Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
Pasal 1
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, yang selanjutnya disebut Pemilihan, adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota secara langsung dan demokratis.
2. Pasangan Calon adalah Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang telah memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai peserta Pemilihan.
3. Komisi Pemilihan Umum Republik INDONESIA, yang selanjutnya disebut KPU adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG penyelenggara pemilihan umum dan diberikan tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan Pemilihan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Pemilihan.
4. Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh, yang selanjutnya disebut KPU Provinsi/KIP Aceh adalah penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Pemilihan.
5. Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, yang selanjutnya disebut KPU/KIP Kabupaten/Kota adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Pemilihan.
6. Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara INDONESIA secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita- cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik
INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
7. Gabungan Partai Politik adalah gabungan dua atau lebih Partai Politik nasional, atau Gabungan Partai Politik lokal atau Gabungan Partai Politik nasional dan Partai Politik lokal peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang secara bersama- sama bersepakat mencalonkan 1 (satu) Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
8. Kampanye Pemilihan, yang selanjutnya disebut Kampanye adalah kegiatan menawarkan visi, misi, dan program Pasangan Calon dan/atau informasi lainnya, yang bertujuan mengenalkan atau meyakinkan Pemilih.
9. Dana Kampanye adalah sejumlah biaya berupa uang, barang dan jasa yang digunakan Pasangan Calon dan/atau Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon untuk membiayai kegiatan Kampanye Pemilihan.
10. Rekening Khusus Dana Kampanye adalah rekening yang menampung penerimaan Dana Kampanye berupa uang, yang dipisahkan dari rekening Pasangan Calon atau Partai Politik atau Gabungan Partai Politik.
11. Laporan Awal Dana Kampanye, yang selanjutnya disingkat LADK adalah pembukuan yang memuat informasi Rekening Khusus Dana Kampanye, sumber perolehan saldo awal atau saldo pembukaan, rincian perhitungan penerimaan dan pengeluaran yang diperoleh sebelum pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye, dan penerimaan sumbangan yang bersumber dari Pasangan Calon dan/atau Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan pihak lain.
12. Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye, yang selanjutnya disingkat LPSDK adalah pembukuan yang memuat seluruh penerimaan yang diterima Pasangan
Calon setelah LADK disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
13. Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye, yang selanjutnya disingkat LPPDK adalah pembukuan yang memuat seluruh penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye.
14. Asersi adalah pernyataan yang dibuat oleh Pasangan Calon yang digunakan untuk keperluan audit.
15. Akuntan Publik, yang selanjutnya disingkat AP adalah seseorang yang telah memeroleh izin untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan mengenai Akuntan Publik.
16. Kantor Akuntan Publik, yang selanjutnya disingkat KAP adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mendapatkan izin usaha berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Akuntan Publik.
17. Hari adalah hari kalender.
Pasal 2
Ruang lingkup Peraturan KPU ini merupakan Dana Kampanye yang digunakan oleh Pasangan Calon dan/atau Partai Politik atau Gabungan Partai Politik untuk membiayai metode Kampanye yang dibiayai oleh Pasangan Calon yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan KPU tentang Kampanye Pemilihan.
Pasal 3
Tujuan pengaturan Peraturan KPU ini yaitu:
a. memberikan panduan bagi Pasangan Calon dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye; dan
b. menjadi acuan bagi AP dalam melaksanakan audit kepatuhan atas Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye.
Pasal 4
(1) Dana Kampanye Pasangan Calon dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik bersumber dari:
a. Pasangan Calon;
b. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pengusul; dan/atau
c. sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.
(2) Dana Kampanye Pasangan Calon perseorangan, bersumber dari:
a. Pasangan Calon; dan/atau
b. sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.
Pasal 5
(1) Dana Kampanye yang bersumber dari Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a berasal dari harta kekayaan pribadi Pasangan Calon yang bersangkutan.
(2) Dana Kampanye yang bersumber dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b berasal dari keuangan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon.
(3) Dana Kampanye yang bersumber dari pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf b berasal dari:
a. perseorangan;
b. kelompok; atau
c. badan hukum swasta.
(4) Dana Kampanye yang berasal dari suami atau istri atau keluarga Pasangan Calon, suami atau istri, atau keluarga dari pengurus atau anggota Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon, dikategorikan sebagai sumbangan perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a.
(5) Dana Kampanye yang bersumber dari pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak berasal dari tindak pidana, dan bersifat tidak mengikat.
Pasal 6
(1) Dana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dapat berbentuk:
a. uang;
b. barang; dan/atau
c. jasa.
(2) Dana Kampanye yang berbentuk uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi penerimaan uang secara tunai, cek, bilyet giro, surat berharga lainnya dan penerimaan melalui transaksi perbankan.
(3) Dana Kampanye yang berbentuk barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi benda bergerak atau benda tidak bergerak yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan harga pasar yang wajar pada saat sumbangan itu diterima.
(4) Dana Kampanye yang berbentuk jasa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c meliputi pelayanan/pekerjaan yang dilakukan pihak lain yang manfaatnya dinikmati oleh Pasangan Calon sebagai penerima jasa yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan harga pasar yang wajar pada saat sumbangan itu diterima.
(5) Dana Kampanye dalam bentuk barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), dicatat berdasarkan harga pasar yang wajar pada saat sumbangan itu diterima.
Pasal 7
(1) Dana Kampanye yang berasal dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2), nilainya paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) setiap Partai Politik selama masa Kampanye.
(2) Dana Kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(3) huruf a, nilainya paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) selama masa Kampanye.
(3) Dana Kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain kelompok atau badan hukum swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b dan huruf c, nilainya paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) selama masa Kampanye.
(4) Dana Kampanye yang berasal dari Partai Politik, Gabungan Partai Politik, pihak lain perseorangan, atau pihak lain kelompok atau badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), bersifat kumulatif selama penyelenggaraan Kampanye.
Pasal 8
(1) Dana Kampanye yang bersumber dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) meliputi jumlah penerimaan dalam bentuk uang, barang dan/atau jasa yang diterima dari Partai Politik dan pihak lain.
(2) Sumbangan dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus dilengkapi dengan identitas penyumbang yang mencakup:
a. Partai Politik:
1. nama Partai Politik;
2. alamat Partai Politik;
3. nomor akte pendirian Partai Politik;
4. Nomor Pokok Wajib Pajak;
5. nama dan alamat pimpinan Partai Politik;
6. nomor telepon/telepon genggam pimpinan Partai Politik;
7. jumlah sumbangan;
8. asal perolehan dana; dan
9. pernyataan penyumbang bahwa:
a) penyumbang tidak menunggak pajak;
b) penyumbang tidak dalam keadaan pailit berdasarkan putusan pengadilan;
c) dana tidak berasal dari tindak pidana;
dan d) sumbangan bersifat tidak mengikat;
b. perseorangan:
1. nama;
2. tempat/tanggal lahir dan umur;
3. alamat penyumbang;
4. nomor telepon/telepon genggam (aktif);
5. nomor identitas;
6. Nomor Pokok Wajib Pajak (apabila ada);
7. pekerjaan;
8. alamat pekerjaan;
9. jumlah sumbangan;
10. asal perolehan dana; dan
11. pernyataan penyumbang bahwa:
a) penyumbang tidak menunggak pajak;
b) penyumbang tidak pailit berdasarkan putusan pengadilan;
c) dana tidak berasal dari tindak pidana;
dan d) sumbangan bersifat tidak mengikat;
c. kelompok:
1. nama kelompok;
2. alamat kelompok;
3. nomor identitas pimpinan kelompok;
4. nomor telepon/telepon genggam (aktif);
5. Nomor Pokok Wajib Pajak kelompok atau pimpinan kelompok, apabila ada;
6. nama dan alamat pimpinan kelompok;
7. jumlah sumbangan;
8. asal perolehan dana;
9. keterangan tentang status badan hukum atau status kelompok; dan
10. pernyataan penyumbang bahwa:
a) penyumbang tidak menunggak pajak;
b) penyumbang tidak dalam keadaan pailit berdasarkan putusan pengadilan;
c) dana tidak berasal dari tindak pidana; dan d) sumbangan bersifat tidak mengikat;
d. badan hukum swasta:
1. nama badan hukum swasta;
2. alamat badan hukum swasta;
3. nomor akte pendirian badan hukum swasta;
4. Nomor Pokok Wajib Pajak badan hukum swasta;
5. nama dan alamat direksi atau pimpinan badan hukum swasta;
6. nomor telepon/telepon genggam direksi/atau pimpinan badan hukum swasta;
7. nama dan alamat pemegang saham mayoritas;
8. jumlah sumbangan;
9. asal perolehan dana;
10. keterangan tentang status badan hukum; dan
11. pernyataan penyumbang bahwa:
a) penyumbang tidak menunggak pajak;
b) penyumbang tidak dalam keadaan pailit berdasarkan putusan pengadilan;
c) dana tidak berasal dari tindak pidana; dan d) sumbangan bersifat tidak mengikat.
(3) Sumbangan yang berasal dari badan hukum swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d wajib dilampiri salinan akte pendirian badan usaha.
(4) Penerimaan sumbangan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan dengan cara memindahkan dana dari nomor rekening penyumbang ke
Rekening Khusus Dana Kampanye disertai identitas penyumbang sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Identitas penyumbang sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dapat berupa surat keterangan dari bank yang bersangkutan.
(6) Sumbangan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan melalui setoran tunai pada bank, disertai dengan surat pernyataan penyumbang sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 9
(1) Pasangan Calon perseorangan dan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon, yang menerima sumbangan melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3):
a. dilarang menggunakan dana dimaksud;
b. wajib melaporkan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota; dan
c. menyerahkan sumbangan tersebut ke kas Negara paling lambat 14 (empat belas) hari setelah masa Kampanye berakhir.
(2) KPU Provinsi/KIP Aceh untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, memfasilitasi penyerahan kelebihan sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke kas Negara.
Pasal 10
(1) Pengeluaran Kampanye untuk pembelian barang merupakan sebesar harga pasar yang wajar untuk barang tersebut.
(2) Setiap diskon pembelian barang yang melebihi batas kewajaran transaksi jual beli yang berlaku secara umum, diperlakukan ketentuan sumbangan yang batasan dan pengaturannya tunduk pada Peraturan KPU ini.
Pasal 11
Hutang atau pinjaman Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan/atau Pasangan Calon yang timbul dari penggunaan uang atau barang dan jasa dari pihak lain, diberlakukan ketentuan sumbangan yang batasan dan pengaturannya berpedoman pada Peraturan KPU ini.
Pasal 12
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota MENETAPKAN pembatasan pengeluaran Dana Kampanye dengan memperhitungkan metode Kampanye, jumlah kegiatan Kampanye, perkiraan jumlah peserta Kampanye, standar biaya daerah, bahan Kampanye yang diperlukan, cakupan wilayah dan kondisi geografis, logistik, dan manajemen Kampanye/konsultan.
(2) Pembatasan pengeluaran Dana Kampanye dilakukan dengan cara menghitung total dari biaya kegiatan dengan rumus sebagai berikut:
a. rapat umum = jumlah peserta x frekuensi kegiatan x standar biaya daerah;
b. pertemuan terbatas = jumlah peserta x frekuensi kegiatan x standar biaya daerah;
c. pertemuan tatap muka = jumlah peserta x frekuensi x standar biaya daerah;
d. pembuatan bahan kampanye = jumlah kegiatan x (30% (tiga puluh persen) x jumlah pemilih) x Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah);
e. jasa manajemen/konsultan;
f. alat peraga kampanye yang dibiayai oleh Pasangan Calon yang jumlahnya berpedoman pada keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota; dan
g. bahan kampanye yang dibiayai oleh Pasangan Calon berpedoman yang jumlahnya pada keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
(3) Dalam MENETAPKAN pembatasan pengeluaran Dana Kampanye, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau petugas yang ditunjuk Bakal Pasangan Calon untuk mendapatkan masukan.
(4) Pembatasan pengeluaran Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Keputusan KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota dengan memerhatikan hasil rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal 13
(1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon dan Pasangan Calon perseorangan wajib membuka Rekening Khusus Dana Kampanye pada bank umum.
(2) Rekening Khusus Dana Kampanye untuk Pasangan Calon dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuka pada bank umum oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon.
(3) Rekening Khusus Dana Kampanye yang dibuka oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dibuka atas nama Pasangan Calon dan spesimen tanda tangan harus dilakukan bersama oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan salah satu calon dari Pasangan Calon.
(4) Pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat pada saat penetapan Pasangan Calon.
(5) Pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye bagi Pasangan Calon yang diusulkan oleh Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh salah satu petugas yang ditunjuk oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik.
Pasal 14
(1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon dan Pasangan Calon perseorangan melaporkan hanya 1 (satu) nomor Rekening Khusus Dana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) kepada KPU Provinsi/KIP Aceh untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota.
(2) Rekening Khusus Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota tidak dapat ditarik dan/atau dilakukan penggantian.
(3) Salinan Rekening Khusus Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi Lampiran pada LADK dan LPPDK.
Pasal 15
(1) Dana Kampanye wajib diperoleh, dikelola, dan dipertanggungjawabkan berdasarkan prinsip legal, akuntabel, dan transparan.
(2) Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pelaporannya menjadi tanggung jawab Pasangan Calon.
Pasal 16
Dana Kampanye berbentuk uang yang bersumber dari Pasangan Calon dan/atau Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon perseorangan, dan sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain wajib dicatat dan ditempatkan pada Rekening Khusus Dana Kampanye sebelum digunakan untuk kegiatan Kampanye Pemilihan.
Pasal 17
(1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dapat menerima sumbangan Dana Kampanye dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan pihak lain.
(2) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik wajib mencatat penerimaan sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pembukuan penerimaan Dana Kampanye.
(3) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik wajib menyampaikan pembukuan penerimaan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pasangan Calon untuk dilampirkan dalam LADK.
(4) Format pembukuan penerimaan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam
