Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan :
1. UNDANG-UNDANG adalah UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 2005 dan UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2008.
2. Peraturan Daerah Khusus, yang selanjutnya disebut Perdasus, adalah Peraturan Daerah Provinsi Papua dan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat dalam rangka pelaksanaan pasal-pasal tertentu dalam UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 35 Tahun 2008.
3. Qanun Aceh adalah peraturan perundang-undangan sejenis peraturan daerah provinsi yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat Aceh sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 2006.
4. Qanun kabupaten/kota adalah peraturan perundang-undangan sejenis peraturan daerah kabupaten/kota yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat kabupaten/kota di Aceh sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 2006.
5. Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah selanjutnya disebut Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur atau Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
6. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/ Kota, selanjutnya disebut DPRD Provinsi, DPRA, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPRK.
7. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua dan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat, selanjutnya disebut DPRP dan DPRPB adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua www.djpp.kemenkumham.go.id
dan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah UNDANG-UNDANG Nomor 35 Tahun 2008.
8. Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komite Independen Pemilihan Provinsi Aceh, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Komite Independen Pemilihan Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Aceh selanjutnya disebut KPU, KPU Provinsi, KIP Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan KIP Kabupaten/Kota adalah penyelenggara Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 6 dan angka 7 UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
9. Partai politik adalah partai politik nasional peserta Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
10. Partai politik lokal adalah partai politik lokal Aceh sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 20 Tahun 2007 Jo.
UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 2006 yang ditetapkan sebagai peserta Pemilihan Umum tahun 2009 berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor :
149/SK/KPU/Tahun 2008 tentang Penetapan dan Pengundian Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2009 sebagaimana diubah dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 208/SK/KPU/Tahun 2008.
11. Gabungan partai politik adalah gabungan dua atau lebih partai politik nasional, atau gabungan partai politik lokal atau gabungan partai politik nasional dan partai politik lokal peserta Pemilihan Umum tahun 2009, yang secara bersama-sama bersepakat mencalonkan 1 (satu) pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
12. Pimpinan partai politik adalah Ketua dan Sekretaris partai politik atau para Ketua dan para Sekretaris gabungan partai politik sesuai tingkatannya atau dengan sebutan lain sesuai dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) partai politik yang bersangkutan.
13. Pasangan calon perseorangan adalah peserta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang didukung oleh sejumlah orang yang memenuhi syarat sebagai pemilih berdasarkan UNDANG-UNDANG.
14. Tim kampanye adalah tim pelaksana kampanye yang dibentuk oleh bakal pasangan calon bersama-sama partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan bakal pasangan calon atau oleh bakal pasangan calon perseorangan yang susunan nama-namanya www.djpp.kemenkumham.go.id
didaftarkan ke KPU Provinsi atau KIP Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota atau KIP Kabupaten/Kota bersamaan dengan pendaftaran bakal pasangan calon, yang bertugas dan berwenang membantu penyelenggaraan kampanye serta bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis penyelenggaraan kampanye.
15. Penelitian administrasi berkenaan dengan persyaratan bakal pasangan calon menjadi peserta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah pemeriksaan terhadap bukti tertulis yang berkaitan dengan keabsahan pemenuhan syarat pengajuan bakal calon dan persyaratan bakal pasangan calon menjadi peserta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
16. Penelitian faktual berkenaan dengan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan adalah penelitian terhadap keabsahan dan kebenaran dukungan seseorang kepada bakal pasangan calon perseorangan yang dilakukan dengan cara mendatangi tempat tinggal pendukung atau dengan cara mengumpulkan pada tempat dan waktu tertentu, sebagai syarat untuk dapat mendaftar sebagai pasangan calon dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
17. Hari kerja adalah hari kalender yang tidak termasuk hari libur atau hari yang diliburkan sebagai hari kerja bagi instansi/lembaga pemerintah, kecuali ditetapkan lain oleh pemerintah daerah setempat.
18. Hari adalah hari kalender termasuk hari hari libur atau hari yang diliburkan.
