Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PEMBENTUKAN KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI PADA PROVINSI PAPUA SELATAN, PROVINSI PAPUA TENGAH, PROVINSI PAPUA PEGUNUNGAN, DAN PROVINSI PAPUA BARAT DAYA
Pasal 1
Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan Pemilu sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Pemilu dan diberikan tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan Pemilihan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Pemilihan.
3. Komisi Pemilihan Umum Provinsi yang selanjutnya disebut KPU Provinsi adalah lembaga penyelenggara Pemilu di Provinsi.
4. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut KPU Kabupaten/Kota adalah lembaga penyelenggara Pemilu di kabupaten/kota.
Pasal 2
(1) Dengan Peraturan Komisi ini, dibentuk:
a. KPU Provinsi Papua Selatan;
b. KPU Provinsi Papua Tengah;
c. KPU Provinsi Papua Pegunungan; dan
d. KPU Provinsi Papua Barat Daya.
(2) KPU Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing berkedudukan di ibukota provinsi.
Pasal 3
(1) Wilayah kerja KPU Provinsi Papua Selatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a meliputi:
a. Kabupaten Merauke;
b. Kabupaten Boven Digoel;
c. Kabupaten Mappi; dan
d. Kabupaten Asmat.
(2) Wilayah kerja KPU Provinsi Papua Tengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b meliputi:
a. Kabupaten Nabire;
b. Kabupaten Puncak Jaya;
c. Kabupaten Paniai;
d. Kabupaten Mimika;
e. Kabupaten Puncak;
f. Kabupaten Dogiyai;
g. Kabupaten Intan Jaya; dan
h. Kabupaten Deiyai.
(3) Wilayah kerja KPU Provinsi Papua Pegunungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c meliputi:
a. Kabupaten Jayawijaya;
b. Kabupaten Pegunungan Bintang;
c. Kabupaten Yahukimo;
d. Kabupaten Tolikara;
e. Kabupaten Mamberamo Tengah;
f. Kabupaten Yalimo;
g. Kabupaten Lanny Jaya; dan
h. Kabupaten Nduga.
(4) Wilayah kerja KPU Provinsi Papua Barat Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d meliputi:
a. Kabupaten Sorong;
b. Kabupaten Sorong Selatan;
c. Kabupaten Raja Ampat;
d. Kabupaten Tambrauw;
e. Kabupaten Maybrat; dan
f. Kota Sorong.
Pasal 4
Dalam hal KPU Provinsi Papua Selatan, KPU Provinsi Papua Tengah, KPU Provinsi Papua Pegunungan, dan KPU Provinsi Papua Barat Daya belum dibentuk, KPU dapat menugaskan penyelenggaraan fungsi, tugas, wewenang, dan kewajiban kepada:
a. KPU Provinsi Papua untuk membantu penyelenggaraan fungsi, tugas, wewenang, dan kewajiban di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan; dan
b. KPU Provinsi Papua Barat untuk membantu penyelenggaraan fungsi, tugas, wewenang, dan kewajiban di Provinsi Papua Barat Daya.
Pasal 5
Anggota KPU Provinsi Papua Selatan, KPU Provinsi Papua Tengah, KPU Provinsi Papua Pegunungan, dan KPU Provinsi Papua Barat Daya masing-masing berjumlah 5 (lima) orang.
Pasal 6
(1) Seleksi terhadap anggota KPU Provinsi di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berpedoman pada Peraturan KPU yang mengatur mengenai seleksi.
(2) Pengisian anggota KPU Provinsi di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pertama kalinya dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Komisi ini diundangkan.
Pasal 7
Pengisian pejabat dan pegawai kesekretariatan pada KPU Provinsi Papua Selatan, KPU Provinsi Papua Tengah, KPU Provinsi Papua Pegunungan, dan KPU Provinsi Papua Barat Daya dilakukan oleh sekretaris jenderal KPU sebagai pejabat pembina kepegawaian.
Pasal 8
(1) Untuk mendukung kelancaran tugas dan wewenang KPU Provinsi Papua Selatan, KPU Provinsi Papua Tengah, KPU Provinsi Papua Pegunungan, dan KPU Provinsi Papua Barat Daya, dibentuk:
a. sekretariat KPU Provinsi Papua Selatan;
b. sekretariat KPU Provinsi Papua Tengah;
c. sekretariat KPU Provinsi Papua Pegunungan; dan
d. sekretariat KPU Provinsi Papua Barat Daya.
(2) Pembentukan sekretariat KPU Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPU setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 9
(1) Kantor sekretariat KPU Provinsi Papua Selatan, sekretariat KPU Provinsi Papua Tengah, sekretariat KPU Provinsi Papua Pegunungan, dan sekretariat KPU Provinsi Papua Barat Daya masing-masing bertempat di ibukota provinsi.
(2) Dalam hal kantor sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ditetapkan, KPU MENETAPKAN kantor persiapan KPU Provinsi Papua Selatan, KPU Provinsi Papua Tengah, KPU Provinsi Papua Pegunungan, dan KPU Provinsi Papua Barat Daya yang bertempat di ibukota Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya.
Pasal 10
Sarana dan prasarana kantor pada KPU Provinsi Papua Selatan, KPU Provinsi Papua Tengah, KPU Provinsi Papua Pegunungan, dan KPU Provinsi Papua Barat Daya dipersiapkan oleh sekretaris jenderal KPU, sekretaris KPU Provinsi Papua, dan sekretaris KPU Provinsi Papua Barat.
Pasal 11
Anggaran pada KPU Provinsi Papua Selatan, KPU Provinsi Papua Tengah, KPU Provinsi Pegunungan, dan KPU Provinsi Barat Daya masing-masing dituangkan dalam daftar isian pelaksanaan anggaran dengan berpedoman pada peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan.
Pasal 12
Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Komisi ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Januari 2023 KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM, ttd.
HASYIM ASY’ARI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Januari 2023 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
YASONNA H. LAOLY
