Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG PENGGANTIAN ANTARWAKTU ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA
Pasal 14
(1) Dalam hal Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota pada DCT DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota di Dapil yang bersangkutan tidak memperoleh suara dalam Pemilu Terakhir, KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan proses PAW Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota dengan MENETAPKAN calon berjenis kelamin perempuan sebagai calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota.
(2) Dalam hal terdapat lebih dari satu calon yang berjenis kelamin perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU, KPU Provinsi/KIP
Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota MENETAPKAN calon berjenis kelamin perempuan yang memiliki nomor urut terkecil sebagai calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota.
2. Ketentuan ayat (1) diubah dan Pasal 22 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (6), sehingga Pasal 22 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22
(1) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan verifikasi dokumen pendukung Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21.
(2) Setelah verifikasi dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota melaksanakan verifikasi hasil perolehan suara sah dengan melakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap:
a. perolehan suara sah dan peringkat suara sah Calon Pengganti Antarwaktu menggunakan formulir:
1. Lampiran I Model E-1 DPR untuk Anggota DPR;
2. Model E-1 DPD untuk Anggota DPD;
3. Lampiran I Model EA-1 untuk Anggota DPRD Provinsi; dan
4. Lampiran I Model EB-1 untuk Anggota DPRD Kabupaten/Kota;
b. DCT Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota Pemilu Terakhir dari Partai Politik yang sama dan pada Dapil yang sama;
c. DCT Anggota DPD Pemilu Terakhir; dan
d. Dapil yang berbatasan langsung secara geografis, apabila DCT pada Dapil yang sama
habis.
(3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan paling lama 5 (lima) hari sejak diterimanya nama Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang berhenti antarwaktu dari Pimpinan DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota.
(4) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dalam rapat pleno Anggota KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
(5) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menuangkan penetapan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dalam berita acara hasil pemeriksaan dan penelitian Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota.
(6) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan nama Calon Pengganti Antarwaktu hasil verifikasi paling lama 5 (lima) hari sejak diterimanya surat dari Pimpinan DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota.
3. Ketentuan ayat (1) Pasal 23 diubah dan setelah ayat (3) ditambahkan 6 (enam) ayat, yakni ayat (4), ayat (5), ayat
(6), ayat (7), ayat (8) dan ayat (9), sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 23
(1) Dalam hal terdapat informasi tertulis dari masyarakat mengenai Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai Calon Pengganti Antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi kebenaran informasi masyarakat tersebut kepada
instansi terkait dan/atau Calon Pengganti Antarwaktu.
(2) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan cara:
a. berkoordinasi dengan Partai Politik untuk memastikan bahwa Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang bersangkutan:
1. telah mengundurkan diri dengan sah;
2. diberhentikan sebagai anggota Partai Politik; atau
3. telah menjadi anggota Partai Politik lain;
b. berkoordinasi dengan Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota untuk mendapatkan pernyataan tertulis dari yang bersangkutan; dan
c. berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk mendapatkan dokumen pembuktian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21.
(3) Hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dituangkan ke dalam berita acara verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (5).
(4) Dalam hal Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang diberhentikan sebagai anggota Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 2 mengajukan upaya hukum di Mahkamah Partai Politik, KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menunggu hasil putusan Mahkamah Partai Politik.
(5) Dalam hal Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang diberhentikan sebagai anggota Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 2 tidak mengajukan upaya hukum di Mahkamah
Partai Politik, dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak klarifikasi dilakukan kepada yang bersangkutan, KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melanjutkan proses Penggantian Antarwaktu.
(6) Dalam hal Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota, mengajukan upaya banding hasil Putusan Mahkamah Partai Politik ke Pengadilan Negeri, KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menunggu hasil putusan Pengadilan Negeri.
(7) Dalam hal Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota, tidak mengajukan upaya banding hasil Putusan Mahkamah Partai Politik ke Pengadilan Negeri, dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak putusan Mahkamah Partai Politik, KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melanjutkan proses Penggantian Antarwaktu.
(8) Dalam hal Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota, mengajukan upaya banding hasil Putusan Pengadilan Negeri ke Mahkamah Agung, KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menunggu hasil putusan Mahkamah Agung.
(9) Dalam hal Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota, tidak mengajukan upaya banding hasil Putusan Pengadilan Negeri ke Mahkamah Agung, dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak putusan Pengadilan Negeri, KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melanjutkan proses Penggantian Antarwaktu.
4. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 24
(1) Dalam hal KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan proses klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2), KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan surat jawaban kepada Pimpinan DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota.
(2) Surat jawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat keterangan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sedang melakukan proses klarifikasi Calon Pengganti Antarwaktu.
(3) Penyampaian surat jawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 5 (lima) Hari sejak diterimanya surat dari Pimpinan DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota.
5. Ketentuan Pasal 25 ayat (2) dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 25
(1) Setelah proses klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 selesai, KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan nama Calon Pengganti Antarwaktu berdasarkan hasil klarifikasi kepada Pimpinan DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota.
(2) Dihapus.
(3) Penyampaian nama Calon Pengganti Antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan daftar perolehan suara terbanyak Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPR, DPD dan DPRD pada Pemilu Terakhir.
6. Di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 31A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 31
Pada saat Peraturan Komisi ini mulai berlaku, semua proses pergantian antarwaktu yang belum terselesaikan atau masih dalam proses berlaku ketentuan dalam Peraturan Komisi ini.
7. Lampiran Peraturan Komisi ini diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini
#### Pasal II
Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Komisi ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Januari 2019 KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA, ttd ARIEF BUDIMAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Februari 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
