Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan
berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Pemilihan Umum Terakhir yang selanjutnya disebut Pemilu Terakhir adalah Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang diselenggarakan paling akhir.
3. Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
4. Dewan Perwakilan Daerah yang selanjutnya disingkat DPD adalah Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi yang selanjutnya disebut DPRD Provinsi adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
6. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut DPRD Kabupaten/Kota adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
7. Komisi Pemilihan Umum Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut KPU adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap dan mandiri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG penyelenggara pemilihan umum dan diberikan tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan penggantian antarwaktu Anggota DPR dan DPD berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
8. Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh yang selanjutnya disebut KPU Provinsi/KIP Aceh adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas melaksanakan Pemilu di daerah provinsi dan diberikan tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan penggantian antarwaktu Anggota DPRD Provinsi berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
9. Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut KPU/KIP Kabupaten/Kota adalah penyelenggara Pemilu yang bertugas melaksanakan Pemilu di daerah kabupaten/kota dan diberikan tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan penggantian antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
10. Partai Politik adalah Partai Politik nasional peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat terakhir dan Partai Politik lokal Aceh peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan
Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota terakhir.
11. Pimpinan DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Ketua dan/atau Wakil Ketua yang dipilih dari dan oleh Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang ditetapkan dengan Keputusan DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
12. Daftar Calon Tetap Anggota DPR, Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Provinsi dan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut DCT Anggota DPR, DCT Anggota DPRD Provinsi dan DCT Anggota DPRD Kabupaten/Kota adalah daftar calon tetap yang memuat nomor urut, nama, tanda gambar Partai Politik, nomor urut bakal calon, pas foto bakal calon, nama lengkap bakal calon, jenis kelamin dan daerah kabupaten/kota atau kecamatan tempat tinggal calon.
13. Daftar Calon Tetap Anggota DPD yang selanjutnya disebut DCT Anggota DPD adalah daftar calon tetap yang memuat nama lengkap bakal calon yang disusun berdasarkan abjad, pas foto bakal calon, jenis kelamin dan daerah kabupaten/kota atau kecamatan tempat tinggal bakal calon.
14. Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi dan Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut PAW Anggota DPR, PAW Anggota DPRD Provinsi dan PAW Anggota DPRD Kabupaten/Kota adalah proses penggantian Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang berhenti antarwaktu untuk digantikan oleh calon pengganti antarwaktu yang diambil dari DCT Anggota DPR, DCT Anggota DPRD Provinsi dan DCT Anggota DPRD Kabupaten/Kota dari Partai Politik yang sama
pada daerah pemilihan yang sama yang menduduki peringkat suara terbanyak berikutnya.
15. Penggantian Antarwaktu Anggota DPD yang selanjutnya disebut PAW Anggota DPD adalah proses penggantian Anggota DPD yang berhenti antarwaktu untuk digantikan oleh calon pengganti antarwaktu yang diambil dari DCT Anggota DPD pada daerah pemilihan provinsi yang sama yang menduduki peringkat suara terbanyak berikutnya.
16. Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Calon Pengganti Antarwaktu adalah nama calon pengganti antarwaktu yang diambil dari DCT Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu Terakhir dan berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota masih memenuhi persyaratan calon.
17. Daerah Pemilihan yang selanjutnya disebut Dapil adalah wilayah administrasi pemerintahan atau gabungan wilayah administrasi pemerintahan atau bagian wilayah administrasi pemerintahan yang dibentuk sebagai kesatuan wilayah/daerah berdasarkan jumlah penduduk untuk menentukan alokasi kursi sebagai dasar pengajuan calon oleh Pimpinan Partai Politik dan penetapan calon terpilih.
18. Peraturan KPU adalah naskah dinas yang bersifat mengatur yang merupakan pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau merupakan kewenangan KPU.
19. Hari adalah hari kerja.
