan, dan tidak berstatus menjalani pembebasan bersyarat.
20. Dihapus.
21. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan hukum dan hak asasi manusia.
22. Hari adalah hari kalender.
2. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(1) Warga Negara INDONESIA dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, cita- cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
c. berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
d. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota;
e. mampu secara jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter yang terdiri dari dokter, ahli psikologi dan Badan Narkotika Nasional (BNN);
f. tidak berstatus sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
f1.
bagi Mantan Terpidana yang telah selesai menjalani masa pemidanaannya, secara kumulatif, wajib memenuhi syarat secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidana dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang, kecuali bagi Mantan Terpidana yang telah selesai menjalani masa pidananya paling singkat 5 (lima) tahun sebelum jadwal pendaftaran;
f2.
bukan Mantan Terpidana bandar narkoba atau Mantan Terpidana kejahatan seksual terhadap anak;
g. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
h. tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
i. menyerahkan daftar kekayaan pribadi;
j. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
k. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
l. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan memiliki laporan pajak pribadi;
m. belum pernah menjabat sebagai Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, atau Walikota atau Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur atau Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati atau Calon Wakil Bupati dan/atau Calon Walikota atau Calon Wakil Walikota, dengan ketentuan:
1. penghitungan 2 (dua) kali masa jabatan dihitung berdasarkan jumlah pelantikan dalam jabatan yang sama, yaitu masa jabatan pertama selama 5 (lima) tahun penuh dan masa jabatan kedua paling singkat selama 2 ½ (dua setengah) tahun, dan sebaliknya;
2. jabatan yang sama sebagaimana dimaksud pada angka 1, adalah jabatan Gubernur dengan Gubernur, jabatan Wakil Gubernur dengan Wakil Gubernur, jabatan Bupati/Walikota dengan Bupati/Walikota,
dan jabatan Wakil Bupati/Walikota dengan Wakil Bupati/Walikota;
3. 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama, meliputi:
a) telah 2 (dua) kali berturut-turut dalam jabatan yang sama;
b) telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut; atau c) 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di daerah yang berbeda;
4. perhitungan 5 (lima) tahun masa jabatan atau 2 ½ (dua setengah) tahun masa jabatan sebagaimana dimaksud pada angka 1, dihitung sejak tanggal pelantikan sampai dengan akhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota yang bersangkutan;
dan
5. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 4, berlaku untuk:
a) jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota yang dipilih secara langsung melalui Pemilihan, dan yang diangkat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota; atau b) jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota karena perubahan nama provinsi atau kabupaten/kota.
n. belum pernah menjabat sebagai:
1. Gubernur bagi calon Wakil Gubernur, calon Bupati, calon Wakil Bupati, calon Walikota atau calon Wakil Walikota di daerah yang sama;
2. Wakil Gubernur bagi calon Bupati, calon Wakil Bupati, calon Walikota atau calon Wakil Walikota di daerah yang sama; atau
3. Bupati atau Walikota bagi Calon Wakil Bupati atau Calon Wakil Walikota di daerah yang sama.
o. berhenti dari jabatannya sejak ditetapkan sebagai calon bagi:
1. Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota yang mencalonkan diri sebagai Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota di kabupaten/kota lain;
2. Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota yang mencalonkan diri sebagai Gubernur atau Wakil Gubernur di provinsi yang sama;
3. Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota yang mencalonkan diri sebagai Gubernur atau Wakil Gubernur di provinsi lain; atau
4. Gubernur atau Wakil Gubernur yang mencalonkan diri sebagai Gubernur atau Wakil Gubernur di provinsi lain.
p. tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati atau penjabat Walikota;
q. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai calon;
r. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional INDONESIA, Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Pegawai Negeri Sipil, dan lurah/kepala desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai calon;
s. mengundurkan diri sebagai pejabat atau pegawai pada Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah yang tidak dapat ditarik kembali sejak ditetapkan sebagai calon;
atau
t. berhenti sebagai Anggota KPU RI, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota sebelum pembentukan PPK dan PPS.
(2) Syarat calon mampu secara jasmani dan rohani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e tidak menghalangi penyandang disabilitas.
3. Ketentuan ayat (3) Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota MENETAPKAN persyaratan pencalonan untuk Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, dengan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sebelum pengumuman pendaftaran Pasangan Calon.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang memperoleh paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu Terakhir.
(3) Dalam hal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik mengusulkan Bakal Pasangan Calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud ayat
(2), ketentuan tersebut hanya berlaku bagi Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Pemilu Terakhir.
(4) KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menghitung syarat pencalonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dengan rumus:
a. syarat pencalonan = jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah hasil Pemilu Terakhir x 20/100; dan
b. syarat pencalonan = jumlah seluruh suara sah hasil Pemilu Terakhir x 25/100;
c. dalam hal hasil penghitungan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas.
(5) Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), didasarkan pada:
a. Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota tentang penetapan perolehan kursi hasil Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; atau
b. Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota tentang penetapan perolehan suara sah hasil Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(6) Salinan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pimpinan Partai Politik tingkat provinsi atau Pimpinan Partai Politik tingkat
kabupaten/kota, dan Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota.
4. Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
(1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik hanya dapat mendaftarkan 1 (satu) Bakal Pasangan Calon.
(2) Partai Politik dapat bersepakat dengan Partai Politik lain untuk membentuk gabungan dalam mendaftarkan Bakal Pasangan Calon.
(3) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik melakukan kesepakatan dengan Bakal Pasangan Calon untuk didaftarkan mengikuti Pemilihan.
(4) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang telah mendaftarkan Bakal Pasangan Calon kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, tidak dapat menarik dukungannya sejak pendaftaran.
(5) Dalam hal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik menarik dukungan dan/atau menarik bakal calon dan/atau Bakal Pasangan Calon yang telah didaftarkan, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tersebut dianggap tetap mendukung Bakal Pasangan Calon yang bersangkutan dan tidak dapat mengusulkan bakal calon atau Bakal Pasangan Calon pengganti.
(6) Bakal calon yang telah menandatangani kesepakatan pengusulan dan telah didaftarkan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, tidak dapat mengundurkan diri sejak pendaftaran.
(7) Dalam hal bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (6) mengundurkan diri, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mencalonkan tidak dapat mengusulkan bakal calon dan/atau bakal
calon pengganti dan pencalonannya dinyatakan gugur.
5. Ketentuan ayat (2) Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota MENETAPKAN persyaratan pencalonan berupa jumlah dukungan dan persebarannya bagi Pasangan Calon perseorangan dengan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh atau Keputusan KPU/KIP Kabupaten/Kota.
(2) Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), didasarkan pada jumlah pemilih yang tercantum dalam daftar pemilih tetap pada Pemilu atau Pemilihan Terakhir.
6. Ketentuan ayat (1) Pasal 9 diubah, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
(1) Persyaratan pencalonan berupa jumlah dukungan bagi calon perseorangan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), adalah:
a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap pada Pemilu atau Pemilihan Terakhir sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa harus didukung paling sedikit 10% (sepuluh persen);
b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap pada Pemilu atau Pemilihan Terakhir lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta)
jiwa harus didukung paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen);
c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap pada Pemilu atau Pemilihan Terakhir lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa harus didukung paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen); atau
d. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap pada Pemilu atau Pemilihan Terakhir lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa harus didukung paling sedikit 6,5% (enam setengah persen).
(2) Jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan.
(3) Dalam hal hasil penghitungan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) menghasilkan angka pecahan dilakukan pembulatan ke atas.
7. Ketentuan ayat (1) Pasal 10 diubah, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
(1) Persyaratan pencalonan berupa jumlah dukungan bagi calon perseorangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), adalah:
a. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap pada Pemilu atau Pemilihan Terakhir sampai dengan
250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa harus didukung paling sedikit 10% (sepuluh persen);
b. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap pada Pemilu
atau Pemilihan Terakhir lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa harus didukung paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen);
c. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap pada Pemilu atau Pemilihan Terakhir lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen); atau
d. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap pada Pemilu atau Pemilihan Terakhir lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung paling sedikit 6,5% (enam setengah persen).
(2) Jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan.
(3) Dalam hal hasil penghitungan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) menghasilkan angka pecahan dilakukan pembulatan ke atas.
8. Ketentuan ayat (2) Pasal 11 diubah, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
(1) Dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 hanya diberikan kepada 1 (satu) Pasangan Calon perseorangan.
(2) Penduduk yang dapat memberikan dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah penduduk yang telah memenuhi syarat sebagai Pemilih dan berdomisili di wilayah administratif yang sedang menyelenggarakan Pemilihan.
9. Ketentuan huruf a ayat (4) Pasal 12 diubah, sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan jadwal penyerahan dokumen dukungan Pasangan Calon perseorangan, sebelum masa penyerahan dokumen dukungan.
(2) Pengumuman jadwal penyerahan dokumen dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui media massa cetak dan/atau elektronik dan papan pengumuman dan/atau laman KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
(3) Pengumuman jadwal penyerahan dokumen dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan selama 14 (empat belas) hari.
(4) Pengumuman jadwal penyerahan dokumen dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencantumkan:
a. Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota mengenai ketentuan persyaratan jumlah minimal dukungan Pasangan Calon perseorangan dan persebarannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10;
b. tempat penyerahan dokumen dukungan Pasangan Calon perseorangan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota; dan
c. waktu penyerahan dokumen dukungan Pasangan Calon perseorangan.
10. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) Pasal 14 diubah, Pasal 14 ayat (4) dihapus, di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 14 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a) dan Pasal 14 ditambah 1 (satu) ayat,
yakni ayat (8), sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
(1) Dokumen dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(1) berupa surat pernyataan dukungan, dengan dilampiri:
a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil yang menerangkan bahwa penduduk tersebut berdomisili di wilayah administratif yang sedang menyelenggarakan Pemilihan paling singkat 1 (satu) tahun dan tercantum dalam daftar pemilih tetap pada Pemilu atau Pemilihan Terakhir dan/atau daftar penduduk potensial pemilih Pemilihan; dan
b. rekapitulasi jumlah dukungan.
(2) Surat pernyataan dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan:
a. formulir Model B.1-KWK Perseorangan, yang dapat berupa pernyataan dukungan secara perorangan atau kolektif; atau
b. formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan, apabila dukungan dihimpun secara perorangan;
atau
c. formulir Model B.1.2-KWK Perseorangan, apabila dukungan dihimpun secara kolektif;
dan
d. dalam hal dukungan dihimpun menggunakan formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan, Bakal Pasangan Calon melengkapi dukungan dengan formulir Model B.1.3-KWK Perseorangan.
(3) Dalam hal Bakal Pasangan Calon perseorangan telah menghimpun surat pernyataan dukungan secara perorangan, tapi tidak menggunakan formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Bakal
Pasangan Calon perseorangan wajib menyusun daftar nama pendukung ke dalam formulir Model B.1.3-KWK Perseorangan, dilampiri surat pernyataan dukungan yang telah dihimpun, berisi data:
a. nomor induk kependudukan;
b. alamat;
c. Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW);
d. desa atau sebutan lain/kelurahan;
e. kecamatan;
f. kabupaten/kota;
g. tempat dan tanggal lahir/umur;
h. jenis kelamin; dan
i. status perkawinan.
(3a) Dalam hal dukungan terhadap Pasangan Calon perseorangan disusun dalam formulir Model B.1.1- KWK Perseorangan, tetapi tidak terdapat materai dan tanda tangan Pasangan Calon perseorangan, Pasangan Calon perseorangan wajib menyusun rekapitulasi dukungan dari formulir Model B.1.1- KWK Perseorangan dengan menggunakan formulir Model B.1.3-KWK Perseorangan.
(4) Dihapus.
(5) Dalam hal Pemilihan dilaksanakan pada daerah pemekaran, identitas kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang diterbitkan oleh pemerintah daerah induk dapat digunakan sepanjang masih berada dalam wilayah daerah pemekaran dan belum dilakukan perubahan administrasi kependudukan.
(6) Surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, dilarang dikeluarkan secara kolektif.
(7) Bakal Pasangan Calon perseorangan menyusun rekapitulasi jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dengan
menggunakan formulir Model B.2-KWK Perseorangan untuk:
a. setiap desa atau sebutan lain/kelurahan dan kecamatan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota; atau
b. setiap desa atau sebutan lain/kelurahan, kecamatan dan kabupaten/kota untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
(8) Dalam menyerahkan dokumen dukungan, bakal calon perseorangan dapat menghimpun surat pernyataan dukungan secara perseorangan atau kolektif, dan dibubuhi materai pada dokumen kolektif per desa atau sebutan lain/kelurahan.
11. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (5) Pasal 15 diubah dan Pasal 15 ayat (6) dihapus, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
(1) Bakal Pasangan Calon perseorangan menyerahkan surat pernyataan dukungan dan rekapitulasi jumlah dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dalam bentuk softcopy dan hardcopy.
(2) Softcopy sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dokumen dukungan yang disusun menggunakan format yang telah disediakan, dan telah diunggah pada Sistem Informasi Pencalonan.
(3) Penyerahan lampiran dokumen dukungan berupa fotokopi identitas kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dalam bentuk hardcopy.
(4) Dokumen dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dikelompokkan berdasarkan wilayah desa atau sebutan lain/kelurahan.
(5) Dokumen dukungan Bakal Pasangan Calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dibuat dalam 3 (tiga) rangkap, dengan ketentuan:
a. Bakal Pasangan Calon menyerahkan 1 (satu) rangkap asli dan 2 (dua) rangkap salinan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota;
b. KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menyerahkan 1 (satu) rangkap salinan kepada PPS melalui PPK; dan
c. 1 (satu) rangkap salinan sebagai arsip Bakal Pasangan Calon, setelah memperoleh pengesahan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan membubuhkan paraf dan cap basah.
(6) Dihapus.
12. Ketentuan Pasal 16 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
Verifikasi terhadap dokumen dukungan Bakal Pasangan Calon perseorangan, terdiri dari:
a. verifikasi jumlah minimal dukungan dan persebarannya;
b. verifikasi administrasi; dan
c. verifikasi faktual.
13. Ketentuan Pasal 17 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap jumlah minimal dukungan Bakal Pasangan Calon dan persebarannya dengan cara:
a. melakukan verifikasi terhadap jumlah dukungan dan persebaran yang terdapat dalam softcopy formulir Model B.1-KWK Perseorangan;
b. melakukan verifikasi terhadap jumlah dukungan dan persebaran yang terdapat dalam
dokumen asli hardcopy formulir Model B.1-KWK Perseorangan; dan
c. melakukan verifikasi terhadap jumlah lampiran formulir Model B.1-KWK Perseorangan.
(2) Dalam hal jumlah dukungan dan persebarannya yang tercantum dalam dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah memenuhi jumlah minimal dukungan dan persebaran, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menerima dokumen, menyusun berita acara, tanda terima, dan menerbitkan keputusan penetapan Bakal Pasangan Calon yang memenuhi syarat untuk dilakukan verifikasi administrasi.
(3) Dalam hal jumlah dukungan dan persebarannya yang tercantum pada dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi jumlah minimal dukungan dan persebaran, dan/atau tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menyusun berita acara dan mengembalikan dokumen dukungan kepada Bakal Pasangan Calon untuk diperbaiki dalam masa penyerahan dokumen dukungan.
(4) Dalam hal Bakal Pasangan Calon tidak memenuhi jumlah minimal dukungan dan persebaran pada akhir masa penyerahan dokumen dukungan, dan/atau ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menerbitkan keputusan penetapan Bakal Pasangan Calon tidak memenuhi syarat.
(5) Bakal Pasangan Calon perseorangan dapat menunjuk petugas untuk mendampingi proses verifikasi dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
14. Pasal 18 dihapus.
15. Pasal 19 dihapus.
16. Ketentuan Pasal 20 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20
(1) Setelah melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan verifikasi administrasi.
(2) Verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. mencocokkan kesesuaian Nomor Induk Kependudukan, nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir dan alamat pendukung pada formulir Model B.1-KWK Perseorangan dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil;
b. verifikasi kesesuaian antara formulir Model B.1- KWK Perseorangan dengan daftar pemilih tetap pada Pemilu atau Pemilihan Terakhir dan/atau daftar penduduk potensial pemilih Pemilihan;
c. verifikasi kesesuaian antara alamat pendukung dengan daerah Pemilihan;
d. verifikasi kelengkapan lampiran dokumen dukungan;
e. verifikasi kesesuaian alamat pendukung dengan wilayah administrasi PPS;
f. verifikasi identitas kependudukan untuk memastikan pemenuhan syarat usia pendukung dan/atau status perkawinan; dan
g. verifikasi terhadap dugaan dukungan ganda terhadap Bakal Pasangan Calon perseorangan.
(3) Dalam hal formulir Model B.1-KWK Perseorangan tidak ditandatangani di atas materai oleh Bakal Pasangan Calon perseorangan, sebagaimana
dimaksud pada ayat
(2) huruf a, dukungan dinyatakan belum memenuhi syarat, tapi tidak menggugurkan dukungan.
(4) Dalam hal data Nomor Induk Kependudukan, nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir pendukung pada formulir Model B.1-KWK Perseorangan tidak sesuai secara nyata dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dukungan tersebut dicoret dan dinyatakan tidak memenuhi syarat.
(5) Dalam hal fotokopi identitas kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a telah habis masa berlakunya, tetap dinyatakan memenuhi syarat administrasi dan ditindaklanjuti dengan verifikasi faktual.
(6) Dalam hal alamat pendukung tidak sesuai dengan daerah Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c dukungan tersebut dicoret dan dinyatakan tidak memenuhi syarat.
(7) Dalam hal pada formulir Model B.1-KWK Perseorangan tidak dilengkapi dengan fotokopi identitas kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dukungan tersebut dicoret dan dinyatakan tidak memenuhi syarat.
(8) Dalam hal alamat pendukung tidak sesuai dengan wilayah administrasi PPS, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, dukungan tersebut dicoret dan dinyatakan tidak memenuhi syarat, tapi dapat digunakan oleh Bakal Pasangan Calon perseorangan pada masa perbaikan dengan memindahkan dukungan tersebut sesuai dengan desa atau sebutan lain/kelurahan.
(9) Dalam hal syarat usia dan/atau status perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dinyatakan tidak sesuai, dukungan tersebut dicoret dan dinyatakan tidak memenuhi syarat.
(10) Dalam hal pada formulir Model B.1-KWK Perseorangan terdapat Anggota Tentara Nasional INDONESIA, Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan Pegawai Negeri Sipil yang memberikan dukungan, dukungan tersebut dicoret dan diberikan keterangan bahwa yang bersangkutan adalah Anggota Tentara Nasional INDONESIA, Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan Pegawai Negeri Sipil.
(11) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menyusun hasil verifikasi administrasi dalam Berita Acara Model BA.2-KWK Perseorangan.
(12) Berita Acara hasil verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (11), dibuat dalam 3 (tiga) rangkap asli yaitu:
a. 1 (satu) rangkap untuk Bakal Pasangan Calon;
b. 1 (satu) rangkap untuk PPL melalui Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota; dan
c. 1 (satu) rangkap untuk arsip KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
17. Di antara Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 20A, Pasal 20B dan Pasal 20C sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20
(1) Dalam hal formulir Model B.1-KWK Perseorangan telah sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a, tetapi tidak sesuai atau tidak ada dalam daftar pemilih tetap pada Pemilu atau Pemilihan Terakhir dan/atau daftar penduduk potensial pemilih Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP
Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan dinas kependudukan dan catatan sipil untuk meneliti kembali data pendukung yang bersangkutan terhadap daftar penduduk potensial pemilih Pemilihan.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinas kependudukan dan catatan sipil menyatakan bahwa:
a. data kependudukan pendukung benar, maka dukungan dinyatakan memenuhi syarat;
b. data kependudukan pendukung tidak benar, maka dukungan tersebut dicoret dan dinyatakan tidak memenuhi syarat; atau
c. tidak dapat menyatakan kebenaran atas data kependudukan pendukung, maka dukungan dinyatakan belum memenuhi syarat, tapi tidak menggugurkan dukungan.
(3) Dalam hal jumlah dukungan dinyatakan belum memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c atau dalam Pasal 20 ayat (3), ditindaklanjuti verifikasi faktual oleh PPS.
(4) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menyusun hasil verifikasi dalam Berita Acara Model BA.3-KWK Perseorangan.
(5) Berita Acara hasil verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dibuat dalam 5 (lima) rangkap asli yaitu:
a. 1 (satu) rangkap untuk Bakal Pasangan Calon;
b. 1 (satu) rangkap untuk PPK;
c. 1 (satu) rangkap untuk PPS melalui PPK dengan dilampiri hasil klarifikasi dari Dinas Kependundukan dan Catatan Sipil;
d. 1 (satu) rangkap untuk PPL melalui Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota; dan
e. 1 (satu) rangkap untuk arsip KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
Pasal 20
(1) Dukungan ganda terhadap Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf g terjadi apabila:
a. 1 (satu) orang memberikan dukungan lebih dari 1 (satu) kali kepada 1 (satu) Bakal Pasangan Calon perseorangan;
b. dukungan ganda sebagaimana dimaksud pada huruf a, meliputi:
1. kesamaan terhadap Nomor Induk Kependudukan, nama, jenis kelamin, alamat, Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW), tempat dan tanggal lahir, dan status perkawinan; atau
2. kesamaan terhadap Nomor Induk Kependudukan; atau
c. 1 (satu) orang memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) Bakal Pasangan Calon.
(2) Dalam hal ditemukan dukungan ganda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1, dukungan hanya dihitung 1 (satu).
(3) Dalam hal ditemukan dukungan ganda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2 dan huruf c, ditindaklanjuti dengan verifikasi faktual oleh PPS.
(4) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menyusun hasil verifikasi dukungan ganda dalam Berita Acara Model BA.4- KWK Perseorangan.
(5) Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, KPU Provinsi/KIP Aceh menyampaikan salinan asli berita acara hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada:
a. Bakal Pasangan Calon perseorangan;
b. KPU/KIP Kabupaten/Kota; dan
c. PPS melalui PPK dengan dilampiri hasil verifikasi dukungan ganda.
(6) Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan salinan asli berita acara hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada:
a. Bakal Pasangan Calon perseorangan; dan
b. PPS melalui PPK dengan dilampiri hasil verifikasi dukungan ganda.
Pasal 20
(1) Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, KPU Provinsi/KIP Aceh menyampaikan dokumen dukungan Bakal Pasangan Calon perseorangan dan hasil verifikasi dugaan dukungan ganda kepada PPS melalui KPU/KIP Kabupaten/Kota dan PPK.
(2) Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan dokumen dukungan Bakal Pasangan Calon perseorangan dan hasil verifikasi dugaan dukungan ganda kepada PPS melalui PPK.
(3) Pendukung Pasangan Calon tidak dapat menarik kembali dukungannya, sejak KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan dokumen dukungan kepada PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
18. Pasal 21 dihapus.
19. Ketentuan ayat (2) Pasal 22 diubah, sehingga Pasal 22 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22
(1) Berdasarkan hasil verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2), PPS melakukan verifikasi faktual.
(2) Verifikasi faktual oleh PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan untuk membuktikan kebenaran dukungan kepada Bakal Pasangan Calon perseorangan.
(3) Dalam pelaksanaan verifikasi faktual, PPS dapat mengangkat petugas peneliti dari Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) setempat sesuai kebutuhan.
20. Ketentuan ayat (1), ayat (5), dan ayat (8) Pasal 23 diubah, Pasal 23 ayat (2a) dihapus, dan di antara ayat (8b) dan ayat (9) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (8c), sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 23
(1) PPS melakukan verifikasi faktual dengan cara mendatangi setiap tempat tinggal pendukung yang telah dinyatakan memenuhi syarat administratif untuk mencocokkan kebenaran nama, alamat pendukung, dan dukungannya kepada Bakal Pasangan Calon.
(2) Dalam hal pendukung menyatakan kebenaran dukungannya, dukungan yang bersangkutan dinyatakan sah dan memenuhi syarat.
(2a) Dihapus.
(3) Dalam hal pendukung menyatakan tidak memberikan dukungannya, pendukung mengisi Lampiran Berita Acara Model BA.5-KWK Perseorangan, dan namanya dicoret dari daftar dukungan.
(4) Dalam hal pendukung menyatakan tidak memberikan dukungannya, tetapi yang bersangkutan tidak bersedia mengisi Lampiran Berita Acara Model BA.5-KWK Perseorangan, dukungannya tetap dinyatakan sah.
(5) Dalam hal seseorang atau lebih pendukung menarik dukungan kepada Bakal Pasangan Calon pada tahap verifikasi faktual, dukungan dimaksud tetap dinyatakan sah.
(6) Dalam hal terdapat pendukung yang tidak dapat ditemui atau alamat tempat tinggal pendukung tidak ditemukan, PPS memberikan catatan pada kolom keterangan.
(7) Dalam hal terdapat bukti fotokopi identitas yang meragukan, PPS dapat meminta pendukung untuk menunjukkan identitas kependudukan yang asli.
(8) Dalam hal terdapat pendukung memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) Bakal Pasangan Calon, PPS menanyakan kepada pendukung kepastian dukungannya terhadap 1 (satu) Bakal Pasangan Calon dan pendukung membubuhkan tanda tangan/cap jempol terhadap Bakal Pasangan Calon yang didukung, dan mencoret nama pendukung dalam daftar nama pendukung dari Bakal Pasangan Calon yang tidak didukung.
(8a) Dalam hal pendukung tidak membubuhkan tanda tangan atau cap jempol pada formulir Model B.1- KWK Perseorangan dan menyatakan kebenaran dukungannya, dukungan dinyatakan sah dan diwajibkan membubuhkan tanda tangan atau cap jempol pada kolom tanda tangan atau cap jempol.
(8b) Dalam hal pendukung tidak membubuhkan tanda tangan atau cap jempol pada formulir Model B.1- KWK Perseorangan dan menyatakan tidak mendukung mengisi Lampiran Berita Acara Model BA.5-KWK Perseorangan, dukungan dinyatakan tidak memenuhi syarat dan dicoret dari daftar dukungan.
(8c) Dalam hal pendukung yang tercantum dalam formulir Model B.1-KWK Perseorangan yang tidak terdapat tanda tangan bakal calon perseorangan dan materai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(3), menyatakan kebenaran dukungannya, bakal calon perseorangan membubushkan tanda tangan pada formulir Model B.1-KWK Perseorangan yang diserahkan pada masa perbaikan syarat pencalonan.
(9) PPS dan/atau petugas verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib meminta kepala desa atau sebutan lain/lurah setempat untuk menandatangani formulir Model B.1-KWK Perseorangan dan membubuhkan cap/stempel desa atau sebutan lain/kelurahan di atas tanda tangan.
(10) PPS dan/atau petugas verifikasi faktual wajib mendokumentasikan kegiatan verifikasi faktual.
21. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) Pasal 24 diubah, sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 24
(1) Dalam hal pendukung tidak dapat ditemui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (6), PPS melakukan verifikasi faktual dengan cara berkoordinasi dengan Bakal Pasangan Calon dan/atau tim penghubung Bakal Pasangan Calon menghadirkan seluruh pendukung di wilayah desa atau sebutan lain/kelurahan pada tempat yang telah ditentukan paling lambat 3 (tiga) hari sejak pendukung tidak dapat ditemui, guna mencocokkan dan meneliti kebenaran dukungan.
(2) Dalam hal Bakal Pasangan Calon dan/atau tim penghubung Bakal Pasangan Calon tidak dapat menghadirkan seluruh pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPS hanya melakukan verifikasi faktual terhadap pendukung yang hadir.
(3) Dalam hal pendukung tidak hadir, pendukung diberi kesempatan untuk datang langsung ke PPS guna membuktikan dukungannya paling lambat sebelum batas akhir verifikasi faktual.
(4) Dalam hal pendukung tidak hadir sampai dengan batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dukungan Bakal Pasangan Calon yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat dan nama pendukung tersebut dicoret dari daftar dukungan.
22. Di antara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 24A, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 24
(1) Dalam hal Bakal Pasangan Calon dan/atau tim penghubung Bakal Pasangan Calon tidak dapat menghadirkan pendukung sebagaimana dimaksud Pasal 24 ayat (2) karena pendukung sedang sakit atau berada di luar wilayah administrasi dilaksanakannya Pemilihan, Bakal Pasangan Calon dan/atau tim penghubung Bakal Pasangan Calon dapat menfasilitasi pelaksanaan verifikasi faktual dengan memanfaatkan teknologi informasi.
(2) Verifikasi faktual dengan memanfaatkan teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan, sepanjang Bakal Pasangan Calon dan/atau tim penghubung Bakal Pasangan Calon dapat menyerahkan surat keterangan atau dokumen lain yang membuktikan bahwa pendukung yang bersangkutan sedang sakit atau berada di luar wilayah administrasi dilaksanakannya Pemilihan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
(3) Pemanfaatan teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disesuaikan dengan aksesibilitas daerah dan kemampuan Bakal Pasangan Calon dan/atau tim penghubung Bakal Pasangan Calon, dengan ketentuan dilakukan secara online dan seketika (real time) dengan menggunakan panggilan video (video call) yang memungkinkan PPS dan pendukung untuk saling bertatap muka, melihat, dan berbicara secara langsung sebagaimana dalam verifikasi faktual secara offline.
(4) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak dilaksanakan, dukungan pendukung dinyatakan tidak memenuhi syarat.
(5) Dalam hal verifikasi faktual dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdapat keraguan terhadap pendukung, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPS dan difaslitasi oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat melakukan verifikasi kembali terhadap:
a. Kartu Tanda Penduduk, untuk melihat kesesuaian foto dengan wajah pendukung pada saat verifikasi faktual dengan video call dilakukan; atau
b. keabsahan surat keterangan kepada instansi yang berwenang, untuk mengetahui kebenaran alasan pendukung tidak dapat dihadirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
23. Ketentuan ayat (2) Pasal 25 diubah, sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 25
(1) PPS wajib menuangkan hasil verifikasi faktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24 ke dalam Berita Acara Model BA.5-KWK Perseorangan yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota PPS.
(2) Berita acara hasil verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam 5 (lima) rangkap yaitu:
a. 1 (satu) rangkap untuk setiap Bakal Pasangan Calon;
b. 1 (satu) rangkap untuk PPK dengan dilampiri semua dokumen dukungan setiap Bakal Pasangan Calon;
c. 1 (satu) rangkap untuk KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK;
d. 1 (satu) rangkap untuk PPL; dan
e. 1 (satu) rangkap untuk arsip PPS.
24. Ketentuan ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) Pasal 26 diubah, sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 26
(1) PPK melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi dukungan hasil verifikasi faktual di wilayah kerjanya paling lama 7 (tujuh) hari setelah menerima berita acara dari PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b.
(2) Rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh:
a. Bakal Pasangan Calon atau tim penghubung;
b. Panwas Kecamatan; dan
c. PPS.
(3) Bakal Pasangan Calon atau tim penghubung, dan Panwas Kecamatan dapat mengajukan keberatan dengan menunjukkan bukti pendukung.
(4) Dalam hal keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diterima, PPK melakukan pembetulan dan mencatat ke dalam Lampiran Berita Acara Model BA.6-KWK Perseorangan.
(5) Dalam hal keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dibuktikan kebenarannya dan Bakal Pasangan Calon atau tim penghubung tidak dapat menerima, Bakal Pasangan Calon atau tim penghubung mengisi Lampiran Berita Acara Model BA.6-KWK Perseorangan.
25. Ketentuan ayat (2) Pasal 27 diubah, sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 27
(1) Hasil rekapitulasi jumlah dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Model BA.6-KWK Perseorangan.
(2) Berita acara rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuat dalam rangkap 4 (empat), yaitu:
a. 1 (satu) rangkap untuk setiap Bakal Pasangan Calon;
b. 1 (satu) rangkap untuk KPU/KIP Kabupaten/Kota;
c. 1 (satu) rangkap untuk Panwas Kecamatan; dan
d. 1 (satu) rangkap untuk arsip PPK.
26. Ketentuan ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) Pasal 28 diubah, sehingga Pasal 28 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 28
(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi dukungan berdasarkan hasil rekapitulasi jumlah dukungan dari PPK di wilayah kerjanya paling lama 4 (empat) hari setelah menerima berita acara dari PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf b.
(2) Rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh:
a. Bakal Pasangan Calon atau tim penghubung;
b. Panwas Kabupaten/Kota; dan
c. PPK.
(3) Bakal Pasangan Calon atau tim penghubung dan Panwas Kabupaten/Kota dapat mengajukan keberatan dengan menunjukkan bukti pendukung.
(4) Dalam hal keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diterima, KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan pembetulan dan mencatat dalam Lampiran Berita Acara Model BA.7-KWK Perseorangan.
(5) Dalam hal keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dibuktikan kebenarannya dan Bakal Pasangan Calon atau tim penghubung tidak dapat menerima, Pasangan Calon atau tim penghubung mengisi Lampiran Berita Acara Model BA.7-KWK Perseorangan.
27. Ketentuan ayat (2) Pasal 29 diubah, sehingga Pasal 29 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 29
(1) Hasil rekapitulasi jumlah dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Model BA.7-KWK Perseorangan.
(2) Berita acara rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuat dalam rangkap 4 (empat), yaitu:
a. 1 (satu) rangkap untuk setiap Bakal Pasangan Calon;
b. 1 (satu) rangkap untuk KPU Provinsi/KIP Aceh dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur;
c. 1 (satu) rangkap untuk Panwas Kabupaten/Kota; dan
d. 1 (satu) rangkap untuk arsip KPU/KIP Kabupaten/Kota.
28. Ketentuan ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) Pasal 30 diubah, sehingga Pasal 30 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 30
(1) Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, KPU Provinsi/KIP Aceh melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi dukungan berdasarkan hasil rekapitulasi jumlah dukungan dari KPU/KIP Kabupaten/Kota di wilayah kerjanya paling lama 3 (tiga) hari setelah menerima berita acara dari KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf b.
(2) Rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh:
a. Bakal Pasangan Calon atau tim penghubung;
b. Bawaslu Provinsi; dan
c. KPU/KIP Kabupaten/Kota.
(3) Bakal Pasangan Calon atau tim penghubung dan Bawaslu Provinsi dapat mengajukan keberatan dengan menunjukkan bukti pendukung.
(4) Dalam hal keberatan dapat diterima, KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan pembetulan dan mencatat ke dalam Lampiran Berita Acara Model BA.8-KWK Perseorangan.
(5) Dalam hal keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dibuktikan kebenarannya dan Bakal Pasangan Calon atau tim penghubung tidak dapat menerima, Bakal Pasangan Calon atau tim penghubung mengisi Lampiran Berita Acara Model BA.8-KWK Perseorangan.
29. Ketentuan ayat (2) Pasal 31 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 31
(1) Hasil rekapitulasi jumlah dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dituangkan dalam Berita Acara Model BA.8-KWK Perseorangan.
(2) Berita acara rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuat dalam rangkap 3 (tiga), yaitu:
a. 1 (satu) rangkap untuk setiap Bakal Pasangan Calon;
b. 1 (satu) rangkap untuk Bawaslu Provinsi; dan
c. 1 (satu) rangkap untuk arsip KPU Provinsi/KIP Aceh.
30. Ketentuan ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Pasal 32 diubah, di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 32 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a), sehingga Pasal 32 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 32
(1) Bakal Pasangan Calon perseorangan atau salah satu bakal calon perseorangan yang mengundurkan diri
pada masa verifikasi faktual dukungan di tingkat PPS sampai dengan rekapitulasi jumlah dukungan, dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat dan tidak dapat diganti dengan calon lain.
(2) Bakal Pasangan Calon perseorangan atau salah satu bakal calon perseorangan yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat diusulkan sebagai Pasangan Calon atau calon oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik.
(3) Calon perseorangan yang berhalangan tetap pada masa verifikasi faktual dukungan sampai dengan rekapitulasi jumlah dukungan, dapat diganti dengan calon baru paling lama 5 (lima) hari sejak calon tersebut berhalangan tetap.
(3a) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) meliputi keadaan:
a. meninggal dunia; atau
b. tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen.
(4) KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) kepada masyarakat.
(5) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan paling lama 2 (dua) hari sejak masa penggantian calon berakhir.
(6) Masyarakat dapat memberikan tanggapan atau menarik dukungannya sampai dengan 3 (tiga) hari sebelum penetapan Pasangan Calon peserta Pemilihan.
(7) KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan verifikasi persyaratan pencalonan dan persyaratan calon paling lama 3 (tiga) hari sejak dokumen calon pengganti diterima.
31. Ketentuan Pasal 33 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 33
Bakal Pasangan Calon perseorangan yang telah mengikuti proses verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), Bakal Pasangan Calon perseorangan tidak dapat diajukan sebagai calon dan/atau Bakal Pasangan Calon oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik.
32. Ketentuan ayat (3) Pasal 34 diubah, sehingga Pasal 34 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 34
(1) KPU berkoordinasi dengan Menteri untuk mendapatkan salinan keputusan terakhir tentang penetapan kepengurusan Partai Politik tingkat pusat sebelum masa pendaftaran Pasangan Calon.
(2) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan salinan keputusan terakhir tentang penetapan kepengurusan Partai Politik tingkat pusat kepada KPU sesuai dengan permintaan KPU.
(3) KPU meminta salinan keputusan kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi dan/atau kabupaten/kota kepada Pimpinan Partai Politik tingkat pusat paling lambat 1 (satu) bulan sebelum masa pendaftaran Pasangan Calon.
(4) Pimpinan Partai Politik tingkat pusat menyampaikan salinan keputusan kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi dan/atau kabupaten/kota kepada KPU sesuai dengan permintaan KPU.
(5) KPU menyampaikan salinan keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan salinan keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP
Kabupaten/Kota sebelum masa pendaftaran Pasangan Calon.
(6) Dalam hal pengesahan kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota tidak dilakukan oleh Pimpinan Partai Politik tingkat pusat, KPU Provinsi/KIP Aceh meminta kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota kepada Pimpinan Partai Politik tingkat provinsi sebelum masa pendaftaran Pasangan Calon.
(7) Dalam hal Partai Politik tidak menyampaikan salinan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (6), Partai Politik tidak dapat mendaftarkan Pasangan Calon.
33. Ketentuan Pasal 35 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 35
Keputusan tentang kepengurusan Partai Politik tingkat pusat, tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2), ayat (4) atau ayat (6), menjadi pedoman bagi KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam penerimaan pendaftaran Bakal Pasangan Calon.
34. Ketentuan ayat (1), ayat (2) Pasal 36 diubah, dan Pasal 36 ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (10) dihapus, sehingga Pasal 36 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 36
(1) Dalam hal keputusan terakhir dari Menteri tentang kepengurusan Partai Politik tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) masih dalam proses penyelesaian sengketa di pengadilan, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menerima pendaftaran Bakal
Pasangan Calon berdasarkan keputusan terakhir dari Menteri tentang penetapan kepengurusan Partai Politik.
(2) Apabila dalam proses penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat penetapan pengadilan mengenai penundaan pemberlakuan keputusan Menteri, Partai Politik yang bersengketa tidak dapat mendaftarkan Bakal Pasangan Calon pada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sampai dengan adanya putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan ditindaklanjuti dengan penerbitan keputusan dari Menteri tentang penetapan kepengurusan Partai Politik.
(3) Dihapus.
(4) Dihapus.
(5) Dihapus.
(6) Dihapus.
(7) Dihapus.
(8) Dihapus.
(9) Dalam hal terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, Partai Politik yang berhak mendaftarkan Bakal Pasangan Calon adalah Partai Politik yang telah terdaftar berdasarkan keputusan Menteri.
(10) Dihapus.
35. Ketentuan Pasal 37 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 37
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan pendaftaran Bakal Pasangan Calon melalui media massa dan/atau papan pengumuman dan/atau laman KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan jadwal sebagaimana ditetapkan dalam
Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
(2) Dalam pengumuman pendaftaran Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dicantumkan:
a. Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1);
b. waktu penyerahan dokumen dukungan; dan
c. tempat penyerahan.
(3) Masa pendaftaran Bakal Pasangan Calon paling lama 3 (tiga) hari terhitung setelah hari terakhir pengumuman pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Pendaftaran Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lambat pukul 16.00 waktu setempat.
36. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 38 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), huruf b ayat (2) Pasal 38 diubah, di antara huruf b dan huruf c ayat (2) Pasal 38 disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf b1, ayat (2) Pasal 38 ditambah 2 (dua) huruf, yakni huruf d dan huruf e, di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a), dan Pasal 28 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat
(6), sehingga Pasal 38 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 38
(1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tingkat provinsi mendaftarkan Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tingkat kabupaten/kota mendaftarkan
Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota selama masa pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3).
(1a) Dalam hal pendaftaran Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak dilaksanakan oleh Pimpinan Partai Politik tingkat provinsi atau tingkat kabupaten/kota, pendaftaran Bakal Pasangan Calon yang telah disetujui Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tingkat pusat dapat dilakukan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tingkat pusat.
(2) Dalam mendaftarkan Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Partai Politik atau Gabungan Partai Politik wajib memenuhi persyaratan:
a. ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3);
b. menyertakan Keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang persetujuan Pasangan Calon dan dokumen syarat calon;
b1.
menyertakan Keputusan pengambilalihan kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi atau tingkat kabupaten/kota, bagi Pasangan Calon yang pendaftarannya tidak dilakukan oleh Pimpinan Partai Politik tingkat provinsi atau tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1a);
c. menyertakan Keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi dan/atau kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota;
d. menyertakan surat pernyataan kesepakatan antar Partai Politik yang bergabung untuk mengusulkan Pasangan Calon; dan
e. menyertakan surat pernyataan kesepakatan antara Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dengan Pasangan Calon untuk mengikuti proses Pemilihan.
(2a) Keputusan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. diserahkan 1 (satu) bulan sebelum masa pendaftaran Pasangan Calon; dan
b. tidak dapat dilakukan perubahan, semenjak diserahkan sampai dengan akhir masa pendaftaran Bakal Pasangan Calon, kecuali perubahan tersebut disebabkan karena meninggal dunia atau tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen.
(3) Bakal Pasangan Calon perseorangan mendaftarkan diri kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota selama masa pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3).
(4) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) wajib hadir pada saat pendaftaran.
(5) Dalam hal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau salah bakal calon atau Bakal Pasangan Calon tidak dapat hadir pada saat pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, atau Bakal Pasangan Calon tidak dapat melakukan pendaftaran, kecuali ketidakhadiran tersebut disebabkan oleh halangan yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
(6) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mendaftarkan bakal calon, yang secara kumulatif tidak memenuhi persyaratan pencalonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menyatakan tidak menerima pendaftaran tersebut, menuangkan dalam Berita Acara dan mengembalikan dokumen pendaftaran bakal calon kepada Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang bersangkutan.
37. Ketentuan huruf d, huruf e, huruf f, huruf j, dan huruf k Pasal 39 diubah dan Pasal 39 huruf h dan huruf i dihapus, sehingga Pasal 39 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 39
Dalam menerima pendaftaran Bakal Pasangan Calon, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota bertugas:
a. menerima dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon yang diajukan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau perseorangan;
b. meneliti pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf a;
c. meneliti keabsahan dokumen persyaratan pencalonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf b, huruf b1, dan huruf c, yaitu:
1. keabsahan kepengurusan Partai Politik tingkat pusat yang menandatangani surat keputusan tentang kepengurusan Partai Politik sesuai tingkatannya dengan berpedoman pada Keputusan Menteri yang disampaikan oleh KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (5);
2. keabsahan kepengurusan Partai Politik tingkat daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota yang menandatangani dokumen persyaratan dengan berpedoman pada kepengurusan Partai Politik tingkat daerah provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan tingkat kabupaten/kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota yang disampaikan oleh KPU atau KPU Provinsi/KIP Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) dan ayat (6); dan
3. Keputusan pengambilalihan kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi atau tingkat kabupaten/kota.
d. berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota mencatat penerimaan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon yang diajukan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik menggunakan Tanda Terima pendaftaran formulir Model TT.1-KWK, yang berisi:
1. nama Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mendaftarkan Bakal Pasangan Calon;
2. nomor dan tanggal keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat dan/atau keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada huruf c;
3. nomor dan tanggal Keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang persetujuan Bakal Pasangan Calon yang diusulkan oleh pengurus Partai Politik tingkat provinsi atau pengurus Partai Politik tingkat kabupaten/kota, yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal atau nama lain Pimpinan Partai Politik tingkat pusat;
4. hari, tanggal, dan waktu penerimaan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon;
5. alamat dan nomor telepon bakal calon, alamat dan nomor telepon kantor Pimpinan Partai Politik atau masing-masing kantor Pimpinan Partai Politik yang bergabung mendaftarkan Bakal Pasangan Calon; dan
6. jumlah dan jenis kelengkapan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon.
e. meneliti dokumen persyaratan jumlah minimal dukungan dan persebaran serta persyaratan Bakal Pasangan Calon perseorangan;
f. berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf e, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP
Kabupaten/Kota mencatat penerimaan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon perseorangan menggunakan Tanda Terima Pendaftaran formulir Model TT.1-KWK, yang berisi:
1. nama lengkap bakal calon;
2. hari, tanggal, dan waktu penerimaan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon;
3. alamat dan nomor telepon bakal calon;
4. jumlah dan jenis kelengkapan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon;
dan
5. dokumen persyaratan dukungan dan sebaran dukungan bakal calon.
g. menerima daftar nama Tim Kampanye tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan;
h. dihapus;
i. dihapus;
j. memberikan formulir sebagaimana dimaksud pada huruf d kepada Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengajukan Bakal Pasangan Calon atau formulir sebagaimana dimaksud dalam huruf f kepada Bakal Pasangan Calon Perseorangan; dan
k. memberikan surat pengantar pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika di rumah sakit yang ditunjuk oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota kepada Bakal Pasangan Calon.
38. Pasal 40 dihapus.
39. Ketentuan Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2) dihapus, dan ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 41 diubah, sehingga Pasal 41 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 41
(1) Dihapus.
(2) Dihapus.
(3) Dalam hal terdapat 1 (satu) atau lebih Partai Politik dalam Gabungan Partai Politik tidak melampirkan Keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang persetujuan Pasangan Calon, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menyatakan Partai Politik tersebut tidak dapat menjadi bagian dari Gabungan Partai Politik pengusul Bakal Pasangan Calon dan mencatatnya dalam berita acara.
(4) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota mencoret 1 (satu) atau lebih Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam dokumen persyaratan pencalonan dan dibubuhi paraf petugas pendaftaran, salah satu Partai Politik pengusul, dan disaksikan Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota dan dituangkan dalam Berita Acara.
(5) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menerima pendaftaran Bakal Pasangan Calon dari Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang masih memenuhi syarat pendaftaran Calon dan menuangkan dalam Berita Acara.
40. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 42 diubah, Pasal 42 ayat (1) huruf k, huruf u, huruf v, huruf x, huruf x1 dan huruf y dihapus, di antara Pasal 42 ayat (1) huruf i dan huruf j disisipkan 2 (dua) huruf, yakni huruf i1 dan huruf i2, sehingga Pasal 42 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 42
(1) Dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a yang wajib disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota terdiri atas:
a. surat pencalonan yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik atau para Pimpinan
Partai Politik yang bergabung sesuai dengan tingkatannya menggunakan formulir Model B- KWK Parpol beserta lampirannya;
b. surat pencalonan yang ditandatangani oleh Pasangan Calon perseorangan menggunakan formulir Model B-KWK Perseorangan beserta lampirannya;
c. surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani oleh Calon, sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf f, huruf f1, huruf m, huruf n, huruf o, huruf p, huruf q, huruf r, huruf s dan huruf t menggunakan formulir Model BB.1- KWK;
d. surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada huruf c dilengkapi:
1. surat pengajuan pengunduran diri bagi Calon yang berstatus Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain;
2. surat pengajuan pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, anggota Tentara Nasional INDONESIA, Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Pegawai Negeri Sipil atau Kepala Desa, dan surat permintaan berhenti dari jabatan Badan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah;
3. tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengunduran diri atau permintaan berhenti sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan angka 2; dan
4. surat keterangan bahwa pengunduran diri atau permintaan berhenti sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan angka 2
sedang diproses oleh pejabat yang berwenang;
yang disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 5 (lima) hari sejak ditetapkan sebagai calon.
e. surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada huruf c dilengkapi:
1. surat pemberitahuan pencalonan bagi Calon yang berstatus sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan
2. tanda terima penyampaian surat pemberitahuan pencalonan dari Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
f. dihapus;
g. dihapus;
h. surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada huruf c dilengkapi keputusan pemberhentian dari pejabat berwenang bagi Calon yang berstatus sebagai Anggota KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota;
i. surat penyataan pemenuhan persyaratan calon untuk Pasal 4 ayat (1) huruf f dilengkapi dengan fotokopi nomor registrasi upaya hukum yang sedang dilakukan, bagi bakal calon yang sedang dalam proses peradilan pidana;
i1.
bagi bakal calon dengan status Mantan Terpidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f1, wajib menyerahkan:
1. surat pernyataan sebagai Mantan Terpidana yang secara terbuka dan jujur
mengemukakan kepada publik sebagai Mantan Terpidana dan bukti dimuat pada surat kabar lokal atau nasional;
2. surat keterangan yang menyatakan bahwa bakal calon yang bersangkutan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang dari:
a) Kepolisian Daerah untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur; atau b) Kepolisian Resor untuk calon Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
3. surat keterangan telah selesai menjalani masa pidana dari kepala lembaga permasyarakatan;
4. surat keterangan telah selesai menjalani pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan cuti menjelang bebas dari kepala badan pemasyarakatan, dalam hal Bakal Calon mendapat pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan cuti menjelang bebas;
5. surat keterangan dari kejaksaan, dalam hal Mantan Terpidana tidak menjalani masa pidana karena masa penahanannya sama dengan atau lebih dari masa pidananya, sehingga yang bersangkutan tidak menjalani masa pidana.
i2.
surat pernyataan pemenuhan persyaratan calon untuk Pasal 4 ayat (1) huruf f2 dilampiri dengan
putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
j. surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal Calon sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;
k. surat keterangan catatan kepolisian yang menerangkan Bakal Calon pernah/tidak pernah melakukan perbuatan tercela sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h, yang dikeluarkan oleh:
1. Kepolisian Daerah untuk Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur; atau
2. Kepolisian Resor untuk Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota;
yang wilayah kewenangannya meliputi tempat tinggal Bakal Calon yang bersangkutan.
l. surat tanda terima penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara dari instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf i;
m. surat keterangan tidak sedang memiliki tanggungan hutang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal Calon sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf j;
n. surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan niaga atau pengadilan tinggi yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;
o. fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama calon, tanda terima penyampaian
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atas nama bakal calon, untuk masa 5 (lima) tahun terakhir atau sejak calon menjadi wajib pajak, dan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat calon yang bersangkutan terdaftar, sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf l;
p. daftar riwayat hidup yang dibuat dan ditandatangani oleh calon dan Pimpinan Partai Politik atau para Pimpinan Gabungan Partai Politik bagi calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, dan ditandatangani oleh bakal calon bagi calon Perseorangan menggunakan formulir Model BB.2-KWK;
q. fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
r. fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), yang telah dilegalisasi oleh instansi yang berwenang, sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c;
s. naskah visi, misi dan program Pasangan Calon mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah yang ditandatangani Pasangan Calon;
t. daftar nama Tim Kampanye tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan/atau kecamatan;
u. dihapus;
v. dihapus;
w. pasfoto terbaru masing-masing calon ukuran 4 cm x 6 cm berwarna sebanyak 4 (empat) lembar dan hitam putih sebanyak 4 (empat) lembar, serta foto calon ukuran 10.2 cm x 15.2 cm atau ukuran 4R sebanyak 2 (dua) lembar beserta softcopy;
x. dihapus;
x1.
dihapus;
y. dihapus.
(2) Pengesahan surat pencalonan beserta lampirannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibubuhi tanda tangan asli/basah oleh Pimpinan atau para Pimpinan Partai Politik yang bergabung dan dibubuhi cap basah Partai Politik sesuai dengan surat keputusan kepengurusan Partai Politik yang sah.
(3) Pengesahan surat pencalonan beserta lampirannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dibubuhi tanda tangan asli/basah oleh bakal calon perseorangan.
41. Pasal 42A dihapus.
42. Ketentuan huruf a dan huruf f ayat (1) dan huruf c ayat
(2) Pasal 43 diubah, dan Pasal 43 ayat (1) huruf e dan ayat (2) huruf e dihapus, sehingga Pasal 43 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 43
(1) Lampiran surat pencalonan untuk Bakal Pasangan Calon dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat
(1) huruf a, meliputi:
a. Keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang persetujuan Bakal Pasangan Calon menggunakan formulir Model B.1-KWK Parpol;
b. surat pernyataan kesepakatan antar Partai Politik yang bergabung untuk mengusulkan Pasangan Calon menggunakan formulir Model B.2-KWK Parpol;
c. surat pernyataan kesepakatan antara Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dengan
Pasangan Calon untuk mengikuti proses Pemilihan menggunakan formulir Model B.3- KWK Parpol;
d. surat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan visi, misi, dan program Pasangan Calon sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah, ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik menggunakan formulir Model B.4- KWK Parpol;
e. dihapus; dan
f. dokumen administrasi persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1).
(2) Lampiran surat pencalonan dari Pasangan Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf b, meliputi:
a. berita acara rekapitulasi hasil verifikasi dukungan Pasangan Calon Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, dan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur;
b. dokumen dukungan berupa surat pernyataan dukungan dan lampirannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(1) menggunakan formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan dan formulir Model B.1.2-KWK Perseorangan;
c. surat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan visi, misi, dan program Pasangan Calon sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah, ditandatangani oleh Bakal Pasangan Calon menggunakan formulir Model B.3-KWK Perseorangan;
d. naskah visi, misi dan program Pasangan Calon mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka
Panjang (RPJP) Daerah yang ditandatangani oleh Pasangan Calon;
e. dihapus; dan
f. dokumen administrasi persyaratan calon perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42.
43. Ketentuan ayat (1) Pasal 44 diubah dan Pasal 44 ayat (1) huruf b dihapus, sehingga Pasal 44 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 44
(1) Pada saat pendaftaran Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau Bakal Pasangan Calon perseorangan:
a. mendaftarkan Tim Kampanye;
b. dihapus.
(2) Tata cara pendaftaran Tim Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Kampanye Pemilihan.
44. Ketentuan Pasal 46 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 46
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Ikatan Dokter INDONESIA (IDI), Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Himpunan Psikologi INDONESIA (Himpsi) tingkat provinsi atau kabupaten/kota untuk:
a. MENETAPKAN standar kemampuan sehat jasmani dan rohani, dan standar bebas penyalahgunaan narkotika dengan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota; dan
b. MENETAPKAN rumah sakit pemerintah yang dapat ditunjuk untuk melaksanakan
pemeriksaan kesehatan rohani dan jasmani dengan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
(2) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan standar kemampuan sehat jasmani dan rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a kepada rumah sakit pemerintah sebagai rujukan dalam pemeriksaan kesehatan Bakal Calon.
(3) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan nama rumah sakit pemerintah yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b kepada Pimpinan Partai Politik atau Pimpinan Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Bakal Pasangan Calon untuk melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika.
(4) Rumah sakit pemerintah yang melakukan pemeriksaaan kesehatan Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) menyampaikan hasil pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagai bukti kebenaran kelengkapan persyaratan calon.
(5) Hasil pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bersifat final dan tidak dapat dilakukan pemeriksaan pembanding.
45. Ketentuan Pasal 49 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 49
Dalam hal calon mencantumkan riwayat pendidikan di atas sekolah lanjutan tingkat atas, Pasangan Calon wajib menyertakan:
a. fotokopi ijazah perguruan tinggi negeri atau swasta yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang di perguruan tinggi yang bersangkutan;
b. legalisasi yang dilakukan oleh Pimpinan perguruan tinggi negeri atau swasta yang baru, apabila perguruan tinggi negeri atau swasta tempat bakal calon berkuliah telah berganti nama; dan
c. legalisasi yang dilakukan oleh Koordinator Perguruan Tinggi Swasta/Koordinator Perguruan Tinggi Swasta Agama di wilayah perguruan tinggi swasta itu berada, apabila perguruan tinggi swasta tempat bakal calon berkuliah tidak beroperasi lagi.
46. Ketentuan Pasal 53 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 53
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 kepada Bakal Pasangan Calon dan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam rapat pleno terbuka dan mengumumkan paling lambat 2 (dua) hari setelah verifikasi.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dokumen persyaratan pencalonan dan/atau persyaratan calon dinyatakan belum lengkap dan/atau belum memenuhi syarat dan/atau tidak memenuhi syarat, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau Bakal Pasangan Calon perseorangan diberi kesempatan untuk melengkapi dan/atau memperbaiki persyaratan paling lama 3 (tiga) hari sejak pemberitahuan hasil verifikasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
(3) Perbaikan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan bagi bakal
calon atau Bakal Pasangan Calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan jasmani dan rohani dan/atau bebas penyalahgunaan narkotika.
(4) Dalam hal bakal calon atau Bakal Pasangan Calon dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan jasmani dan rohani dan/atau bebas penyalahgunaan narkotika Calon atau Pasangan Calon yang bersangkutan dapat diganti dengan Bakal Calon atau Bakal Pasangan Calon baru.
(5) Penggantian bakal calon atau Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan pada masa perbaikan.
47. Ketentuan Pasal 54 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 54
(1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik melakukan perbaikan persyaratan pencalonan dan menyampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota pada masa perbaikan selama 3 (tiga) hari setelah pemberitahuan hasil verifikasi diterima.
(2) Bakal Pasangan Calon Perseorangan melakukan perbaikan persyaratan jumlah minimal dukungan dan/atau persebaran dan menyampaikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota pada masa perbaikan selama 3 (tiga) hari setelah pemberitahuan hasil verifikasi diterima.
(3) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan/atau Bakal Pasangan Calon perseorangan melakukan perbaikan terhadap persyaratan calon dan menyampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota pada masa perbaikan selama 3 (tiga) hari setelah pemberitahuan hasil verifikasi diterima.
(4) Perbaikan dokumen persyaratan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan hanya terhadap dokumen yang dinyatakan belum lengkap dan/atau belum memenuhi syarat dan/atau tidak memenuhi syarat pada verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47.
48. Ketentuan Pasal 55 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 55
Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tidak dapat memindahkan dukungannya kepada Bakal Pasangan Calon lain yang diajukan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan pencalonan dan/atau syarat Calon.
49. Ketentuan Pasal 56 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 56
(1) Bakal Pasangan Calon perseorangan yang belum memenuhi syarat dukungan dan/atau tidak memenuhi syarat sebaran dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10, diberi kesempatan untuk melengkapi kekurangan syarat dukungan selama 5 (lima) hari setelah pemberitahuan hasil verifikasi diterima, dengan ketentuan:
a. jumlah dukungan yang diserahkan paling sedikit 2 (dua) kali lipat dari jumlah kekurangan dukungan;
b. dukungan yang diserahkan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dapat berupa dukungan baru yang belum memberikan dukungan sebelumnya kepada Bakal Pasangan Calon manapun dan/atau dukungan lama yang
telah diperbaiki, antara lain daftar nama pendukung yang alamatnya tidak sesuai dengan wilayah administrasi PPS dan/atau daftar nama pendukung yang tidak dilengkapi Kartu Tanda Penduduk; dan
c. Bakal Pasangan Calon dapat menentukan desa atau sebutan lain/kelurahan dan kecamatan yang menjadi basis untuk perbaikan dukungan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(2) Kekurangan jumlah dukungan Bakal Pasangan Calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilengkapi pada masa perbaikan.
50. Ketentuan Pasal 57 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 57
(1) Bakal Pasangan Calon perseorangan menyerahkan perbaikan dukungan dalam bentuk softcopy dan hardcopy sebanyak 3 (tiga) rangkap kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
(2) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan berkas perbaikan dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. 1 (satu) rangkap fotokopi kepada PPS melalui PPK;
b. 1 (satu) rangkap fotokopi kepada Bakal Pasangan Calon perseorangan, setelah mendapat pengesahan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan membubuhkan paraf dan cap basah, untuk arsip; dan
c. 1 (satu) rangkap asli kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, untuk arsip.
51. Ketentuan ayat (1) Pasal 58 diubah, sehingga Pasal 58 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 58
(1) Dalam menerima perbaikan dokumen persyaratan Bakal Pasangan Calon, KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e.
(2) Dalam melaksanakan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, KPU Provinsi/KIP Aceh atau Kabupaten/Kota mencatat penerimaan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon perseorangan menggunakan Tanda Terima Dokumen Perbaikan (formulir Model TT.2-KWK).
52. Ketentuan huruf b Pasal 59 diubah, sehingga Pasal 59 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 59
Penyerahan perbaikan dukungan Bakal Pasangan Calon perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1), meliputi dokumen:
a. surat pernyataan dukungan yang berisi data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3), yang tanda tangan atau cap jempol pendukung menggunakan formulir Model B.1-KWK Perseorangan Perbaikan; dan
b. rekapitulasi jumlah dukungan Bakal Pasangan Calon perseorangan dan persebaran yang disusun menggunakan formulir Model B.2-KWK Perseorangan Perbaikan yang berisi data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (7) huruf a dan huruf b.
53. Ketentuan ayat (1) Pasal 60 diubah, sehingga Pasal 60 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 60
(1) Perbaikan dukungan Bakal Pasangan Calon perseorangan yang disampaikan setelah batas akhir masa perbaikan persyaratan Bakal Pasangan Calon, tidak dapat diterima oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota dan dituangkan dalam Berita Acara.
(2) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menerbitkan Keputusan berdasarkan Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
54. Ketentuan ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) Pasal 61 diubah, sehingga Pasal 61 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 61
(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap perbaikan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, paling lama 7 (tujuh) hari setelah menerima perbaikan.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan terhadap berkas persyaratan calon yang telah dinyatakan lengkap atau memenuhi syarat, kecuali mendapat rekomendasi dari Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota atau laporan tertulis dari masyarakat yang dilampiri identitas kependudukan pelapor yang jelas, bukti-bukti yang mendasari/memperkuat laporannya, dan uraian mengenai penjelasan obyek masalah yang dilaporkan.
(3) Dalam hal rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota atau laporan tertulis masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkaitan dengan syarat calon, KPU/KIP Kabupaten/Kota menindaklanjuti klarifikasi kepada instansi yang berwenang atau kepada Pimpinan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Bakal Pasangan Calon.
(4) Hasil verifikasi perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam formulir Model BA.HP Perbaikan-KWK dan lampirannya.
(5) KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan kepada masyarakat dan menyampaikan hasil verifikasi kepada Pimpinan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan Bakal Pasangan Calon perseorangan.
55. Ketentuan Pasal 62 ayat (1) dihapus, dan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 62 diubah, sehingga Pasal 62 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 62
(1) Dihapus.
(2) Dalam hal hasil verifikasi Bakal Pasangan Calon dinyatakan belum lengkap dan/atau tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) dan Bakal Pasangan Calon tidak melengkapi dokumen administrasi persyaratan Pasangan Calon sampai batas akhir masa perbaikan, Bakal Pasangan Calon dinyatakan tidak memenuhi syarat.
(3) Dalam hal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang bakal calon dan Bakal Pasangan Calonnya berhalangan tetap, dan tidak mengajukan bakal calon pengganti, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat.
56. Ketentuan Pasal 64 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 64
(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan verifikasi administrasi perbaikan dukungan dan persebarannya dengan menempuh prosedur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 20.
(2) Dalam hal perbaikan dukungan Bakal Pasangan Calon perseorangan mencapai paling sedikit 2 (dua) kali jumlah kekurangan dukungan dan/atau memenuhi persebarannya, KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan verifikasi administrasi terhadap perbaikan dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1).
(3) Dalam hal perbaikan dukungan Bakal Pasangan Calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak mencapai paling sedikit 2 (dua) kali jumlah kekurangan dukungan dan/atau tidak memenuhi sebaran dukungan, Bakal Pasangan Calon yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat dukungan.
(4) KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap dugaan dukungan ganda Bakal Pasangan Calon perseorangan dengan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20B dan Pasal 20C.
(5) Dalam hal pada verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdapat dukungan ganda berupa 1 (satu) orang pendukung telah memberikan dukungan kepada Bakal Pasangan Calon perseorangan yang telah dinyatakan memenuhi syarat, maka dukungan perbaikan Bakal Pasangan Calon dinyatakan tidak memenuhi syarat.
57. Ketentuan Pasal 65 ayat (1) dihapus, dan ayat (2), ayat
(3), ayat (4), dan ayat (6) Pasal 65 diubah, sehingga Pasal 65 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 65
(1) Dihapus.
(2) Berdasarkan hasil verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, PPS melakukan verifikasi faktual secara kolektif,
berkoordinasi dengan Bakal Pasangan Calon perseorangan dan/atau tim penghubung Bakal Pasangan Calon.
(3) Verifikasi faktual secara kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan menempuh prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) sampai dengan ayat (10), Pasal 24 ayat (3) dan ayat (4), dan Pasal 24A.
(4) Berdasarkan hasil verifikasi faktual oleh PPS, PPK melaksanakan rekapitulasi dengan menempuh prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27.
(5) Berdasarkan hasil rekapitulasi oleh PPK, KPU/KIP Kabupaten/Kota melaksanakan rekapitulasi dengan menempuh prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 29.
(6) Berdasarkan hasil rekapitulasi oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota, KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan rekapitulasi terhadap hasil verifikasi perbaikan dukungan Bakal Pasangan Calon perseorangan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dengan menempuh prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan Pasal 31.
58. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 66 diubah, sehingga Pasal 88 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 66
(1) Berdasarkan hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (4), ayat (5), dan ayat
(6), KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan verifikasi pemenuhan syarat dukungan minimal dan persebaran.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dukungan Bakal Pasangan Calon perseorangan telah memenuhi syarat minimal dukungan dan
persebaran dukungan, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menyatakan perbaikan dukungan Bakal Pasangan Calon perseorangan memenuhi syarat.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dukungan Bakal Pasangan Calon perseorangan tidak memenuhi syarat minimal dukungan dan persebaran dukungan, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menyatakan perbaikan dukungan Bakal Pasangan Calon tidak memenuhi syarat.
59. Ketentuan Pasal 67 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 67
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota MENETAPKAN hasil verifikasi persyaratan pencalonan, persyaratan bakal calon, penetapan Pasangan Calon peserta Pemilihan pada rapat pleno dan menuangkan hasil verifikasi dalam Berita Acara Penetapan Pasangan Calon.
(2) Berdasarkan Berita Acara Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota MENETAPKAN Pasangan Calon dengan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
(3) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan hasil penetapan Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dalam rapat pleno terbuka di kantor KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
60. Ketentuan ayat (1) Pasal 69 diubah, sehingga Pasal 69 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 69
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan pengundian nomor urut Pasangan Calon yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) dalam rapat pleno terbuka.
(2) Rapat pleno KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dihadiri oleh:
a. Pasangan Calon;
b. wakil Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengajukan Pasangan Calon;
c. Pasangan Calon perseorangan;
d. Tim Kampanye;
e. Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota;
f. media massa; dan
g. tokoh masyarakat.
(3) Pasangan Calon wajib hadir dalam rapat pleno pengundian nomor urut sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Bagi calon atau Pasangan Calon yang tidak hadir dalam rapat pleno dengan menyampaikan alasan tertulis yang dapat dipertanggungjawabkan, pengambilan nomor urut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan penandatanganan pada rancangan daftar Pasangan Calon dilakukan oleh petugas perwakilan dari Tim Kampanye.
(5) Petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib mendapat dan membawa surat mandat tertulis dari Pasangan Calon.
(6) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan hasil pengundian nomor urut sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
61. Ketentuan Pasal 77 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 77 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 77
(1) Penggantian Bakal Calon atau Calon dapat dilakukan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau Calon perseorangan, dalam hal:
a. dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan;
b. berhalangan tetap; atau
c. dijatuhi pidana berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
(2) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b meliputi keadaan:
a. meninggal dunia; atau
b. tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen;
(3) Berhalangan tetap karena meninggal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dibuktikan dengan surat keterangan dari lurah/kepala desa atau sebutan lain atau camat setempat.
(4) Berhalangan tetap karena tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
62. Ketentuan Pasal 78 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 78
Penggantian Bakal Calon atau Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dapat dilakukan pada tahap sebagai berikut:
a. sampai dengan tahap verifikasi persyaratan calon;
b. sebelum penetapan Pasangan Calon; atau
c. sejak penetapan Pasangan Calon sampai dengan 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara.
63. Di antara Pasal 78 dan Pasal 79 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 78A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 78
(1) Penggantian bakal calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan atau berhalangan tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dapat dilakukan dengan mengubah kedudukan:
a. calon Gubernur, calon Bupati, atau calon Walikota menjadi calon Wakil Gubernur, calon Wakil Bupati, atau calon Wakil Walikota; atau
b. calon Wakil Gubernur, calon Wakil Bupati, atau calon Wakil Walikota menjadi calon Gubernur, calon Bupati, atau calon Walikota.
(2) Bagi Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik, penggantian bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), harus mendapat persetujuan Pimpinan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tingkat pusat yang dituangkan dalam Keputusan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik.
(3) Penggantian bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengubah dukungan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik bagi Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik.
64. Ketentuan Pasal 79 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 79
(1) Dalam hal Pasangan Calon atau salah satu calon dari Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik berhalangan tetap sejak penetapan Pasangan Calon sampai dengan hari pemungutan suara, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dapat mengusulkan Pasangan Calon atau salah satu calon dari Pasangan
Calon pengganti paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara.
(2) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dapat mengajukan calon pengganti paling lama 7 (tujuh) hari sejak calon atau Pasangan Calon dinyatakan berhalangan tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2).
(3) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dilarang menarik dukungannya kepada calon atau Pasangan Calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(4) Dalam hal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik menarik dukungan kepada calon atau Pasangan Calon pengganti, dukungan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tetap dinyatakan sah.
(5) Dalam hal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tidak mengajukan calon atau Pasangan Calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), salah satu calon dari Pasangan Calon yang tidak berhalangan tetap dinyatakan gugur dan Partai atau Gabungan Partai Politik pengusul calon atau Pasangan Calon tidak dapat mengikuti Pemilihan.
(6) Dalam hal salah satu calon dari Pasangan Calon berhalangan tetap 29 (dua puluh sembilan) hari sebelum hari pemungutan suara, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tidak mengusulkan calon pengganti, salah satu calon dari Pasangan Calon yang tidak berhalangan tetap ditetapkan sebagai Pasangan Calon.
(7) Dalam hal salah satu calon dari Pasangan Calon berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat
(6), KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota wajib mengumumkan kepada masyarakat.
65. Di antara Pasal 79 dan Pasal 80, disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 79A dan Pasal 79B, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 79
(1) Dalam hal Pasangan Calon perseorangan berhalangan tetap sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon sampai dengan hari pemungutan suara, Pasangan Calon dinyatakan gugur dan tidak dapat mengikuti Pemilihan.
(2) Dalam hal salah satu calon dari Pasangan Calon perseorangan berhalangan tetap sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon sampai dengan hari pemungutan suara, calon perseorangan dapat mengusulkan calon pengganti paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara untuk ditetapkan sebagai Pasangan Calon.
(3) Dalam hal salah satu calon dari Pasangan Calon perserangan berhalangan tetap 29 (dua puluh sembilan) hari sebelum hari pemungutan suara, atau calon perseorangan tidak mengusulkan calon pengganti, salah satu calon dari Pasangan Calon yang tidak berhalangan tetap ditetapkan sebagai Pasangan Calon.
(4) Dalam hal salah satu calon dari Pasangan Calon perseorangan berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat
(3), KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib mengumumkan kepada masyarakat.
Pasal 79
Dalam hal terdapat keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (6) dan Pasal 79A ayat (3), KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU Kabupaten/Kota melanjutkan Pemilihan dengan salah satu calon dari Pasangan Calon yang tidak berhalangan tetap sebagai Pasangan Calon peserta Pemilihan.
66. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 80 diubah, sehingga Pasal 80 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 80
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan calon atau Pasangan Calon pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf a, dan MENETAPKAN Pasangan Calon paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya surat pengusulan calon atau Pasangan Calon pengganti.
(2) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan calon atau Pasangan Calon pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf b dan huruf c paling lambat 3 (tiga) hari sejak diterimanya surat pengusulan calon atau Pasangan Calon pengganti.
(3) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara tertulis kepada Pimpinan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan calon atau Pasangan Calon pengganti paling lambat 1 (satu) hari sejak sejak dinyatakan memenuhi syarat.
67. Pasal 83 dihapus.
68. Pasal 84 dihapus.
69. Pasal 85 dihapus.
70. Pasal 86 dihapus.
71. Bab IX dihapus.
72. Ketentuan Pasal 100 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat
(3), sehingga Pasal 100 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 100
(1) Kepala Desa yang dicalonkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau mencalonkan diri secara perseorangan menjadi Pasangan Calon, wajib menyampaikan surat pemberitahuan kepada Bupati atau Walikota melalui Camat yang dibuktikan dengan tanda terima pemberitahuan.
(2) Perangkat Desa yang dicalonkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau mencalonkan diri secara perseorangan menjadi Pasangan Calon, wajib menyampaikan surat pemberitahuan kepada Kepala Desa yang dibuktikan dengan tanda terima pemberitahuan.
(3) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota pada saat pendaftaran.
73. Di antara Pasal 102 dan Pasal 103 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 102A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 102
(1) Dalam hal terdapat keadaan:
a. setelah dilakukan penundaan, dan sampai dengan berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran, hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon yang mendaftar;
b. terdapat lebih dari 1 (satu) Pasangan Calon yang mendaftar, dan berdasarkan hasil verifikasi hanya terdapat 1 (satu);
c. sejak penetapan Pasangan Calon sampai dengan saat dimulainya masa Kampanye, terdapat Pasangan Calon yang berhalangan tetap yang mengakibatkan hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon;
d. sejak dimulainya masa Kampanye sampai dengan hari pemungutan suara, terdapat Pasangan Calon yang berhalangan tetap yang mengakibatkan hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon; atau
e. terdapat Pasangan Calon yang dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta Pemilihan yang mengakibatkan hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melanjutkan penyelenggaraan Pemilihan dengan 1 (satu) Pasangan Calon.
(2) Tata cara penyelenggaraan Pemilihan dengan 1 (satu) Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang mengatur tentang Pemilihan dengan 1 (satu) Pasangan Calon.
74. Ketentuan ayat (1) Pasal 103 diubah, dan di antara ayat
(1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), sehingga Pasal 103 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 103
(1) Mengubah sebagian bentuk dan jenis formulir untuk keperluan pencalonan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
(1a) Penggunaan formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan, formulir Model B.1.2-KWK Perseorangan, dan formulir Model B.1.3-KWK Perseorangan dalam penyusunan dukungan Pasangan Calon perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d, digunakan dalam Pemilihan Tahun
2018. (2) Bentuk dan jenis formulir untuk keperluan pencalonan Pemilihan pada daerah yang berstatus
khusus atau istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101, dapat disesuaikan dengan kebutuhan.
(3) Pengadaan formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilaksanakan oleh Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh atau Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota.
#### Pasal II
Peraturan KPU RI ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan KPU RI ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Agustus 2016
KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JURI ARDIANTORO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Agustus 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
