Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2012 tentang LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI PEMILIHAN UMUM

PERATURAN_KPU No. 6 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini yang dimaksud dengan : 1. Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, yang selanjutnya disebut Sekretariat Jenderal KPU, adalah lembaga kesekretariatan yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal KPU sebagai lembaga pendukung yang profesional dengan tugas utama membantu hal teknis administratif, termasuk pengelolaan anggaran Pemilihan Umum; 2. Unit Layanan Pengadaan Secara Elektronik yang selanjutnya disingkat Unit LPSE adalah unit kerja yang dibentuk di instansi dan Pemerintah untuk melayani Unit Layanan Pengadaan (ULP) atau Panitia/Pokja ULP Pengadaan yang akan melaksanakan pengadaan secara elektronik; 3. LPSE KPU adalah unit LPSE yang ada di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU; 4. LPSE lain adalah unit LPSE di luar lingkungan Sekretariat Jenderal KPU; 5. Kepala Unit LPSE adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis LPSE di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU; 6. Intansi lain adalah instansi di luar Sekretariat Jenderal KPU;

Pasal 2

Dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini dibentuk Unit LPSE pada Sekretariat Jenderal KPU.

Pasal 3

(1) Unit LPSE merupakan unsur pelaksana teknis operasional dinas di lapangan. (2) Unit LPSE dipimpin oleh seorang Kepala Unit LPSE yang dalam melaksanakan tugas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal KPU.

Pasal 4

(1) Susunan organisasi Unit LPSE di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, terdiri dari : a. Pengarah b. Kepala c. Sekretariat d. Bidang Registrasi dan Verifikasi e. Bidang Layanan Pengguna f. Bidang Pelatihan dan Sosialisasi (2) Bagan susunan organisasi Unit LPSE sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dinyatakan dalam Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini. Bagian Pertama Unit LPSE Sekretariat Jenderal KPU

Pasal 5

(1) Unit LPSE mempunyai tugas mengelola sistem e-Procurement di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU. (2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (1), Unit LPSE mempunyai fungsi : a. pelaksanaan penyusunan program kegiatan pengelola E-Procurement di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU. b. pelasanaan pelatihan/training kepada panita/pejabat pengadaan/ULP dan penyedia barang/jasa untuk menguasai sistem e-Procurement. c. pelaksanaan pelayanan kepada panitia/pejabat pengadaan/ULP dan penyedia barang/jasa dimasing-masing wilayah kerjanya. d. sebagai media penyedia informasi dan konsultasi (helpdesk) yang melayani panitia/pejabat pengadaan/ULP dan penyedia barang/jasa yang berkaitan dengan sistem e-Procurement. e. sebagai penyedia informasi dan data-data yang berkaitan dengan proses pengadaan baran/jasa yang telah dilakukan oleh pengguna untuk kepentingan proses audit. f. pelaksanaan ketaausahaan Unit LPSE. g. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas. h. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Jenderal KPU sesuai tugas dan fungsinya.

Pasal 6

Pengarah mempunyai tugas : a. Membina dan mengarahkan program kerja. b. Memberikan arah kebijakan untuk pelaksanaan kegiatan. c. Memantau dan mengevaluasi kegiatan.

Pasal 7

Kepala Unit LPSE mempunyai tugas : a. Memimpin operasional harian unit LPSE. b. Memberikan arahan teknis terhadap pelaksanaan kegiatan Unit LPSE. c. Menyusun laporan kegiatan Unit LPSE.

Pasal 8

(1) Sekretariat adalah unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada LPSE. (2) Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan dan pengendalian terhadap program, kegiatan, administrasi dan sumber daya di lingkungan Unit LPSE. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (2), Sekretariat menyelenggaraka fungsi : a. Koordinasi kegiatan di lingkungan Unit LPSE. b. Penyelenggaraan pengelolaan administrasi umum untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Unit LPSE. c. Penyelenggaraan hubungan kerja di bidang administrasi dengan lembaga terkait. d. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Unit LPSE sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Pasal 9

Bidang Registrasi dan Verifikasi mempunyai tugas : a. Menangani pendaftaran Pengguna Unit LPSE. b. Melakukan verifikasi seluruh informasi dan dokumen sebagai persyaratan pendaftaran Pengguna Unit LPSE. c. Menyetujui dan menolak permohonan pendaftaran Pengguna Unit LPSE berdasarkan hasil verifikasi. d. Mengelola arsip dan dokumen Pengguna Unit LPSE. e. Melakukan konfirmasi kepada pengguna Unit LPSE tentang persetujuan dan penolakan pendaftaran berdasarkan hasil verifikasi. f. Menyampaikan informasi kepada pengguna Unit LPSE tentang kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan.

Pasal 10

Bidang Layanan Pengguna mempunyai tugas : a. Memberikan layanan konsultasi mengenai proses pengadaan secara elektronik baik melalui internet, telepon maupun hadir langsung di Unit LPSE. b. Membantu proses pendaftaran Pengguna Unit LPSE. c. Menjawab pertanyaan tentang fasilitas dan fitur aplikasi LPSE. d. Menangani keluhan tentang pelayanan Unit LPSE.

Pasal 11

Bidang Pelatihan dan Sosialisasi mempunya tugas : a. Memberikan pelatihan bagi Pengguna Unit LPSE. b. Menjawab pertanyaan-pertanyaan terkait pengadaan barang dan jasa.

Pasal 12

(1) Kepala Unit LPSE, Sekretaris, Ketua Bidang, dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip-prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi. (2) Kepala Unit LPSE wajib mengawasi bawahannya masing-masing dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Kepala Unit LPSE dalam lingkungan kompnen bertanggung jawab memimpin dan mengkoodinasi bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk-petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan. (4) Setiap Ketua Bidang wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk-petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya. (5) Setiap laporan yang diterima oleh Ketua Bidang dari bawahan, wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk-petunjuk kepada bawahan. (6) Dalam menyampaikan laporan masing-masing kepada atasan, tembusan laporan wajib disampaikan pula kepada bidang lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja. (7) Dalam melaksanakan tugasnya, setiap Kepala Unit LPSE dibantu oleh Ketua Bidang di bawahnya dan dalam rangka pemberian bimbingan kepada bawahan masing-masing wajib mengadakan rapat berkala. (8) Semua unsur di lingkungan Unit LPSE dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Unit LPSE maupun dalam hubungan dengan unit kerja lain. (9) Setiap pimpinan bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan. (10) Setiap pimpinan wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab pada atasan serta menyampaikan laporan secara berkala tepat pada waktunya. (11) Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap bawahannya.

Pasal 13

(1) Kepala Unit LPSE diangkat dan diberhentikan oleh Ketua KPU sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. (2) Sekretaris dan Kepala Bidang diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal KPU atas usul Kepala Unit LPSE.

Pasal 14

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut secara teknis oleh Keputusan Sekretaris Jenderal KPU.

Pasal 15

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 11 April 2012 KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM, H. A. HAFIZ ANSHARY A.Z Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 7 Mei 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM, H. A. HAFIZ ANSHARY A.Z