Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK KOMISI PEMILIHAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan:
1. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG pemilihan umum dan diberikan tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan Pemilihan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Pemilihan.
2. Komisi Pemilihan Umum Provinsi yang selanjutnya disingkat KPU Provinsi adalah lembaga penyelenggara Pemilu di provinsi.
3. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat KPU Kabupaten/Kota adalah lembaga penyelenggara Pemilu di kabupaten/kota.
4. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE.
5. Tata Kelola SPBE adalah kerangka kerja yang memastikan terlaksananya pengaturan, pengarahan, dan pengendalian dalam penerapan SPBE secara terpadu.
6. Manajemen SPBE adalah serangkaian proses untuk mencapai penerapan SPBE yang efektif, efisien, dan berkesinambungan, serta layanan SPBE yang berkualitas.
7. Layanan SPBE adalah keluaran yang dihasilkan oleh 1
(satu) atau beberapa fungsi aplikasi SPBE dan yang memiliki nilai manfaat.
8. Arsitektur SPBE KPU adalah kerangka dasar yang mendeskripsikan integrasi proses bisnis, data dan informasi, Infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, dan keamanan SPBE untuk menghasilkan Layanan SPBE yang terintegrasi.
9. Peta Rencana SPBE adalah dokumen yang mendeskripsikan arah dan langkah penyiapan dan pelaksanaan SPBE yang terintegrasi.
10. Proses Bisnis SPBE adalah sekumpulan kegiatan yang terstruktur dan saling terkait dalam pelaksanaan tugas dan fungsi KPU.
11. Pusat Data adalah fasilitas yang digunakan untuk penempatan sistem elektronik dan komponen terkait lainnya untuk keperluan penempatan, penyimpanan dan pengolahan, dan pemulihan data.
12. Infrastruktur SPBE adalah semua perangkat keras, perangkat lunak, dan fasilitas yang menjadi penunjang utama untuk menjalankan sistem, aplikasi, komunikasi data, pengolahan dan penyimpanan data, perangkat integrasi/penghubung, dan perangkat elektronik lainnya.
13. Interoperabilitas Data KPU adalah koordinasi dan kolaborasi antar Proses Bisnis SPBE dan antar sistem elektronik dalam rangka pertukaran data, informasi, atau Layanan SPBE.
14. Jaringan Intra adalah jaringan tertutup yang menghubungkan antar simpul jaringan unit kerja di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
15. Sistem Penghubung Layanan adalah perangkat integrasi atau penghubung untuk melakukan pertukaran Layanan SPBE di KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, kementerian/lembaga dan/atau pihak terkait.
16. Aplikasi SPBE adalah satu atau sekumpulan program komputer dan prosedur yang dirancang untuk melakukan tugas atau fungsi Layanan SPBE.
17. Aplikasi Umum adalah Aplikasi SPBE yang sama,
standar, dan digunakan secara bagi pakai oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
18. Aplikasi Khusus adalah Aplikasi SPBE yang dibangun, dikembangkan, digunakan, dan dikelola oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk memenuhi kebutuhan khusus yang bukan kebutuhan instansi pusat lain.
19. Keamanan SPBE adalah pengendalian keamanan SPBE secara terpadu dalam SPBE di KPU.
20. Kenirsangkalan adalah aspek keamanan informasi yang menjamin informasi tidak dapat disangkal oleh pihak pengirim maupun penerima.
21. Teknologi Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya disingkat TIK adalah suatu teknik berbasis elektronik yang digunakan oleh KPU untuk pengumpulan, pengolahan dan pengamanan, penyebarluasan, dan penggunaan data dan informasi.
22. Tim Koordinasi SPBE adalah tim koordinasi strategis yang memadukan sistem informasi dan teknologi informasi dengan aspek manajemen agar dapat memberikan dukungan maksimal terhadap pencapaian tujuan di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
23. Jabatan Fungsional Pranata Komputer adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan sistem teknologi informasi berbasis komputer.
24. Aparat Pengawas Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah aparat yang melakukan pengawasan melalui reviu, pemantauan, evaluasi, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi KPU.
Pasal 2
(1) Peraturan Komisi ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi seluruh pegawai dan unit kerja dalam penyelenggaraan SPBE di KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota.
(2) Peraturan Komisi ini bertujuan untuk:
a. meningkatkan keterpaduan dan efisiensi sistem pemerintahan berbasis elektronik; dan
b. mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
Pasal 3
(1) Penyelenggaraan SPBE di KPU dilaksanakan dengan prinsip:
a. efektivitas;
b. keterpaduan;
c. kesinambungan;
d. efisiensi;
e. akuntabilitas;
f. Interoperabilitas; dan
g. keamanan.
(2) Efektivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan prinsip optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang mendukung SPBE di KPU yang berhasil guna sesuai dengan kebutuhan.
(3) Keterpaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan prinsip pengintegrasian sumber daya yang mendukung SPBE di KPU.
(4) Kesinambungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan prinsip keberlanjutan SPBE di KPU secara terencana, bertahap, dan terus menerus sesuai dengan perkembangannya.
(5) Efisiensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan prinsip optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang mendukung SPBE di KPU yang tepat guna.
(6) Akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan prinsip kejelasan fungsi dan pertanggungjawaban dari SPBE.
(7) Interoperabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf f merupakan prinsip koordinasi dan kolaborasi antar Proses Bisnis SPBE dan antar sistem elektronik, dalam rangka pertukaran data, informasi, atau Layanan SPBE.
(8) Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g merupakan prinsip kerahasiaan, keutuhan, ketersediaan, keaslian, dan Kenirsangkalan sumber daya yang mendukung SPBE.
Pasal 4
Peraturan Komisi ini mengatur mengenai:
a. Tata Kelola SPBE;
b. Manajemen SPBE;
c. audit teknologi informasi dan komunikasi;
d. penyelenggara SPBE; dan
e. pemantauan dan evaluasi SPBE.
Pasal 5
(1) Tata Kelola SPBE bertujuan untuk memastikan penerapan unsur SPBE di KPU secara terpadu.
(2) Unsur SPBE di KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Arsitektur SPBE KPU;
b. Peta Rencana SPBE;
c. rencana dan anggaran SPBE;
d. Proses Bisnis SPBE;
e. data dan informasi;
f. Infrastruktur SPBE;
g. Aplikasi SPBE;
h. Keamanan SPBE; dan
i. Layanan SPBE.
Pasal 6
(1) Arsitektur SPBE KPU bertujuan untuk memberikan panduan dalam pelaksanaan integrasi:
a. Proses Bisnis SPBE;
b. data dan informasi;
c. Infrastruktur SPBE;
d. Aplikasi SPBE; dan
e. Keamanan SPBE.
(2) Arsitektur SPBE KPU sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk menghasilkan Layanan SPBE yang terpadu.
(3) Arsitektur SPBE KPU memuat:
a. referensi arsitektur; dan
b. domain arsitektur.
(4) Referensi arsitektur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a mendeskripsikan komponen dasar arsitektur baku yang digunakan sebagai acuan untuk penyusunan setiap domain arsitektur.
(5) Domain arsitektur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b mendeskripsikan substansi arsitektur yang memuat:
a. domain arsitektur Proses Bisnis SPBE;
b. domain arsitektur data dan informasi;
c. domain arsitektur Infrastruktur SPBE;
d. domain arsitektur Aplikasi SPBE KPU;
e. domain arsitektur Keamanan SPBE; dan
f. domain arsitektur Layanan SPBE.
Pasal 7
(1) Arsitektur SPBE KPU disusun dengan berpedoman pada Arsitektur SPBE nasional dan rencana strategis KPU.
(2) Arsitektur SPBE KPU sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(3) Arsitektur SPBE KPU sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun oleh unit kerja yang menyelenggarakan tugas
dan fungsi di bidang pusat data dan informasi.
(4) Arsitektur SPBE KPU sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditetapkan dengan Keputusan KPU.
Pasal 8
(1) KPU melakukan reviu Arsitektur SPBE KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 pada paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
(2) Reviu Arsitektur SPBE KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan:
a. perubahan Arsitektur SPBE nasional;
b. hasil pemantauan dan evaluasi SPBE KPU;
c. perubahan pada unsur SPBE KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c sampai dengan huruf i;
d. perubahan pada domain Arsitektur SPBE KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4);
dan/atau
e. perubahan rencana strategis KPU.
(3) Reviu Arsitektur SPBE KPU sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pusat data dan informasi.
(4) Hasil reviu Arsitektur SPBE KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada tim pengarah SPBE KPU.
Pasal 9
(1) Peta Rencana SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b disusun dalam rangka melakukan pembangunan, pengembangan, dan penerapan SPBE di KPU dengan berpedoman pada Peta Rencana SPBE nasional, Arsitektur SPBE KPU, dan rencana strategis
KPU.
(2) Peta Rencana SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(3) Peta Rencana SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. Tata Kelola SPBE;
b. Manajemen SPBE;
c. Layanan SPBE;
d. Infrastruktur SPBE;
e. Aplikasi SPBE;
f. Keamanan SPBE; dan
g. audit TIK.
(4) Peta Rencana SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan KPU.
(5) Peta Rencana SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan sebagai acuan dalam penyiapan sumber daya dan penyusunan anggaran.
Pasal 10
(1) KPU melakukan reviu Peta Rencana SPBE pada paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan atau sewaktu- waktu sesuai dengan kebutuhan.
(2) Reviu Peta Rencana SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan:
a. perubahan Peta Rencana SPBE Nasional;
b. perubahan rencana strategis KPU;
c. perubahan Arsitektur SPBE KPU; atau
d. hasil pemantauan dan evaluasi SPBE KPU.
(3) Reviu Peta Rencana SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pusat data dan informasi.
(4) Hasil reviu Peta Rencana SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada tim pengarah SPBE KPU.
Pasal 11
(1) KPU menyusun rencana dan anggaran SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c sesuai proses perencanaan dan penganggaran tahunan dengan berpedoman pada Arsitektur SPBE KPU dan Peta Rencana SPBE serta mempertimbangkan usulan dan kebutuhan anggaran SPBE dari seluruh unit kerja.
(2) Rencana dan anggaran SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun oleh unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang perencanaan dan organisasi.
(3) Penyusunan rencana dan anggaran SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikoordinasikan dengan unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pusat data dan informasi.
Pasal 12
(1) Proses Bisnis SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d disusun dengan bertujuan untuk memberikan pedoman dalam penggunaan data dan informasi serta untuk mendukung pembangunan, pengembangan, dan penerapan Aplikasi SPBE, Keamanan SPBE, dan Layanan SPBE.
(2) Proses Bisnis SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara terintegrasi berdasarkan Arsitektur SPBE KPU.
(3) Proses Bisnis SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang perencanaan dan organisasi.
(4) Penyusunan Proses Bisnis SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dikoordinasikan dengan unit kerja yang
menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pusat data dan informasi.
(5) Proses Bisnis SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPU.
Pasal 13
(1) Data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf e mencakup semua jenis data dan informasi yang bersumber dari:
a. KPU;
b. masyarakat; dan/atau
c. pihak lain.
(2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:
a. berdasarkan standar data dan informasi;
b. berbagi pakai data dan informasi;
c. mudah diakses; dan
d. selaras dengan Arsitektur SPBE KPU.
(3) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dan digunakan dalam penyelenggaraan SPBE nasional.
(4) Tata kelola data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola dalam sistem elektronik yang terpadu, berkesinambungan, akuntabel, Interoperabilitas dan terintegrasi.
(5) Seluruh data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan dalam Pusat Data yang dikelola oleh KPU dalam kerangka sistem pengamanan data dan informasi.
Pasal 14
(1) Data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 disediakan dan dikelola oleh unit kerja di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang
menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang data dan informasi.
(2) Unit kerja di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas:
a. keakuratan data dan informasi yang disediakan;
dan
b. keamanan data dan informasi yang bersifat strategis dan/atau rahasia.
(3) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diintegrasikan dalam bentuk sistem elektronik oleh unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pusat data dan informasi.
(4) Pengintegrasian data dan informasi dalam bentuk sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilaksanakan dengan memperhatikan standar Interoperabilitas data dan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sistem pemerintahan berbasis elektronik.
(5) Dalam pengintegrasian data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pusat data dan informasi harus menjamin keamanan, kerahasiaan, keutuhan, keaslian, dan Kenirsangkalan data dan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Pasal 15
(1) Data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) digunakan dengan memperhatikan prinsip perlindungan data pribadi, dengan ketentuan:
a. pengumpulan data pribadi dilakukan secara terbatas dan spesifik, sah secara hukum, patut, dan transparan;
b. pemrosesan data pribadi dilakukan sesuai dengan
tujuannya;
c. pemrosesan data pribadi dilakukan dengan menjamin hak pemilik data pribadi;
d. pemrosesan data pribadi dilakukan secara akurat, lengkap, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan;
e. pemrosesan data pribadi dilakukan dengan melindungi keamanan data pribadi dari pengaksesan yang tidak sah, pengungkapan yang tidak sah, pengubahan yang tidak sah, penyalahgunaan, perusakan, dan/atau kehilangan data pribadi;
f. pemrosesan data pribadi dilakukan dengan memberitahukan tujuan dan aktivitas pemrosesan, serta kegagalan perlindungan data pribadi;
g. data pribadi dimusnahkan dan/atau dihapus setelah masa retensi berakhir atau berdasarkan permintaan pemilik data pribadi kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
h. pemrosesan data pribadi dilakukan secara bertanggung jawab dengan memenuhi pelaksanaan prinsip perlindungan data pribadi dan dapat dibuktikan secara jelas.
(2) Perlindungan data pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan berpedoman pada Peraturan KPU yang mengatur mengenai pengelolaan dan pelayanan informasi publik di KPU.
Pasal 16
(1) Infrastruktur SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf f digunakan untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kemudahan integrasi dalam rangka memenuhi kebutuhan Infrastruktur SPBE bagi
unit kerja di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
(2) Infrastruktur SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. perangkat teknologi informasi dan komunikasi;
b. Pusat Data yang dikelola oleh KPU yang terhubung dengan Pusat Data nasional;
c. pusat pemulihan bencana KPU;
d. perangkat jaringan dan komunikasi data KPU; dan
e. pusat Komando Siber KPU.
(3) Infrastruktur SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibangun dan/atau dikembangkan oleh unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pusat data dan informasi.
(4) Pembangunan dan/atau pengembangan Infrastruktur SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan Arsitektur SPBE KPU.
(5) Infrastruktur SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijalankan dengan standar perangkat, standar Interoperabilitas, standar keamanan sistem informasi, dan standar lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sistem pemerintahan berbasis elektronik.
(6) Standar Infrastruktur SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dengan memperhatikan ketentuan:
a. teknologi yang terbuka;
b. mudah didapat;
c. mudah memperoleh dukungan ketika dibutuhkan;
dan
d. mudah dikembangkan.
(7) Penggunaan Infrastruktur SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bagi pakai di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
Pasal 17
(1) Perangkat teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a,
merupakan semua peralatan yang mendukung jalannya SPBE di KPU, meliputi:
a. peladen;
b. penyimpanan;
c. router dan switch;
d. unit power supply (UPS);
e. media koneksi jaringan;
f. ruang Pusat Data serta perangkat pendukungnya;
dan/atau
g. ruangan network operation center sebagai pengendali atau pemantauan Pusat Data.
(2) Pengelolaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perencanaan;
b. pengadaan;
c. pengelolaan; dan
d. penghapusan.
(3) Pengelolaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pusat data dan informasi sesuai dengan standar dan mekanisme yang ditetapkan.
Pasal 18
(1) Pusat Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(2) huruf b merupakan Pusat Data yang diselenggarakan oleh KPU untuk melakukan penyimpanan data dan informasi serta telekomunikasi yang saling terintegrasi dan bagi pakai di KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, Pusat Data nasional, kementerian/lembaga, dan/atau pihak terkait.
(2) Pusat Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pusat data dan informasi.
(3) Pusat Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk:
a. mengelola kelancaran layanan dan Infrastruktur SPBE;
b. mengelola penyimpanan dan kelancaran lalu lintas data dan informasi yang diperlukan pengguna SPBE KPU; dan
c. mengatur akses data dan/atau informasi sesuai dengan kewenangan unit kerja di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
(4) Desain dan manajemen Pusat Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar Nasional INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Pasal 19
(1) Pusat pemulihan bencana KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf c merupakan cadangan dari Pusat Data dalam rangka menjamin keamanan data pada saat Pusat Data tidak berfungsi.
(2) Pusat pemulihan bencana KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pusat data dan informasi.
Pasal 20
Prosedur dan mekanisme pengelolaan Pusat Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan pusat pemulihan bencana KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Pasal 21
Perangkat jaringan dan komunikasi data KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf d merupakan seluruh peralatan yang mendukung jaringan komunikasi data yang digunakan secara berbagi pakai meliputi:
a. Jaringan Intra;
b. Sistem Penghubung Layanan; dan
c. pita lebar (broadband).
Pasal 22
(1) Jaringan Intra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a merupakan jaringan intra yang diselenggarakan oleh unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pusat data dan informasi untuk menghubungkan antar simpul jaringan unit kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
(2) Penggunaan Jaringan Intra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menjaga keamanan dalam melakukan pengiriman data dan informasi antar simpul jaringan di KPU.
(3) KPU menggunakan Jaringan Intra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang dibangun oleh KPU dan/atau penyedia jasa layanan jaringan.
Pasal 23
(1) Sistem Penghubung Layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b merupakan sistem penghubung layanan yang diselenggarakan oleh unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pusat data dan informasi untuk melakukan integrasi antar Layanan SPBE di KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, kementerian/lembaga, dan/atau pihak terkait.
(2) Penggunaan Sistem Penghubung Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan:
a. membuat keterhubungan dan akses Jaringan Intra dengan Jaringan Intra pemerintah;
b. memenuhi standar Interoperabilitas antar Layanan SPBE;
c. mendapatkan pertimbangan kelaikan operasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika; dan
d. mendapatkan pertimbangan kelaikan keamanan dari kepala lembaga yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber dan sandi.
Pasal 24
(1) Pita lebar (broadband) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c merupakan kapasitas transfer data yang dapat digunakan pada perangkat jaringan dan komunikasi data.
(2) Kebutuhan pita lebar (broadband) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh unit kerja di KPU dan ditetapkan oleh unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pusat data dan informasi berdasarkan skala prioritas.
(3) Pemantauan dan evaluasi penggunaan pita lebar (broadband) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pusat data dan informasi melalui sistem otomatis dan dievaluasi setiap bulan.
(4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada tim pengarah sebagai bahan perencanaan kebutuhan pita lebar (broadband) di KPU.
Pasal 25
(1) Aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf g digunakan oleh unit kerja di KPU untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE di KPU.
(2) Aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Aplikasi Umum; dan
b. Aplikasi Khusus.
(3) Pembangunan dan/atau pengembangan Aplikasi SPBE mengutamakan penggunaan kode sumber terbuka.
Pasal 26
(1) Perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Aplikasi SPBE secara terpadu dikoordinasikan oleh unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pusat data dan informasi.
(2) Unit kerja di KPU yang telah melakukan pengembangan dan mengimplementasikan Aplikasi SPBE, harus melakukan pengelolaan dan pemeliharaan aplikasi tersebut secara berkala.
Pasal 27
(1) Aplikasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(2) huruf a digunakan oleh KPU dalam melaksanakan penyelenggaraan SPBE yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
(2) KPU dapat membangun dan/atau mengembangkan Aplikasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
Pasal 28
(1) Pembangunan dan/atau pengembangan Aplikasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), digunakan untuk menyelenggarakan layanan internal KPU.
(2) Aplikasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sepanjang belum ditetapkannya Aplikasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1).
(3) Pembangunan dan/atau pengembangan Aplikasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan oleh unit kerja di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota setelah mendapat pertimbangan dari unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pusat data dan informasi.
(4) Aplikasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dibuat oleh:
a. unit kerja di KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota; dan/atau
b. penyedia.
Pasal 29
(1) KPU dapat membangun dan/atau mengembangkan Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
(2) Pembangunan dan/atau pengembangan Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk menyelenggarakan layanan yang menjadi tugas dan fungsi KPU.
(3) Pembangunan dan/atau pengembangan Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pusat data dan informasi.
(4) Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuat oleh:
a. unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pusat data dan informasi; dan/atau
b. penyedia.
Pasal 30
(1) Pembangunan dan/atau pengembangan Aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) yang dibuat oleh penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) dan Pasal 29 ayat (4) harus memenuhi ketentuan:
a. melaporkan hasil pembangunan dan/atau pengembangannya kepada unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pusat data dan informasi; dan
b. melengkapi data dukung paling sedikit berupa:
1. kode program;
2. basis data;
3. dokumentasi; dan
4. repositori Application Programming Interface (API).
(2) Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 3 paling sedikit memuat informasi:
a. identifikasi kebutuhan;
b. desain aplikasi;
c. penjelasan kode program;
d. prosedur standar manual;
e. metode compiler;
f. penjelasan basis data;
g. hak akses; dan
h. kebutuhan sumber daya informatika.
(3) Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melakukan alih pengetahuan kepada unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pusat data dan informasi.
(4) Hak cipta atas aplikasi sejenis dengan Aplikasi Umum dan kelengkapan data dukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menjadi milik KPU dan dilarang digunakan tanpa persetujuan dari KPU.
Pasal 31
(1) Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf h, mencakup keamanan sumber daya meliputi:
a. data dan informasi;
b. Infrastruktur SPBE; dan
c. Aplikasi SPBE.
(2) Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penjaminan kerahasiaan;
b. penjaminan keutuhan;
c. penjaminan ketersediaan;
d. penjaminan keaslian; dan
e. penjaminan Kenirsangkalan.
(3) Penerapan Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memenuhi standar teknis dan prosedur Keamanan SPBE sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pedoman manajemen keamanan informasi sistem pemerintahan berbasis elektronik dan standar teknis dan prosedur keamanan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Pasal 32
(1) Penjaminan kerahasiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf a dilakukan melalui penetapan klasifikasi keamanan, pembatasan akses, dan pengendalian keamanan lainnya.
(2) Penjaminan keutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf b dilakukan melalui pendeteksian modifikasi.
(3) Penjaminan ketersediaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf c dilakukan melalui penyediaan cadangan dan pemulihan.
(4) Penjaminan keaslian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf d dilakukan melalui penyediaan mekanisme verifikasi dan validasi.
(5) Penjaminan Kenirsangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf e dilakukan melalui penerapan tanda tangan digital dan jaminan pihak ketiga terpercaya melalui penggunaan sertifikat digital sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pedoman manajemen keamanan informasi sistem pemerintahan berbasis elektronik dan standar teknis dan prosedur keamanan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Pasal 33
(1) KPU harus menerapkan Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1).
(2) Dalam menerapkan Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan menyelesaikan permasalahan Keamanan SPBE, KPU dapat melakukan konsultasi dan/atau koordinasi dengan lembaga yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber dan sandi.
(3) Penyelesaian permasalahan Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pedoman manajemen keamanan informasi sistem pemerintahan berbasis elektronik dan standar teknis dan prosedur keamanan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Pasal 34
Layanan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf i terdiri atas:
a. layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik;
dan
b. layanan publik berbasis elektronik.
Pasal 35
(1) Layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a merupakan Layanan SPBE yang mendukung tata laksana internal birokrasi dalam rangka meningkatkan kinerja dan akuntabilitas pemerintah di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
(2) Layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan di internal KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
untuk bidang:
a. perencanaan;
b. penganggaran;
c. keuangan;
d. pengadaan barang dan jasa;
e. kepegawaian;
f. kearsipan;
g. pengelolaan barang milik negara;
h. pengawasan;
i. akuntabilitas kinerja; dan
j. layanan lain sesuai dengan kebutuhan di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
Pasal 36
(1) Layanan publik berbasis elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b merupakan Layanan SPBE yang mendukung pelaksanaan pelayanan publik sesuai dengan tugas dan fungsi KPU.
(2) Layanan publik berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diterapkan dengan mengutamakan penggunaan Aplikasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a.
(3) Penanggung jawab layanan publik berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang layanan.
Pasal 37
(1) KPU melakukan integrasi Layanan SPBE melalui proses yang menghubungkan dan menyatukan beberapa Layanan SPBE ke dalam satu kesatuan alur kerja Layanan SPBE berdasarkan Arsitektur SPBE KPU.
(2) Integrasi Layanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pusat data dan informasi.
Pasal 38
(1) Unit kerja di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Layanan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dapat membentuk meja layanan (service desk).
(2) Meja layanan (service desk) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan layanan kepada pengguna SPBE KPU dengan memberikan solusi permasalahan secara cepat dan tepat, dalam rangka mengatasi keluhan dan/atau permintaan pengguna SPBE KPU.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), meja layanan (service desk) menyelenggarakan fungsi:
a. Single Point of Contact (SPoC);
b. mencatat laporan gangguan layanan;
c. mencatat permintaan layanan;
d. memantau dan menginformasikan status gangguan dan permintaan layanan; dan
e. menyediakan informasi, solusi, dan edukasi kepada pengguna SPBE KPU.
(4) Meja layanan (service desk) menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan standar operasional dan/atau petunjuk teknis.
(5) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), meja layanan (service desk) dapat berkoordinasi dengan unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pusat data dan informasi.
(6) Laporan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan ke unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pusat data dan informasi secara berkala.
Pasal 39
(1) KPU mengelola dan melaksanakan Manajemen SPBE.
(2) Manajemen SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. manajemen risiko;
b. manajemen keamanan informasi;
c. manajemen data;
d. manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi;
e. manajemen sumber daya manusia;
f. manajemen pengetahuan;
g. manajemen perubahan; dan
h. manajemen Layanan SPBE.
(3) Pelaksanaan Manajemen SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada standar nasional INDONESIA.
Pasal 40
(1) Manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf a dikelola dan dilaksanakan oleh KPU berdasarkan pedoman manajemen risiko SPBE di KPU.
(2) Manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menjamin keberlangsungan SPBE di KPU dengan meminimalkan dampak risiko dalam SPBE melalui serangkaian proses yang meliputi:
a. identifikasi;
b. analisis;
c. pengendalian; dan
d. pemantauan dan evaluasi terhadap risiko dalam SPBE.
(3) Dampak risiko dalam SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. finansial, berupa aspek yang berkaitan dengan keuangan;
b. reputasi, berupa aspek yang berkaitan dengan tingkat kepercayaan pemangku kepentingan;
c. kinerja, berupa aspek yang berkaitan dengan pencapaian sasaran SPBE di KPU;
d. layanan organisasi, berupa aspek yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan atau jasa kepada pemangku kepentingan;
e. operasional dan aset teknologi informasi dan komunikasi, berupa aspek yang berkaitan dengan kegiatan operasional teknologi informasi dan komunikasi, keamanan siber, dan pengelolaan aset teknologi informasi dan komunikasi;
f. hukum dan regulasi, berupa aspek yang berkaitan dengan peraturan perundang-undangan dan kebijakan; dan
g. sumber daya manusia, berupa aspek yang berkaitan dengan fisik dan mental pegawai.
Pasal 41
(1) Manajemen keamanan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat
(2) huruf b dikelola dan dilaksanakan oleh KPU berdasarkan pedoman manajeman keamanan informasi SPBE di KPU.
(2) Manajemen keamanan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertujuan untuk menjamin keberlangsungan SPBE KPU dengan meminimalkan dampak risiko keamanan informasi melalui serangkaian proses yang meliputi:
a. penetapan ruang lingkup;
b. penetapan penanggung jawab;
c. perencanaan;
d. dukungan pengoperasian;
e. evaluasi kinerja; dan
f. perbaikan berkelanjutan terhadap keamanan informasi dalam SPBE.
Pasal 42
(1) Manajemen data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf c dikelola dan dilaksanakan oleh KPU berdasarkan pedoman manajemen data SPBE di KPU.
(2) Manajemen data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menjamin terwujudnya data yang akurat, mutakhir, terintegrasi, dan dapat diakses sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan nasional melalui serangkaian proses pengelolaan atas:
a. arsitektur data;
b. data induk;
c. data referensi;
d. basis data; dan
e. kualitas data.
Pasal 43
(1) Manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf d dikelola dan dilaksanakan oleh KPU dengan memperhatikan:
a. keamanan siber;
b. ketersediaan aset teknologi dan komunikasi; dan
c. kemudahan operasional.
(2) Manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menjamin ketersediaan dan optimalisasi pemanfaatan aset teknologi informasi dan komunikasi dalam SPBE di KPU melalui serangkaian proses yang meliputi:
a. perencanaan;
b. pengadaan;
c. pengelolaan; dan
d. penghapusan perangkat keras dan perangkat lunak yang digunakan dalam SPBE.
(3) Manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan pedoman manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi SPBE KPU.
Pasal 44
(1) Manajemen sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf e dikelola dan dilaksanakan oleh KPU berdasarkan pedoman manajemen sumber daya manusia SPBE di KPU.
(2) Manajemen sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menjamin keberlangsungan dan peningkatan mutu layanan dalam SPBE di KPU melalui serangkaian proses yang meliputi:
a. perencanaan;
b. pengembangan;
c. pembinaan; dan
d. pendayagunaan sumber daya manusia dalam SPBE.
(3) Manajemen sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memastikan ketersediaan dan kompetensi sumber daya manusia untuk pelaksanaan Tata Kelola SPBE dan Manajemen SPBE.
(4) Setiap sumber daya manusia KPU harus memiliki
kompetensi dasar di bidang teknologi informasi dan komunikasi yang dapat diperoleh melalui pelatihan dasar-dasar teknologi informasi dan komunikasi.
(5) Unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pusat data dan informasi dan satuan kerja di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang memiliki layanan mandiri wajib menyediakan sumber daya manusia dengan Jabatan Fungsional Pranata Komputer sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Jabatan Fungsional Pranata Komputer.
(6) Unit kerja di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang memiliki layanan wajib menyediakan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi pengoperasian teknologi informasi dan komunikasi.
(7) Unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pendidikan pelatihan berkoordinasi dengan unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pusat data dan informasi dalam melakukan pengembangan budaya kerja, pemberdayaan, dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia di bidang teknologi informasi dan komunikasi.
Pasal 45
(1) Manajemen pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf f dikelola dan dilaksanakan oleh KPU berdasarkan pedoman manajemen pengetahuan SPBE di KPU.
(2) Manajemen pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk meningkatkan kualitas Layanan SPBE dan mendukung proses pengambilan keputusan dalam SPBE di KPU melalui serangkaian proses yang meliputi:
a. pengumpulan;
b. pengolahan;
c. penyimpanan;
d. penggunaan; dan
e. alih pengetahuan dan teknologi yang dihasilkan dalam SPBE.
Pasal 46
(1) Manajemen perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf g dikelola dan dilaksanakan oleh KPU berdasarkan pedoman manajemen perubahan SPBE di KPU.
(2) Manajemen perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menjamin keberlangsungan dan meningkatkan kualitas Layanan SPBE melalui pengendalian perubahan yang terjadi dalam SPBE di KPU melalui serangkaian proses yang meliputi:
a. perencanaan;
b. analisis;
c. pengembangan;
d. implementasi; dan
e. pemantauan dan evaluasi terhadap perubahan SPBE.
Pasal 47
(1) Manajemen Layanan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat
(2) huruf h dikelola dan dilaksanakan oleh KPU berdasarkan pedoman manajemen Layanan SPBE di KPU.
(2) Manajemen Layanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menjamin keberlangsungan dan
meningkatkan kualitas Layanan SPBE kepada pengguna SPBE melalui serangkaian proses yang meliputi:
a. pelayanan pengguna SPBE;
b. pengoperasian Layanan SPBE; dan
c. pengelolaan Aplikasi SPBE.
(3) Pelayanan pengguna SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan kegiatan pelayanan terhadap keluhan, gangguan, masalah, permintaan, dan perubahan Layanan SPBE dari pengguna SPBE.
(4) Pengoperasian Layanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b merupakan kegiatan pendayagunaan dan pemeliharaan Infrastruktur SPBE dan Aplikasi SPBE.
(5) Pengelolaan Aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan kegiatan pembangunan dan pengembangan aplikasi yang berpedoman pada metodologi pembangunan dan/atau pengembangan Aplikasi SPBE.
Pasal 48
(1) Dalam rangka memastikan keandalan dan keamanan sistem teknologi informasi dan komunikasi di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dilakukan audit teknologi informasi dan komunikasi secara berkala.
(2) Audit teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. audit Infrastruktur SPBE;
b. audit Aplikasi SPBE; dan
c. audit Keamanan SPBE.
(3) Audit teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pemeriksaan hal pokok teknis pada:
a. penerapan tata kelola dan manajemen teknologi informasi dan komunikasi;
b. fungsionalitas teknologi informasi dan komunikasi;
c. kinerja teknologi informasi dan komunikasi yang dihasilkan; dan
d. aspek teknologi informasi dan komunikasi lainnya.
(4) Audit teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh lembaga pelaksana audit teknologi informasi dan komunikasi pemerintah atau lembaga pelaksana audit teknologi informasi dan komunikasi yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sistem pemerintahan berbasis elektronik.
(5) Dalam melaksanakan audit teknologi informasi dan komunikasi, unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pusat data dan informasi menyelenggarakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan audit teknologi informasi dan komunikasi.
Pasal 49
(1) Untuk meningkatkan keterpaduan pelaksanaan Tata Kelola SPBE, Manajemen SPBE, serta pemantauan dan evaluasi SPBE di KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dibentuk Tim Koordinasi SPBE.
(2) Tim Koordinasi SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berkedudukan di KPU dan bertanggung jawab kepada Ketua KPU melalui ketua dan/atau wakil ketua divisi yang menangani tugas dan fungsi di bidang data dan informasi.
(3) Susunan keanggotaan Tim Koordinasi SPBE di KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. tim pengarah
1. ketua : Ketua KPU;
2. wakil ketua I : ketua divisi yang menangani tugas dan fungsi di bidang data dan informasi;
3. wakil ketua II : wakil ketua divisi yang menangani tugas dan fungsi di bidang data dan informasi; dan
4. anggota : anggota KPU;
b. tim pelaksana
1. ketua : Sekretaris Jenderal KPU;
2. wakil ketua I : deputi yang menangani tugas dan fungsi di bidang dukungan teknis;
3. wakil ketua II : deputi yang menangani tugas dan fungsi di bidang administrasi;
4. sekretaris : kepala unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pusat data dan informasi; dan
5. anggota : pejabat eselon II di sekretariat jenderal KPU.
(4) Susunan keanggotaan Tim Koordinasi SPBE di KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan KPU.
Pasal 50
(1) Susunan keanggotaan Tim Koordinasi SPBE di KPU Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) terdiri atas:
a. tim pengarah
1. ketua : Ketua KPU Provinsi;
2. wakil ketua : ketua divisi yang menangani tugas dan fungsi di bidang data dan informasi; dan
3. anggota : anggota KPU Provinsi;
b. tim pelaksana
1. ketua : Sekretaris KPU Provinsi;
2. sekretaris : pejabat eselon III atau pejabat fungsional ahli madya yang menangani tugas di bidang data dan informasi; dan
3. anggota : pejabat eselon III atau pejabat fungsional ahli madya di sekretariat KPU Provinsi.
(2) Susunan keanggotaan Tim Koordinasi SPBE di KPU Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi.
Pasal 51
(1) Susunan keanggotaan Tim Koordinasi SPBE di KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) terdiri atas:
a. tim pengarah
1. ketua : Ketua KPU Kabupaten/Kota;
2. wakil ketua : ketua divisi yang menangani tugas dan fungsi di bidang data dan informasi; dan
3. anggota : anggota KPU Kabupaten/Kota;
b. tim pelaksana
1. ketua : Sekretaris KPU Kabupaten/ Kota;
2. sekretaris : pejabat eselon IV atau pejabat fungsional ahli muda yang menangani tugas di bidang data dan informasi; dan
3. anggota : pejabat eselon IV atau Pejabat fungsional ahli muda di sekretariat KPU Kabupaten/ Kota.
(2) Susunan keanggotaan Tim Koordinasi SPBE di KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPU Kabupaten/Kota.
Pasal 52
(1) Tim pengarah SPBE di KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (3) huruf a mempunyai tugas memberikan arahan kebijakan dan penerapan SPBE di KPU.
(2) Dalam melakasnakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), tim pengarah SPBE di KPU menyelenggarakan fungsi:
a. memfasilitasi perencanaan dan implementasi inisiatif program dan kegiatan SPBE;
b. memfasilitasi penerapan Tata Kelola SPBE dan Manajemen SPBE;
c. memfasilitasi proses koordinasi, kerja sama, atau integrasi penerapan SPBE di KPU dengan kementerian/lembaga, dan/atau pihak lain;
d. melakukan perbaikan dan pengembangan atas hasil rekomendasi pemantauan dan evaluasi penerapan SPBE;
e. mengatur pemantauan, penilaian, dan evaluasi kebijakan SPBE secara berkala terhadap perubahan peraturan, perkembangan teknologi dan/atau kebutuhan KPU; dan
f. mengatur pelaksanaan manajemen perubahan kebijakan SPBE.
(3) Tim pelaksana SPBE di KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (3) huruf b mempunyai tugas:
a. mengarahkan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan SPBE di KPU; dan
b. melakukan koordinasi dengan Tim Koordinasi SPBE nasional untuk pelaksanaan SPBE yang melibatkan lintas kementerian/lembaga, dan/atau pihak lain.
Pasal 53
(1) Penyelenggaraan SPBE KPU dikelola oleh unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pusat data dan informasi.
(2) Dalam melaksanakan penyelenggaraan SPBE KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1), unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pusat data dan informasi mempunyai tugas memberikan dukungan ketatausahaan, pengendalian terhadap program, kegiatan, dan administrasi pelaksanaan SPBE di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
Pasal 54
(1) Tim pengarah SPBE di KPU Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf a mempunyai tugas memberikan arahan terhadap kebijakan dan penerapan SPBE.
(2) Tim pelaksana SPBE di KPU Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf b bertugas mengoordinasikan SPBE di KPU Kabupaten/Kota yang berada di wilayahnya.
Pasal 55
(1) Penyelenggaraan SPBE di KPU Provinsi dikelola oleh pejabat eselon III atau pejabat fungsional ahli madya pada sekretariat KPU Provinsi yang menangani tugas dan fungsi di bidang teknologi dan informasi.
(2) Dalam melaksanakan penyelenggaraan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pejabat eselon III atau pejabat fungsional ahli madya yang menangani urusan data dan informasi mempunyai tugas memberikan dukungan ketatausahaan, pengendalian terhadap program, kegiatan, dan administrasi pelaksanaan SPBE di KPU Provinsi.
Pasal 56
(1) Tim pengarah SPBE di KPU Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a mempunyai tugas memberikan arahan terhadap penerapan SPBE.
(2) Tim pelaksana SPBE di KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf b bertugas melaporkan dan mengoordinasikan penyelenggaraan SPBE di KPU Kabupaten/Kota.
Pasal 57
(1) Penyelenggaraan SPBE di KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) dikelola oleh pejabat eselon IV atau pejabat fungsional ahli muda pada sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang menangani bidang data dan informasi.
(2) Dalam melaksanakan penyelenggaraan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pejabat eselon IV atau pejabat fungsional ahli muda yang menangani data dan informasi mempunyai tugas memberikan dukungan ketatausahaan, pengendalian terhadap program, kegiatan, dan administrasi pelaksanaan SPBE di KPU Kabupaten/Kota.
Pasal 58
Dalam menyelenggarakan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, Pasal 55, dan Pasal 57, KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh kelompok Jabatan Fungsional Pranata Komputer dan dapat bekerja sama dengan instansi pemerintah, penyedia barang/jasa, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya.
Pasal 59
(1) Tim Koordinasi SPBE KPU melakukan pemantauan, evaluasi, dan pengawasan SPBE KPU 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
(2) Pemantauan, evaluasi, dan pengawasan SPBE KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a. mengukur capaian kemajuan penerapan SPBE KPU;
b. meningkatkan capaian kemajuan penerapan SPBE KPU;
c. meningkatkan kualitas penerapan SPBE KPU; dan
d. meningkatkan kualitas pelayanan publik SPBE KPU.
Pasal 60
(1) Pemantauan dan evaluasi SPBE KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) dilakukan dengan menggunakan pengukuran kinerja.
(2) Pengukuran kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. penetapan kinerja;
b. penetapan metode pemantauan kinerja;
c. pelaporan kinerja;
d. pengukuran kepuasaan pengguna; dan
e. evaluasi kinerja.
Pasal 61
(1) Pemantauan SPBE KPU dengan menggunakan pengukuran kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) dilakukan dengan metode penilaian mandiri dan penilaian dokumen.
(2) Evaluasi SPBE KPU dengan menggunakan pengukuran kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) dilakukan dengan metode penilaian mandiri, penilaian dokumen, dan penilaian wawancara.
Pasal 62
(1) Penilaian mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 dilakukan oleh tim asesor internal.
(2) Tim asesor internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua KPU.
Pasal 63
(1) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1), Tim Koordinasi SPBE KPU dibantu oleh APIP.
(2) Pengawasan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan pencapaian Layanan SPBE dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sistem pemerintahan berbasis elektronik.
(3) Pengawasan SPBE di KPU paling sedikit meliputi:
a. kepatuhan terhadap peraturan perundang- undangan;
b. penerapan sistem pengendalian internal;
c. standar prosedur operasional;
d. petunjuk pelaksanaan;
e. petunjuk teknis;
f. pemanfaatan sumber daya publik yang efisien, efektif, transparan, dan akuntabel; dan
g. perencanaan dan pelaporan kegiatan.
(4) Dalam melakukan pengawasan, tim koordinasi SPBE KPU dan/atau APIP dapat dibantu oleh masyarakat TIK.
(5) Masyarakat TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas:
a. perseorangan;
b. kelompok;
c. organisasi profesi;
d. badan usaha; atau
e. organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang teknologi informasi dan komunikasi.
Pasal 64
Ketentuan teknis mengenai pelaksanaan SPBE ditetapkan dengan Keputusan KPU.
Pasal 65
Sistem informasi KPU yang telah tersedia sebelum berlakunya Peraturan Komisi ini, tetap dimanfaatkan sampai dengan adanya pembangunan dan/atau pengembangan sistem informasi KPU.
Pasal 66
Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Komisi ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 November 2021
KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ILHAM SAPUTRA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 November 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BENNY RIYANTO
